- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan dan secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan ? sebagaimana dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah mengerjakan dan / atau menguasai lahan perkebunan serta memanen hasil perkebunan? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Mobil Pick up Suzuki Carry Futura Warna Hitam Nomor BD 9897 NA tanpa STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan );
- 1 (Satu) Buah Timbangan Gantung Kuningan Kapasitas Timbang 110 Kg (Seratus Sepuluh Kilo Gram);
- 1 (Satu) Buah Keranjang Rotan;
- 1 (Satu) Batang kayu bulat Panjang 2 (dua) Meter;
- 1 (Satu) Batang Kayu bulat Panjang 4 (empat) Meter;
- 1 (Satu) Kilo Gram Brondol buah Kelapa Sawit yang telah disisihkan dari Barang bukti 6.090 (enam ribu sembilan puluh) Kilo Gram Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
- Uang Senilai Rp7.977.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) hasil lelang dari Barang bukti 6.090 (Enam Ribu Sembilan Puluh) Kilo Gram Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 77/Pid.B/2018/PN Agm |
|
Nomor | 77/Pid.B/2018/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Eldi Nasali, Mh hakim Anggota 2: Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 107 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi MIRIL Bin MUSLIM; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2018/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2018/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2018/PN Agm
Kasasi : 656 K/Pid.Sus/2019
Banding : 61/Pid/2018/PT BGL
Statistik10279