- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG TANGGAL 01 MEI 2013 NOMOR : 06/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG, ATAS NAMA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, YANG DIMINTAKAN BANDING DALAM PERKARA INI, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, DAN TENTANG PENAHANAN SERTA REDAKSIONAL AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) DAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA SELAMA 1 ( SATU ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DRS. PIPING SUSANTO DAN WAWAN ERMAWAN, BE, UNTUK DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 ( SATU ) BUNDEL LAPORAN HARIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM RANGKA PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA KECAMATAN UJUNGJAYA KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2009 ;
- 1 ( SATU ) BUNDEL LAPORAN MINGGUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM RANGKA PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA KECAMATAN UJUNGJAYA KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2009 ;
- 1 ( SATU ) BUNDEL BACK UP DATA PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM RANGKA PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA KECAMATAN UJUNGJAYA KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2009 ;
- 1 ( SATU ) SET FOTOCOPY SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009 TANGGAL 23 MARET 2009 ;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR FOTOCOPY SURAT KEMENTRIAN NEGERA KOPERASI DAN UKM NOMOR : 194/SM/IV/2009 TANGGAL 23 APRIL 2009 PERIHAL PROGRAM STIMULUS FISKAL 2009 DAN REVITALISASI PASAR TRADISIONAL ;
- 1 ( SATU ) EKSEMPLAR FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI SUMEDANG NOMOR : 518/KEP.230-DISKOP/2009 TANGGAL 1 JUNI 2009 BESERTA LAMPIRAN TENTANG PENUNJUKKAN SATUAN PELAKSANA PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA ;
- 1 ( SATU ) BUNDEL KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA ;
- 1 ( SATU ) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KERJA PENGAWASAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA ;
- 1 ( SATU ) SET BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN KE-1 ;
- 1 ( SATU ) SET DOKUMEN PENCAIRAN DANA PEKERJAAN FISIK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA TERDIRI DARI ;
- UANG MUKA ( 30% ) ;
- TAHAP I ( 95% ) ;
- TAHAP II ( 5% ) ;
- 1 ( SATU ) SET DOKUMEN PENCAIRAN DANA PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL UJUNGJAYA TERDIRI DARI :
- TAHAP I ( 85% )FOTO COPY SPP NO. /SPP LS/APBN/2009, TGL. 10 DESEMBER 2009 ;
- TAHAP II (15%) ;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 85.000.000,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH );
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.22.686.600,- ( DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS RUPIAH ) ;
- MENGHUKUM PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,-( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 01 Mei 2013 Nomor : 06/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg, atas nama Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dan tentang penahanan serta redaksional amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE dengan pidana Penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti Pidana Denda selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa Drs. PIPING SUSANTO dan WAWAN ERMAWAN, BE, untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bundel Laporan Harian Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka pekerjaan pembangunan pasar tradisional Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2009 ;
- 1 ( satu ) bundel Laporan Mingguan Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka pekerjaan pembangunan pasar tradisional Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2009 ;
- 1 ( satu ) bundel Back up data Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka pekerjaan pembangunan pasar tradisional Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2009 ;
- 1 ( satu ) set Fotocopy Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran stimulus fiskal tahun anggaran 2009 tanggal 23 Maret 2009 ;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Kementrian Negera Koperasi dan UKM Nomor : 194/SM/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Program Stimulus fiskal 2009 dan revitalisasi pasar tradisional ;
- 1 ( satu ) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 518/Kep.230-Diskop/2009 tanggal 1 Juni 2009 beserta lampiran tentang Penunjukkan satuan pelaksana pembangunan pasar tradisional Ujungjaya ;
- 1 ( satu ) bundel Kontrak Kerja konstruksi pekerjaan pembangunan pasar tradisional ujungjaya ;
- 1 ( satu ) bundel Surat Perjanjian Kerja Pengawasan pekerjaan pembangunan pasar tradisional ujungjaya ;
- 1 ( satu ) set Berita Acara Serah Terima pekerjaan ke-1 ;
- 1 ( satu ) set Dokumen pencairan dana pekerjaan fisik pembangunan pasar tradisional ujungjaya terdiri dari ;
- Uang Muka ( 30% ) ;
- Tahap I ( 95% ) ;
- Tahap II ( 5% ) ;
- 1 ( satu ) set Dokumen pencairan dana pekerjaan pengawasan pembangunan pasar tradisional ujungjaya terdiri dari :
- Tahap I ( 85% )Foto copy SPP No. /SPP LS/APBN/2009, tgl. 10 Desember 2009 ;
- Tahap II (15%) ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah );
- Uang tunai sejumlah Rp.22.686.600,- ( dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah ) ;
- Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 21/PID.TPK/2013/PT BDG |
|
Nomor | 21/PID.TPK/2013/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota |
- Ir. H. Fontian Munzil, Cfp irwan Rambe |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I FOTO COPY SPP NO. /SPP LS/APBN/2009, TGL. 22 OKTOBER 2009 ; SPM NOMOR : 00004/LS-DISKOP UMKM/2009 TANGGAL 22-10-2009 ; SP2D NOMOR : 008059M/087/110 TANGGAL 22-10-2009 ; FOTO COPY SPP NO. /SPP LS/APBN/2009, TGL. 10 DESEMBER 2009 ; SPM NOMOR : 00010/LS-DISKOP UMKM/2009 TANGGAL 10-12-2009 ; SP2D NOMOR : 009276M/087/110 TANGGAL 11-12-2009 ; FOTO COPY SPP NO. /SPP LS/APBN/2009, TGL, 10 DESEMBER 2009; SPM NOMOR : 00011/LS-DISKOP UMKM/2009 TANGGAL 10-12-2009; SP2D NOMOR : 009286M/087/110 TANGGAL 11-12-2009 ; SPM NOMOR : 00013/LS-DISKOP UMKM/2009 TANGGAL 10-12-2009; SP2D NOMOR : 009278M/087/110 TANGGAL 11-12-2009 ; FOTO COPY SPP NO. /SPP LS/APBN/2009, TGL.15 DESEMBER 2009; SPM NOMOR : 00014/LS-DISKOP UMKM/2009 TANGGAL 15-12-2009; SP2D NOMOR : 009558M/087/110 TANGGAL 16-12-2009; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA TERDAKWA POPON ROSMAYANTI, S.SOS., MSI ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Foto copy SPP No. /SPP LS/APBN/2009, tgl. 22 Oktober 2009 ; SPM Nomor : 00004/LS-Diskop UMKM/2009 tanggal 22-10-2009 ; SP2D Nomor : 008059M/087/110 tanggal 22-10-2009 ; Foto copy SPP No. /SPP LS/APBN/2009, tgl. 10 Desember 2009 ; SPM Nomor : 00010/LS-Diskop UMKM/2009 tanggal 10-12-2009 ; SP2D Nomor : 009276M/087/110 tanggal 11-12-2009 ; Foto copy SPP No. /SPP LS/APBN/2009, tgl, 10 Desember 2009; SPM Nomor : 00011/LS-Diskop UMKM/2009 tanggal 10-12-2009; SP2D Nomor : 009286M/087/110 tanggal 11-12-2009 ; SPM Nomor : 00013/LS-Diskop UMKM/2009 tanggal 10-12-2009; SP2D Nomor : 009278M/087/110 tanggal 11-12-2009 ; Foto copy SPP No. /SPP LS/APBN/2009, tgl.15 Desember 2009; SPM Nomor : 00014/LS-Diskop UMKM/2009 tanggal 15-12-2009; SP2D Nomor : 009558M/087/110 tanggal 16-12-2009; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Popon Rosmayanti, S.Sos., Msi ; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.TPK/2013/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 21/PID.TPK/2013/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada