Putusan PN SEMARANG Nomor 102/PID.SUS/2014/PN.Tipikor. Smg |
|
Nomor | 102/PID.SUS/2014/PN.Tipikor. Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Hastopo |
Panitera | Gadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Drs. H. ACHMAD MUNIF bin SHOLIKUL HADI, Terdakwa II. Dra. Hj. SITI MARKAMAH binti HARJO WIGENO, Terdakwa III. Dr. H. ADI KHUNTORO bin ADI SARJONO dan Terdakwa IV. HERMAN YOOSTAM bin L. YOSO , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Terdakwa I. Drs. H. ACHMAD MUNIF bin SHOLIKUL HADI, Terdakwa II. Dra. Hj. SITI MARKAMAH binti HARJO WIGENO, Terdakwa III. Dr. H. ADI KHUNTORO bin ADI SARJONO dan Terdakwa IV. HERMAN YOOSTAM bin L. YOSOdari dakwaan Pertama Primair Tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. Drs. H. ACHMAD MUNIF bin SHOLIKUL HADI, Terdakwa II. Dra. Hj. SITI MARKAMAH binti HARJO WIGENO, Terdakwa III. Dr. H. ADI KHUNTORO bin ADI SARJONO dan Terdakwa IV. HERMAN YOOSTAM bin L. YOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Drs. H. ACHMAD MUNIF bin SHOLIKUL HADI, Terdakwa II. Dra. Hj. SITI MARKAMAH binti HARJO WIGENO, Terdakwa III. Dr. H. ADI KHUNTORO bin ADI SARJONO dan Terdakwa IV. HERMAN YOOSTAM bin L. YOSO tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan danmenjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;5. Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan barang bukti :1. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 01806/ RI/ 2003, tanggal 18 Maret 2003, dari DPRD Kota Semarang Kepada Asuransi Pasaraya Life.2. 1 (satu) berkas Dokumen Surat Perintah Kerja Ketua DPRD Kota Semarang tentang Pelaksanaan Program Asuransi Dana Sejahtera bagi anggota DPRD Kota Semarang, No.842.3/20.a. tanggal 13 Januari 2003.3. 2 (dua) buah Buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang sebelum dan sesudah perubahan APBD TA. 2003.4. 1 (satu) lembar FC Surat Kuasa Pengambilan Uang premi Asuransi DPRD Kota Semarang dari Pemerintah Kota Semarang ( DPRD Kota Semarang ) sebesar Rp. 1.728.000.000,- pada tanggal 20 MAret 2003. Skep Pimpinan DPRD No. 12/ Pimp. DPRD/ 2002, tanggal 04 Nopember 2002 tentang rencana anggaran belanja DPRD dan Sekretariat Dewan Kota Semarang.5. SK Walikota Semarang No.900/05/2003, tanggal 09 Januari 2003 tentang pemberian bantuan biaya kepada fraksi dan komisi DPRD Kota Semarang TA 2003.6. SK Walikota Semarang No.900/017, tanggal 28 Januari 2003 tentang langganan listrik, air minum, BBM, kepada DPRD Kota Semarang.7. Surat GUbernur Jawa Tengah No.903/11115, tanggal 16 Juli 2003 tentang revisi Perda Kota Semarang No. 10/2002 tentang APBD.8. Surat Komisi C DPRD Kota Semarang No. 30/C/DPRD/ 2003, tanggal 28 Agustus 2003, tentang Penjabaran APBD Kota Semarang TA 2003.9. FC 1 (satu) bendel Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) TA 2003 untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang yang dilegalisir.10. FC 1 (satu) bendel Dokumen Anggaran Satuan Kerja ( DASK) untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang Setelah ada perubahan TA 2003 yang dilegalisir.11. FC 1 (satu) bendel SK DPRD Kota Semarang Nomor 25 tahun 2002 Persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBD Kota Semarang TA 2003 yang dilegalisir.12. FC 1 (satu) bendel SK DPRD Kota Semarang Nomor 11 tahun 2003 tentang persetujuan perubahan APBD Kota Semarang TA yang dilegalisir.13. FC 2 (dua) bendel terdiri dari daftar hadir Rapat Paripurna tanggal 31 Desember 2002 dan Risalah Rapat Paripurna Khusus DPRD Kota Semarang 2003 tanggal 31 Desember 2002 yang dilegalisir.14. FC 2 (dua) terdiri dari Daftar hadir Rapat Paripurna tanggal 28 Agustus 2003 dan Risalah Penetapan Kept DPRD Kota Semarang tentang persetujuan RAPERDA tentang Perubahan APBD Kota Semarang TA 2003 tanggal 28 Agustus 2008 yang dilegalisir.15. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SALMON AGUSTINUS,SIP sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 14 Oktober 2004 yang dilegalisir.16. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. BUDI SAPTONO sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 15 Oktober 2004.17. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. MURNIATI, SE sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 15 Oktober 2004 yang dilegalisir.18. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs. ACHMAD MUNIF sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 18 Oktober 2004 yang dilegalisir.19. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Dra. SITI MARKAMAH sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 18 Oktober 2004 yang dilegalisir.20. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. HINDARTO HANDOYO sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.21. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SONHAJI ZAENURI sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.22. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. H. SRIYONO, S.Sos, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.23. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. TOHIR SANDIRJO, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.24. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SANTOSO HUTOMO, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.25. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs.H. FATHUR RAHMAN, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.26. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. AGUSTINA WILUJENG, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.27. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. ISMOYO SUBROTO, sebesar Rp. 37.248.000,- tanggal 17 Maret 2008 yang dilegalisir.28. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs. H. HUMAM MUKTI AZIS, sebesar Rp. 37.248.000,- tanggal 17 Maret 2008 yang dilegalisir.29. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. HERMAN YOOSTAM, sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 04 Nopember 2008 yang dilegalisir.30. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. MURDOKO, sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 04 Nopember 2008 yang dilegalisir.31. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. H. DJUNAIDI, SH sebesar Rp. 36.000.000, sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 20 Nopember 2008 yang dilegalisir.32. 1 (satu) bendel keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang No.23 tahun 2002 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. 33. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. SRIYONO, S.Sos tertanggal 10 Desember 2008.34. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. H. DJUNAIDI, SH tertanggal 19 Nopember 2008.35. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. Ir. PURWONO BAMBANG NUGROHO.MM tertanggal 10 Desember 2008.36. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. TRI JOKO HARIANTO tertanggal 10 Desember 2008.37. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. Dra.HJ. ELFI ZUHROH KASMAWATI, MM tertanggal 10 Desember 2008.38. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. SUJIANTO tertanggal 10 Desember 2008.39. Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 12 Maret 2014, uang senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Ir. HERU WIDYATMOKO, MM.40. Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 23 Januari 2014, uang senilai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama OTOK RIYANTO.41. Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 23 Januari 2014, uang senilai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Drs. RUDY SOEHARDJO.42. Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 16 Januari 2014, uang senilai Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama L. ANDHIK SURYONO43. Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 20 Desember 2013, uang senilai Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama LISTIANA, SE dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Dr. ADI KHUNTORO, MKes, ARs.Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
152
37