Putusan PN TENGGARONG Nomor 321/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari.spsi |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabudinricco Imam Vimayzar |
Panitera | Asmin Simamora S.sos.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 321/Pid.Sus/2017PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : ARBIANSYAH Anak dari SUDUN ;2. Tempat lahir : Tanjung Isuy 3. Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 09 Mei 19754. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Gunung Belah, Gg. Arsapati 5 RT. 053 Desa Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Mei 2017;4. Majelis Hakim sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YAHYA TONANG TONGQING, SH dan RUSTANI, SH. beralamat di Jl. Arjuna Gg. 2 RT. 13 No. 21 C, Kel. Jawa, Samarinda Ulu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register Nomor W18-U4/104/HK.02.1/V/2017 tanggal 17 Mei 2017; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 321/Pid.Sus/2017PN Trg tanggal 12 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 321/Pid.Sus/2017PN Trg tanggal 12 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ARBIANSYAH Anak dari SUDUN bersalah melakukan tindak pidana ???mengankut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam surat dakwaan tunggal2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa ARBIANSYAH Anak dari SUDUN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tanahan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;3. Memerintahkan agar terdakwa ARBIANSYAH Anak dari SUDUN tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran;- 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;- 1 (satu) kunci kontak mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;- 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF An. MUHAMMAD EFENDI;Dirampas untuk negara;5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Membebaskan terdakwa ARBIANSYAH anak dari SUDUN sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP;2. Menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan yang baik secara formil maupun materiil yang sarat manipulasi fakta persidangan (onslag ban recht vervolging)3. Menyatakan terdakwa ARBIANSYAH anak dari SUDUN tidak terbukti bersalah dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan;4. Merehabilitasi nama baik terdakwa ARBIANSYAH anak dari SUDUN;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana yang dibacakan pada sidang hari Senin tanggal 31 Juli 2017Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa, ARBIANSYAH Anak dari SUDUN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di KM 43 Jalan Poros Tenggarong - Kota Bangun Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau sertidak- tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Berawal dari terdakwa bertemu dengan ERNI (DPO) lalu ERNI (DPO) menawarkan terdakwa untuk mengangkut kayu jenis ulin olahan sebanyak 255 (duaratus lima pulu lima) batang yang berada di Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat untuk diantar menuju ke Rapak Dalam Samarinda dengan upah 1 (satu) kubiknya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) jadi untuk 255 ( duaratus lima puluh lima ) batang Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan tawaran ERNI (DPO) tersebut terdakwa menyetujui untuk melakukan pengangkutan kayu dan terdakwa menerima uang DP/tanda jadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari ERNI (DPO), selanjutnya terdakwa mengambil kayu ulin olahan berbagai macam ukuran sebanyak 255 batang di Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat lalu dimuat kedalam bak mobil truck Isuzu No.Pol KT- 8551- RF warna putih oleh seorang buruh selanjutnya setelah kayu ulin selesai dimuat kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil truck Isuzu No.Pol: KT-8551- RF warna putih mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 255 batang tersebut menuju kerapak Dalam Samarinda, dalam perjalanan tepatnya di KM. 45 Jalan Poros Tenggarong - Kota Bangun Desa Senoni Kec. Sebulu terdakwa diberhentikan oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ketika ditanya kelengkapan surat-surat / dokumen kayu yang diangkut, terdakwa tidak dapat menunjukan surat / dokumen berupa SKSHH ( Surat keterangan sah nya hasil hutan ) kayu yang diangkutnya, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Petugas Polisi beserta barang bukti berupa kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran sebanyak 255 batang, Mobil Truck Isuzu warna putih No.Pol KT- 8551- RF beserta kunci kontak dan STNK nya untuk dibawa kekantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Barang bukti berupa kayu ulin olahan/gergajian sebanyak 255 batang setelah dilakukan pemeriksaan/pengukuran oleh Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tanggal 23 maret 2017 yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa H. RUSDIANTO, S.Hut, YULI PURNOMO, S.Sos dan TAUFIQ RAHMANSYAH, SH dengan hasil sebagai berikut :No Jenis kayu Ukuran Jumlah potong/Pcs Volume(m) Keterangan Panjang(m) Lebar(cm) Tebal(cm) 1. Kelompok kayu indah Ulin 4,00 10 10 21 0,800 Ulin 4,00 9 9 18 0,5832 Ulin 4,00 9 4 7 0,1008 Ulin 4,00 8,5 8 209 5,6848 Jumlah 255 7,2088 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 83 ayat (1) b jo pasal 12 huruf e UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. ERWIN SUSATO, SH Bin NGATENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi bersama dengan Brigpol AGULIUS MANURUNG, S.Sos dan Anggota Tim lainnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 13.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa penangkapan dilakukan di KM 43 jalan poros Tenggarong ??? Kota Bangun, Desa Senoni, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara; - Bahwa awalnya saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis dump Truk warna putih melintas dijalan poros, kemudian kami berhentikan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truk tersebut. dari hasil pemeriksaan didapati muatan truk berupa kayu jenis ulin sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang atau sebanyak 7 (tujuh) kubik;- Bahwa kendaraan yang dipergunakan Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut adalah jenis Dump Truck merk Isuzu warna putih KT. 8551 RF;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kayu tersebut berasal dari daerah Camp Baru, yang rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang berada di daerah Rapak Dalam Samarinda;- Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja mengangkut kayu tersebut;- Bahwa selajutnya saksi menanyakan surat-surat kayu tersebut, dimana dari terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat angkutan kayu;- Bahwa dari keterangan terdakwa diketahui kalau kayu tersebut milik ERNI dan juga seorang anggota polisi bernama MUSRIPIN;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Saksi tidak melihat orang yang bernama ERNI dan tidak pernah ditemui oleh seseorang bernama ERNI pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa apalagi ikut dalam mobil yang Saksi pakai, namun saksi tidak tahu apakah ERNI ikut didalam salah satu mobil anggota polisi yang lain;- Bahwa Saksi tidak ada menyita alat komunikasi Terdakwa;- Bahwa benar foto mobil dump truk dan kayu yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar mobil dan kayu yang Saksi sita pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar pada saat penangkapan tidak ada seseorang bernama ERNI yang datang ditempat saksi melakukan penangkapanAtas pendapat Terdakwa tersebut Saksi menyatakan bertetap dengan keterangannya semula;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: 1. H. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa riwayat Pekerjaan Tahun 1994 s/d tahun 1997 selaku tenaga Pengawas HPH Departemen Kehutanan Jakarta berposisi di Cabang Dinas Kehutanan Mahakam Tengah Tenggarong. Tahun 1997 s/d tahun 1999 selaku Staf pada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jateng di Semarang. Tahun 1999 s/d tahun 2000 selaku Staf pada BSPHH ( Balai Sertifikasi dan Pengujian hasil Hutan ) Wilayah III Surabaya. Tahun 2000 s/d 2016 Selaku Staf pada Dishut kab. Kukar di Tenggarong. Tahun 2017 s/d saat ini sebagai Kepala Resort 4 Muara Jawa UPTD KPHP Sub DAS Belayan Dinas Kehutanan Prop Kaltim ;- Bahwa pada saat ini jabatan saya adalah sebagai Kepala Resort 4 Muara Jawa UPTD KPHP Sub DAS Belayan Dinas Kehutanan Prop Kaltim. Dasar saya memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan Surat dari Kapolres Kukar Nomor : B/324/III/2017/Reskrim Tanggal 13 Maret 2017 Perihal : Permohonan Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan & Keterangan Ahli dan adanya Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD KPHP Sub DAS Belayan Dinas Kehutanan Propinsi Kaltim Nomor : 090/010/KPHP-SDB. 1/2017 tanggal 22 Maret 2017 ;- Bahwa peredaran hasil hutan kayu terbagi dalam 2 (dua) kategori.Kategori pertama yaitu Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Kategori kedua yaitu Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/MenLHK- 11/2015 tanggal 01 Juni 2015, Seseorang apabila mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam berupa kayu olahan berwujud kayu gergajian wajib di lengkapi dengan salah satu dokumen tersebut dibawah ini: Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43 / Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015, disebutkan pada pasal 10 ayat (1) berbunyi "setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)". Selanjutnya pasal 11 ayat (1) huruf b, menyatakan "SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menyertai pengangkutan : b. kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer".Nota Angkutan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/ Menlhk- Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015, disebutkan pada pasal 11 ayat (2) huruf b dan c berbunyi "Nota Angkutan digunakan untuk menyertai : b. pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir. Dan c. Pengangkutan Kayu Olahan (KO) dari Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO). Surat Angkutan Lelang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/ Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015, disebutkan pada pasal 16 ayat (1) berbunyi "Pengangkutan kayu hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap wajib disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi ;- Bahwa seseorang apabila mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak berupa kayu olahan berwujud kayu gergajian wajib di lengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Asal Usui (SKAU) yang digunakan untuk mengangkut seluruh jenis kayu yang masuk dalam kategori berasal dari hutan hak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 01 Juni 2015, disebutkan pada pasal 3 ayat (1) huruf a dan b, berbunyi "Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa a. Nota Angkutan dan b. SKAU (Surat Keterangan Asal Usui)". Selanjutnya pada pasal 3 ayat (2) berbunyi "Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan disekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia". Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) berbunyi "SKAU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, digunakan untuk seluruh jenis kayu rakyat/kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang berada diluar Jawa, Bali dan Lombok". Dengan demikian jika seseorang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu olahan maka wajib dideteksi terlebih dahulu asal usul kayu olahan tersebut masuk dalam kriteria berasal dari hutan alam atau hutan hak. Selanjutnya dapat ditetapkan dokumen angkutan yang menyertai kayu olahan tersebut, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), atau Surat Angkutan Lelang (SAL), atau Nota Angkutan, atau Surat Keterangan Asal Usui (SKAU) tergantung dari kategori perijinan/kepemilikan kayu olahan yang diangkut;- Bahwa Penerbitan SKSHH-KO dilakukan oleh pemegang ijin secara mandiri (self assesment) melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH Online) berbasis internet. Hanya pemegang ijin Industri Primer yang resmi dan telah terdaftar yang dapat mengakses SIPUHH Online tersebut, Penerbitan Nota Angkutan dilakukan oleh pemegang ijin secara mandiri (self assesment) secara manual menggunakan dokumen yang dicetak oleh pemegang ijin dan menggunakan format yang telah dibakukan dan ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh pemegang ijin, Penerbitan Surat Angkutan Lelang dilakukan oleh Karyawan Dinas Provinsi yang ditunjuk dan berkualifikasi sebagai WASGANIS-PHPL,Penerbitan SKAU dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan Setempat;- Bahwa antara isi dokumen dengan fisik kayu olahan harus sesuai / tidak boleh ada perbedaan jenis, Ukuran dan volume kayu olahan, Sedangkan peredarannya diatur untuk setiap dokumen angkut hanya berlaku untuk satu kali penggunaan, satu pemilik, satu tujuan pengangkutan, dan satu alat angkut ;- Bahwa apabila kayu olahan / gergajian tersebut dalam kategori berasal dari Hutan Alam, hal tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.43 / Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Alam dan melanggar pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, Hal tersebut dapat merugikan negara karena tidak membayar PSDH dan atau DR, hal ini diatur dalam UURI Nomor : 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PPRI Nomor : 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Pemanfaatan Hutan;- Bahwa jadi saksi jelaskan, Jika seseorang memiliki, menguasai kayu olahan / gergajian jenis Ulin sebanyak + 255 (dua ratus lima puluh lima) potong = 7,2088 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan juga tidak dapat membuktikan bahwa kayu olahan yang diangkut tersebut berasal dari hutan hak dengan menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah seperti hal nya yang dilakukan oleh Tersangka Sdr ARBIANSYAH Anak dari SUDUN. kerugian negara yang ditimbulkan adalah : tidak terbayarnya PNBP berupa PSDH dan DR., Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/ Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis kayu sebadai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan, kayu jenis Ulin termasuk dalam Kelompok Kayu Indah., Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.68/ Menhut- 11/2014 tanggal 15 September 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT;harga patokan kayu jenis Ulin sebesar Rp. 1.200.000,- per meter kubik, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, tarif PSDH Kayu Bulat Kelompok Kayu Indah per meter kubik adalah sebesar 10% dari Harga Patokan dan Tarif DR sebesar US$ 18, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.44/ Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015, disebutkan pada pasal 12 dan 15 apabila kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan maka perhitungan PSDH dan DR adalah tarif dikalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan, perbuatan Tersangka Sdr ARBIANSYAH Anak dari SUPUN melanggar hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan sanksi pidananya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;- Bahwa perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka Sdr. ARBIANSYAH Anak dari SUDUN tersebut diatas yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu olahan tanpa disertai dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang adalah : PSDH ( Provisi Sumber Dava Hutan ) Kelompok Kayu Indah = 7,2088 M3 x 2 (Rendemen 50 %) = 14,42 M3 = 14,42 M3 x Rp. 120.000,- Jumlah PSDH = Rp. 1.730.400,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) DR ( Dana Reboisasi) Kelompok Kayu Indah = 7,2088 M3 x 2 (Rendemen 50 %) = 14,42 M3 = 14,42 M3 x USD 18,- Jumlah DR = USD 259.56 (Dua Ratus Uma Puluh Sembilan Koma Lima Enam Dollar Amerika) ;- Bahwa masih ada yaitu akibat penebangan liar dapat menimbulkan kerusakan hutan karena tidak didasari dengan petunjuk tekhnis yang berorientasi kepada kelestarian hutan dan hasil hutan dan dapat berakibat berupa bencana alam seperti banjir dan eros Bahwa kayu yang berbentuk sebetan atau segitiga itu kayu limbah dan tidak perlu ada dokumennya ;- Bahwa Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) kubik kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah;- Bahwa saksi bukan PPNS;- Bahwa seorang Ahli tidak harus memiliki sertifikat;- Bahwa kayu yang sudah berbentuk segi empat disebut kayu olahan;- Bahwa kayu tanpa memiliki dokumen sudah jelas merugikan Negara;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa diamankan oleh Polisi pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekitar jam 13.00 wita di KM 43 Jalan Poros Tenggarong - Kota Bangun Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kukar ;- Bahwa terdakwa diamankan oleh Polisi karena pada saat itu Terdakwa sedang membawa truk Isuzu KT 8551 RF warna putih yang mengangkut kayu Ulin tanpa ada dokumennya ;- Bahwa yang Terdakwa angkut adalah kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran sebanyak 255 batang ; - Bahwa Terdakwa mengangkut kayu Ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 batang tersebut dari Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat ;- Bahwa tujuan kayu yang Terdakwa angkut tersebut yaitu ke Rapak Dalam Samainda untuk di gunakan membuat rumah sewaan Sdri. ERNI ;- Bahwa pemilik kayu Ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 batang tersebut adalah Sdri. ERNI ;- Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen untuk mengangkut kayu Ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 batang yang Terdakwa angkut dengan menggunakan truk Isuzu KT 8551 RF warna putih tersebut Terdakwa hanya di kawal oleh Sdri. ERNI dan apabila terjadi apa-apa dengan Terdakwa maka Sdri. ERNI yang akan mengahadapinya ;- Bahwa kalau untuk asal usul kayu tersebut Terdakwa tidak tahu, yang Terdakwa tahu Terdakwa mengambil kayu tersebut berada di Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat ;- Bahwa dalam truck Terdakwa hanya sendirian, sedangkan untuk Sdri. ERNI dengan suaminya Sdr. WAWAN menggunakan sepeda motor matic (saya tidak tahu merknya) ada di belakang kendaraan Terdakwa namun pada saat Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisan Terdakwa tidak tahu dimana Sdri. ERNI dengan suaminya Sdr. WAWAN berada ;- Bahwa yang memasukan kayu Ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 batang ke dalam truck Isuzu KT 8551 RF warna putih tersebut adalah 1 (satu) orang buruh;- Bahwa jadi kayu Ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 batang tersebut dimasukkan ke dalam truk pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekitar jam 15.00 wita dari Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat dan kemudian berangkat menuju Rapak Dalam Samarinda sekitar jam 05.00 wita;- Bahwa foto kayu ulin olahan berbagai ukuran sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang yang Terdakwa angkut dan truck Isuzu KT 8551 RF warna putih ;- Bahwa hubungan Terdakwa dengan sdri. ERNI hanya sebagai kenalan saja dan tidak ada hubungan keluarga, Terdakwa ditawari oleh sdri. ERNI untuk mengangkut kayu yang berada di Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat menuju Rapak Dalam Samarinda yang nantinya akan di buat rumah sewa kemudian saya menyetujui untuk melakukan pengangkutan tersebut ;- Bahwa terdakwa tahu, Sdri. ERNI tinggal di Rapak Dalam Kota Samarinda ;- Bahwa upah yang di janjikan oleh Sdri. ERNI untuk mengangkut kayu ulin dari Camp Baru Desa Muara Tae Kec. Tanjung Isuy Kab. Kutai Barat menuju Rapak Dalam Samarinda adalah untuk 1 (satu) kubiknya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) jadi untuk 6 (enam) kubik setengah sebesar Rp. 4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) namun baru uang DP nya saja yang di bayar yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli solar dan sisanya akan dibayarkan apabila telah sampai di Samarinda ;- Bahwa keterangan lain yang mau Terdakwa sampaikan adalah Terdakwa hanya menunggu dari pertanggung jawaban dari Sdri. ERNI karena dia yang berani bertanggung jawab dan Terdakwa hanya sebagai di upah oleh Sdri. ERNI.;- Bahwa Terdakwa cuma tamatan SD ;- Bahwa pemain kayu yang Terdakwa lihat seperti Bapak AKBP MUSRIFIN dari POLDA Balikpapan dan Bapak AGUS KORAMIL ;- Bahwa Terdakwa sehari-harinya bekerja bukan angkut kayu melainkan angkut kepala sawit ;- Bahwa yang menyuruh adalah sdri. ERNI dan AKBP MUSRIFIN ;- Bahwa saat ditangkap Terdakwa, saudari ERNI ada ;- Bahwa Ibu ERNI itu ikut mobil Petugas tetapi diturunkan di Bukit Biru dan tidak ikut dibawa ke Polres Kutai Kartanegara ;- Bahwa bilangnya di rapak Dalam Samarinda Seberang ;- Bahwa Ibu ERNI tidak dijadikan Terdakwa hanya DPO ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :1. HEMI LIANA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa ; - Bahwa saksi tahu dengan perkara ini adalah setelah Terdakwa ditangkap mengangkut kayu dengan mobil Dump Truck ;- Bahwa Terdakwa sehari-harinya bukan pengangkut kayu melainkan pengangkut kelapa sawit ;- Bahwa Mobil Dump Trcuk tersebut milik Terdakwa ;- Bahwa mobil dump truck tersebut bukan atas nama Terdakwa melainkan atas nama Muhammad Efendi ;- Bahwa mobil tersebut dibeli Terdakwa dari Muhammad Efendi ;- Bahwa saksi tahu pemilik kayu itu setelah Terdakwa ditangkap ;- Bahwa pemilik kayu itu ketemu dengan saksi di Polres Kutai Kartanegara di lantai II namanya ibu ERNI ;- Bahwa pada saat itu Ibu ERNI mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengangkut kayu, melainkan mengangkut kelapa sawit ;- Bahwa Terdakwa kerjanya serabutan ;- Bahwa truck tersebut sudah 2 (dua) tahun dimiliki Terdakwa ;Bahwa saksi tidak ada lagi komunikasi sama Ibu ERNI sampai sekarang ;- Bahwa Terdakwa bukan pemain kayu ;- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu tersebut ;- Bahwa saksi tahu pemilik kayu itu setelah terdakwa diamankan di Polres Kutai Kartanegara ;- Bahwa pemilik kayu itu adalah Ibu ERNI dan saksi melihat waktu di Polres Kutai Karatnegara di lantai II ;- Bahwa Ibu ERNI mengatakan dia akan mengurus Terdakwa di Polres Kutai Karatnegara sampai tuntas ;- Bahwa Ibu ERNI pernah transfer uang lewat BRI ke rekening saksi sejumlah uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) guna kebutuhan sehari-hari;- Bahwa saksi masih mengenal dump truck tersebut ;- Bahwa dump truck tersebut betul miliknya Terdakwa ;- Bahwa saksi tahu Terdakwa mengangkut kayu setelah Terdakwa diamankan di Polres Kutai Kartanegara ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;2. ENI NATASHA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah adik kandung dari Terdakwa ;- Bahwa saksi tahu Terdakwa mengangkut kayu dari Ibu ERNI datang kerumah saksi setelah ada penangkapan ;- Bahwa Ibu ERNI yang mengurusi Terdakwa di Polres Kutai Karatnegara ;- Bahwa kayu itu adalah miliknya Ibu ERNI ;- Bahwa yang mengurus bilangnya adalah AKBP MUSRIFIN Anggota Polri dari Polda ;- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengangkut kayu biasanya Terdakwa mengangkut kelapa sawit ;- Bahwa terdakwa ditangkap Polisi di KM 40 Jalan Kota Bangun-Tenggarong ;- Bahwa yang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu adalah Ibu ERNI ;- Bahwa terdakwa tidak ada kerja sama dengan Ibu ERNI hanya terdakwa sopir dan upahan ;- Bahwa saksi pernah melihat permohonan tersebut ;- Bahwa yang membuat permohonan tersebut adalah ibu ERNI sendiri dirumah saksi dan di Polres Kutai Kartanegara ;- Bahwa yang terlibat dalam hal pengangkutan kayu tersebut adalah ibu ERNI dan AKBP MUSRIFIN dari POLDA Balikpapan ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;3. ANDAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Terdakwa ;- Bahwa saksi tahu Terdakwa mengangkut kayu dari Ibu ERNI datang kerumah saksi setelah ada penangkapan ;- Bahwa Ibu ERNI yang mengurusi Terdakwa di Polres Kutai Karatnegara ;- Bahwa kayu itu adalah miliknya Ibu ERNI ;- Bahwa yang mengurus bilangnya adalah AKBP MUSRIFIN Anggota Polri dari Polda ;- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengangkut kayu biasanya Terdakwa mengangkut kelapa sawit ;- Bahwa terdakwa ditangkap Polisi di KM 40 Jalan Kota Bangun-Tenggarong ;- Bahwa yang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu adalah Ibu ERNI ;- Bahwa terdakwa tidak ada kerja sama dengan Ibu ERNI hanya terdakwa sopir dan upahan ;- Bahwa saksi pernah melihat permohonan tersebut ;- Bahwa yang membuat permohonan tersebut adalah ibu ERNI sendiri.- Bahwa saksi ketemu dengan ibu ERNI dirumah saksi dan di Polres Kutai Kartanegara ;- Bahwa yang terlibat dalam hal pengangkutan kayu tersebut adalah ibu ERNI dan AKBP MUSRIFIN dari POLDA Balikpapan ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1. 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran;2. 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;3. 1 (satu) kunci kontak mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;4. 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF An. MUHAMMAD EFENDI;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 13.00 wita, bertempat di KM 43 jalan Poros Tenggarong ??? Kota Bangun Desa Senoni, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa membawa mobil truk merk Isuzu warna putih KT-8551-RF dengan muatan kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang;- Bahwa kayu ulin sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang tersebut diangkut oleh Terdakwa dari daerah Camp Baru Desa Muara Tae, Kec. Tanjung Isuy, Kab. Kutai Barat dengan tujuan ke daerah Rapak Dalam Kota Samarinda;- Bahwa pada saat melintas dijalan poros Tenggarong ??? Kota Bangung, Desa Senoni, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ERWIN SUSANTO bersama Anggota Tim Polisi lainnya;- Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh ERNI (DPO) dan Ibu KAHA yang meminta tolong agar kayu yang tergeletak dipinggir jalan diangkut dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah per kubik, dengan jumlah keseluruhan yakni 6 (enam) kubik, jadi upah yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa baru menerima DP (Down Payment) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WITA, kayu tersebut dimasukkan ke dalam Truck Terdakwa dan keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa berangkat dengan tujuan Rapak Dalam Kota Samarinda; - Bahwa Terdakwa mau mengangkut kayu tersebut karena diyakinkan oleh ERNI dan juga seorang Polisi bernama AKBP MUSRIPIN dari Polda;- Bahwa ERNI pernah datang kerumah Terdakwa setelah penangkapan dan menyatakan akan mengurusi Terdakwa di Polres Kutai Kartanegara bersama dengan AKBP MUSRIPIN;- Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu, adapun yang biasa diangkut oleh Terdakwa adalah buah sawit;- Bahwa foto berupa mobil dump truk dan kayu ulin adalah benar merupakan barang bukti yang disita pada saat Terdakwa di tangkap;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Orang Perseorangan;2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;3. Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur orang Perseorangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud ???orang perorangan??? dalam rumusan pasal a quo yakni siapa saja yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagai orang dalam pengertian manusia pribadi (naturlijke person) atau kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi berbentuk non badan hukum termasuk pula yang berbadan hukum; Menimbang, bahwa person tersebut jika ditujukan kepada orang per orang bukan kumpulan orang dan atau kekayaan maka dalam ketentuan hukum pidana secara formil dipersyaratkan sehat jasmani dan rohani, yang dalam pengertiannya yakni orang tersebut sehat secara fisik maupun secara psikis, artinya orang yang diperhadapkan dimuka persidangan tersebut tidak dalam keadaan sakit yang dapat menggangu daya pikirnya, kurang akal (tidak idiot) dan juga tidak terganggu mentalnya (gila), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Terdakwa diperhadapkan dalam keadaan bebas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 154 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga dengan memenuhi persyaratan diatas maka kepada subjek hukum dimaksud dipandang bertanggung jawab serta dapat dimintai pertanggung jawaban; Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan secara obyektif pada awal persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama ARBIANSYAH Anak dari SUDUN yang didudukkan sebagai Terdakwa sebagai orang perorang dalam perkara a quo, sebagaimana di persidangan tersebut Terdakwa dapat menguraikan identitasnya dengan baik, sesuai, benar dan tegas serta runtut sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian menurut hemat Mejelis Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya nalar dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu di persidangan serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan Terdakwa ARBIANSYAH Anak dari SUDUN kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar, sebagai orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi salah orang/error in persona; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka terlepas apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang akan dibahas dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya, Majelis berpendapat Terdakwa adalah subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, yang dapat bertanggung jawab secara pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya, yang berkesimpulan bahwa telah terjadi error in person dalam pengajuan perkara a quo ini, dimana Mejelis Hakim berpendapat bahwa sifat unsur a quo adalah mendudukkan seseorang secara formil sebagaimana identitas dan juga fakta dipersidangan menyangkut Terdakwa tersebut, anasir unsur pasal ini tidak berbicara pada ranah apakah Terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang disuruh ataupun kapasitas lainnya sebagaimana dimaksudkan. Pembuktian terhadap unsur pasal a quo terpulang pada fakta hukum baik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama persidangan yang bersumber dari pemeriksaan awal berupa identitas Terdakwa hingga mengkonstatir apakah orang diperhadapkan oleh Penuntut Umum sebagai orang dimaksudkan dalam dakwaannya, sehingga ternyata apabila terjadi ketidak sesuaian keterangan-keterangan baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan awal berupa identitas serta fakta hukumnya atau dengan kata lain orang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah keliru sebagai bukan orang yang dimaksud, barulah terhadap hal tersebut dipandang telah terjadi error in persona. Terlebih lagi dengan mendalilkan bahwa Terdakwa sebagai orang yang polos dan berpendidikan rendah, tamatan Sekolah Dasar. Hal tersebut sama saja mendudukkan Terdakwa pada posisi yang tidak selayaknya, padahal dalam fakta persidangan Terdakwa baik berupa jawab jinawab maupun dalam memberikan tanggapannya terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa dapat menjawab dengan baik, dimana hal tersebut terlepas dari hal-hal yang bersifat latar belakang sosial maupun status pendidikan. Kemudian selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka hal tersebut haruslah dibuktikan dalam materi pokok perbuatan yang maksud dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud. Sehingga dengan demikian unsur ???Orang Perorang??? tersebut telah terpenuhi; Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;Menimbang, bahwa rumusan dengan sengaja (Opzet) dalam hukum pidana yakni apabila adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan akan akibat yang timbul dari perbuatannya, apakah kesengajaannya sebagai kehendak tersebut karena memahami maksud dari perbuatannya, kesengajaan karena adanya kesadaran akan kepastian dari perbuatannya ataukah kesengajaan berupa kesadaran akan kemungkinan dari perbuatannya; Menimbang, bahwa adapun anasir unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu secara formil bersifat alternatif, artinya suatu perbuatan tidak perlu memenuhi seluruh maksud baik itu perbuatan mengangkut, perbuatan menguasai termasuk perbuatan memiliki hasil hutan kayu. Jika salah satu unsurnya telah terpenuhi maka dipandang telah memenuhi maksud keseluruhan unsur diatas;Menimbang bahwa dari uraian pengertian diatas, dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah menjadi fakta hukum dalam perkara a quo, yakni Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 13.00 wita, bertempat di KM 43 jalan Poros Tenggarong ??? Kota Bangun Desa Senoni, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa membawa mobil truk merk Isuzu warna putih KT-8551-RF dengan muatan kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang, tengah melintas dijalan tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa melintas dijalan poros Tenggarong ??? Kota Bangung, Desa Senoni, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ERWIN SUSANTO bersama Anggota Polisi lainnya yakni SUDARWANTO, ZAILANI, MANURUNG dan SUGENG;Menimbang, Bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui kalau kayu ulin sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang tersebut diangkut oleh Terdakwa dari daerah Camp Baru Desa Muara Tae, Kec. Tanjung Isuy, Kab. Kutai Barat dengan tujuan ke daerah Rapak Dalam Kota Samarinda. Bahwa pada awalnya Terdakwa didatangi oleh ERNI (DPO) dan Ibu KAHA yang meminta tolong agar kayu yang tergeletak dipinggir jalan diangkut oleh Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah per kubik, dengan jumlah keseluruhan yakni 6 (enam) kubik, jadi upah yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa baru menerima DP (Down Payment) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dari keterangan Terdakwa diketahui pula bahwa sebelum kayu tersebut diangkut, Terdakwa sempat menanyakan kepada ERNI (DPO) ???dokumen apa yang harus saya bawa??? dan dijawab oleh ERNI (DPO) ???tidak usah pakai dokumen, dokumen urusan saya, lagi pula ini kayu tidak ada masalah karena milik AKBP MUSRIPIN. Dimana Terdakwa maupun saksi HEMILIANA dan saksi NANDAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu, adapun yang biasa diangkut oleh Terdakwa adalah buah sawit; Menimbang, bahwa dari uraian atas fakta hukum dihubungkan dengan pengertian diatas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagaimana pada peristiwa tersebut tengah mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 255 (dua ratus lima pulu lima) batang dengan menggunakan kendaraan jenis Dump Truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF dan melintas di jalan Poros Tenggarong ??? Kota Bangun, semula kayu tersebut berasal dari Camp Baru Desa Muara Tae, Kec. Tanjung Isuy, Kab. Kutai Barat dengan tujuan ke daerah Rapak Dalam Kota Samarinda, yang kemudian ditengah perjalanan atau disekitar kilometer 43, kendaraan Terdakwa ditahan dan dilakukan pemeriksaan muatan oleh petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi SUSANTO, SH Bin NGATENO. Sehingga dari uraian dihubungkan dengan anasir unsur pasal diatas maka secara alternatif perbuatan yang dimaksudkan telah dilakukan oleh Terdakwa yakni perbuatan mengangkut, bukan perbuatan menguasai atau memiliki. Bahwa adapun rumusan pengertian perbuatan mengangkut dapat dilihat dalam ketentuan penjelasan pasal 16 paragraf ke-2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan ???Yang termasuk dalam pengertian ???melakukan pengangkutan??? adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut???. Sedangkan barang yang diangkut oleh Terdakwa sebagaimana fakta hukum dalam perkara a quo dan sebagaimana pula telah dijadikan barang bukti yakni berupa 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu jenis ulin. Dimana menurut pendapat ahli H. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN, bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tergolong sebagai Kelompok Kayu Indah dan merupakan hasil hutan;Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan mengangkut sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu hasil hutan dengan menggunakan kendaraan jenis Dump Truck merk Isuzu warna putih nomor polisi KT. 8551 RF tersebut dilakukan maksud anasir unsur ???dengan sengaja???. Dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa sebelum terjadinya proses pengangkutan kayu tersebut, pada awalnya Terdakwa didatangi oleh ERNI (DPO) dan Ibu KAHA yang meminta tolong agar kayu yang tergeletak dipinggir jalan diangkut oleh Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah per kubik, dengan jumlah keseluruhan yakni 6 (enam) kubik, jadi upah yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa telah menerima DP (Down Payment) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebelum mengangkut kayu dimaksud. Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WITA, kayu tersebut dimasukkan ke dalam Truck Terdakwa dan keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa berangkat dengan tujuan Rapak Dalam Kota Samarinda. Dari keterangan Terdakwa diketahui pula bahwa sebelum kayu tersebut diangkut, Terdakwa sempat menanyakan kepada ERNI (DPO) ???dokumen apa yang harus saya bawa??? dan dijawab oleh ERNI (DPO) ???tidak usah pakai dokumen, dokumen urusan saya, lagi pula ini kayu tidak ada masalah karena milik AKBP MUSRIPIN. Dari uraian fakta hukum tersebut jelas sikap batin dalam diri Terdakwa baik menyangkut kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut berupa adanya kesepakatan harga muat barang yakni sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kubik dengan total kubikasi sebanyak 6 (enam) kubik sehingga upah seluruhnya adalah sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya sebagai bentuk realisasi pembayaran, Terdakwa telah menerima DP (Down Payment) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa selain adanya kehendak untuk melakukan perbuatan a quo dengan ditandai adanya kesepakatan pembayaran dan telah diterimanya uang muka atau Don payment. Dari keterangan Terdakwa selanjutnya diketahui pula bahwa sebelum mengangkut kayu dimaksud Terdakwa telah menanyakan kepada ERNI, ???dokumen apa yang harus saya bawa???. Dari pertanyaan tersebut dapat dikonstatir bahwa Terdakwa pada prinsipnya mengetahui bahwa apabila ingin membawa kayu harus ada dokumen yang Terdakwa bawa serta. Sehingga dengan keadaan yang demikian maksud ???dengan sengaja??? (Opzet) dalam pengertian apabila adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan akan akibat yang timbul dari perbuatannya. Sekalipun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan disandarkan pada adanya jaminan dari seorang anggota polisi yang dalam fakta persidangan diketahui bernama AKBP MUSRIPIN, sebagai penjamin kayu tersebut. Namun perbuatan a quo telah dilakukan oleh Terdakwa dengan dilandasi oleh adanya kesadaran akan kemungkinan dari perbuatannya yakni karena telah mendapatkan jaminan dari AKBP MUSRIPIN, dimana AKBP MUSRIPIN merupakan perwira polisi dan yang biasa melakukan penangkapan adalah polisi sehingga kemungkinan melakukan perbuatan mengangkut kayu dengan tanpa dokumen tersebut tidak akan membawa masalah pada diri Terdakwa atau dengan kata lain bahwa dengan keadaan tersebut menjadikan perbuatan Terdakwa tidak tersentuh oleh Hukum. Padahal dengan mengajukan pertanyaan mengenai dokumen dimaksud, dengan sendirinya menafikan apa yang dipersepsikan Terdakwa, sehingga dengan tetap diangkutnya kayu a quo oleh Terdakwa, menjadikan adanya kehendak sebagai suatu kesengajaan dalam melakukan perbuatan dimaksud;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu anasir unsur yakni mengangkut kayu hasil hutan dan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan suatu kesengajaan. Sehingga menurut Majelis Hakim unsur pasal a quo telah terbukti; Ad.3. Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;Menimbang, bahwa terhadap unsur pasal ini, Majelis Hakim terlebih dahulu merujuk pada ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyebutkan ???Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan???. Adapun rumusan ???setiap orang???, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyebutkan ???Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia???. Dari ketentuan tersebut telah menyebutkan Subyek Hukum yang dimaksud dalam peraturan a quo baik sebagai orang perorangan dalam pengertian manusia pribadi (naturlijke person) maupun korporasi;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut menegaskan tentang perbuatan yang dilarang dan dipandang sebagai suatu tindak pidana yakni melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Artinya secara a contrario jika perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka perbuatan tersebut tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang atau bukan merupakan tindak pidana. Selain itu dalam anasir unsur pasal a quo menegaskan mengenai rumusan tersebut dengan kalimat ???tidak dilengkapi secara bersama???, kalimat tersebut dimaknai bahwa tidak cukup dengan hanya adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun surat tersebut harus menyertai dimana hasil hutan tersebut berada.Menimbang, bahwa dari uraian pengertian serta maksud unsur pasal diatas. Selanjutnya merujuk pada apa yang telah Majelis Hakim uraikan dalam pertimbangan unsur terdahulu baik unsur kesatu maupun unsur kedua, utamanya menyangkut subyek hukum dimana terdakwa ARBIANSYAH anak dari SUDUN didudukkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa sehingga dalam unsur pasal ini didudukkan sebagai ???Setiap Orang???. Kemudian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian unsur kedua dan sebagaimana telah menjadi hukum bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yakni mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jenis ulin sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) batang yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan kendaraan jenis Dump Truck merk Isuzu warna putih bernomor polisi KT. 8551 RF dari Camp Baru, Desa Muara Tae, Kec. Tanjung Isuy, Kab. Kutai Barat dengan tujuan ke Rapak Dalam Kota Samarinda. Atas pertimbangan kedua unsur pasal tersebut selanjutnya dipertimbangkan apakah perbuatan mengangkut kayu a quo sebagai perbuatan yang dilarang atau dapat dipidana karena pada saat mengangkut kayu dimaksud tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);Menimbang, bahwa guna menjawab pertanyaan tersebut Majelis Hakim merujuk pada fakta persidangan dimana hanya keterangan seorang Saksi yakni ERWIN SUSANTO, SH. Bin NGATENO, yang menerangkan bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi surat-surat angkutan kayu. Oleh karena Penuntut Umum hanya mengajukan saksi ERWIN SUSANTO, SH. Bin NGATENO tersebut untuk didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan, kemudian dari keterangan saksi ERWIN SUSANTO, SH Bin NGATENO sebagaimana fakta persidangan pula menerangkan bahwa Saksi memberikan keterangan sekaitan proses penangkapan terhadap Terdakwa dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang berkaitan pula dengan pertanyaan mengenai kehadiran ERNI (DPO) pada saat kendaraan Terdakwa ditahan di KM. 43 Jl. Poros Tenggarong ??? Kota Bangun, dimana Saksi menerangkan bahwa tidak melihat orang yang benama ERNI (DPO) tersebut, mungkin ikut didalam mobil anggota yang lain. Sementara keterangan Terdakwa juga menerangkan bahwa ERNI (DPO) ada ikut mobil petugas Polisi saat dilakukan penangkapan dan menyangkut dokumen kayu tersebut ada pada ERNI (DPO) yang ikut serta pada saat mobil Terdakwa ditahan oleh Polisi. Adapun dari alat bukti lainnya yakni ahli H. RUSDIANTO, S.Hut Bin MADSUBEKHAN, didalam persidangan hanya memberikan pendapatnya mengenai beberapa hal yang terkait dengan perizinan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta jenis-jenis Kayu. Sehingga dengan keadaan yang demikian maka kesaksian dari ERWIN SUSANTO, SH Bin NGATENO sebagai satu-satunya saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan dimaksud, secara formil tidak memenuhi ketentuan sebagai alat bukti saksi, berbeda halnya jika Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, namun hanya satu saksi yang dapat menerangkan peristiwa dimaksud, dimana kesaksian tersebut pada prinsipnya tidak berdiri sendiri melainkan akan terdapat keterkaitan keterangan sehingga dapat menjadi fakta hukum. Akan tetapi dengan hanya kehadiran satu orang saksi saja yang didengar keterangannya dipersidangan dalam acara pemeriksaan biasa, maka kesaksian tersebut tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan alat bukti lainnya baik itu berupa pendapat Ahli, keterangan Terdakwa yang tidak memiliki relasi dalam menerangkan suatu peristiwa. Pendapat Ahli a quo hanya berkaitan secara teoritis terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan persoalan perizinan, jenis-jenis kayu termasuk menilai apakah kayu yang disita dari terdakwa sebagai hasil hutan atau tidak. Sebagaimana kemudian dikonstatir dari pendapat Ahli bahwa kayu kelapa menurut ketentuan serta teori yang berkenaan dengan hal tersebut menyebutkan bukan sebagai hasil hutan, sekalipun disebut sebagai Kayu. Terlebih lagi didalam Nota Pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa melampirkan surat berupa Nota Angkutan yang diterbitkan oleh TPT KO. PO. Mencimai Bersatu. Namun prinsip pembebanan pembuktian, untuk membuktikan apa yang didalilkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah beban dari Penuntut Umum. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak cukup bukti terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dimaksudkan dalam unsur pasal ini. Oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 83 ayat (1) b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, karenanya terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut dimana menurut Majelis Hakim tidak terdapat cukup bukti untuk memidana Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut. Begitupula halnya dengan apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya, dimana menurut hemat Majelis Hakim, analisa yuridis pada nota pembelaan dimaksud tidak menyentuh apa yang menjadi pokok persoalan, baik dalam hal unsur pasal yang lebih menekankan pada anasir unsur memiliki atau menguasai kayu, termasuk dalam hal menghadirkan pihak-pihak yang menurutnya perlu untuk memberikan kesaksian, padahal sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa pokok perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa yakni perbuatan mengangkut bukan perbuatan memiliki ataupun menguasai. Terlepas bahwa ada pihak yang dipandang perlu untuk ikut mempertanggung jawabkan suatu perbuatan yang diduga mengandung anasir pidana. Maka domain hal tersebut bukanlah ranah pengadilan untuk memproses hal tersebut. Lembaga Peradilan dalam penegakan hukum bersifat pasif, artinya Pengadilan tidak bisa secara aktiv mengelola suatu peristiwa dan dijadikan sebagai berkas perkara kecuali yang secara tegas diatur dalam perundang-undangan seperti memberikan keterangan palsu. Termasuk kepentingan untuk menghadirkan seseorang sebagai saksi, hal dapat dipenuhi sepanjang memiliki relasi dengan pembuktian terhadap perkara a quo utamanya terkait dengan pokok dakwaan, sehingga dengan tidak dipenuhinya permintaan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengadirkan ERNI dan AKBP MUSRIPIN, menurut Majelis Hakim tidak ada relevansinya dengan pembuktian terhadap pengangkutan apalagi dengan dalil bahwa Terdakwa disuruh oleh ERNI dan AKBP MUSRIPIN, hal tersebut tidak membuat kaburnya pembuktian terhadap perkara a quo; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1. 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran;2. 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;3. 1 (satu) kunci kontak mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;4. 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF An. MUHAMMAD EFENDI;Oleh karena apa yang didakwakan tidak terbukti dan barang bukti dimaksud berkenaan dengan perbuatan yang didakwakan yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara; Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ARBIANSYAH Anak dari SUDUN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penunut Umum2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 255 (dua ratus lima puluh lima) batang kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran;2. 1 (satu) unit mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;3. 1 (satu) kunci kontak mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF;4. 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck merk Isuzu warna putih KT-8551-RF An. MUHAMMAD EFENDI;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 oleh TITIS TRI WULANDARI, SH., SPsi., MHum. sebagai Hakim Ketua, NUR IHSAN SAHABUDDIN,SH dan RICCO IMAM VIMAYZAR,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMIN SIMAMORA, S.sos,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh IRSADUL, SH / NADRAH NATSIR, SH. MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegera dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-Hakim AnggotaNur Ihsan Sahabuddin, SH. Hakim Ketua,Titis Tri Wulandari, SH. S.Psi., M.HumRicco Imam Vimayzar, SH., MH. Panitera PenggantiAsmin Simamora, S.Sos., SH. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
15