Putusan PN PALU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ede Halim |
Hakim Anggota | Kt Margono, Jult M. Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar uang pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp274.504.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Kerugian Keuangan Negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Memerintahkan agar Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menyatakan barang bukti berupa:1). 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satker, Rencana Kinerja Satuan Kerja dan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2016;2). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp770.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid.TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/I/2016/Bid.TI tanggal 19 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor;3). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.005.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 Ford Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2310.XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/II/2016/Bid TI tanggal 18 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor R4;4). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda-4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng Nomor Pol.2309.XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-15/I/2016/Bid.TI tanggal 15 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;5). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.275.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2308 XIX sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-25/ I/2016/Bid.TI tanggal 25 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda-4;6). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp15.053.250,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger Bid TI Polda Sulteng No.Pol 2309 XIX, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-16/II/2016/Bid TI tanggal 20 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Ranmor Roda Empat;7). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp8.362.750,00 untuk kebutuhan dukungan operasional perbaikan Roda Empat For Ranger TVS Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-24/II/2016/SubditTekkom tanggal 13 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran R4;8). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.584.000,00 untuk kegiatan perbaikan ranmor Roda 4 For Ranger TVS Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-21/II/2016/Bid TI tanggal 15 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Roda 4;9). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp655.000,00 untuk kegiatan pembelian beterai keperluan oprasional sound sistem Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-13/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Biaya Pembelian Beterai Untuk Sound Sistem;10). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp30.740.000,00 untuk kegiatan perbaikan speaker merk lagacy 800 watt, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/III/2016/Bid TI tanggal 25 Mei 2016 perihal Permohonan Dukungan Biaya Perbaikan Speaker Aula Torabelo;11). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp400.000,00 untuk egiatan perbaikan pendingin ruangan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-5/II/2016/Bid TI tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Pendingin Ruangan (AC);12). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.263.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pembelian perangkat sound sistem, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/I/2016/Bid TI tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Perbaikan Instalasi Mic di Aula Torabelo;13). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp120.000,- untuk kegiatan kebutuhan operasional berupa harwat AC sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 21 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;14). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp930.000,00 untuk kegiatan kebutuhan ATK senkom Bid TI Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-11/III/2016/Bid TI tanggal 16 Maret 2016 perihal permohonan biaya ATK Senkom Bid TI;15). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.310.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-01/I/2016/Subbid.Tekkom tanggal 4 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;16). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.306.000,00 untuk kegiatan perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-02/I/2016/Subbid Tekkom tanggal 12 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran;17). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.400.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Printer Merk Epson;18). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/SubbagRenmin bulan Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Genset Bid TI;19). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp5.500.000,00 untuk kegiatan kebutuhan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/Bid TI tanggal 14 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Bid TI;20). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.510.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan printer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 12 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Printer Bid TI;21). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.500.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan VSAT Polri, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran VSAT Bid TI;22). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.382.000,00 untuk kegiatan perbaikan komputer, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 26 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;23). 1 bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp6.000.000,- untuk kegiatan perbaikan box belakang kendaraan Flayway, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/BidTI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Komputer;24). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp380.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan AC, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan AC Bid TI;25). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp16.827.000,00 untuk kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat pikmas sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor SPTB/8/II/ 2016/Bid.TI tanggal Februari 2016;26). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp2.500.000,00 untuk kegiatan perbaikan televisi merk LG, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-06/II/2016/Bid TI tanggal 25 Februari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Perbaikan Televisi Merk LG;27). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp900.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan sound system, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 29 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Sound System Bid.TI;28). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp9.000.000,00 untuk kegiatan memenuhi kebutuhan jaringan internet, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-/III/2016/subbagrenmin tanggal 20 Maret 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Pemeliharaan Jaringan Internet Bid.TI;29). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp36.275.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid TI Polri Polda Sulteng, sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor agenda B/2044/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran operasional;30). 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp22.640.000,00 untuk kegiatan kebutuhan Subbid Tekkom TI Polri Polda Sulteng sesuai dengan Lembar Disposisi Nomor Agenda B/1604/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Jaringan Internet;31). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.237.500,00 untuk kegiatan operasional perbaikan R4 Ford Ranger Fly Away Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-05/II/2016/ Subbid-Tekkom bulan februari 2016 perihal Dukungan Anggaran (dilegalisir);32). 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp4.250.000,00 untuk kegiatan mendukung perbaikan dan pengembangan jaringan internet Polda Sulteng, sesuai dengan Nota Dinas: B/ND-03/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 perihal Permohonan Dukungan Anggaran (dilegalisir);33). 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan sebesar Rp1.970.000,00 untuk kegiatan pemeliharaan genset Bid TI Polda Sulteng sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-04/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Permohonan Anggaran Pemeliharaan Genset (dilegalisir);34). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Belanja-belanja Satuan Kerja melalui KPPN semester 1 tahun 2016 dan laporan realisasi anggaran belanja-belanja satuan kerja melalui KPPN untuk bulan yang berakhir 31 Agustus 2016 (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);35). 1 (satu) bundel register transaksi harian SPM KPPN tanggal 27 November 2016 (dilegalisir);36). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00012 gup tanggal 09-02-2016 total pembayaran sebesar Rp55.768.000,00;37). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00015 gup tanggal 23-02-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;38). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00019 gup tanggal 07-03-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;39). 1 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00024 gup tanggal 21-03-2016 Total pembayaran sebesar Rp68.290.000,00;40). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 gup tanggal 19-04-2016 total pembayaran sebesar Rp71.010.000,00;41). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00037 gup tanggal 16-05-2016 total pembayaran sebesar Rp30.740.000,00;42). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00045 gup tanggal 03-06-2016 total pembayaran sebesar Rp58.322.000,00;43). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00050 gup tanggal 20-06-2016 total pembayaran sebesar Rp80.000.000,00;44). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00065 gup tanggal 13 Juli 2016 total pembayaran sebesar Rp64.510.000,00;45). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00068 gup tanggal 1 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp68.510.000,00;46). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00074 gup tanggal 23 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp31.000.000,00;47). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00075 gup tanggal 22 Agustus 2016 total pembayaran sebesar Rp21.240.000,00;48). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00096 gup tanggal 22 Nopember 2016 total pembayaran sebesar Rp10.585.000,00;49). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 16000181535 tanggal 10 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp55.768.000,00;50). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600277695 tanggal 23 Februari 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;51). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051 /16000408008 tanggal 7 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;52). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600553680 tanggal 21 Maret 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.290.000,00;53). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1600903010 tanggal 19 April 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp71.010.000,00;54). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601237669 tanggal 15 Mei 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp30.740.000,00;55). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601472508 tanggal 3 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp58.322.000,00;56). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1601738861 tanggal 22 Juni 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp80.000.000,00;57). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602024590 tanggal 13 Juli 2013 pembayaran atas tagihan sebesar Rp64.510.000,00;58). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602231402 tanggal 1 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp68.510.000,00;59). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602536448 tanggal 23 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;60). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1602527757 tanggal 22 Agustus 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp21.420.000,00;61). 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan Nomor SPPT/051/ 1603843079 tanggal 23 November 2016 pembayaran atas tagihan sebesar Rp0,00;62). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2016 berupa: Berita acara pemeriksa kas dan rekonsiliasi; Daftar rincian kas di rekening bendahara satker 651685 bulan februari 2016; Rekening Koran; Berita Acara Pemeriksaan kas (Bendahara pengeluaran); Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan februari 2016;63). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Maret 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan maret 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;64). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan april 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran satker 651685; Laporan Saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan April 2016; Berita Acara Pemeriksaan Kas (Bendahara); Rekening Koran;65). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Mei berupa Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan mei 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan mei 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;66). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juni 2016 berupa Daftar Rincian Kas di rekening Bendahara Pengeluaran Satker 651685 bulan Juni 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juni 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;67). 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran bulan Juli 2016 berupa; Daftar rincian kas di rekening bendahara pengeluaran satker 651685 bulan juli 2016; Laporan saldo rekening BID TI Polda Sulteng bulan juli 2016; Berita Acara pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi; Berita Acara pemeiksaan kas (Bendahara pengeluaran); Rekening Koran;68). 2 (dua) lembar Laporan sisa dana per akun Dipa Satker;69). 1 (satu) lembar Laporan Detail Realisasi Grand total Rp720.155.000,00;70). 11 (sebelas) lembar rekening koran bulan Januari s/d bulan November 2016, nomor rekening 151-00-040821-8 atas nama BPG 051 BID.TI Polda Sulawesi Tengah;71). 13 (tiga belas) lembar Fotocopy Dokumen Informasi ADK SPM dan Supplier Non Kontraktual;72). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 0461 tanggal 21 januari 2016,kepada Kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat biasa perihal pengiriman specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran,PPK dan Bendahara Pengeluaran Bid TI Polda Sulteng tanggal 21 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy spesimen tanda tangan; 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/09/I/2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama RUSDIN MUSHAL, BA, SH, AKBP/60040557, Kabid TI Polda Sulteng TMT 01-01-2016,ditetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Nomor Kep/10/I/2016 tantang pengangkatan sebagai Bendahara pengeluaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama I PUTU DEDI ARTONO, BRIPKA/85010106 jabatan organik BAURKEU SUBBAGRENMIN BID TI POLDA SULTENG dan jabatan dalam penggunaan anggaran sebagai BENDAHARA PENGELUARAN SATKER BID TI POLDA SULTENG TA. 2016, TMT 01-01-2016, di tetapkan di palu pada tanggal 13 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/1/I/2016/BID TI tanggal 1 januari 2016 perihal pengangkatan sebagai Pejabatan Penandatangan SPM BID TI Polda Sulteng T.A 2016;73). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Disposisi Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 2045 tanggal penerimaan surat 23 Juni 2016,kepada kepala seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan perubahan spesimen tanda tangan Nomor B/4/VI/2016/ Bid TI tanggal 21 Juni 2016; 1 (satu) lembar foto copy daftar specimen tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BID TI Polda sulteng atas nama Drs. Leo Bonar Lubis, Komisaris Besar NRP 68040393; 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/ 177/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Angaran di lingkungan Polda Sulteng atas nama Drs. LEO BONA LUBIS, KOMBES POL/68040393 dengan jabatan Organik WAKA POLDA SULTENG dan dalam penggunaan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satker BID TI POLRI POLDA Sulteng T.A 2016,TMT 06-06-2016;74). 1 (satu) rangkap foto copy dakumen dari KPPN Palu yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy disposisi kepala KPPN Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu No. KK 3448 tanggal 4 November 2016,kepada kepala Seksi MSKI; 1 (satu) lembar foto copy surat pengantar Nomor B/2434/XI/2016/Bidti tanggal 8 November 2016 perihal pengiriman specimen tanda tangan pejabatan penandatangan SPM; 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Nomor Sprin/65/XI/2016/Bidti tanggal 7 November 2016 tentang pengangkatan sebagai pejabat penandatangan SPM satker Bid Ti Polri Polda Sulteng atas nama IPTU FERY HERIYANTO NRP 75060490; 1 (satu) lembarr foto copy spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SPM Bidang Teknologi Informasi Polda Sulteng tahun anggaran 2016 atas nama FERY HERIYANTO, IPTU/75060490;75). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-315/WA.24/ KP.0131/2007 tanggal 14 Agustus 2007 perihal persetujuan pembukaan rekening; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala KPPN Palu Nomor S-407/WPB.26/KP.0140/2015 tanggal 6 Feb 2015,perihal persetujuan pembukaan rekening atas nama BID TI Polda Sulteng; 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404821-8, periode 1 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016;76). 1 (satu) rangkap foto copy dokumen dari KPPN palu terdiri dari: 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pembayaran tagihan (SPPT) sebesar Rp80.000.000,- Nomor SPPT/051/1600080148,tanggal 25 januari 2016; 1 (satu) lembar foto copy Informasi ADK SPM dan Supplier Non kontraktual; 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor 00004UP tanggal 25-01-2016 sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari Kepala Bid TI Polri Polda Sulteng Nomor B/02/I/ 2016/Bid.TI tanggal 21 januari 2016 tentang pengajuan permohonan uang persediaan (UP) sebesar Rp80.000.000,-; 1 (satu) lembar foto copy surat dari kepala Bid Ti Polri Polda Sulteng Nomor B/03/I/2016/BidTI,tanggal 21 januari 2016 perihal Surat pernyataan; 1 (satu) lembar foto copy rencana penggunaan dana DIPA TA.2016 BID TI Polda Sulteng, tanggal januari 2016;77). 1 (satu) lembar foro copy SP2D tanggal 26 Januari 2016 Nomor 160511302000166 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).Barang-barang bukti surat/dokumen Nomor 1) sampai dengan Nomor 77) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;7. Membebankan kepada Terdakwa I PUTU DEDI ARTONO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
149
30