Putusan PA MAKASSAR Nomor 0873/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 0873/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | hakim Anggota 1 :h. Abd. Razak, Hakim Ketua : Chaeruddin |
Hakim Anggota |
Hakim Ketua : Chaeruddin, hakim Anggota 1 :h. Abd. Razak hakim Anggota 2 :hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi termohon Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memberi izin pemohon (Ir. H. Iwan Syam bin Abd. Kadir), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon(Andi Mulia AB Juanna binti Andi Iskandar) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. 2. Menetapkan hak asuh anak (Andi Miqeyla binti H. Iwan Syam)berada pada penggugat. 3. Menghukum tergugat untuk memenuhi hak/tuntutan penggugat membayar berupa: a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). b. Nafkah Mut?ah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). c. Nafkah Lampau sebesar Rp. 2.000.000,- (dua jutarupiah) setiap bulan x 7 (tujuh) bulan = Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah); d. Maskan dan Kiswah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); e. Nafkah Anak (Andi Miqeyla binti H. Iwan Syam) sekurang kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan hingga anak tersebut berumur dewasa atau dapat mandiri. 4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.551.000,- (Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0873/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0873/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0873/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik1812