- Menyatakan Terdakwa SAKDAR PIYEKE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa SAKDAR PIYEKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195.942.509,- (seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2015;
- Satu Bundel Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Pemeriksaan Reguler pada kantor Camat dan Desa-desa Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016;
- Satu bundel Dokumen Lembaran Desa Peraturan Desa Buko Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Buko Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 709/111/SPT/ITDA/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016;
- 2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.23/02/BKD/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan 2 (dua) Lembar Lampiran Surat Keputusan;
- Satu bundel Dokumen berisikan :
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan OMRIN KOPOTUI Wakil Ketua BPD Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan MERI KADIR Kaur Umum Desa Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan NESTORIUS MULER KOPOTUI Kaur Pembangunan Desa Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan SANIUS SADILI Sekdes Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan LITA BABIDAA Kaur Desa Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan HEBRON RIUS KIDOLITE Kaur Pemdes Desa Buko;
- 3 Lembar Berita Acara Pemeriksaan Keterangan GAD KAPULIAN Ketua LPMD Desa Buko;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Pajak PLTMH, Pajak Kantor BPD, Pembelian Batako;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Kayu Pembangunan Kantor BPD Desa Buko;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Bahan Pabrikasi Matrial;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Panjar Pembangunan rumah Pos Jaga Bandeng;
- 1 Lembar Kwitansi untuk Pengadaan bibit ikan bandeng di Manado;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Jaring;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran 1 buah Senjata burung dan 1 buah Printer;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Batu sebanyak 167 Kubik (Nener);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran HOK untuk Nener;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Bahan Material Lokal pembangunan rumah pos jaga nener;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran alat Pita, atas penyetor Kades;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Pengangkutan Bahan Material;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembuatan pintu kantor BPD sebanyak 5 buah;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Kaca jendela kantor BPD;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Kayu MCK;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran setoran ke Cik Des (Pabrikasi);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Bahan Pabrikasi;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya perencanaan untuk bangunan gedung Paud;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya perencanaan Air Bersih;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya pembelian pipa;
- Satu bundel Dokumen berisikan :
- 4 Lembar Nota Pesanan Kepada Pemilik Toko Makmur Bersama berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan;
- 1 Lembar Nota Pesanan Kepada P KINAIT berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 16.400.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 23.415.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 10.525.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal berupa kayu kelas II untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 18.500.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 750.000,-);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 70.075);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 514.398);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 956.818);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 143.532);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 4.620.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015 (Rp 1.800.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Kepala Tukang untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 3.000.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Kepala Tukang untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 2.100.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Perencanaan Pembangunan Talud dan Penimbunan jalan Desa (Jasa konsultan) pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 2.803.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015 (Rp 4.620.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk pembangunan Talut dan Penimbunan Jalan desa pada Triwulan III Tahun anggaran 2015 (Rp 1.800.000,-);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 2.128.636);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 319.295);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 18.958);
- Satu bundel Dokumen berisikan :
- 2 Lembar Nota Pesanan Kepada Pemilik Toko Makmur Bersama berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan PLTMH;
- 1 Lembar Nota Pesanan Kepada P. KINAIT berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan PLTMH;
- 1 Lembar Nota Pesanan Kepada Pemilik Toko Permata Luwuk berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan PLTMH;
- 2 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk pembangunan PLTMH pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 32.900.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang dari pihak Kedua (Pemilik Toko Permata Luwuk) kepada Pihak Pertama (Pelaksana Kegiatan) Rp 32.900.000,-;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal Berupa Kayu kelas II untuk pembangunan PLTMH Tahun anggaran 2015. (Rp 8.000.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Perencanaan Pembangunan PLTMH (Jasa Konsultan) pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 2.702.424);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Upah Kepala Tukang untuk Pembangunan PLTMH pada Triwulan II Tahun anggaran 2015.(Rp 2.000.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Upah Pekerja untuk Pembangunan PLTMH pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 1.800.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang, pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua DES POTINDINGO. (Total Rp 2.240.000);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk Pembangunan PLTMH pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 19.648.176,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Makmur Bersama DES POTINDINGO (Rp 420.000);
- 2 Lembar Nota pembelian barang;
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 7.434.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 3.450.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 5.100.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 8.000.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 5.953.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 750.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT (Total Rp 10.800.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Makmur Bersama DES POTINDINGO (Rp 2.240.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Makmur Bersama DES POTINDINGO (Rp 10.525.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Makmur Bersama DES POTINDINGO (Rp 18.500.000);
- 2 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS M KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Makmur Bersama DES POTINDINGO (Rp 16.400.000);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 4.777.107);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 716.566);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 67.561);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 318.182);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 47.727);
- Satu bundel Dokumen berisikan :
- 3 Lembar Nota Pesanan Kepada Pemilik Toko Makmur Bersama berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan Rumah Pos Jaga;
- 3 Lembar Nota Pesanan Kepada P. KINAIT berisikan Daftar Kebutuhan Pembangunan Rumah Pos Jaga;
- 1 Lembar Nota Pembelian Senapan Angin (Rp 1.550.000);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Pabrikasi untuk Pengelolaan Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 1.550.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang dari pihak Kedua (Pemilik Toko Jaya Baru kepada Pihak Pertama (Pelaksana Kegiatan);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi daya ikan bandeng pada triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 6.300.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja bahan Material Toko untuk pembangunan dan Pengembangan Benih Lokal / Rumah Pos Jaga pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 420.000);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS MULER KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik UD. AL MAARUF (H. ARIFIN M) Total Rp 14.375.000,-;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Bibit Nener untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015 (Rp 14.375.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS MULER KOPOTUI dan pihak kedua Pemilik Toko Sumber Nelayan Manado Total Rp 13.505.000,-;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Toko untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015 (Rp 13.505.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS MULER KOPOTUI dan pihak kedua Tukang Kayu P. KINAIT Total Rp 5.380.000,-;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal berupa kayu kelas II untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 5.380.000,-);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS MULER KOPOTUI dan pihak kedua P. KINAIT Total Rp 2.300.000,-;
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal berupa kayu kelas II untuk Pembangunan dan Pengembangan Benih Lokal / Rumah Pos Jaga pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 3.450.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bahan Material Lokal untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 2.300.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk Pembangunan dan Pengembangan Benih Lokal / Rumah Pos Jaga pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 600.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 3.600.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Tukang untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 2.000.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya upah Pekerja untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 3.600.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Kepala Tukang untuk Pembangunan dan Pengembangan Benih Lokal / Rumah Pos Jaga pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 1.000.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Upah Pekerja untuk Pembangunan dan Pengembangan Benih Lokal / Rumah Pos Jaga pada Triwulan II Tahun anggaran 2015. (Rp 600.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Budidaya Ikan bandeng (Jasa Konsultan) pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 2.680.000,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Bibit Nener untuk Pembangunan dan Pengelolaan Benih Budi Daya Ikan Bandeng pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 230.000,-);
- 1 Lembar Surat Laporan Uji;
- 1 Lembar Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik;
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 215.932);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 1.439.545);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 215.625);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 67.000);
- Satu bundel Dokumen berisikan :
- 1 Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Buko Kecamatan Buko Selatan Tahun Anggaran 2015 (Triwulan III);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Pembebasan lahan Pembangunan Lokasi pasar pada Triwulan III Tahun anggaran 2015. (Rp 4.805.820,-);
- 1 Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Buko Kecamatan Buko Selatan Tahun Anggaran 2015 (Triwulan IV);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Pembebasan lahan Pembangunan Lokasi pasar pada Triwulan IV Tahun anggaran 2015. (Rp 7.397.070,-);
- 1 Lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Belanja Pembebasan Lahan untuk pembangunan Pasar Triwulan I Tahun anggaran 2015. (Rp 4.805.820,-);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 369.854);
- 3 Lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak. (Jumlah Pembayaran Rp 240.291);
- 1 Lembar Berita Acara Penyerahan Barang pihak Pertama NESTORIUS MULER KOPOTUI dan pihak kedua PAULUS PALAMAN Total Rp 4.805.820,-;
Putusan PN PALU Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Darmansyah, hakim Anggota 2: Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
25