- Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
- Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
- Surat Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara Terdakwa ;
- Menyatakan terdakwa JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP Selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu ) bilah pisau penikam atau penusuk bergagang kayu warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
- Bahwa saksi-saksi sebelumnya telah diperiksa oleh Penyidik;
- 2. Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 November 2013 sekira pukul 16.30 wib, disamping SMP 14 Llg, saksi Rusdan dan Alfiter telah mengamankan ketika Terdakwa bersama dengan temannya sedang menghisap lem aibon;
- 3. Bahwa saksi-saksi pada saat itu sedang mengadakan razia/patrol rutin untuk pengamanan lalulintas, senjata tajam dan narkotika;
- 4. Bahwa pada saat terdakwa digeledah dibadannya pada pinggang bagian kiri ditemukan 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm ;
- 5. Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk jaga diri;
- 6. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam bersebut tidak disertai dengan surat-surat atau ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
- 1. Barang siapa;
- 2. Tanpa hak menguasai membawa menyimpan menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata tajam penikam/penusuk;
- Menyatakan Terdakwa JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK ?;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm, yang dimiliki oleh Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 49/PID.SUS/2014/PN.LLG |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2014/PN.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofita Dwi Wahyunibr Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Achmad Leo Tolstoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
P U T U S A N No.49/Pid.Sus/2014/PN.LLG ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP; Tempat Lahir : Lubuklinggau; Umur / Tgl Lahir : 20 tahun / 06 Januari 1993; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Alamat : Jln.Puskesmas Taba, Rt.05, Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak / Belum bekerja; Dalam perkara ini Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 November 2013 s/d Sekarang; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ini ; Telah membaca pula : Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ; Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada dpokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga; Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 2 (dua) ayat (1) Undang-undang N0.12/Drt/1951; Menimbang, bahwa atas dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi M RUSDAN dan ALFITIER EMDANU BIN SAYUTI yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut : Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : - Bahwa terdakwa sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik dan keterangan di BAP tersebut adalah benar; - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 November 2013 sekira pukul 16.30 wib, disamping SMP 14 Llg, ketika terdakwa bersama dengan teman terdakwa sedang menghisap lem aibon, datang saksi Rusdan dan Alfiter (anggota polisi) dan mengamankan terdakwa; - Bahwa saksi-saksi pada saat itu sedang mengadakan razia/patrol rutin untuk pengamanan lalulintas, senjata tajam dan narkotika; - Bahwa pada saat terdakwa digeledah dibadannya pada pinggang bagian kiri ditemukan 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm ; - Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk jaga diri; - Bahwa terdakwa membawa senjata tajam bersebut tidak disertai dengan surat-surat atau ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya; Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dan barang bukti yang berhubungan dan saling bersesuaian satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka didapatlah fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 November 2013 sekira pukul 16.30 wib, disamping SMP 14 Llg, saksi Rusdan dan Alfiter telah mengamankan ketika Terdakwa bersama dengan temannya sedang menghisap lem aibon; - Bahwa pada saat terdakwa digeledah dibadannya pada pinggang bagian kiri ditemukan 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm ; - Bahwa senjata tajam tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk jaga diri; - Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa ; Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam berita acara dianggap telah termuat kembali disini secara mutatis mutandis sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun tunggal melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Ad1. Unsur ?barang siapa? Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?barang siapa? adalah manusian sebagai subyek hokum yang sehat jasmani rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana di depan persidangan telah dihadapkan terdakwa JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP yang identitas lengkapnya sudah diuraikan diatas sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan selama proses persidangan terdakwa dapat dengan lancar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf atas tindak pidana yang dilakukannya Ad2. Unsur ?tanpa hak menguasai membawa menyimpan menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata penikam / penusuk?; Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian menerangkan pada saat terdakwa digeledah dibadannya pada pinggang bagian kiri ditemukan 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk jaga diri namun terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hokum; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa JERRY PUTRAKA BIN ABDUL HATOP sebagai subyek hukum dengan segala identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, setelah diperiksa dengan keterangan saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri adalah telah bersesuaian dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut penilaian Majelis Hakim dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa dan perbuatannya telah memenuhi semua unsur delik yang didakwakan maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi Terdakwa sendiri; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilau pisau bergagang kayu warna cokelat kekuning-kuningan bersarung kulit buku warna merah dengan ukuran kira-kira 12 cm, yang dimiliki oleh Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana adalah arif dan bijaksana terlebih dahulu Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa; Hal-hal yang meringankan : - Bahwa Terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri; - Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Hal-hal yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Menimbang, bahwa pidana atau tindakan yang akan dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya; Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------- Demikianlah diputuskan oleh rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2014, oleh kami NURJUSNI,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, NOFITA DWI WAHYUNI,SH.MH dan ALFAROBI,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh A.LEO TOLSTOY,SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BUDI SETYAWAN,SH.MH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, serta Terdakwa; Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua NOFITA DWI WAHYUNI,SH.MH. N U R J U S N I,SH. A L F A R O B I,SH. Panitera Pengganti A.LEO TOLSTOY,SH |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada