- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 64 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap tanggal 08 Maret 2017yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TRI MARDONO, SH tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp.1.192.251.258.96 (satu miliar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah koma sembilan puluh enam sen)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 1025 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 dan penunjukan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor / UPT dan Satuan Kerja Sementara dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 27 Desember 2011.
- Keputusan KPA Satker Pengembangan LLAJ Papua No. 334/PLLAJ-PAPUA /2011 tentang Pembentukan PANITIA Pengadaan Jasa Pemborongan pada Satker Pengembangan LLAJ Papua Ta. 2012, tanggal 12 Desember 2011;
- Keputusan KPA Satker Pengembangan LLAJ Papua Nomor : 001/PLAJ-PAPUA/2012 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Staf Satker Pengembangan LLAJ Papua Ta. 2012, tanggal 3 Januari 2012 ;
- Keputusan KPA Satker Pengembangan LLAJ Papua No. 001/II/PLLAJ-PAPUA /2013 tentang Penunjukan / Pengangkatan Staf Satker Pengembangan LLAJ Papua Ta. 2013, tanggal 4 Pebruari 2013;
- Keputusan KPA Satker Pengembangan LLAJ Papua Nomor : 004/II/PPLAJ-PAPUA/2013 tentang Pembentukan Panitia Subsidi Operasional Bus Penumpang Ta. 2013 pada Satker Pengembangan LLAJ Papua, tanggal 4 Pebruari 2013;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Damri No. SK.02/KP.401/DAMRI/1993 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Perusahaan Umum Damri, tanggal 9 Maret 1993;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Damri No. SK.40/KP.301/DAMRI-1994, tentang Pengangkatan Pegawai Perusahaan Damri, tanggal 22 Agustus 1994;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Damri No. SK.210/KP.303-304/DAMRI-2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Perum Damri, tanggal 29 Maret 2007;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.4434/AJ.202/DJPD/2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan Perintis tahun 2012, tanggal 28 Desember 2011;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.318/AJ.204/DJPD/2013 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan Perintis tahun 2013, tanggal 28 Januari 2013;
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : SK.2412/AJ.206DRJD/2008 tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di jalan;
- DIPA Satker LLAJ Papua No. 0899/022-03.1.01/30/2012;-
- DIPA Satker LLAJ Papua No. DIPA ? 022.03.1.466910/2013;
- Keputusan Mentri Perhubungan No. KP-1025 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dengan hormat Pengelola Anggaran tahun 2011 dan penunjukan / pengangkatan pengelola Anggaran tahun 2012 pada kantor /UPT dan Satker sementara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) No. 028/PLLAJ-PAPUA/2012 dengan Nilai sebesar Rp 1.736.142.000,-;
- (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) No. 042/IV/PLLAJ-PAPUA/2013 dengan Nilai sebesar Rp 1.737.980.000,-;
- 4 (empat) lembat Surat Pernyataan Kepala Perum Damri Stasiun Merauke tahun 2012;
- 3 (tiga) lembat Surat Pernyataan Kepala Perum Damri Stasiun Merauke tahun 2013;
- Rekening Koran Perum Damri Stasiun Merauke di Bank Mandiri Cabang Merauke No. 154.00.9705563-0 Bulan Januari ? Desember 2012;
- Rekening Koran Perum Damri Stasiun Merauke di Bank Mandiri Cabang Merauke No. 154.00.9705563-0 Bulan Januari ? Desember 2013;
- Keputusan Mentri Perhubungan No. KP-88 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Pengelola Anggaran tahun 2012 dan penunjukan / pengangkatan pengelola Anggaran tahun 2012 pada kantor /UPT dan Satker sementara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Kuitansi/Bukti Pembayaran untuk Honor Pengawas Pengoperasian Bus Perintis bulan Januari s/d Desember tahun 2012;
- Kuitansi/Bukti Pembayaran untuk Honor Pengawas Pengoperasian Bus Perintis bulan Januari s/d Desember tahun 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Wilayah Perum Damri pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 154-00-9300069-7, tanggal 2 pebruari 2012 sebesar Rp 16.500.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Wilayah Perum Damri pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 154-00-9300069-7, tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 25.500.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Wilayah Perum Damri pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 154-00-9300069-7, tanggal 17 April 2012 sebesar Rp 25.500.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Wilayah Perum Damri pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 154-00-9300069-7, tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 25.500.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Wilayah Perum Damri pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 154-00-9300069-7, tanggal 23 September 2013 sebesar Rp 46.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Pusat Perum Damri pada Bank BRI No. Rekening 0335-01-000094-30-9, tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp 50.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Pusat Perum Damri pada Bank BRI No. Rekening 0335-01-000094-30-9, tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp 50.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Pusat Perum Damri pada Bank BRI No. Rekening 0335-01-000094-30-9, tanggal 17 April 2012 sebesar Rp 50.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Pusat Perum Damri pada Bank BRI No. Rekening 0335-01-000094-30-9, sebesar Rp 50.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Kantor Pusat Perum Damri pada Bank BRI No. Rekening 0335-01-000094-30-9, tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 100.000.000,-;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi tingkat Daerah Kegiatan Subsidi Operasi Bus Perintis Ta. 2012, Nomor : 050/27/PHB-2012, tanggal 06 Januari 2012;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi tingkat Daerah Kegiatan Subsidi Operasi Bus Perintis Ta. 2013, Nomor : 050/272/PHB-2013, tanggal 04 Pebruari 2013;
- Laporan Realisasi Operasi Bus Perintis dari bulan januari s/d Desember Ta. 2012 untuk trayek Terminal Kuprik ? Jagebob 2, Terminal Kuprik ? Pasar Kurik dan Terminal Merauke ? Erambu/Toray;
- Laporan Realisasi Operasi Bus Perintis dari bulan januari s/d Desember Ta. 2013 untuk trayek Terminal Kuprik ? Jagebob 2, Terminal Kuprik ? Pasar Kurik dan Terminal Merauke ? Erambu/Toray.
- Laporan Realisasi Operasi Bus Perintis dari bulan januari s/d Desember Ta. 2012 untuk trayek Terminal Merauke ? Kokab, Terminal Merauke ? Kumbe dan Terminal Merauke ?sota;
- Laporan Realisasi Operasi Bus Perintis dari bulan januari s/d Desember Ta. 2013 untuk trayek Terminal Merauke ? Kokab, Terminal Merauke ? Kumbe dan Terminal Merauke ?sota;
- 12 (dua belas) bundel Laporan harian operasional (Surat Perintah Dinas Jalan dan LMB) 1 januari s/d 31 Desember tahun 2012;
- 12 (dua belas) bundel Laporan harian operasional (Surat Perintah Dinas Jalan dan LMB) 1 januari s/d 31 Desember tahun 2013;
- 12 (dua belas) lembar Realisasi Rit bulan Januari s/d Desember tahun 2012;
- 12 (dua belas) lembar Realisasi Rit bulan Januari s/d Desember tahun 2013;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan umum Damri, Nomor : SK.02/KP.401/DAMRI 1994 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Perusahaan Umum Damri, tanggal 19 Maret 1994;-
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan umum Damri, Nomor : SK.26/KP.301/DAMRI -1995 tentang Pengangkatan Pegawai Perusahaan, tanggal 16 Oktober 1995;-
- Surat Keputusan Nomor : 58/HK.302/DAMRI-2009 tentang Penunjukan Kasir Setasiun Merauke, tanggal 1 Januari 2009; -
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri; -
- Kontrak kinerja antara Kepala Wilayah IV Perum Damri dengan Kepala Setasiun Perum Damri Merauke (Angkutan Perintis / Penugasan Pemerintah) tahun 2012 dan 2013; -
- 6. Buku Kas (AK/4) Setasiun Merauke tahun 2012 dan tahun 2013;
- Laporan jumlah Rit bulan Januari s/d Desember 2012 untuk 6 (enam) trayek yang disubsidi yakni : Jurusan Terminal Merauke ? Kokab, Jurusan Merauke ? Kumbe, Jurusan Terminal Merauke ? Sota, Jurusan Kuprik ? Jagebob 2, Jurusan Kuprik ? Pasar Kurik dan Jurusan Terminal Merauke ? Erambu Toray.
- Laporan jumlah Rit bulan Januari s/d Desember 2013 untuk trayek Jurusan Terminal Merauke ? Sota, Laporan jumlah Rit bulan Mei s/d Desember tahun 2013 untuk trayek Jurusan Terminal Merauke ? Kokab, Jurusan Merauke ? Kumbe, Jurusan Kuprik ? Jagebob 2, Jurusan Kuprik ? Pasar Kurik dan Jurusan Terminal Merauke ? Erambu Toray.
- SP2D Nomor : 841923Z/063/111, tanggal 11 April 2012 sebesar Rp 428.471.000,- untuk Pembayaran Tahap I beserta lampiran :
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00006, tanggal 09 April 2012;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 105/466910/Papua/2012, Bulan 10 April 2012;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 30/UM.001/KS-2012, tanggal 2 April 2012;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 28/UM.001/KS-2012, tanggal 02 April 2012;
- Faktur, Nomor : 29/UM.001/KS-2012, tanggal 02 April 2012;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 087/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 10 April 2012;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 076/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 2 April 2012;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 072/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 2 April 2012;
- SP2D Nomor : 852355Z/063/111, tanggal 05 Juli 2012 sebesar Rp 434.035.000,- untuk Pembayaran Tahap II beserta lampiran :
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00024, tanggal 04 Juli 2012;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 25/466910/Papua/2012, Bulan 04 Juli 2012;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 49/UM.001/KS-2012, tanggal 03 Juli 2012;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 47/UM.001/KS-2012, tanggal 03 Juli 2012;
- Faktur, Nomor : 48/UM.001/KS-2012, tanggal 03 Juli 2012;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 148/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 04 Juli 2012;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 133/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 02 Juli 2012;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 126/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 20 Juli 2012;
- SP2D Nomor : 862652Z/063/111, tanggal 03 Oktober 2012 sebesar Rp 434.035.000,- untuk Pembayaran Tahap III beserta lampiran :
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00062, tanggal 02 Oktober 2012;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 58/466910/Papua/2012, Bulan 02 Oktober 2012;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 76/UM.001/KS-2012, Bulan Oktober 2012;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 74/UM.001/KS-2012, tanggal 01 Oktober 2012;
- Faktur, Nomor : 75/UM.001/KS-2012, tanggal 01 Oktober 2012;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 240/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 02 Oktober 2012;
- Berita Acara Kemajuan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 223/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 01 Oktober 2012;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 226/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 01 Oktober 2012;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 219/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 01 Oktober 2012;
- SP2D Nomor : 567726B/063/111, tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp 439.601.000,- untuk Pembayaran Tahap IV, beserta lampiran :
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00098, tanggal 13 Desember 2012;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 90/466910/Papua/2012, Bulan 12 Desember 2012;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 94/UM.001/KS-2012, Bulan Desember 2012;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 92/UM.001/KS-2012, Bulan Desember 2012;
- Faktur, Nomor : 93/UM.001/KS-2012, Bulan Desember 2012;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 336/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 12 Desember 2012;
- Jaminan Pembayaran Nomor : 05 /JL/XII/2012, tanggal 10 Desember 2012;
- Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 329/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 07 Desember 2012;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 322/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 11 Desember 2012;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 313/PLLAJ-PAPUA/2012, tanggal 07 Desember 2012;
- SPP Nomor : 007/466910/P/2012, tanggal 08 April 2012 sebesar Rp 428.471.000,- untuk Pembayaran Tahap I Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Bus Perintis Merauke Sesuai Kontrak.
- SP2D Nomor : 230955C/063/111, tanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp 546.572.690,- untuk Pembayaran Tahap I, beserta lampiran;
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00012, tanggal 23 Mei 2013;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 12/466910/Papua/2013, Bulan Mei 2013;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 036/UM.001/KS-2013, tanggal 16 Mei 2013;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 037/UM.001/KS-2013, tanggal 16 Mei 2013;
- Faktur, Nomor : 038/UM.001/KS-2013, tanggal 16 Mei 2013;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 082/V/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 23 Mei 2013;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 076/V/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 16 Mei 2013;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 070/V/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 16 Mei 2013;
- SP2D Nomor : 245700C/063/111, tanggal 20 September 2013 sebesar Rp 570.297.920,- untuk Pembayaran Tahap II, beserta lampiran;
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00034, tanggal 19 September 2013;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 12/466910/Papua/2013, Bulan September 2013;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 036/UM.001/KS-2013, tanggal 13 September 2013;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 131/IX/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 17 September 2013;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 064/UM.001/KS-2013, tanggal 13 September 2013;
- Faktur, Nomor : 065/UM.001/KS-2013, tanggal 13 September 2013;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 129/IX/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 13 September 2013;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 131/IX/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 13 September 2013;
- Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 128/IX/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 13 September 2013;
- SP2D Nomor : 883515G/063/111, tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp 568.969.990,- untuk Pembayaran Tahap III, beserta lampiran;
- SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 00074, tanggal 19 Desember 2013;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : 12/466910/Papua/2013, Bulan Desember 2013;
- Permohonan Pembayaran, Nomor : 085/UM.001/KS-2013, tanggal 6 Desember 2013;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 211/XII/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 18 Desember 2013;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran, Nomor : 086/UM.001/KS-2013, tanggal 6 Desember 2013;
- Faktur, Nomor : 087/UM.001/KS-2013, tanggal 06 Desember 2013;
- Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 194/XII/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 06 Desember 2013;
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 193/XII/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 06 Desember 2013;
- Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintis di Merauke, Nomor : 195/XII/PLLAJ-PAPUA/2013, tanggal 6 Desember 2013;
- Jaminan Bank, Nomor : 09 /JL/XII/2013, tanggal 10 Desember 2013.
- SPP Nomor : 00012/466910/2013, tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 563.477.000,- untuk Pembayaran Tahap I Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Bus Perintis Merauke Sesuai Kontrak.
- 12 (dua belas) bundel Laporan Bulanan Perusahaan Umum Damri (Perum Damri) Setasiun Merauke) periode Bulan Januari s/d Desember tahun 2012;-
- 12 (dua belas) bundel Laporan Bulanan Perusahaan Umum Damri (Perum Damri) Setasiun Merauke) periode Bulan Januari s/d Desember tahun 2013;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 24 Pebruari 2012 sebesar Rp 5.350.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 2 Maret 2012 sebesar Rp 2.260.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 28 Juni 2012 sebesar Rp 5.000.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 9 Juli 2012 sebesar Rp 45.000.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp 45.300.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 43.960.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 123.093.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp 6.000.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 25 April 2013 sebesar Rp 500.000,-;-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 30 April 2013 sebesar Rp 5.340.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp 73.727.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp 15.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 20 September 2013 sebesar Rp 50.514.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 23 September 2013 sebesar Rp 5.900.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp 56.157.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 123.093.000,-.
- 1 (satu) buah cap bertuliskan KEPALA KAMPUNG KUMBE DISTRIK MALIND;
- 1 (satu) buah cap bertuliskan KEPALA KAMPUNG KURIK DISTRIK KURIK.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00.- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 8/PID.TPK/2017/PT JAP |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/PID.TPK/2017/PT JAP | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2017 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 April 2017 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Houtman Lumban Tobing, Brpetrus Paulus Maturbongs | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Chimson Loinenak | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada