Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 0119/Pdt.G/2015/MS.KSG |
|
Nomor | 0119/Pdt.G/2015/MS.KSG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2015 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua: Amrin Salim |
Hakim Anggota |
S. Hi, Hakim Anggota 1: A. Latif Rusydi Azhari Harahap, M.a hakim Anggota 2: Handika Fuji Sunu |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Salbiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. 1. Menetapkan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang tidak bergerak berupa: b. 1) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan batas-batas sebagai berikut : c. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ibrahim; d. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Samsiah; e. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Harun; f. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Johan Untung; g. 2) 1 (satu) bidang tanah berupa lahan kosong seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 16 Juni 1999 dengan batas-batas sebagai berikut : h. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Pairan; i. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yusuf; j. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pairan; k. - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum; l. 3) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rilawadi Sahputra, S.H., M.Kn tertanggal14 Juni 2014 dengan batas-batas sebagai berikut : m. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ibrahim; n. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PIR Desa Babo; o. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Johan Untung; p. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tuah bin Jo Tamin; q. 4) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 4.019 m2 (empat ribu sembilan belas meter persegi) yang terletak di kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Sertpikat No. 01.08.15.22.1.00151 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Aceh Timur dengan batas-batas sebagai berikut : r. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yusra; s. - Sebelah Selatan berbatasan dengan alur / sungai kecil; t. - Sebelah Barat berbatasan dengan alur / sungai kecil; u. - Sebelah Timur berbatasan dengan alur / sungai kecil; v. 5) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun karet seluas 960 m2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di kampung Jambu Rambung Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 29 Desember 1997 dengan batas-batas sebagai berikut : w. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jl. PTP N; x. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nurdin; y. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nurdin; z. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin; {. 6) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun karet seluas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Jambu Rambung Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 12 Januari 2004 dengan batas-batas sebagai berikut : |. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ismail; }. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nurdin; ~. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nurdin; . - Sebelah Timur berbatasan tanah milik Nurdin; ?. 7) 1 (satu) bidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Sertipikat hak milik No. 01.08.15.19.1.00039; . 8) 1 (satu) bidang tanah berupa lahan kosong seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dengan batas-batas sebagai berikut : ?. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Alur / Sungai Kecil; ?. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Harun; ?. - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum; ?. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Prayetno; ?. 9) Bahwa antara Penggugat dan Tergugat juga memiliki Satu bidang tanah seluas 1.614 m2 (seribu enam ratus empat belas meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 buah bangunan Rumah Permanen yang dikuasai/ditempati oleh Penggugat dan Rumah Toko/Ruko dua pintu yang dikuasai/ditempati oleh Tergugat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01.15.10.11.1.00308 (Sertipikat Hak Milik tersebut dikuasai oleh Tergugat); ?. 10) Barang isi rumah pada poin 9 (sembilan) di atas adalah sebagai berikut: ?. - TV ukuran 29 inch merk Politron; ?. - Lemari Pakaian 2 unit; ?. - 2 buah tempat tidur; ?. - 1 (satu) buah meja makan; ?. - Pendingin Ruangan (AC); . 11) Barang isi dalam ruko pada poin 9 (sembilan) di atas adalah sebagai berikut: ?. - 4 (empat) buah Lemari Steeling kaca; . - TV LCD 29 Inch; . - Peralatan Masak; ?. - 1 (satu) buah Kipas Angin; ?. akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2016; ?. 2. Menetapkan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang bergerak berupa: ?. 1) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 (Helm In) dengan nomor Polisi BL 6735 UO (dikuasai oleh Tergugat); ?. 2) 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BL 3863 UT (dikuasai oleh Penggugat); ?. akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2016; ?. 3. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat hadir di Kantor Datok Penghulu kampung Rantau Bintang/Kampung Babo/Kampung Jambu Rambung, sesuai tanggal yang telah ditetapkan pada pukul 09.00 WIB untuk sidang pemeriksaan setempat; ?. 4. Menangguhkan biaya perkara ini dan akan diperhitungkan bersama-sama dengan putusan akhir; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 119/Pdt.G/2015/MS.KSG.
Statistik4816