Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tinda Pidana KorupsiHukumBerkekuatan Hukum Tetap |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | -halidja Wally. ., Pultoni |
Panitera | - Detje D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; ------------------2. Membebaskan Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA dari Dakwaan Primair tersebut diatas; -------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 211.436.305,- (dua ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah) apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Terdakwa dan apabila harta benda milik Terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa; ------------------------------------------------1) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Sesiwung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe ; ----------------------------------------------------------------------------2) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe ; ----------------------------------------------------------------------------3) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Kulur I Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------4) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe ; ----------------------------------------------------------------------------5) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Sensong Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------6) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Palareng Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------7) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------8) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------9) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Batuwingkung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------10) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------11) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Tumalede Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------12) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Sowaeng Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------13) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------14) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------15) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Marore Kecamatan Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe ; ----------------------------------------------------------------------------16) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------17) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Lipang Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe ; ----------------------------------------------------------------------------18) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 2 dari Kampung Taleko Batusaiki Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------19) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Dalako Bembaneh Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe; --------------------------------------------------------------20) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Nanedakele Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------21) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Lehimi Tariang Kecamatan Mangnitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------22) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Ngalipaeng II Kecamatan Mangnitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------23) 1(satu) Exemplar surat pertanggung jawaban Tahap 1 dari Kampung Mohong Sawang Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe ; -------------------------------------------------------------24) 1 (satu) surat keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/36/2010, tanggal 8 Juli 2010 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural eselon IV dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan daftar lampirannya serta surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.2/161/2010; -------------------------Dikembalikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui saksi JEFRI FRANCLY GAGHANA; -----------------------------------------------------------------------------25) 1(satu) lembar tanda terima untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung sesiwung kepada A. M. LANDENG tertanggal 9 september 2016 ; ---------------------------------------------------------------26) 1(satu) lembar kwitansi warna kuning untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Sesiwung Kepada DEWI PRAJOKO tertanggal 10 September 2016 ; -------------------------------27) 1(satu) lembar kwitansi untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Taleko Batusaiki kepada A. M. LANDENG ; --28) 1(satu) lembar kwitansi warna kuning untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.165.000 (tujuh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Lebo Kepada ELFRIDA KAINAGE tertanggal 16 September 2016 ; -----------------------------------------------29) 1(satu) lembar kwitansi warna merah muda untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Barangkalang Kepada DEWI PRAJOKO tertanggal 21 September 2016 ; -------------------------------30) 1(satu) lembar kwitansi warna merah muda untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Kauhis Kepada DEWI PRAJOKO tertanggal 21 September 2016 ; -------------------------------31) 1(satu) lembar kwitansi warna merah muda untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Belengan Kepada DEWI PRAJOKO tertanggal 2 November 2016 ; ----------------------------------32) 1(satu) lembar kwitansi warna kuning untuk penyerahan uang sejumlah Rp. 7.164.000 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)dari Bendahara Kampung Taleko Batusaiki Kepada DEWI PRAJOKO yang tidak memiliki tanggal. -------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------9. Membebankan Terdakwa NUNGKY DEWI MARTINI MAKAGANSA, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
377
142