- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur, dalam register perkara perdata Nomor 13/Pdt.G./2017/PN Agm dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret perkara Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Agm dari dalam buku register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.897.050,00- (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima puluh rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Agm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Demikianlah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2018 oleh Suryo Jatmiko M.S., S.H., sebagai Hakim Ketua, Eldi Nasali, S.H., M.H., dan Firdaus Azizy, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Agm. tanggal 2 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang penetapan pergantian Majelis Hakim Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Agm. tanggal 2 Januari 2018, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda Septriana S., S.Kom, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat/Kuasa Hukum Tergugat ; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Eldi Nasali, S.H.., M.H, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, S.H.. Firdaus Azizy, S.H.., Panitera Pengganti, Linda Septriana S, S.Kom., SH., Rincian Biaya perkara : Biaya Pendaftran/PNBP : Rp. 30.000,- Biaya ATK / Proses : Rp. 50.000,- Biaya panggilan : Rp. 806.050,- Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,- Jumlah : Rp 897.050,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2017/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2017/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN Agm
Statistik389