- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sulaiman sepanjang 72,70 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kolam/Rawa sepanjang 13,30 meter ditambah 29,9 meter dan 19,9 meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M Yusuf dan Sarwan Singh sepanjang 37,3 meter ditambah 11,5 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hasan sepanjang 14,65 m ditambah 31,9 meter
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Ibu Isma sepanjang 14 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Ibu Mariana sepanjang 14 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong/ rawa sepanjang 7 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Perumahan sepanjang 7 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Mulyani sepanjang 14.5 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Yatini sepanjang 14.5 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Amin Wases sepanjang 18.5 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan gang keluarga Noto sepanjang 18.5 meter
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Thery sepanjang 20,5 meter dan 3,4 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan gang dan rumah Serimpi sepanjang 24.1 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Keluarga Noto sepanjang 14.5 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan gang sepanjang 12 meter + 2.9 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Samino sepanjang 19 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hamdani sepanjang 14 Meter dan 4 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Keluarga Noto sepanjang 14,5 meter dan 2 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukidi sepanjang 18 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Paino;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Eko;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eli;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perjuangan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Manik;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Herianto;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Buntu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zega;
- Menolak gugat balik Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.101.000,- (enam juta seratus satu ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 2184/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
|
Nomor | 2184/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Auzar Nawawi. S.ag., hakim Anggota 2: H.d Dongan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sabri Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: a. Sebidang tanah kosong ukuran 10 rante yang di atasnya ditanami pohon rambutan dan tanaman semusim yang terletak di tempat yang setempat dikenal Dusun II, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah dan satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Rahmad Budin Perumahan KPUM Deli Sejahtera II, Blok II No. 21, Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut: c. Sebidang tanah berikut 1 unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atasnya yang terletak di Jalan Platina Raya Gang Keluarga Noto Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut: d. Sebidang tanah yang terletak Jalan Platina Raya Gang Keluarga Noto Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan, Kota Medan dan 3 unit bangunan permanen yang dibangun di atasnya yang terdiri dari: a. satu unit bangunan berupa bangunan berlantai 2, lantai satu terdiri dari 4 pintu, sedangkan lantai 2 terdiri dari 7 pintu. b. satu unit bangunan berupa bangunan rumah tinggal permanen berlantai satu, dilengkapi grasi, dapur dan ruang tamu serta kamar tidur. c. satu unit bangunan berupa bangunan dengan ruang berbentuk kamar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: e. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Platina Raya Gang Keluarga Noto, Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan satu unit bangunan yang dibangun di atasnya berupa 3 pintu bangunan rumah permanen dengan batas-batas tanah sebagai berikut: f. Sebidang tanah garapan yang terletak di Jalan Perjuangan, Pasar VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: g. Sebidang tanah garapan yang terletak di Gang Buntu, Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: h. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush, nopol BK 1449 QA, warna Hitam, nomor rangka MHFE2CA, dibeli tahun 2010, atas nama Hj. Thery Vera Nisa Wati alias Tripera Mesa Wati; i. 2 (dua) set meja makan jenis Marmar dan kaca bulat dibeli tahun 2008; j. 2 (dua) set sofa dibeli tahun 2008; k. 1 (satu) set sofa santai dibeli tahun 2009; l. 1 (satu) set kursi teras Kayu Jati dibeli tahun 2010; m. 3 (tiga) buah lemari hias jenis Kayu Jati dibeli tahun 2010; n. 2 (dua) buah lemari pakaian jenis Kayu Jati dibeli tahun 2010; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan setengah bagian dari harta bersama yang tersebut pada poin 2 diktum putusan ini adalah bagian Penggugat dan setengah lainnya menjadi bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 diktum putusan ini, kepada Penggugat secara natura atau apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dilaksanakan dengan melalui lelang dan hasil lelang dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Lainnya : 2184/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik635