- 1 (satu) Eksemplar Gambar Rencana Instalasi Pengolahan Air (IPA) Type Klearator Diffuser Kapasitas 20 Liter / detik Lokasi Pria Laot Kota Sabang ? Aceh dari PDAM Tirta Aneuk Laot Kota Sabang.
- Barang Bukti disita dari saksi Mulkan, ST, MT :
- Foto Copy 1 (satu) lembar Addendum Dokumen Pengadaan No : 03 / PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013, perubahan kapasitas IPA dari 20 ltr/detik menjadi 40 ltr /detik yang telah dilegalisir.
- Foto copy Price list / referensi dukungan Produk IPA pada saat pelelangan yang telah dilegalisir :
- Dari perusahaan PT. Juhdi Sakti Enginering.
- Dari perusahaan PT. Mufen Tirta Indonesia.
- Dari perusahaan PT. Lepen Kencana Utama.
- Barang Bukti disita dari saksi Nizwar, ST :
- Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Peneliti Kontrak / Negosiasi Harga, No : 690 /84/TTPK-AB/2013, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) Eksemplar Laporan kemajuan pekerjaan (Progres) Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
- Barang Bukti disita dari saksi Faisal, ST, MTP :
- Barang Bukti disita dari Martin Darmasetiawan :
- Barang Bukti disita dari Saksi Zulpan :
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS.
- Ringkasan Kontrak pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
- Surat permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
- Rincian perkiraan dana uang muka pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
- Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana uang muka sebesar 20 %.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang muka 20 %.
- Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
- Surat permintaan membayar (SPM) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
- Surat Pernyataan kelengkapan dokumen uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
- Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
- Surat Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
- Tanda penerimaan pembayaran uang sebesar 75,04 %.
- Berita Acara Pembayaran lunas 75,04 % .
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
- Foto copy Surat pernyataan pengajuan SPP-LS 75,04 %.
- Surat permohonan pembayaran dana 75,04 % untuk pekerjaan Pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
- Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 75,04 %.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 75,04 %.
- Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) dana 100 % (sembilan puluh lima persen).
- Surat permintaan membayar (SPM) 100 %.
- Surat Pernyataan kelengkapan dokumen pembayaran 100 %.
- Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
- Tanda penerimaan pembayaran dana sebesar 100 %.
- Berita Acara Pembayaran lunas 100%.
- Tanda penerimaan pembayaran lunas 100 %.
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja pembayaran lunas 100 %.
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS pembayaran lunas 100 %.
- Ringkasan Kontrak pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pembayaran 100 %.
- Surat permohonan pembayaran dana 100 % untuk pekerjaan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pemabayaran 100 % dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
- Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 100 %.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana100 %.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID.TPK/2017/PT BNA |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maratua Rambe |
Hakim Anggota |
Syaifoni, sunardi |
Panitera | Zulkarnaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan Banding dari dan Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Bna tanggal 23 Desember 2016 yang dimintakan banding , sekedar mengenai penjatuhan pidananya serta uang pengganti sehingga amar selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID danTerdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara bersama ? sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 6 ( Enam ) tahun, Terdakwa II selama 5 ( Lima ) Tahun dan Denda masing ? masing Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( bulan ); 3. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.781.610.000,- ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para Terdakawa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. Barang Bukti disita dari saksi Husaini, ST : a 1 (satu) Eksemplar Foto copy dokumen perencanaan Engineer Estimate Perencanaan sistem jaringan Air Bersih Kota Sabang yang telah dilegalisir. a. 1 (satu) eksemplar dokumen Pengadaan / Pelelangan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk. b. 1 (satu) eksemplar Penawaran lengkap yang diajukan oleh PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI pada saat pelelangan. e. 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil evaluasi penawaran Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk. f. 1 (satu) Eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk. a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / kuasa pengguna barang bendahara pengeluaran pembantu kegiatan dana otonomi khusus pada dinas cipta karya Aceh tahun anggaran 2013. b. 1 (satu) eksemplar Surat perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus), No : 04/ KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 21 Mei 2013. c. 1 (satu) eksemplar Dokumen Addendum I Kontrak (Addendum Pertama), No : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 18 oktober, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang. d. 1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/UND/PML 2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 24 Mei 2013, perihal rapat teknis dan paparan /presentasi kegiatan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 L/Dtk yang ditujukan kepada Kadis PU Sabang, Kepala PDAM Sabang, PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI, CV. Multi Patner Consultan, Kabid. Perencanaan, Penelitian dan pengujian Dinas PU Sabang. e. 1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/ UM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 25 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi 40 l/dtk yang ditujukan kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI. f. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 02 /UM / PML-2/KPS-CK /SBG /2013, tanggal 27 Mei 2013, pekerjaan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk (Otsus). g. 1 (satu) eksemplar Notulen rapat, tanggal 27 Mei 2013, tentang Rapat Teknis paparan/presentasi kegiatan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk di lokasi Pria Laot. 4. Barang Bukti disita dari saksi Harry Susethia, ST, MT : a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknik Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang ditanda tangani oleh KPA, tanggal 21 Mei 2013 yang telah dilegalisir. b. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Perubahan Petunjuk Operasi Kegiatan (POK) tahun Anggaran 2013 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kota Sabang atau DIPA untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir. c. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat dari Laboratorium Pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dengan nomor 165 /Inst/PDAM/2014, perihal pemeriksaan Sumber air, lokasi Air WTP Baru Pria Laot, Sabang, Nomor Sampel 01 (SPA-01), tanggal pemeriksaan 27 Februari 2014, yang telah dilegalisir. 5. Barang Bukti disita dari saksi Rifan Ramoda, ST : a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04), No : 703 /014 / CK-APBA/2013, tanggal 05 Juni 2013 yang telah dilegalisir. b. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja No : 602.31/014/SPMK/PW/INFRA/DCK/APBA-OTSUS/2013, Paket pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04) yang telah dilegalisir. c. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /01/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 12 Juni 2013 yang telah dilegalisir. d. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /33/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 18 Juni 2013 yang telah dilegalisir. e. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS-CK-KONS/PML-2/2013, tanggal 12 Oktober 2013, Perihal Permohonan Penambahan waktu dan CCO, Pembuatan Justek, ditujukan kepada CV. Multi Patner Consultan, yang di tandatangani oleh KPA yang telah dilegalisir. f. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS/ PML-2/ SBG/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Penelitian pelaksanaan kontrak pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir. g. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat CV. Multi Patner Consultan No : 019 /MPC-SP/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Permohonan Addendum Kontrak, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir. h. 1 (satu) Eksemplar Justifikasi Teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang. a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Aceh nomor : 057/4501/KPTS/DCK/2013, tanggal 12 Juni 2013, tentang Pembentukan Panitia Serah terima Pertama (PHO) Dan Serah terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten / Kota Di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang telah dilegalisir. b. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013, tanggal 20 November 2013, pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir. a. 1 (satu) Eksemplar Print out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 102-00-0430140-1, atas nama : PT.ZAMRUD NUSANTARA EKAMITRA ENGGINERING. b. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan atap WTP Sabang sebesar Rp.100.000.000. c. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang transport pengiriman baja WTP ke Sabang sebesar Rp.90.000.000. d. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan pondasi WTP Sabang sebesar Rp.50.000.000. e. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pasir untuk WTP Sabang sebesar Rp.75.000.000. f. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport pasir WTP Sabang dan medan sebesar Rp.78.000.000. g. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan finishing dan pemeliharaan sebesar Rp.52.500.000. a. Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang muka kerja 20 % (dua puluh persen) atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) b. Surat permintaan membayar (SPM) c. Surat Pernyataan kelengkapan dokumen. d. Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) e. Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana). ` f. Tanda penerimaan pembayaran uang muka sebesar 20 %. g. Berita Acara Pembayaran uang muka 20 %. 9. Barang Bukti disita dari Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin : a. 1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0018 / R3-BNA / V / 2013, tgl 23 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA. b. 1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0019 / R3-BNA / V / 2013, tgl 24 Mei 2013, perihal pengajuan kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA. c. 1 (satu) eksemplar Surat dukungan dari PT. BRAMINDO LINCOLN No : 001 / PKB /BR-05/2013 kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kap.40 L/dtk. d. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 015 /R3WB/WTP/X /2013 perihal Permohonan Addendum waktu, tanggal 11 Oktober 2013, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir. e. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat perjanjian Jual beli Instalasi Pengolahan Air antara PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI dengan PT.EKAMITRA NUSANTARA GRUP (PT. BRAMINDO LINCOLN) , tanggal 03 Juli 2013 yang telah dilegalisir. f. 1 (satu) eksemplar Foto pelaksanaan pembangunan pekerjaan Instalasi WTP Sabang. g. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Ass Built Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir. h. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir. i. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Contract Change Order (CCO) pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir. j. 1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.591591-6, atas nama ZULFADLI. k. 1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.630337-2, atas nama ZULFADLI. Digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Nizwar, ST 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayarkan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada