- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 WIB bertempat tinggal di Desa Batu. Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap oleh pihak Polres Bengkulu Selatan pada saat akan menjual dan mengantarkan 1 (satu) paket kecil saabu-shabu kepada sdr. Desi (DPO). Bahwa dalam penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil oleh petugas ;
- Bahwa berdasarkan keterangan keterangan Para Terdakwa di persiidangan, Para Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari Terdakwa Rizwandi Als. Andi Pink (dilakukan penuntutan terpisah dan dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim yang berwenang mengadili) ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di persidangan dan diakui oleh Para Terdakwa, bahwa benar Para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Terdakwa Rizwandi Als. Andi Pink yaitu :
- Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB di Gedung bangunan TPI Pasar Bawah Bengkulu Selatan, Para Terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB di Gedung bangunan TPI Pasar Bawah Bengkulu Selatan, Para Terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB di Gedung bangunan TPI Pasar Bawah Bengkulu Selatan, Para Terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa tuntutan pidana yang diajukan kiranya sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat, disamping akan dapat menjadi penangkal agar Para Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, juga orang lain akan tercegah untuk melakukan perbuatan sejenis.
- Menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor : 01/Pid. Sus/2014/PN. MN tanggal 12 Februari 2014 karena Hakim telah salah menerapkan hukum dan pidana penjara yang diputuskannya terlampau ringan, serta mengadili dan memeriksa sendiri perkara pidana atas nama Terdakwa Edi Herianto Als. Ucis bin Yandani dan Terdakwa Leo Ade Putra Als. Ade bin Yuhardin ;
- Menyatakan terdakwa Edi Herianto Als. Ucis Bin Yandani dan terdakwa Leo Ade Putra Als. Ade Bin Yuhardin terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu-shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan oleh karena itu terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
- Menghukum terdakwa Edi Herianto Als. Ucis Bin Yandani dan terdakwa Leo Ade Putra Als. Ade Bin Yuhardin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnya selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar para terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic bening
- 1 (satu) lembar bekas plastic permin woods warna merah
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia Type 647 warna biru dongker dengan nomor 082382774733 dan
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Cross warna putih dengan nomor 085381972797
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah putih dengan No. Pol BD 4190 BW dikembalikan kepada terdakwa I Edi Herianto Als. Ucis Bin Yandani.
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor : 01/Pd. Sus/2014/PN.MN tanggal 17 Februari 2014 yang dimintakan banding ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 1.000.- (Seribu rupiah).- ;
Putusan PT BENGKULU Nomor 13/PID/2014/PT BGL |
|
Nomor | 13/PID/2014/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Edy Subroto, Brkawit Riyanto |
Panitera | Turijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I. EDI HERIANTO Alias UCIS Bin YANDANI dan terdakwa II. LEO ADE PUTRA Alias ADE Bin YUHARDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I. EDI HERIANTO Alias UCIS Bin YANDANI dan terdakwa II. LEO ADE PUTRA Alias ADE Bin YUHARDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Subsidair tersebut; 5. Menyatakan terdakwa I. EDI HERIANTO Alias UCIS Bin YANDANI dan terdakwa II. LEO ADE PUTRA Alias ADE Bin YUHARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri?; 6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. EDI HERIANTO Alias UCIS Bin YANDANI dan terdakwa II. LEO ADE PUTRA Alias ADE Bin YUHARDIN dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu)tahun; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastic bening. - 1 (satu) lembar bekas plastic permin woods warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia Type 647 warna biru dongker dengan nomor 082382774733 dan; - 1 (satu) unit handphone (HP) merk Cross warna putih dengan nomor 085381972979; Dikembalikan kepada para terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah putih dengan No.Pol.BD 4190 BW dikembalikan kepada terdakwa I. Edi Herianto Alias Ucis Bin Yandani; Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 20 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 03/Akta.Pid/2014/PN. MN, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepadaTerdakwa pada tanggal21 Februari 2014 secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan permintaan banding. Menimbang, bahwa atas pernyataan banding tersebut Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 26 Februari 2014, dan telah pula diberitahukan kepada Terdakwa dan menyerahkan Memori Banding Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 27 Februari 2014, secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 5 Maret 2014 sebagaimana Surat Nomor : W8./108/HN.01.10/II/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manna. Akan tetapi Penuntut Umum tidak menggunakan hak untuk mempelajari berkara perkara Nomor : 01/Pid.B/2014/PN.MN tersebut sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manna tanggal 6 Maret 2014 ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta cara dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undangmaka permintaan banding tersebut dapat diterima; Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan keberatan terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Nomor : 01/Pid.Sus/2014/PN.MN tanggal 17 Februari 2014 yang amarnya seperti tersebut diatas. Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut : Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, agar Pengadilan Tinggi Bengkulu : Dirampas untuk dimusnahkan, Dikembalikan kepada para terdakwa Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan kontra memmori banding ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum, ternyata apa yang diungkapkan dalam memori banding itu hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidana yang telah diajukan pada persidangan Peradilan tingkat pertama dan tidak merupakan dalil-dalil yang baru, dimana hal-hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menganggap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor : 01/Pid. Sus/2014/PN. MN tanggal 17 Februari 2014 dan Memori Banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Pengadilan Negeri Manna, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Menimbang, bahwa Para Terdakwa berada dalam Tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (2) b KUHAP cukup beralasan hukum agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama maka putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor : 01/Pid. Sus/2014/PN. MN ,tanggal 17 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan ; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Para Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan; Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 8 Th. 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID/2014/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 13/PID/2014/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada