- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2886/Pdt.G/2014/PA.Tgrs. tanggal 20 Oktober 2016 M, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1438 H dengan perbaikan sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa dr. Anita Nasution binti H.Amir Husin Nasution meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2008 di Guangzou China karena sakit dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Menyatakan sebagai hukum harta bersama dr. Anita Nasution binti H. Amir Husin Nasution dengan Tergugat sebagai berikut :
- Barat : Jalan Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Rumah No.12.
- Selatan : Tanah kosong.
- Barat : Tanah kosong.
- Timur : Rumah Nurhasanah.
- Utara : Tanah kosong.
- Selatan : Rumah Hafiz.
- Sebelah Uatara : Tanah milik Tita;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sukarmi dan Jaka;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Solokan/Parit;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah H.Ida;
- Sebelah Utara : Tanah Suraji;
- Sebelah Selatan : Tanah Toto;
- Barat : Jl. Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Tanah kosong.
- Selatan : Rumah GH1 No.14
- Sebidang tanah kosong seluas + 108 m2 yang terletak dan dikenal dengan Jalan Jalak Bali III Gr. 28 No.27 Graha Bintaro Pondok Kacang Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jl. Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Rumah GR 28 No.28
- Selatan : Jl.Perumahan.
- Setengah dari sebidang tanah seluas + 1200 m2 diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah yang terletak semula dalam surat gugatan, jawaban, replik dan duplik Para Penggugat dan Tergugat di Jalan Puyuh Timur IX 6/10 Bintaro V RT.008 RW.009 Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dan hasil pemeriksaan setempat terletak di Jalan Puyuh Timur XI 6/10 Bintaro V RT.008 RW.009 Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan yang saat ini ditempati/dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Rumah No.12.
- Selatan : Tanah kosong.
- Setengah dari sebidang tanah kosong seluas + 415 m2 yang terletak dan dikenal dengan Kp. Jurang Mangu RT.005 RW.002 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Tanah kosong.
- Timur : Rumah Nurhasanah.
- Utara : Tanah kosong.
- Selatan : Rumah Hafiz.
- Sebelah Uatara : Tanah milik Tita;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sukarmi dan Jaka;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Solokan/Parit;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah H.Ida;
- Sebelah Utara : Tanah Suraji;
- Sebelah Selatan : Tanah Toto;
- Barat : Jl.Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Tanah kosong.
- Selatan : Rumah GH1 No.14
- Barat : Jl.Perumahan.
- Timur : Tanah kosong.
- Utara : Rumah GR 28 No.28
- Selatan : Jl.Perumahan.
Putusan PTA BANTEN Nomor 0078/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0078/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h sutardi |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2.1. Arman Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung); 2.2. Irwani Nasution binti H. Amir Husin Nasution (saudara kandung); 2.3. Drs. H. Arlan Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung); 2.4. Iryani Nasution binti H. Amir Husin Nasution (saudara kandung); 2.5. H. Arwin Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung); 3.1. Sebidang tanah seluas + 1.200 M2 diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah yang terletak semula dalam surat gugatan, jawaban, replik dan duplik Para Penggugat dan Tergugat di Jalan Puyuh Timur IX 6/10 Bintaro V RT.008 RW.009 Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dan hasil pemeriksaan setempat terletak di Jalan Puyuh Timur XI 6/10 Bintaro V RT.008 RW.009 Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan yang saat ini ditempati/dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut : 3.2. Sebidang tanah kosong seluas + 415 m2 yang terletak dan dikenal dengan Kp.Jurang Mangu RT.005 RW.002 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.3. Sebuah kolam yang semula tanah sawah seluas + 2.927 m2 kemudian berubah menjadi kolam, karena tanah dari sawah tersebut diambil untuk pengurugan pembuatan jalan layang, yang terletak dan dikenal dengan Blok Sawah Baru RT.012/RW.002 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, sebagaima diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No.Agenda:973/593/Pem. Yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukamalang Kecamatan Sudang Kabupaten Subang tertanggal 01 Oktober 2014 dengan Nomor SPPT PBB/NOP 3.4.15.050.015.003-0025.0 tercatat/terdaftar atas nama dr.Hj.Anita Nasution, dan DHKP atas nama Taram, dengan batas-batas: 3.4. Sebidang tanah kosong seluas + 370 M2 yang terletak dan dikenal dengan Jl. Brigjend Katamso Gg. Kampung Cibogo Kelurahan Dangder Kecamatan Subang (dekat rumah sakit Subang) tercatat/terdaftar atas nama Anita Nasution dengan batas-batas: 3.5. Kendaraan roda 4 (empat) dengan nopol B.8360 VX Type Ford Expres XLT warna Silver metalik Tahun 2005 No Mesin WLAT579741 No. Rangka MNBLS4D405W112622 atas nama Victor Sitorus; 4. Menetapkan Tergugat berhak (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 3 sampai dengan 3.5 di atas, dan dr. Anita Nasution binti H. Amir Husin Nasution berhak (setengah) bagian dari harta bersama tersebut. 5. Menetapkan harta bawaan/pribadi dr. Anita Nasution binti H.Amir Husin Nasution berupa: 5.1. Sebidang tanah kosong seluas + 373 m2 yang terletak dan dikenal dengan Perumahan Bintaro Jaya No.16 Blok GH1 Kelurahan Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menetapkan harta warisan dr.Anita Nasution binti H. Amir Husin Nasution berupa: 6.3. Setengah dari sebuah kolam yang semula tanah sawah seluas +2.927 m2 kemudian berubah menjadi kolam, karena tanah dari sawah tersebut diambil untuk pengurugan pembuatan jalan layang, yang terletak dan dikenal dengan Blok Sawah Baru RT.012/RW.002 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, sebagaima diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No. Agenda:973/593/Pem. Yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukamalang Kecamatan Sudang Kabupaten Subang tertanggal 01 Oktober 2014 dengan Nomor SPPT PBB/NOP 32.15.050.015.003-0025.0 tercatat/terdaftar atas nama dr.Hj.Anita Nasution, dan DHKP atas nama Taram, dengan batas-batas: 6.4.. Setengah dari sebidang tanah kosong seluas + 370 m2 yang terletak dan dikenal dengan Jl.Brigjend Katamso Gg.Kampung Cibogo Kelurahan Dangder Kecamatan Subang (dekat rumah sakit subang) tercatat/terdaftar atas nama Anita Nasution dengan batas-batas: 6.5. Setengah dari kendaraan roda 4 (empat) dengan nopol B.8360 VX Type Ford Expres XLT warna Silver metalik Tahun 2005 No Mesin WLAT579741 No. Rangka MNBLS4D405W112622 atas nama Victor Sitorus; 6.6. Sebidang tanah kosong seluas + 373 m2 yang terletak dan dikenal dengan Perumahan Bintaro Jaya No.16 Blok GH1 Kelurahan Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas seagai berikut: 6.7.. Sebidang tanah kosong seluas + 108 m2 yang terletak dan dikenal dengan Jalan Jalak Bali III Gr. 28 No.27 Graha Bintaro Pondok Kacang Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menetapkan dari harta warisan tersebut pada diktum 6 sampai dengan 6.7 di atas Para Penggugat secara bersama-sama berhak mendapat dari harta warisan tersebut, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua bagian dari perempuan dengan perincian sebagai berikut: 7.1. Arman Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung) mendapat 2/8 bagian (25 %); 7.2. Irwani Nasution binti H. Amir Husin Nasution (saudara kandung) mendapat 1/8 bagian (12,5 %); 7.3. Drs. H. Arlan Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung) mendapat 2/8 bagian (25 %); 7.4. Iryani Nasution binti H. Amir Husin Nasution (saudara kandung) mendapat 1/8 bagian (12,5 %); 7.5. H. Arwin Nasution bin H. Amir Husin Nasution (saudara kandung) mendapat 2/8 bagian (25 %); 8. Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan dr. Anita Nasution binti H. Amir Husin Nasution tersebut sesuai dengan amar putusan ini kalau tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan pembagian secara lelang melalui Badan Pelelangan Negara dan hasil bersihnya dibagi sesuai dengan hak masing-masing; 9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari bagian harta bersama dan ditambah dengan harta bawaan / pribadi dr. Anita Nasution binti H. Amir Husin Nasution kepada Para ahli waris sebagaimana nomor 2 diatas; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa sebagaimana amar putusan angka 6.2, 6.6 dan 6.7 tersebut di atas; 11. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sebesar Rp 4.516.000,- (empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0078/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0078/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2886/Pdt.G/2014/PA.TGRS
Lainnya : 78/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Pertama : 288Pdt.G/2014/PA.Tgrs
Statistik10681