- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1721/Pdt.G/ 2017/ PA.Tgrs. tanggal 13 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1438 Hijriyah dengan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Didi Tristanto bin Suradi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Prita Nova Adistianne binti Abdullah) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- 1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Nafkah untuk seorang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Safira Gendita binti Didi Tristanto, umur 8 tahun, sejumlah Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) setiap bulannya, dengan tingkat kenaikan sebesar 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 105/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h sutardi |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 105/PDT.G/2017/PTA.BTN
Pertama : 1721/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Statistik2547