- SHERLY AYU LISTIYANI SANTOSO, Swasta, bertempat tinggal di Jl. Gajah Mada No. 34 Tegal, dalam hal ini di wakili oleh kuasanya hukumnya bernama.Sugiyono, SH, Advokat / Pengacara, alamat kantor di Jalan Gemah Tengah II / 4 Semarang ;
- RHEZA ARIF BUDIMAN SANTOSO, Swasta, dahulu bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Nomor. 34 Kota Tegal sekarang berdomisili di Jalan Melati Utara No. 16, Semarang dalam hal ini di wakili oleh kuasanya hukumnya bernama Dading Firzky Immanuel ,SH , Advokat / Konsultan Hukum Pada kantor Hukum Dading & Rekan , beralamat di Jalan Jatimulyo TR 1/441 Rt 21 Rw.005 Kricak , Tegalrejo Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2018.
- HERU SANTOSO. Swasta, Dahulu bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Nomor. 34 Kota Tegal sekarang berdomisili di Jalan Melati Utara No. 16, Semarang dalam hal ini di wakili kuasa hukumnya bernama : Dr. Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., Chandera,SH.M.Hum Firda Novika Arisanti,SH.MH , Arfan Indrianto,SH dan Hendri Listiawan, S.H.dkk Para Advokat beralamat di Jalan Supriyadi No.21-G Kelurahan Kalicari Kec Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Agustus 2018;
- PIHAK PERTAMA adalah ibu kandung dari almarhum Dra. LANY ELISA MARLINA SETYOSO atau ibu Mertua dari Tergugat III atau nenek dari Tergugat I dan II, yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2015;
- Para pihak sepakat bahwa ahliwaris yang sah dari alm. Dra. LANY ELISA MARLINA SETYOSO adalah 1. HERU SANTOSO ( Tergugat III ), SHERLY AYU LISTIYANI SANTOSO ( Tergugat I ) dan 3. RHEZA ARIF BUDIMAN SANTOSO ( Tergugat II )
- Pihak kedua bersedia menyelesaikan dan mengakomodir permintaan pihak Pertama guna mengakhiri sengketa di Pengadilan Negeri Tegal dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2018/Pn.Tgl secara persaudaraan, kekeluargaan dan manusiawi.
- Para pihak sepakat dan setuju dan menerima baik bentuk-bentuk penyelesaian berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama para pihak untuk mengakhiri sengketa di Pengadilan Negeri Tegal tersebut diatas secara Perdamaian .
- Pihak kedua sepakat untuk mengakhiri sengketa perkara gugatan Nomor 27/Pdt.G/2018/Pn.Tgl dengan menerima usulan dari pihak Pertama yaitu:
- Pihak Kedua akan menyerahkan kepada Pihak Pertama 3 ( tiga ) objek sengketa masing-masing yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 661 luas 300 m2 Surat Ukur No. 01941/Kelapa Gading Barat/1993 tanggal 4-3-2015 atas nama LANY ELISA MARLINA SETYOSO terletak di wilayah Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, setempat dikenal dengan Jalan Kelapa Gading Kirana Blok H-1 Kav No. 10, dengan batas-batasnya sebagai berikut
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 196 luas 522 m2 Surat Ukur No. 978/1986 tanggal 3-11-1986 atas nama LANY ELISA MARLINA SETYOSO, terletak di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, KecamatanTegal Barat, Kelurahan Kraton dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 2115 luas 2860 m2 Surat Ukur No. 00041/Sumur panggang /2014 tanggal 23-05-2014 atas nama LANY ELISA MARLINA SETYOSO, terletak di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Bahwa dengan penyerahan 3 ( tiga ) bidang objek sengketa atau barang tetap tersebut pada angka Ke- I oleh pihak Kedua kepada Pihak Pertama,maka dengan ini para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa antara para pihak dalam perkara perdata No. 27/Pdt.G/2018/PN.Tgl
- Bahwa Para pihak sepakat akta perjanjian perdamaian yang dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal dipergunakan untuk pengajuan proses peralihan hak atas tanah sebagaimana terurai dalam sertifikat tersebut diatas baik menjadi atas nama ahliwaris atau pihak kedua maupun atas nama pihak Pertama .
- Bahwa proses peralihan Hak atas ketiga objek tersebut dilakukan menurut ketentuan yang berlaku pada Kantor Pertanahan, dan oleh karena objek sengketa tersebut bermula dari harta warisan maka ketiga objek tersebut harus di daftarkan dengan peralihan hak tercatat atas nama para ahliwaris yaitu pihak kedua ( Tergugat I,II dan III ).
- Bahwa setelah ketiga objek tersebut tercatat atas nama pihak kedua maka untuk merealisasikan proses peralihan hak dan balik nama atas ketiga objek tersebut menjadi atas nama Pihak Pertama, maka pihak Kedua ( Tergugat I,II dan III ) menghadap bersama-sama ke Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan atau Notaris yang berwenang untuk menandatangani peralihan Hak atas ketiga objek tersebut diatas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka peralihan tersebut berbentuk Hibah.
- Bahwa apabila pihak Kedua karena sesuatu hal berhalangan yang dibenarkan menurut hukum atau tidak hadir pada saat proses peralihan hak ( Hibah ) maka pihak kedua baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ini memberi kuasa kepada pihak Pertama guna mewakili menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) dan atau Notaris maupun Kantor Pertanahan untuk menanda tangani proses peralihan hak ( Hibah ) atas ketiga objek objek tersebut diatas tanpa dapat di cabut kembali.
- Bahwa para pihak sepakat untuk menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) untuk peralihan hak di internal pihak kedua ( Tergugat I, II dan Tergugat III ) dalam bentuk Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) atas Pembagian harta warisan di maksud di atas, dan apabila salah satu berhalangan dan atau sesuatu hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan APHB tersebut maka para pihak sepakat akte perdamaian ini sebagai kuasa bagi para pihak untuk mewakili menghadap ke PPAT atau Notaris dan kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak tersebut.
- Bahwa segala biaya untuk proses peralihan hak, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah ( BPHT ) dan balik nama pada Kantor Pertanahan baik di Kota Tegal maupun di Jakarta atas ketiga objek tersebut menjadi beban dan tanggungjawab pihak Pertama. sedangkan peralihan hak atau prosse APHB atas nama Tergugat I,II dan Tergugat III menjadi beban dan tanggungjawab masing-masing pihak;
- Bahwa pelaksanaan proses penyerahan bukti kepemilikan dan peralihan Hak atas ketiga objek oleh pihak kedua kepada pihak Pertama sebagaimana terurai pada angka 1.5 dilaksanakan dalam waktu 30 ( tigapuluh ) hari sejak dibacakan putusan perdamaian ini.
- Bahwa untuk proses balik nama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan ini maka Pihak Pertama akan menyerahkan bukti kepemilikan atau Asli Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas objek yang menjadi hak pihak kedua atau Para Tergugat , demikian juga pihak kedua yang memegang bukti kepemilikan atau asli sertifikat akan menyerahkan kepada yang berhak selambat-lambatnya waktu 30 ( tigapuluh ) hari sesudah dibacakan Putusan Perdamaian ini.
- Para pihak sepakat penyerahan asli sertifikat-sertifikat dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal sesuai dengan ketentuan pasal 3 angka 3.2 tersebut diatas.
- Bahwa Disamping itu pada surat perjanjian perdamaian ini, Para Pihak sepakat telah ada penyelesaian antara pihak Tergugat I, II dengan pihak Tergugat III yang menyangkut atas peninggalan harta dari alm Dra. LANY ELISA MARLINA SETYOSO yaitu sebagai berikut
- Bahwa alm. Lanny Elisa Marlina Setyoso telah meninggalkan harta peninggalan atau warisan yaitu khususnya barang tetap ( tidak bergerak ) terdiri :
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB. No. 0887 Luas. 350 m2, Surat Ukur No. 1969/1993 tanggal 16-11-1993 terletak di Jl. Komplek ex bandara kemayoran Blok C.50, Jakarta atas nama LANY ELISA MARLINA SETYOSO.
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 661 luas 300 m2 Surat Ukur No. 01941/ Kelapa Gading Barat/1993 tanggal 4-3-2015 atas nama Lany Elisa Marlina Setyoso terletak di Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, setempat dikenal dengan Jl. Kelapa Gading Kirana Blok H ? 1 Kav. Nomor. 10
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 196 luas 522 m2 Surat Ukur N0. 978/1986 tanggal 3-11-1986 atas nama: Lany Elisa marlina Setyoso terletak di Wilayah Propinsi Jawa Tengah Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton.
- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 2115 luas 2860 m2 Surat Ukur No. 00041/Sumurpanggang/2014 tanggal 23-05-2014 atas nama Lany Elisa Marlina Setyoso terletak di Wilayah Propinsi Jawa Tengah Kota Tegal Kecamatan Tegal Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 04024 luas 664m2 Surat Ukur No. 00092/2006 tanggal 04-12-2006 atas nama Lany Elisa Marlina Setyoso terletak di Wilayah Propinsi Jawa Tengah Kota Tegal Kel. Kraton, Kecamatan Tegal Barat .
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. No. 1233 luas 122 m2, Surat Ukur No. 705tanggal 23-05-1995 terletak di Jl. Jendral A. Yani Kota Tegal, atas nama Drs. HERU SANTOSA ( Tergugat III );
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. No. 1636 luas 124 m2, Surat Ukur No. 218 tanggal 20-02-1985 terletak di Jl. Anggur, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Drs. HERU SANTOSA ( Tergugat III ).
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 251 luas1930 m2 atas nama RHEZA ARIF BUDIMAN SANTOSO (Tergugat II), terletak di wilayah PropinsiJawa Tengah, Kota Tegal, KecamatanTegal Barat, Kelurahan Kraton
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 252 luas 1015 m2, , Tertulis atas nama SHERLY AYU LISTYANI(Tergugat I), terletak di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, KelurahanKraton;
- Bahwa Para Tergugat selaku para ahliwaris alm Lanny Elisa Marlina Setyoso atas harta peninggalan dari almarhum Lanny Elisa Marlina Setyoso, telah sepakat untuk menyelesaikannya yaitu :
- Untuk ketiga objek sebagaimana terurai pada Pasal 1 angka 1.5 tersebut diatas diserahkan kepada pihak Pertama atau Penggugat ( Ny, Judia Susanty ) ibu Mertua Tergugat III atau Nenek dari Tergugat I dan II sebagai penyelesaian atas gugatan pihak Pertama atau Penggugat ( Ny, Judia Susanty )
- Bahwa selanjutnya pihak Kedua ( Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) akan membagi sisa harta peninggalan dari alm.LANY ELISA MARLINA SETYOSO, sebagai berikut :
- Tergugat I ( Sherly Ayu Listiyani Santoso ) berhak dan atau mendapatkan :
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 252 luas 1015 m2, , Tertulis atas SHERLY AYU LISTYANI ( Tergugat I), terletak di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. No. 1636 seluas 124 m2, Surat Ukur No. 218 tanggal 20-02-1985 terletak di Jalan Anggur, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tercatat atas nama Drs. HERU SANTOSA ( Tergugat III ).
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB. No. 0887 Luas. 350 m2, Surat Ukur No. 1969/1993 tanggal 16-11-1993 terletak di Jalan Komplek ex bandara kemayoran Blok C.50, Jakarta atas nama LANY ELISA MARLINA SETYOSO
- Tergugat II : ( Rheza Arif Budiman Santoso ) berhak dan atau mendapatkan:
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 251 seluas 1930m2 atas nama RHEZA ARIF BUDIMAN SANTOSO ( Tergugat II ), terletak di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, KelurahanKraton.
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. No. 1233 seluas 122 m2, Surat Ukur No. 705 tanggal 23-05-1995 terletak di Jalan Jendral A. Yani Kota Tegal,tercatat atas nama Drs. HERU SANTOSA ( Tergugat III );
- Bahwa pihak Tergugat II atas hak bagian sebagaimana huruf a tersebut menyatakan dan sepakat atas objek tersebut menjadi milik dan atas nama milik Tergugat I (SHERLY AYU LISTYANI dan Tergugat II (RHEZA ARIF BUDIMAN SANTOSO ) ;
- Bahwa para pihak yaitu Tergugat I dan Tergugat II sepakat untuk melakukan peralihan hak seperti sewa menyewa,merubah bentuk bangunan dan atau melakukan perbuatan hukum lain atas objek tersebut harus sepengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
- Tergugat III ( Heru Santoso ) berhak dan atau mendapatkan:
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 04024 luas 664m2 Surat Ukur No. 00092/2006 tanggal 04-12-2006 atas nama Lany Elisa Marlina Setyoso terletak di Wilayah Propinsi Jawa Tengah Kota Tegal Kel. Kraton, Kecamatan Tegal Barat .
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya,-
- PNBP................................ Rp 30.000,-
- Proses ???????? Rp 75.000,-
- Panggilan ......................... Rp 666.000,-
- Redaksi............................. Rp 5.000,-
- Materai putusan................ Rp 6.000,-
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Tgl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Djoni Witanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fatarony, Hakim Anggota 1: Ranto Sabungan Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Tgl Pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 dalam persidangan Pengadilan Negeri Tegal yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap: Ny. JUDIA SUZANTY, Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada No. 34 Tegal ,menurut surat gugatan dalam perkara Nomor: 27 / Pdt.G / 2018 / PN Tgl., dalam hal ini di wakili kuasa hukumnya bernama, Dr. H. IMAWAN SUGIHARTO, SH.MH., DEDY RIYANTO, SH., TRI AGUNG PRIYAMBOGO, SH., Advokat-advokat, alamat kantor Jl. Wader 22 Tegal. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Maret 2018 ,Selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Dan menurut surat gugatan dalam perkara Nomor: 27/Pdt.G/2018/PN Tgl., adalah berturut-turut sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator ARDHIANTI PRIHASTUTI, S.H Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 19 Desember 2018 sebagai berikut: Pasal I. KESEPAKATAN Utara : M.1666 01291 dan M.1025 00422 Timur : M.802 00296 Barat : M.810 SU. 01942/1993 Selatan : Jalan GadingKirana Utara : Jalan. Manggis Timur : Jalan. Gajah Mada Barat : M.240 Selatan : M.279 Utara : BekasYasan Timur : M. 1604 Barat : B. 21 Selatan : Tirto Pasal 2 PERALIHAN HAK ATAS TANAH Pasal 3 PENYERAHAN BUKTI KEPEMILIKAN PASAL 4 PEMBAGIAH HARTA WARISAN BARANG TETAP ALM LANY ELISA MARLINA SETYOSO Dengan kesepakatan : Pasal 5 PEMBEBASAN PARA PIHAK DARI TUNTUTAN HUKUM 5.1 Bahwa dengan dibuatnya Perdamaian (Dading) ini PIHAK PERTAMA ( PENGGUGAT ) dan PIHAK KEDUA ( TERGUGAT, 5.2 Bahwa Apabila di kemudian hari ternyata ada tuntutan dari pihak lain baik Pidana maupun perdata terkait dengan objek gugatan ini, maka sepenuhya menjadi tanggungjawab pihak Pertama. Pasal 6 KEKUATAN SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN 6.1 Bahwa PIHAK PERTAMA (PENGGUGAT) dan PIHAK KEDUA (TERGUGAT,I,II dan III ) menyatakan dan menegaskan bahwa Perdamaian ( Dading) ini didasari atas ketentuan Pasal 1858 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yang berbunyi "Perdamaian antara para pihak mempunyai kekuatan sebagai putusan Pengadilan dalam tingkat terakhir. Tidak dapatlah hal tersebut dibantah dengan alasan kekeliruan dalam hukum atau karena salah satu pihak dirugikan?. 6.2 Bahwa Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila para pihak tidak melaksanakan perdamaian sebagaimana tersebut diatas maka pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan pelaksanaan putusan perdamaian ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 6.3 Bahwa PIHAK PERTAMA (PENGGUGAT) dan PIHAK KEDUA (TERGUGAT,I,II dan III ) sepakat dan mufakat Perdamaian (Dading) Ini dikuatkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Pasal 7 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 7.1 Bahwa perjanjian perdamaian ini dibuat para pihak dengan penuh kesadaran , dan tidak ada paksaan dari pihak lain dengan itikad baik dengan di ketahui oleh kuasa hukumnya masing-masing. 7.2 Bahwa para pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan yang disyaratkan secara hukum untuk menanda tangani dan membuat perjanjian ini dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini. 7.3 Bahwa terhadap permasalahan lain,baik yang menyangkut pihak pertama dengan pihak kedua maupun internal pihak kedua atas objek peninggalan alm. Lany Elisa Marlina Setyoso akan di musyawarahkan dan di selesaikan secara kekeluargaan atau secara terpisah. Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan Putusan sebagai berikut: PUTUSAN Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Tgl DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Mengadili: Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Kamis , tanggal 20 Desember 2018, oleh kami Djoni Witanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Ranto Sabungan Silalahi,SH.MH, dan Fatarony, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sugiharto,SH , Panitera dan dihadiri oleh Penggugat, Para Tergugat serta Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H Djoni Witanto, S.H., M.H., Fatarony, S.H. Panitera , Sugiharto,SH Perincian biaya:
Jumlah ???.. Rp 782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada