Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bhudi Kuswanto, Br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia); 2. Menyatakan Terdakwa CHAN INDRA als. A KOO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.429.512.446,00 (delapan belas milyar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Keputusan Bupati Sekadau Nomor 17 tahun 2005 tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kab. Sekadau yang terletak di Jalan Sekadau - Sintang KM 9 Desa Gonis Tekam dan Desa Tanjung, Kec. Sekadau Hilir dengan luas kawasan sekitar 201,25 Ha. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 2) Keputusan Bupati Sekadau Nomor 18 tahun 2005 tentang Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Daerah dan Dinas/Instansi lainnya Pemerintah di Kab. Sekadau (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 3) Surat Penjabat Bupati Sekadau Drs. A. MUIS HAKA tanggal 10 Mei 2005 No, 592.2/503/UM perihal Inventarisasi dan Penaksiran Harga Ganti Rugi Tanah yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Sekadau. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 4) Surat Ketua Panitia Pengadaan Tanah Drs. A. MUIS HAKA No. 580-01-41-2005 tanggal 14 April 2005kepada Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Sekadau perihal mohon untuk melaksanakan inventarisasi tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Pemerintahan Daerah Kab. Sekadau (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 5) Berita Acara Hasil Inventarisasi No, 01-BA-PT-SKD-2005 tanggal 12 April 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 6) Surat Penjabat Bupati Sekadau Drs. A. MUIS HAKA selaku Ketua PanitiaPengadaan Tanah No. 580-02-41-2005 tanggal 12 April 2005 kepada Camat Sekadau Ilir, Kepala Desa Gonis Tekam dan Kepala Desa Tanjung perihal Pengumuman Lokasi Tanah untuk pembangunan kantor-kantor pemerintah Kab. Sekadau seluas 207 Ha. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 7) Notulen rapat musyawarah untuk menentukan besarnya nilai ganti kerugian atas tanah milik PT Sinar Bintang Sakti antara Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sekadau tanggal 13 Mei 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 8) Surat Keterangan Kepala Desa Gonis Tekam tertanggal 25 Mei 2005 tentang informasi harga pasaran tanah di Desa Gonis Tekam, (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 9) Surat Keterangan Kepala Desa Tanjung tertanggal 23 Mei 2005 tentang informasi harga pasaran tanah di Desa Gonis Tanjung. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 10) Berita Acara penafsiran ganti rugi tanah bangunan dan tanam tumbuh serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah tersebut yang terletak di Desa Gonius Tekam dan Desa Tanjung, kec. Sekadsau Hilir, Kab. Sekadau No. 580-04-41-2005 tanggal 1 Juni 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya). 11) Surat Penjabat Bupati Sekadau Drs. A. MUIS HAKA tanggal 09 Juni 2005 No. 580/707/PEM-A kepada Ketua DPRD Kab. Sekadau perihal mohon persetujuan DPRD Kab. Sekadau tentang pengadaan lahan untuk Pembuatan kantor Pemda dan Gedung DPRD Kab. Sekadau. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 12) Surat DPRD Kab. Sekadau tanggal 1 Juli 2005 No.593.33/177/DPRD perihal Persetujuan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Kantor Pemda dan gedung DPRD Kab. Sekadau disita dari Sabas, SIP. 13) Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sekadau No. 580-09-41-2005 tanggal 06 Juli 2005 tentang Penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran instansi pemerintahan Kab. Sekadau dan utilitasnya seluas 2.070.900 m2 terletak di Desa Gonis Tekam dan Desa Tanjung, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 14) Akta Notaris Nomor 9 tanggal 06 Juli 2005 tentang Surat Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah di antara PT Sinar Bintang Sakti dan Pemda Kabupaten Sekadau, tentang pelepasan hak atas tanah terletak di Desa Gonis Tekam dan Desa Tanjung, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau seluas 2.070.900 m2, dengan ganti rugi harga lahan yang sudah di land clearing dan dimatangkan disetujui para pihak sebesar 2.070.900 m2 x Rp. 13,870,- = Rp.28.710.900.000,-. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 15) Akta Notaris No. 10 tanggal 06 Juli 2005 tentang surat Pengakuan hutang yang pada pokoknya Pemerintah Kabupaten Sekadau mengakui mempunyai hutang sebesar Rp. 28.710.900.000,-kepada CHAN INDRA, dengan jaminan tanah yang telah diterima pelepasan hak atas tanah dari CHAN INDRA selaku Direktur PT Sinar Bintang Sakti, yang belum dibangun dan dibayar oleh Pemda Kab. Sekadau. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 16) Pengumuman No. 140/12/PEM/2003/2005 tanggal 12 April 2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung ACHMADIN H. ISMAIL (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disitadari Sabas, SIP. 17) Pengumuman No. 151/2012/2005 tanggal 12 April 2005 yang ditandatangani oleh Kepala Gonis Tekam SUKIRWAN. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 18) Surat Kepala Desa Tanjung kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sekadau tanggal 12 Mei 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 19) Surat Kepala Desa Gonis Tekam kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sekadau tanggal 12 Mei 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 20) Notulen daftar hadir rapat panitia pengadaan tanah untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau tanggal 08 April 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 21) Permintaan NJOP ke Kantor PBB Sanggau atas nama ABD. SAMAD, Cs Dsn. Bokak Ds. Tanjung tanggal 06 Juli 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 22) Disposisi Penjabat Bupati Sekadau kepada Kepala Perwakilan BPN Sekadau tanggal 13 Mei 2005 tentang perbaikan BA Hasil Inventarisasi No. 01-BA-PT-SKD-2005 tanggal 12 April 2005 (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 23) Surat Pernyataan Aset Perusahaan PT Sinar Bintang Sakti tanggal 06 Juli 2005 disita dari Sabas, SIP. 24) Akta Notaris NINIK SUKADARWATI, SH No. 9 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Akta Pendirian Perseroran Terbatas PT Sinar Bintang Sakti. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 25) Surat PT Sinar Bintang Sakti No. 10/XI SBS/2007 tanggal 07 Nopember 2007 kepada Bupati Sekadau perihal Permohonan Pembayaran tahap ketiga. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 26) BA Hasil Pengukuran Lahan Lokasi Kawasan Perkantoran untuk tahap III APBD Perubahan TA 2007 No. 500-08-41-112007 tanggal 28 Nopember 2007. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 27) Addendum Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah No. 9 tanggal 03 Agustus 2007. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 28) Addendum Pengakuan Hutang No. 10 tanggal 03 Agustus 2007 . (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 29) Keputusan Bupati Sekadau No. 25 tahun 2007 tanggal 16 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kab. Sekadau. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 30) Keputusan Bupati Sekadau No. 14 tahun 2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 31) BA Pemberian Ganti Rugi tahap III APBD Perubahan TA 2007 dalam rangka penggadaan tanah lokasi perkantoran instansi pemerintah Kab Sekadau No.580-07-41-2007 tanggal 2 Nopember 2007. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 32) Daftar nominatif pemberian ganti rugi pengadaan tanah lokasi komplek perkantoran Kab.Sekadau tanggal 20 Nopember 2007. (asli) disita dari Sabas, SIP. 33) Bukti pembayaran biaya ganti rugi pengadaan tanah lokasi komplek perkantoran Desember 2007. (asli) disita dari Sabas, SIP. 34) Surat Pernyataan Aset Perusahaan PT Sinar Bintang Sakti tanggal 06 Juli 2005. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 35) Akta Notaris NINIK SUKADARWATI, SH No. 9 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Akta Pendirian Perseroran Terbatas PT Sinar Bintang Sakti. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 36) Surat PT Sinar Bintang Sakti No. 10/XI SBS/2007 tanggal 07 Nopember 2007 kepada Bupati Sekadau perihal Permohonan Pembayaran tahap ketiga. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 37) BA Hasil Pengukuran Lahan Lokasi Kawasan Perkantoran untuk tahap III APBD Perubahan TA 2007 No. 500-08-41-112007 tanggal 28 Nopember 2007. (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) disita dari Sabas, SIP. 38) 1 buku berkas pembayaran pengadaan tanah lokasi pembangunan komplek perkantoran Kab. Sekadau Tahun 2007 (tahap III) (asli) disita dari Sabas, SIP. 39) 1 Buku Berkas pembayaran pengadaan tanah lokasi pembangunan komplek perkantoran Kab. Sekadau tahun 2008 (tahap IV) (fotocopy) disita dari Sabas, SIP. 40) Akta Notaris I PPAT URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH No 02 tanggal 04 Mei 2006 perihal Adendum Pengakuan Hutang. (asli) disita dari Sabas, SIP. 41) Akta Notaris / PPAT URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH No. 01 tanggal 04 Mei 2006 perihal Adendum Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah (asli) disita dari Sabas, SIP. 42) Akta Notaris / PPAT URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH No. 09 tanggal 03 Agustus 2007 perihal Adendum Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah (asli) disita dari Sabas, SIP. 43) Akta Notaris / PPAT URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH No. 10 tanggal 03 Agustus 2007 perihal Adendum Pengakuan Hutang. (asli) disita dari Sabas, SIP. 44) Salinan Akta Notaris TOROP NAINGGOLAN, SH. MKn No. 327/UXII/2008 tanggal 05 Desember 2008 perihal Berita Acara Pelunasan Pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah (asli) disita dari Sabas, SIP. 45) Surat Bupati Sekadau No. 100/849/Pem tanggal 27 Juli 2010 perihal Konfirmasi permohonan Hak pakai selama dipergunakan an.Pemerintah Kabupaten Sekadau yang ditujukan kepada Kepala BPN RI di Jakarta beserta Iampirannya (foto copy) disita dari Sabas, SIP. 46) 1 buku Berkas pembayaran pengadaan tanah Iokasi pembangunan komplek perkantoran Kab. Sekadau tahun 2006 (tahap I) (foto copy) disita dari Sabas, SIP. 47) Bendel Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan tanah atas nama SAHAR dan seterusnya (foto copy) disita dari Heri Parjitno, SH. 48) Bendel Surat Pernyataan Pelepasan/ Penyerahan Penguasaan tanah atas nama HERMAN dan seterusnya (foto copy) disita dari Heri Parjitno, SH. 49) Bendel Surat Pernyataan Pelepasan / Penyerahan Penguasaan tanah atas nama MEHAM dan seterusnya (foto copy) disita dari Heri Parjitno, SH. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 50) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau berdasar Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari AGUSTINUS, umur 46 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam tanggal 24 Januari 2005 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah SA???AT. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah KRONGKOL. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SYARIF. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SA???AT. 51) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari AGUSTINUS, umur 46 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam tanggal 26 Januari 2005 dengan batas-batas: ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah ATON. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah KERONEL. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah DAMASUS ASON. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ATON. 55) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari CALOK umur 60 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Penyadap, Desa Mungguk tanggal 29 Januari 2005 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah M. SA???AD IDRIS. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah USMAN C. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SALAM. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ADEN S. 57) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 RW 01 Dusun Riok, Desa Tanjung Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari B. JAMALUDIN umur 46 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Riok, Desa Tanjung tanggal 15 Maret 2005 seluas 49.000 m2 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah CHAN INDRA. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah B. JAMALUDIN ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah CHAN INDRA. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah CHAN INDRA. 60) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari M. SA???AD IDRIS umur 52 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan SWASTA, bertempat tinggal di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam tanggal 28 Januari 2005 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah M. SA???AD IDRIS. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah JAMBAN ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SAID. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. SA???AD IDRIS DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU. 52) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 Riok, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari KASIM, umur 64 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT 01 Riok, Desa Tanjung tanggal 05 Pebruari 2005 luas : 1632 M2dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kapuas. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah AHENG. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sungai Riok. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah MASAMAH (NONG). 53) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 Riok, Desa Tanjung, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari JAFAR umur 64 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT 01 RW 01 Desa Merapi tanggal 24 Januari 2005 luas : 35624 M2 dengan batas-batas: ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah TONTOI. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah JAFAR. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah LATIF. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ABDUL LAHAP. 54) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari HERMAN umur 45 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Merapi, Kec. Sekadau Hilir tanggal 14 Pebruari 2005, luas : 20712 M2 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah HEN. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HERMAN. ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah AGUS. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ATON. 56) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 Riok, Desa Tanjung Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari ANYAM umur 47 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan SWASTA, bertempat tinggal di RT 01 Riok, Desa Tanjung tanggal 29 Januari 2005, luas : 8464 M2 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah ANYAM. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HAMID ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah AHENG. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah BENTOR. 58) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 Riok, Desa Tanjung Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari MOHTAR umur 56 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT 01 Riok, Desa Tanjung Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau tanggal 24 Januari 2005 luas : 15991 M2 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah AMEO. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah AHENG ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah AJAN. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah AMEO. 59) 1 (satu) bidang tanah atas nama CHAN INDRA, terletak di RT 01 Riok, Desa Tanjung Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari A. KADAR umur 47 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan SWASTA, bertempat tinggal di RT 05 Desa Merapi tanggal 24 Januari 2005 luas : 24803 M2 dengan batas-batas : ??? Sebelah utara berbatasan dengan tanah ABDUL LAHAP. ??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah AHENG ??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SEKAN. ??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SAHBUDIN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarganya; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 oleh MARYONO, S.H.MHum., sebagai Hakim Ketua, MARDIANTOS, S.H.MKn., dan BHUDHI KUSWANTO, S.H.MH, masing-masing Hakim Ad.Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SYAHRIR RIZA,S.H.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh ANDRI IRAWAN.,S.H.,M.H, EDDY PURWANTO.,S.H., ANRINANDA LUBIS,S.H., sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau tanpa dihadiri Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, MARDIANTOS,S.H.,M.Kn. MARYONO, S.H.,M.Hum, BHUDI KUSWANTO,S.H.,M.H. Panitera Pengganti SYAHRIR RIZA,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada