- Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas, yaitu Redy Gupta Ilham, Pratu NRP 3113001890693, Jaka Wiranda, Pratu NRP 31140003040692, Sony Hendra Wijaya Ndruru, Serda NRP 21180001380996, Rachmat Hidayat Purba, Pratu NRP 31140007181292, Julius Gunarto, Pratu NRP 31130385940793, Edy Saputra, Pratu NRP 31130416480992, Pratikno Pasaribu, Praka NRP 31100012800989, Putra Heri Gesen Tampubolon, Serka NRP 21080601591287, dan M. Hafiz Batubara, Serda NRP 21190274110599, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:
- 1 (satu) unit layar monitor merk Acer ukuran 14 Inci warna hitam.
- 2 (dua) unit Printer komputer merk Canon Pixma IP 2770 warna hitam.
- 1 (satu) unit keyboard merk Acer warna hitam.
- 1 (satu) unit Magic com merk Cosmos warna merah muda.
- 1 (satu) buah pecahan kaca penjagaan SPKT.
- 1 (satu) buah pecahan pot bunga warna coklat muda.
- 7 (tujuh) buah batu bata.
- 1 (satu) buah pecahan aspal.
- 1 (satu) buah batu kali.
- 1 (satu) helai kaos olahraga bermerek athlet sport warna kuning.
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No.159/VER/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 dari UPT Puskesmas Sarulla Kec. Pahae Jae atas nama Sdr. Bangun Siregar.
- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No.160/VER/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 dari UPT Puskesmas Sarulla Kec. Pahae Jae atas nama Sdr. Dody Sianturi.
- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No.161/VER/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 dari UPT Puskesmas Sarulla Kec. Pahae Jae atas nama Sdr.David Marganti Simatupang.
- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No.162/VER/II/2020 tanggal 29 Februari 2020 dari UPT Puskesmas Sarulla Kec. Pahae Jae atas nama Sdr.Edi Susanto.
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama Ipda Bangun Siregar dan Aiptu V.Sitompul.
- 1 (satu) lembar foto korban atas nama Sdr. Edi Susanto dan Brigadir Bablo Sianturi.
- 1 (satu lembar foto korban atas nama Aipda David Marganti Simatupang.
- 1 (satu) lembar foto Polsek Pahae Julu, kaca SPKT yang pecah, Kaca ruang Reskrim yang pecah, kaca ruang Kapolsek yang pecah.
- 1 (satu) lembar foto pot bunga yang pecah, kondisi ruang SPKT, kondisi dapur dan kondisi ruang Reskrim.
- 1 (satu) lembar foto Printer Canon Ip 2770 dan Kebord merk Acer serta foto layar Monitor dan Magicom.
- 1 (satu) lembar foto batu bata, batu kali dan pecahan aspal, foto baju merk Athlet Sport, foto pecahan kaca SPKT dan pot bunga.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tidak berobat No.445/171/ 12.02.06/III/2020 tanggal 7 Maret 2020 atas nama Velberik Sitompul.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 24-K/PM.I-02/AD/V/2020 |
|
Nomor | 24-K/PM.I-02/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudiyo, M.hbr Hakim Anggota Setijatno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I "Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang". Terdakwa I Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa II Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa III Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa IV Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa V Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa VI Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa VII Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa VIII Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. Terdakwa IX Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dikembalikan ke Polsek Pahae Julu. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa V Pratu Julius Gunarto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah), Terdakwa III, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.I-02/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.I-02/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada