- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA 1. NOVERDI, S.PD. M.PD BIN H.JOHOR DT BAGINDO RAJO TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 155/PID.SUS-TPK/2015/PN.BDG TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I NOVERDI , SPD., MPD., BIN H. JOHOR DT BAGINDO RAJO DAN TERDAKWA II ASEP WARYANTO , S.SOS., MPD., TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMBEBASKAN OLEH KARENANYA PARA TERDAKWA TERSEBUT DARI DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I NOVERDI , SPD., MPD., BIN H. JOHOR DT BAGINDO RAJO DAN TERDAKWA II ASEP WARYANTO , S.SOS., MPD., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENANYA TERHADAP TERDAKWA I NOVERDI, SPD., MPD., BIN H. JOHOR DT BAGINDO RAJO DAN TERDAKWA II ASEP WARYANTO , S.SOS., MPD., TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- DPA DINAS PENDIDIKAN TA 2012
- RKA DINAS PENDIDIKAN TA 2012
- SK PANITIA LELANG
- SK PPK DAN PPTK
- SK PANITIA PENERIMA BARANG
- BAST DARI REKANAN KE DINAS PENDIDIKAN DAN DARI DINAS PENDIDIKAN KE MASING-MASING SEKOLAH
- COPY BA PEMERIKSAAN BARANG
- SK PENETAPAN SD CALON PENERIMA BANPROV
- DAFTAR SEKOLAH YANG BELUM MENERIMA BARANG.
- 1 (UNIT) LAP TOP MEREK DELL
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PEMBAHASAN PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU KIT BAHASA INDONESIA TEMATIK DAN ALAT PENDUKUNG UNTUK SD
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGAL 25 DESEMBER 2012 DARI SDR DODO WAHIDIN
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PEMBAYARAN (SPP, SPM DAN SP2D) PENGADAAN KIT BAHASA INDONESIA DAN ALAT PENDUKUNGNYA TAHUN ANGGARAN 2012
- KONTRAK PEMENANG LELANG.
- ASLI BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG PENGADAAN KIT BAHASA INDONESIA TEMATIK DAN ALAT PENDUKUNGNYA UNTUK SD DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2012 NOMOR: 030/0110/DIKDAS TANGGAL 15 JANUARI 2013
- 1 (SATU) BUAH RAK PENYIMPANAN ALAT
- 1 (SATU) SET SPEAKER AKTIF JDL 6 WOOFER DIMENSI 24X23X60 MAKSIMAL 28.000 P.M.P.O.
- 1 (SATU) SET SPEAKER AKTIF JDL 6 WOOFER DIMENSI 24X23X60 MAKSIMAL 28.000 P.M.P.O.
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ALAT PERAGA BAHASA INDONESIA KIT GURU (ISI KEPING HURUF A BESAR S/D Z BESAR SEBANYAK 89 KEPING, HURUF A KECIL S/D Z KECIL 113 KEPING DAN TANDA BACA SEBANYAK 15 KEPING.
- 1 (SATU) BOX ALAT PERAGA BAHASA INDONESIA INTERAKTIF DASAR UNTUK SEKOLAH DASAR.
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN 9 TAHUN DAN 12 TAHUN KEGIATAN PENGADAAN KIT BAHASA INDONESIA TEMATIK DAN ALAT PENDUKUNGNYA UNTUK SD TAHUN ANGGARAN 2012, DIKEMBALIKAN KEPADA ASEP BUDIMAN.
- 1 (SATU) BUAH SURAT TANDA TERIMA PERALATAN BAHASA INDONESIA-SD DARI PT. PAMETERINDO EDUKATAMA ANEKA YANG DI TUJUKAN KEPADA PT. GERBANG MULYA SENTOSA TANGGAL 11 DESEMBER 2012.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KOMPIRMASI ORDER DARI PT. PAMETERINDO EDUKATAMA ANEKA YANG DITUJUKAN KEPADA CV. GERBANG MULYA SENTOSA TANGGAL 7 NOPEMBER 2012
- 1 (SATU) LEMBAR RINCIAN HARGA ORDER CV. GERBANG MULYA SENTOSA TERTANGGAL 4 PEBRUARI 2014
- 1 (SATU) LEMBAR SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN BAHASA INDONESIA-SD TANGGAL 7 NOPEMBER 2012
- 1 (SATU) BUNDEL COPY YANG DI CAP DARI PT. PAMETERINDO EDUKATAMA ANEKA PERIHAL SURAT DUKUNGAN DAN JAMINAN
- 21 DUS ALAT PERAGA PUZLE TAU KAH KAMU OLAH RAGA
- 22 DUS ALAT PERAGA PUZLE TAU KAH KAMU MUSIK
- 21 DUS KARTU 3 BAHASA INDONESIA-INGGRIS-ARAB
- 9 DUS ALAT PERAGA KAMU PINTAR MEMBACA
- 23 DUS ALAT PERAGA PUZLE 3 BAHASA JILID 1
- 21 DUS ALAT PERAGA PUZLE 3 BAHASA JILID 3
- 20 DUS ALAT PERAGA PUZLE 3 BAHASA JILID 3
- 11 DUS ALAT PERAGA KARTU PINTAR MEMBACA
- 20 DUS ALAT PERAGA MEMORY CARD
- 20 DUS ALAT PERAGA KARTU HURUF
- 19 DUS ALAT PERAGA KARTU ANGKA
- 19 DUS ALAT PERAGA KARTU BENTUK DAN KARTU WARNA
- 21 DUS ALAT PERAGA AKU PINTAR MEMBACA DAN MENULIS
- 2 BUAH PAPAN ALAT PERAGA
- 1 BUAH ALAT PERAGA KIT BAHASA INDONESIA (ISI 10)
- 20 BUAH ALAT PERAGA GAMBAR OBJEK KLASIKAL
- 1 BUAH ALAT PERAGA PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- 11 BUAH CD DAN BUKU PANDUAN
- 1 BUAH KIT MURID
- 1 BUAH INFOCUS MEREK EPSSON.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa 1. Noverdi, S.Pd. M.Pd Bin H.Johor DT Bagindo Rajo tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 155/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg tanggal 16 Desember 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa I NOVERDI , SPd., MPd., bin H. JOHOR DT BAGINDO RAJO dan terdakwa II ASEP WARYANTO , S.Sos., MPd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN PRIMAIR tersebut di atas ;
- Membebaskan oleh karenanya para terdakwa tersebut dari DAKWAAN PRIMAIR ;
- Menyatakan terdakwa I NOVERDI , SPd., MPd., bin H. JOHOR DT BAGINDO RAJO dan terdakwa II ASEP WARYANTO , S.Sos., MPd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsisecara bersama-sama ? sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I NOVERDI, SPd., MPd., bin H. JOHOR DT BAGINDO RAJO dan terdakwa II ASEP WARYANTO , S.Sos., MPd., tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( Dua ) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- DPA Dinas Pendidikan TA 2012
- RKA Dinas Pendidikan TA 2012
- SK Panitia Lelang
- SK PPK dan PPTK
- SK Panitia Penerima Barang
- BAST dari Rekanan ke Dinas Pendidikan dan Dari Dinas Pendidikan ke Masing-Masing Sekolah
- Copy BA Pemeriksaan Barang
- SK Penetapan SD Calon Penerima Banprov
- Daftar Sekolah Yang Belum Menerima Barang.
- 1 (unit) Lap Top merek DELL
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembahasan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu KIT Bahasa Indonesia Tematik dan Alat Pendukung Untuk SD
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 25 Desember 2012 dari Sdr Dodo Wahidin
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D) pengadaan KIT Bahasa Indonesia dan alat pendukungnya Tahun Anggaran 2012
- Kontrak Pemenang Lelang.
- Asli Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan KIT Bahasa Indonesia Tematik dan Alat Pendukungnya untuk SD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012 Nomor: 030/0110/Dikdas tanggal 15 Januari 2013
- 1 (satu) buah Rak Penyimpanan Alat
- 1 (satu) Set Speaker Aktif JDL 6 Woofer dimensi 24x23x60 Maksimal 28.000 P.M.P.O.
- 1 (satu) Set Speaker Aktif JDL 6 Woofer dimensi 24x23x60 Maksimal 28.000 P.M.P.O.
- 1 (satu) buah Kotak Alat Peraga Bahasa Indonesia KIT Guru (isi keping huruf A besar s/d Z besar sebanyak 89 keping, huruf a kecil s/d z kecil 113 keping dan tanda baca sebanyak 15 keping.
- 1 (satu) box Alat Peraga Bahasa Indonesia Interaktif Dasar Untuk Sekolah Dasar.
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban Program Wajib Belajar Pendidikan 9 tahun dan 12 tahun Kegiatan Pengadaan KIT Bahasa Indonesia Tematik dan Alat Pendukungnya Untuk SD Tahun Anggaran 2012, dikembalikan kepada ASEP BUDIMAN.
- 1 (satu) buah surat tanda terima peralatan Bahasa Indonesia-SD dari PT. Pameterindo Edukatama Aneka yang di tujukan kepada PT. Gerbang Mulya Sentosa tanggal 11 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Kompirmasi Order dari PT. Pameterindo Edukatama Aneka yang ditujukan kepada CV. Gerbang Mulya Sentosa tanggal 7 Nopember 2012
- 1 (satu) lembar Rincian Harga Order CV. Gerbang Mulya Sentosa tertanggal 4 Pebruari 2014
- 1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis Peralatan Bahasa Indonesia-SD tanggal 7 Nopember 2012
- 1 (satu) bundel Copy yang di cap dari PT. Pameterindo Edukatama Aneka Perihal Surat Dukungan dan Jaminan
- 21 Dus Alat Peraga Puzle Tau Kah Kamu Olah Raga
- 22 Dus Alat Peraga Puzle Tau Kah Kamu Musik
- 21 Dus Kartu 3 Bahasa Indonesia-Inggris-Arab
- 9 Dus Alat Peraga Kamu Pintar Membaca
- 23 Dus Alat Peraga Puzle 3 Bahasa Jilid 1
- 21 Dus Alat Peraga Puzle 3 Bahasa Jilid 3
- 20 Dus Alat Peraga Puzle 3 Bahasa Jilid 3
- 11 Dus Alat Peraga Kartu Pintar Membaca
- 20 Dus Alat Peraga memory card
- 20 Dus Alat Peraga Kartu Huruf
- 19 Dus Alat Peraga Kartu Angka
- 19 Dus Alat Peraga Kartu Bentuk Dan Kartu Warna
- 21 Dus Alat Peraga Aku Pintar Membaca Dan Menulis
- 2 Buah Papan Alat Peraga
- 1 Buah Alat Peraga KIT Bahasa Indonesia (isi 10)
- 20 Buah Alat Peraga Gambar Objek Klasikal
- 1 Buah Alat Peraga Pendidikan Bahasa Indonesia
- 11 Buah CD Dan Buku Panduan
- 1 Buah KIT Murid
- 1 Buah Infocus merek Epsson.
Putusan PT BANDUNG Nomor 8/PID.TPK/2016/PT BDG |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2016/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukarman Sitepu. |
Hakim Anggota |
Russedar, . hj. Elis Rusmiati |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA DERI DASWARA DIKEMBALIKAN KEPADA APEP YOSA FIRMANSYAH. DIKEMBALIKAN KEPADA ERNA DESLYANA DIKEMBALIKAN KEPADA ISI SUHARTINI. DIKEMBALIKAN KEPADA YANA KUSWANA. DIKEMBALIKN KEPADA HJ ATING ATIKAH. DIKEMBALIKAN KEPADA HJ. N AI KRESNASARI. DIKEMBALIKAN KEPADA APENTUS PANGARIBUAN DIKEMBALIKAN KEPADA AYI KUSMA . 8. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MASING-MASING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada DERI DASWARA dikembalikan kepada APEP YOSA FIRMANSYAH. dikembalikan kepada ERNA DESLYANA dikembalikan kepada ISI SUHARTINI. dikembalikan kepada YANA KUSWANA. dikembalikn kepada Hj ATING ATIKAH. dikembalikan kepada Hj. N AI KRESNASARI. dikembalikan kepada APENTUS PANGARIBUAN dikembalikan kepada AYI KUSMA . 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat pertama masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2016/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2016/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada