- Menerima permohonan Pemohon Banding Terdakwa-terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada tingkat Pertama Nomor:11/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKL tanggal 28 Juni 2013. yang amarnya sebagaimana dibawah ini.;
- Menyatakan Terdakwa I. Edi Yulius Bin Johan Bedila (Alm) dan Terdakwa II. Budi Okman Bin Ahmad Fakami (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa I. Edi Yulius Bin Johan Bedila (Alm) dan Terdakwa II. Budi Okman Bin Ahmad Fakami (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Edi Yulius Bin Johan Bedila (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dan 6(enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan ;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Budi Okman Bin Ahmad Fakami (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6(enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan;.
- Menghukum Terdakwa I. Edi Yulius Bin Johan Bedila (Alm) untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. Rp.73.943.964,96, (Tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilanratus enam puluh empat rupia Sembilan puluh Sembilan sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 6(enam) Bulan;
- Menetapkan agar lamanya Paraterdakwa dalam masa penahanan rutan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada ParaTerdakwa tetap ditahan dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PT BENGKULU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2013/PT BGL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2013/PT BGL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Agustus 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Busra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Brsophar Sitorus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Zekma | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Tetap dalam berkas perkara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 September 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2013/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2013/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada