Putusan PN DENPASAR Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hartono, Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I WAYAN MURJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; -----3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN MURJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;-----------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN MURJA . dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa I WAYAN MURJA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah ), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani Terdakwa ;------------------------7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------1) 1 ( satu ) buah buku tabungan Simpeda pada Bank BPD dengan No rekening : 021.02.25.24774-7 Atas nama Subak Sawah Pesinggahan Identitas No : 640 / 58 / Disbupar alamat Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ;-------------------------------------- Dikembalikan kepada Subak Sawah Pesinggahan melalui Kepala Desa Pesinggahan Dawan Klungkung ;---------------------------------------------------2) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Gubernur Bali nomor : 07 / SBK .PSG / VI / 2007 tanggal 19 Juni 2007 ;------------------------------3) Laporan penggunaan dana Nomor : 27 / SBK / XI / 2008 Tanggal 19 Nopember 2008 kepada Gubernur Bali ;------------------------------------------4) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Gubernur Bali nomor : 03 / SBK .PSG / III / 2008 tanggal 6 maret 2008 ;------------------------------5) Laporan penggunaan dana Nomor : 11 / SBK / III / 2009 Tanggal 3 Maret 2009 kepada Gubernur Bali ;------------------------------------------------6) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Gubernur Bali nomor : 07 / SBK .PSG / II / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 ;--------------------------7) Laporan pertanggung jawaban Nomor : 004 / SBK / II / 2010 Tanggal 17 Pebruari 2010 kepada Gubernur Bali ;----------------------------------------8) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Gubernur Bali nomor : 003 / SBK .PSG / II / 2010 tanggal 17 Pebruari 2010 ;------------------------9) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Bupati Klungkung nomor : 04 / SBK .PSG / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011 ;------------------------------------------------------10) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Gubernur Bali nomor : 02 / SBK .PSG / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011 ;----------------------------11) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten ke Bupati Klungkung ( Perubahan ) nomor : 04 / SBK .PSG / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011 sekaligus laporan pertanggung jawaban bantuan dana Rp. 1.500.000,- dari Pemkab Klungkung tahun 2010 ;-------------------------12) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ke Gubernur Bali nomor : 04 / SBK .PSG / XI / 2011 tanggal 11 Nopember 2011;----13) Proposal perihal mohon bantuan dari Subak Pesingahan Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ke Gubernur Bali nomor : 06 / SBK .PSG / III / 2012 tanggal 20 Maret 2012 ;----------14) Laporan pertanggung jawaban Belanja Hibah tahun 2012 nomor : 015 / SBK / .PSG /XII / 2012 Tanggal 28 Desember 2012 Kepada Gubernur Bali ;----------------------------------------------------------------------------------------- Dilampirkan dalam berkas perkara ; -------------------------------------------15) 1 ( satu ) buah buku tabungan SIBAPA ( Simpanan Bali Dwipa ) pada bank BPD Kantor Cabang Klungkung dengan No rekening : 021.02.22.10191-6 , Identitas Subak Abian Bhuana Mekar , alamat Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ;----------Dikembalikkan kepada Subak Abian Bhuana Mekar Desa Pesinggahan melalui Kepala Desa Pesinggahan Dawan Klungkung;-------------------------------------------------------------------------------16) Proposal perihal Mohon bantuan dari Subak Abian Bhuana mekar Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Kepada Gubernur Bali , nomor : 02 / SB .ABIAN / II / 2011 Tanggal 21 Pebruari 2011 ;---------------------------------------------------------------------------------------17) Laporan Pertanggung jawaban Nomor : 06 / SBK ABIAN / XI / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 kepada Gubernur Bali juga termasuk Revisi Proposal ;----------------------------------------------------------------------------------18) Proposal perihal Mohon bantuan dari Subak Abian Bhuana mekar Desa Pesinggahan Kecamata Dawan Kabupaten Klungkung Kepada Gubernur Bali , nomor : 03 / SB .ABIAN / XI / 2011 Tanggal 11 Nopember 2011 ;-----------------------------------------------------------------------19) Laporan Pertanggung jawaban Nomor : 010 / SBK ABIAN / XII / 2012 tanggal 30 Desember 2012 kepada Gubernur Bali ;---------------------------20) Proposal perihal Mohon bantuan dari Subak Abian Bhuana mekar Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Kepada Gubernur Bali , nomor : 04 / SB .ABIAN / III/ 2012 Tanggal 29 maret 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------21) 1 ( satu ) Gabung Keputusan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tertanggal 7 April 2009 ;----------------22) 1 ( satu ) Gabung Keputusan Bupati Klungkung Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tertanggal 25 Pebruari 2009 ;--------23) 1 ( satu ) Gabung Keputusan Bupati Klungkung Nomor 68 Tahun 2011 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tertanggal 25 Maret 2011;-------------24) 1 ( satu ) Gabung Keputusan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tertanggal 20 Januari 2012 ;---------25) 1 ( satu ) Gabung Keputusan Bupati Klungkung Nomor 48/01.3/H20/ 2013 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tertanggal 11 Pebruari 2013.26) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Pejabat Penggelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun anggaran 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------27) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Pejabat Penggelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun anggaran 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------28) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Pejabat Penggelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun anggaran 2011 ;---------------------------------------------------------------------------------------29) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Pejabat Penggelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun anggaran 2012. ;-------------------------------------------------------------------------------------30) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Pejabat Penggelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun anggaran 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------31) 1 ( satu ) bendel Dokumen Pencairan untuk subak Sawah dan subak Abian tahun 2010 ;----------------------------------------------------------------------32) 1 ( satu ) bendel Dokumen Pencairan untuk subak Sawah dan subak Abian tahun 2011 ;----------------------------------------------------------------------33) 1 ( satu ) bendel Dokumen Pencairan untuk subak Sawah dan subak Abian tahun 2012. ;--------------------------------------------------------------------34) 1 ( satu ) bendel Dokumen Pencairan untuk subak Sawah dan subak Abian tahun 2013. ;---------------------------------------------------------------------35) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Mohon Pencairan Dana Hibah triwulan II dengan Nomor : 08 / MDP- KLK /VI / 2013 Dari Majelis Madya Desa Pekraman ( MPD ) Klungkung tanggal 4 juni 2013 ;----------------------------36) 1 ( satu ) Gabung Dokumen Mohon Pencairan Dana Hibah dengan Nomor : 08 / MDP- KLK / XI / 2012 Dari Majelis Madya Desa Pekraman ( MPD ) Klungkung tanggal 26 Nopember 2013 ;------------------------------ 37) 1 ( satu ) Bendel Foto copy Keputusan Bupati Klungkung nomor 26 tahun 2010 tentang Penetapan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah pada Pemerintah Kabupaten Klungkung ;-------------------------------38) 1 ( satu ) bendel daftar bantuan Kepada Desa Adat / Pekraman di Kecamatan Dawan untuk 20 Desa Pekraman X @ Rp. 7.000.000,- , sebesar Rp. 140.000.000,- ;---------------------------------------------------------39) 1 ( satu ) bendel Foto copy rekomendasi bantuan Hibah dan bansos yang ditujukan kepada Kadis Budpar dengan Nomor : 400 / 943 / Kesra tertanggal 15 Oktober 2012 ;---------------------------------------------------------40) 1 ( satu ) bendel Foto Copy perihal realisasi bantuan Subak abian / Subak Sawah dengan Nomor : 460/ 165 / Disbudpar tertanggal 5 April 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------41) 1 ( satu ) bendel Dokumen perihal Mohon pencairan dana bantuan sosial untuk Desa Pekraman Subak Sawah dan Subak Abian tertanggal 28 Nopember 2011 yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPD Klungkung ;--------------------------------------------------------------------------------42) 1 ( satu ) bendel Petunjuk tehnis Bantuan Keuangan kepada Desa Pakraman Subak dan Subak Abian Tahun 2010 ;------------------------------43) 1 ( satu ) bendel Petunjuk tehnis Bantuan Keuangan kepada Desa Pakraman Subak dan Subak Abian Tahun 2011 ;------------------------------44) 1 ( satu ) bendel Keputusan Gubernur Bali Nomor 1738 / 03 ?H / HK / 2012 Tanggal 25 Oktober 2012 tentang Penerima Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat ;-------------------------------- 45) 1 ( satu ) bendel Peraturan Gubernur Bali Nomor : 6 tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pemberian Hibah Kepada Desa Pekraman, Subak, dan Subak Abian Propinsi Bali ;-------------------------------------------46) 1 ( satu ) bendel Peraturan Gubernur Bali Nomor : 1 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor : 6 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah Kepada Desa Pekraman, Subak dan Subak Abian Propinsi Bali ;----------------------------47) 1 ( satu ) bendel Petunjuk tehnis bantuan keuangan Khusus Kepada Desa / Perbekel untukDesa Pakraman Subak dan Subak Abian Tahun 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------48) 1 ( satu ) bendel Keputusan Gubernur Bali Nomor : 710 / 03-H / HK / 2013 Tanggal 1 Maret 2013 ;---------------------------------------------------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.------------------------------------49) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 8 April 2008 senilai Rp. 46.900.000.000, - ( empat puluh enam milyard sembilan ratus juta rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------50) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 2 April 2009 senilai Rp. 46.900.000.000, - (.empat puluh enam milyard sembilan ratus juta rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------51) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 2 juli 2010 senilai Rp. 46.880.000.000,- ( empat puluh enam milyard delapan ratus delapan puluh juta rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------52) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 3 Desember 2010 senilai Rp. 7.320.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh juta rupiah ) ;---53) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 5 Desember 2011 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah ) ;-------------------------------------54) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 16 Desember 2011 senilai Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah ) ;-------------------------------55) 2 ( dua ) lembar SP2D tertanggal 18 Desember 2012 senilai Rp. 760.000.000,- ( tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) ;----------------56) 3 ( tiga ) lembar SP2D tertanggal 21 Desember 2012 senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;-------------------------------------57) 1 ( satu ) lembar SP2D tertanggal 30 April 2013 senilai Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah ) ;------------------------Dikembalikan kepada Desak Ketut Dwi Amertani, SH.Msi ;-------------58) 1 (satu) buah buku kas bendahara Subak Sawah Pesinggahan ;--------59) 1 (satu) lembar nota pembelian barang pada kios Sura Nadi tertanggal 1 Nopember 2006 senilai Rp. 558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------60) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian material tertanggal 25 Maret 2009 senilai Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)61) 1 (satu) buah buku tabungan kas bendahara subak sawah pada LPD Desa Adat pesinggahan dengan Nomor rekening 58/TB/X/05 tanggal 11 Oktober 2005 ;---------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi I NYOMAN TEGUP ;----------------------------62) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 7 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN PUNIA ATMIKA sebagai penerima ;---------------63) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 7 Mei 2013 untuk Subak Sawah Pesinggahan yang ditanda tangani oleh I WAYAN MURJA sebagai penerima ;---------------------------------------------------------------------------------64) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 7 Mei 2013 untuk Subak Abian Bhuana Mekar yang ditanda tangani oleh I WAYAN MURJA sebagai penerima ;Dikembalikan kepada saksi I NYOMAN PUNIA ATMIKA ;----------------9. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
45
22