Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor . 36/Pid/TPK/2012/PN.TK. |
|
Nomor | . 36/Pid/TPK/2012/PN.TK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | DINAS PU PESAWARAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Ahmad Baharuddin Naim, Sri Suharini, Hakim Ad Hoc Tipikor |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ARLAN PURNAMA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARLAN PURNAMA, S.Sos, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Korupsi?4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 88.811.640,00 (delapan puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu enam puluh ribu rupiah). Jika terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti seperti tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:I. Pembuatan Pasangan Bronjong sepanjang 200 meter di Desa Maja-Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran :1. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Uang Muka sebesar 30 % Pekerjaan Pemasangan Bronjong sepanjang 200 M di Desa Maja ? Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada sesuai SPK No : KTR/56/BM.BA 08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 191.659.500,- yang dibayar tanggal 11 Agustus 2010. 2. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Uang Termin I sebesar 50 % Pekerjaan Pemasangan Bronjong sepanjang 200 M di Desa Maja ? Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada sesuai SPK No : KTR/56/BM.BA 08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 223.602.750,- yang dibayar tanggal 03 September 2010. 3. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Uang Termin II sebesar 90 % Pekerjaan Pemasangan Bronjong sepanjang 200 M di Desa Maja ? Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada sesuai SPK No : KTR/56/BM.BA 08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 159.716.250,- yang dibayar tanggal 15 November 2010. 4. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebesar 10 % FHO Pekerjaan Pemasangan Bronjong sepanjang 200 M di Desa Maja ? Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada sesuai SPK No : KTR/56/BM.BA 08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 63.886.500,- yang dibayar tanggal 27 Desember 2010.5. Asli 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KTR/56/BM-BA.08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2010 untuk melaksanakan pekerjaan pasangan Bronjong sepanjang 200 M di Desa Maja ?Sidodadi Kecamatan Punduh Pidada. 6. Asli 1 (satu) Bundel Gambar Built Drawing kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana pekerjaan Bronjong sepanjang 200 M? di Desa Maja-Sidodadi Kec. Punduh Pidada. 7. Asli 1 (satu) Bundel Buku 3 Spesifikasi Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran Tahun 2010. 8. Asli 1 (satu) Lembar surat Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran Propinsi lampung tentang pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MoU.9/BNBP/XI/2009. 9. Asli 1 (satu) Lembar surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : 206/III.03/HK/2009 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pemegang Uang Muka (PUM) Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap II Tahun Anggaran 2009. 10. Asli 1 (satu) Lembar Surat Nomor :600/09/BM/PU/PSW/2011 perihal Tegoran Perbaikan Pekerjaan. 11. Asli 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Bencana Alam pada hari kamis tanggal Tujuh Bulan Oktober tahun Dua Ribu Sepuluh. 12. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana tahap II Nomor : B-676/Sestama/BNBP/X/2009. 13. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Pembukaan Rekening Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Dinas PU Kabupaten Pesawaran Nomor : 00/02/III.03/PSW/2010. 14. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Permohonan Usulan Perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran TA.2009 Nomor : 600/2194/III.03/PSW/2010. 15. Asli 1 (satu) Bundel KONTRAK nomor : KTR/56/BM-BA.08/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010. 16. Asli 1 (satu) lembar surat Kuasa. 17. Asli 1 (satu) bundel Foto Dokumentasi Pra dan Pasca Bencana. 18. Copy 1 (satu) bundel Kliping Koran Banjir Bandang Pesawaran. 19. Copy 1 (satu) bundel Kliping Koran Banjir Bandang Pesawaran. 20. 1 (satu) CD Banjir Bandang. 21. 1 (satu) bundel Foto Copy Nota dari Toko Besi Setia Agung dan Foto Copy Kwitansi Upah Pekerjaan Bronjong Kec. Punduh Pidada. 22. Asli 1 (satu) buku catatan harian kerja.23. Copy 3 (tiga) buah akta perusahaan. 24. Copy 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha. 25. Copy 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan. 26. Copy 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Wajib Pajak. 27. Copy 1 (satu) lembar Nomor Pokok Wajib pajak. 28. Copy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. 29. Copy 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk. 30. Copy 1 (satu) Buah Cap Perusahaan. 31. Asli (1) Bundel laporan bulanan (Pertama) kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pekerjaan Pasangan Bronjong sepanjang 200 M di desa Maja-Sidodadi Kec. Punduh Pidada TA. 2010 oleh CV. Kharisma Alam. 32. Asli (1) Bundel laporan bulanan (Ketiga) kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pekerjaan Pasangan Bronjong sepanjang 200 M di desa Maja-Sidodadi Kec. Punduh Pidada TA. 2010 oleh CV. Kharisma Alam. 33. Copy 1 (satu) lembar Buku Tabungan Bank Lampung No. Rek. 380.03.04.05929.4 An. CV Karisma Alam. 34. Copy 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Lampung dengan No. Rek. 380.03.04.05929.4 An. CV Karisma Alam. 35. Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Dinas PU Kab. Pesawaran dengan No. Rek. 380.00.05.05500.0 36. Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Dinas dengan No. Rek. 400.00.05.00021.5. 37. Asli 1 (satu) lembar Contoh Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan. 38. Asli 1 (satu) lembar Contoh Hasil Pemeriksaan Lapangan. 39. Asli 2 (dua) lembar Contoh Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Chek List Temuan Dilapangan. 40. Copy 1 (satu) bundel Daftar Rekapitulasi Nomor BAP PHO dan FHO Tahun Anggaran 2010 ? 2011. Barang bukti nomor I-1 s/d 14, 31, 32, dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasawaran melalui saksi Suharto, SE;Barang bukti nomor I-15 s/d 20, 23 s/d 30, 33 s/d 36, dikembalikan kepada Drs. Hi. Refzon;Barang bukti nomor I-21, dikembalikan kepada Terdakwa;Barang bukti nomor I- 22, dikembalikan kepada saksi Arif Setiawan;Barang bukti nomor I-37 s/d 40, dikembalikan kepada Saksi Rumamby BT;II. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Jurusan Wates-Cibolang-Kaliguha Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran :1. Asli 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KTR/57/BM-BA.09/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2010 dengan CV. Setia Jaya, Untuk Melaksanakan Pekerjaan ?Rehabilitasi Jalan Jurusan Wates - Cibalong ? Kaliguha Kecamatan Padang Cermin?. 2. Asli 1 (satu) Bundel Buku 3 Spesifikasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran Tahun 2010.3. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Uang Muka sebesar 30 % Pekerjaan Rehabilitasi jalan jurusan Wates ? Cibalong ? Kaliguha Kec. Padang Cermin sesuai SPK No : KTR/57/BM.BA 09/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 206.024.400,- yang dibayar tanggal 02 Juli 2010. 4. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Termin Pertama PHO sebesar 90 % Pekerjaan Rehabilitasi jalan jurusan Wates ? Cibalong ? Kaliguha Kec. Padang Cermin sesuai SPK No : KTR/52/BM.BA.09/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 412.048.800,- yang dibayar tanggal 03 September 2010. 5. Asli 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Termin Pertama PHO sebesar 10 % Pekerjaan Rehabilitasi jalan jurusan Wates ? Cibalong ? Kaliguha Kec. Padang Cermin sesuai SPK No : KTR/52/BM.BA 09/PU/PSW/2010 tanggal 10 Juni 2010 sebesar Rp. 68.674.800,-. 6. Foto Copy 1 (satu) Bundel As Bulit Drawing Rehabilitasi jalan jurusan Wates ? Cibalong ? Kaliguha Kec. Padang Cermin. 7. Foto Copy 1 (satu) Gambar Rencana kegiatan Rehabilitasi jalan jurusan Wates ? Cibalong ? Kaliguha Kec. Padang Cermin oleh CV. Akbar Jaya Konsultan. 8. Asli 1 (satu) lembar Tegoran Perbaikan Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pesawaran kepada CV. Setia Jaya 9. Foto copy 1 (satu) Bundel surat pelaksanaan bantuan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahap II nomor : 676/Sestama/BNBP/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009. 10. Foto copy 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Pesawaran nomor : 206/III.03/HK/2009 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pemegang uang muka (PUM) Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap II Tahun Anggaran 2009. 11. Foto copy 1 (satu) Bundel Surat Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung tentang pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2009 nomor : MoU.9/BNBP/XI/2009. 12. Foto copy 1 (satu) Bundel Surat Pembukaan Rekening Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Dinas PU Kabupaten Pesawaran Nomor : 600/02/III.03/PSW/2010 tanggal 05 Januari 2010. 13. Foto copy 1 (satu) Bundel surat Permohonan Usulan Perubahan Petunjuk Pperasional (POK) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah Kabupaten Peawaran TA. 2009 Nomor: 600/2194/III.03/PSW/2010 tanggal 16 Agustus 2010.Seluruhnya dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pesawaran, melalui Ir. Sudi Hartono, MM bin Kartosentono;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
91
23