Putusan PN SURABAYA Nomor 780/Pdt.G/2011/PN.Sby |
|
Nomor | 780/Pdt.G/2011/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mocholeh |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Sigid Purwoko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dua Bukti Pengakuan/tanda terima : Hutang dengan jaminan pribadi, keduanya tertanggal 04 September 2002 yang dibuat/ditandatangani oleh :1. BEN LIMANTO dengan kesepakatan untuk membayar hutangnya berupa 29 Kg (dua puluh sembilan kilogram) emas murni disertai jaminan pribadi BEN LIMANTO kepada Penggugat dan ------------2. LOUSIANNE HANWARI (Istri BEN LIMANTO) dengan kesepakatan untuk membayar hutangnya berupa 31 Kg (tiga puluh satu kilogram) mas murni disertai jaminan pribadi LOUSIANNE HANWARI kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan demi hukum Tergugat I, II & III bertanggungjawab dan bertanggung gugat atas Wanprestasi semasa hidup dari almarhum BEN LIMANTO dan almarhum LOUISANNE HANWARI atas hutangnya kepada Penggugat berupa 60 Kg (enam puluh kilogram) emas murni ; ------ Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar kepada Penggugat 60 Kg (enampuluh kilogram) emas murni dengan cara menyerahkan saham-saham milik Ben Limanto dan Ny. Lousianne pada PT. UNIKAMAYA, Surabaya, dengan dilakukan perhitungan untuk pembayaran hutang Pewaris (Almarhum : Ben Limanto dan Louisanne Hanwari) kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------- ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta / barang ? barang tidak bergerak milik Tergugat berupa : 1. Bangunan dan tanah sesuai :Bekas hak Eigendom Perponding No.6432, sesuai Surat Hak Tanah tertanggal 26 ? 2 - 1937 No. 162, seluas 879 m2, terletak di Jalan Sumatra No.86 Surabaya, tertulis atas nama Lie Bing Liang, Lie Bing Tien (Almarhum), dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jl.Sumatera No. 84B, Warung Cak Ipin (Pemilik/ Penghuni Pak Agus)Sebelah Timur : Jalan SumateraSebelah Selatan : Jl. Sumatera No. 88 (Rumah Dinas TNI AL)Sebelah Barat : Jl. Kangean No 8-10 (SHGB No. 348/Kelurahan Gubeng a.n. Ny. Anna Maria Mardanus isteri Franciscus Michael Mardanus)2. Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 258/Kelurahan Gubeng seluas 1.084 M2 atas nama BEN LIMANTO, Surat Ukur No. 198/T/1990, tanggal 21-6-1990, Kelurahan Gubeng, Kecamatan : Gubeng Kotamadya Surabaya, Terletak di jalan Kangean No. 2 Surabaya ; ------3. Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 256/Kelurahan Gubeng seluas 1.108 M2 atas nama BEN LIMANTO Surat Ukur No. 179/T/1990, tanggal 25-5-1990Kelurahan Gubeng Kecamatan : Gubeng Kotamadya Surabaya Terletak di jalan Kangean No. 4 Surabaya ; ---------------------4, Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 100/Kelurahan Tegalsari seluas 956 M2 atas nama BEN LIMANTO Surat Ukur No. 667/S/1990, tanggal 12-7-1990Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur Terletak di jalan Tegalsari No. 63 Surabaya.; ------------5. Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 318/Kelurahan Gubeng seluas 677 M2 atas nama BEN LIMANTO Gambar Situasi No. 5412/1993, tanggal 18-5-1993, Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur Terletak di jalan Jawa No. 39 Surabaya 6. Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 509 / Kelurahan Kapasari seluas, 981 M2 atas nama N.V. BOUW MAATSCHAPPIJ LIE KING PWEE, Surat Ukur No. 524/S/1990, tanggal 4-5-1990, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kapasari VI/1-1A-3 Surabaya ; -----------------7. Bangunan dan tanah sesuai : SHGB No. 124/ Kelurahan Krembangan Utara, seluas I.501 M2 atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel vand Maatschappij Mariani NV.Surat Ukur No. 355/U/1990, tanggal 6-7-1990, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya, Propinsi : Jawa Timur, Terletak di jalan Indrapura No. 104 Surabaya ; -------------------------------------------------8. Bangunan dan tanah sesuai SHGB No. 125/ Kelurahan Krembangan Utara, seluas 1.935 M2 atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Mariani NV, Surat Ukur No.356/U/1990, tanggal 6-7-1990, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian,Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur,Terletak di jalan Indrapura No. I/104 Surabaya ; -----------------------------------------------9. Bangunan dan tanah sesuai SHGB No. 572/ Kelurahan Dr. Sutomo, seluas 191 M2 atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No.1774/S/1990, tanggal 7-11-1990, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur,Terletak di jalan Imam Bonjol No. 1-3 Surabaya ;10. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 560/ Kelurahan Dr. Sutomo seluas 536 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No. 1155/S/1990, tanggal 20-9-1990, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Pandegiling No. 113 Surabaya ; 11. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 598/ Kelurahan Dr. Sutomo seluas 1.928 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No. 1905/S/1990, tanggal 27-12-1990, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Diponegoro No. 94 Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------12. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 577/ Kelurahan Kapasari seluas 236 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No.1127/S/1991, tanggal 3-7-1991, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Undaan Wetan No. 92-94 Surabaya ; --------------------------------------------------------------------13. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 1061/ Kelurahan Bongkaran, seluas 395 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No. 252/U/1991, tanggal 18-4-1991, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kembang Jepun No. 159-165 Surabaya ; ------------------------------------------------------------14. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.592/Kelurahan Nyamplungan, seluas 90 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No. 426/U/1991, tanggal 10-6-1991, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kampung Margi No. 23 Surabaya ; --------------------------------------------------------------------15. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 924/ Kelurahan Bongkaran, seluas 548 M2, atas nama PT. Cultuur Bouw En Handel Maatschappij Lie Djeng Han, Surat Ukur No. 1047/U/1990, tanggal 18-12-1990, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kalimalang No. 1 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------16. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 587/ Kelurahan Kapasari, seluas 905 M2, atas nama PT. Bouw Maatschappij LIE KING PWEE, Surat Ukur No. 1893/S/1991, tanggal 29-10-1991, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kapasari No. 40 Surabaya ; ----------------------17. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 948 / Kelurahan Bongkaran, seluas 94 M2, atas nama PT. Perusahaan Dagang Dan Pabrik Es Pesat NV., Surat Ukur No. 427/U/1991, tanggal 10-6-1991, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kalimalang No. 3-5 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------18. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 577/ Kelurahan Kapasari, seluas 119 M2, atas nama PT. Bouw Maatschappij Lie King Pwee, Surat Ukur No. 1047/S/1991 tanggal 10-6-1991, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di jalan Kalianyar Kulon Gg. III / 6 Surabaya ; ------------------19. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No. 306/K - Kelurahan Genteng, seluas 415 M2, atas nama PT. Louvre, Surat Ukur No. 995, tanggal 25-10-1989, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Tunjungan No. 6 Surabaya 20. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.678/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 1.208 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.369, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No.121, Malang ; ----------------------------------------------21. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.679/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 285 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.679, tanggal 12 ? 5 - 1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No.119, Malang ; --------------------------22. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.680/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 224 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No. 371, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar 129, (Belakang) Malang ; ----------------23. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.681/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 233 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.376, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No.129 (Belakang), Malang ; ----------------------------------24. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.682/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 329 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.377, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No. 129 , Malang ; --------------------------------------------------25. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.683/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 44 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.683, tanggal 12-4-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No. 129 (Belakang) Malang ; ----------------------------------26. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.684/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 187 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.374, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar No. 129 (Belakang) Malang ; ---------------------------27. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.685/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 40 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.372, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar Malang ; --------------------------------------------------------28. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.686/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 60 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.373, tanggal 12-5-1993, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar Malang ; ---------------------------------------------------------29. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.707/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 348 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.18, tanggal 25-1-1994, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar Malang ; ---------------------------------------------------------30. Bangunan dan tanah sesuai, SHGB No.708/Kelurahan Sukoharjo, Seluas 25 M2, Atas nama NV. Bouw Maatschappij Augusta, Surat ukur No.17, tanggal 25-1-1994, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Terletak di Jalan Pasar Besar Malang ; ----------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ) untuk mengganti kerugian Penggugat atas hilangnya kesempatan/harapan mendapatkan keuntungan dari peluang dunia usaha sebesar 10 % ( X ) 60 Kg emas murni yang di pinjam Ben Limanto dan Ny. Lousianne ( X ) harga emas terkini Rp. 480.000,-/gram ( X ) 9 tahun, sehingga terdapat nilai sebesar Rp. 25.920.000.000,- ; ----------------------------------------------- Menyatakan Penggugat dapat melakukan sendiri segala perbuatan hukum atas harta / aset Pewaris berupa kepemilikan saham pada PT. UNIKAMAYA sebagai bagian pembayaran hutang Pewaris kepada Penggugat, yaitu antara lain : mengalihkan hak, melepaskan hak, menjaminkan, jual beli dan balik kepada Penggugat ; --------------------------- Menyatakan putusan terhadap saham - saham milik Pewaris (Almarhum : Ben Limanto dan Louisanne Hanwari) dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, dan Kasasi ( uit voerbaar bijvoorraad) ; --------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.566.000,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 480 PK/Pdt/2017
Banding : 610/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 2920 K/Pdt/2014
Lainnya : 780/Pdt.G/2011/PN. Sby
Statistik
Statistik
618
215