- MenyatakanTerdakwaBETTY AFNITA Panggilan BETTYsebagaimana identitas diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap kepadaTerdakwaBETTY AFNITA Panggilan BETTYoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) tanggal 5 eptember 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 November 2019 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 119.650.000,- (seratus Sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 18 November 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 77.600.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 2 Februari 2016;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 98.400.000,- (Sembilan puluh delapan juta emat ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 19 Januari 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp.79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) tertanggal 1 Februari 2016 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 77.780.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 4 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 19 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) tertanggal 30 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal tertanggal 31 Agustus 2016 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 24.600.000,- (dua puluh empat jura enam ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 21.000.000,- (du apuluh satu juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 19 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26 Oktober 2016;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tertanggal 9 Februari 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp.3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25 Oktober 2016;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 4 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 19 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 18 Juli 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp.3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 8 Oktober 2016;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 4 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 19 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp.3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Agustus 2016 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juli 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juli 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 12 Oktober 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 61.200.000,- (enam puluh satu juta rupiah) tertanggal 20 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 35.600.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk pelunasan umrah Ibu
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus) ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 48.200.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 23 Januari 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Pariwisata Nomor : 023/IUP/KP2TPM/ IX/2015 tanggal 11 September 2015 ;
- 1 (satu) rangkap foto copy Akta Notaris RINA MELANI, S.H Nomor 03 tanggal 04 Agustus 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2450761.AH.01.01.tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 ;
- (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman Nomor : 089/ HO/KEP/KP2TPM-2015 tanggal 7 September 2015 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Bergangguan (SITU.HO) dalam wilayah Kota Pariaman ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman Nomor : 021/ BH/0319/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ;
- 1 (satu) lembar foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak : NPWP Nomor 73.946.453.5-201.000 a.n. PT. Safinatun Najah Salsabil ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan Rekomendasi Nomor : 013/ASB-PDG/XI/2015 tanggal 27 November 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Konsersium Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Penunjukan dari Safina Tour & Travel Services kepada PT. Safinatun Najah Salsabil ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Usaha/Kegiatan bulan Agustus 2017; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 18/SKDP/DC VIII 2015 ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 177/Pid.B/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 177/Pid.B/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ferry Hardiansyah, hakim Anggota 2: Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Eva Delwita Dikembalikan kepada saksi Sriyeniwati (ahli waris); tertanggal 20 Januari 2016 ; Dikembalikan kepada saksi Idris; Dikembalikan kepada saksi Syakdiah Wahab Budun; Dikembalikan kepada saksi Mardiati ; Dikembalikan kepada Saksi Marsida ; juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2016 ; Dikembalikan kepada Saksi Suharnaini Opet ; Dikembalikan kepada Saksi Yulidar ; Dikembalikan kepada saksi Erlinda ; Junimar ; Dikembalikan kepada Saksi Idham; Dikembalikan kepada saksi Yusniar; Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
15