- Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I Abdul Haris Als. Haris Naga Bin M. Arsad, Terdakwa II Mardiansyah Als. Marhadi Als. Anang Bin Taufik Rachman, Terdakwa III Muhammad Abduh Als. Utuh Als. Gendut Bin Jumansyah dan Terdakwa IV Ahmad Sulaimi Als Haji Imi Bin H. Yusran;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 359/Pid. Sus/2016/PN. Bjm., tanggal 19 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 2 (dua) khususnya terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai serikut :
- Menyatakan Terdakwa I Abdul Haris Als. Haris Naga Bin M. Arsad, Terdakwa II Mardiansyah Als. Marhadi Als. Anang Bin Taufik Rachman, Terdakwa III. Muhammad Abduh Als. Utuh Als. Gendut Bin Jumansyah dan Terdakwa IV Ahmad Sulaimi Als. Haji Imi Bin H. Yusran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap :
- Terdakwa I. Abdul Haris Als. Haris Naga Bin M. Arsad, Terdakwa II. Mardiansyah Als. Marhadi Als. Anang Bin Taufik Rachman dan Terdakwa III Muhammad Abduh Als. Utuh Als. Gendut Bin Jumansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas.) tahun.
- Terdakwa IV Ahmad Sulaimi Als. Haji Imi Bin H. Yusran dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan selama Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tetap ditahan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket narkotika gol.I jenis shabu kristal dengan berat 7.225 gram;
- 50 (lima puluh) paket narkotika gol. I jenis XTC warna coklat dengan jumlah 5.000 butir;
- 1 (satu) buah tas rangsel warna merah hitam merk Polo Clasic;
- 1 (satu) lembar tiket pesawat Citiling tanggal 6 Januari 2016 Rute BJM-CGK an. Abdul Haris;
- 1 (satu) lembar boadting pas pesawat Citiling;
- 1 (satu) lembar tiket PO. Sahabat;
- 1 (satu) lembar tiket PO. Laju Prima;
- 1 (satu) lembar Bill Hotel Amanah Benua An. Abdul Haris;
- 1 (satu) unit HP mito warna hitam dengan sim card 0813-4632-7148;
- . 1 (satu) unit HP nokia 105 tanpa sim card;
- 1 (satu) unit HP Haier warna hitam dengan sim card 0852-5034-3978 & 0887-5301-436;
- 1 (satu) unit HP nokia 107 dengan sim card 0819-5273-2930.
- 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam dengan sim card 0852-9182-1482;
- 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam dengan sim card 0823-5252-9175;
- . 1 (satu) unit HP merk nokia 103 warna biru orange dengan sim card 0853-5206-8888;
- . 1 (satu) unit HP merk nokia 103 warna biru orange tanpa sim card;
- . 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam tanpa sim card;
- . 1 (satu) unit HP nokia 6235 warna silver dengan sim card 0882-1769-6789;
- 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam biru tanpa sim card;
- 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam tanpa sim card;
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.450.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Silver No.Pol. DA 6358 NR dan STNK No. 0362516 An. Taufik.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam No.Pol DA 6570 CL dan STNK No. 0201474 An. Masrani.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 89/PID.SUS/2016/PT BJM |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota |
Sucipto, rusmawati |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dan denda terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 89/PID.SUS/2016/PT BJM
Kasasi : 213 K/PID.SUS/2017
Kasasi : 215 K/PID.SUS/2017
Pertama : 359/Pid.Sus/2016/PN.Bjm
Statistik10938