- 1 (satu) sertifikat tanah No. 23 Hak Pakai an. Pemerintah Desa Teluk Awur Luas : 1.984 m2
- 1 (satu) sertifikat tanah No. 14 Hak Pakai an. Pemerintah Desa Teluk Awur Luas : 1.860 m2
- 1 (satu) rekening Bank Jateng an. Pemerintah Desa Teluk Awur No. Rek. 3-015-01311-6.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2010.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2010.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2011.
- 8 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Awur Tahun Anggaran 2013.
- (dua) buku kas Bantu Tahun 2008 s/d tahun 2012.
- Berita Acara Pertemuan Pengurus Yayasan Maslakhul Huda tanggal 9 Desember 2013.
- 1 (satu) buah Surat Pernyataan Tanggung Jawab tertanggal 24 November 2013
- 1 (satu) buah Surat Pernyataan tanggung Jawab tertanggal 16 Desember 2013.
- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Sewa Tanah tertanggal 30 Agusutus 2010.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.1.500.000,- tertanggal 04 Maret 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.800.000,- tertanggal 02 Agustus 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.1.600.000,- tertanggal 01 Agustus 2013
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.1.500.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.1.100.000,- tertanggal 22 Agustus 2008.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.500.000,- tertanggal 21 Agustus 2008
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.48.000.000,- tertanggal 11 Agustus 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi sewa tanah sebesar Rp.50.000.000,- .
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan pembangunan masjid Al-Makwa sebesar Rp.10.000.000,- tertanggal 29 Juli 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan pembangunan makam jogo wongso sebesar Rp.3.150.000,- tertanggal 19 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan untuk Bina Taruna sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 19 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan penerangan makam desa sebesar Rp.2.000.000,- tertanggal 20 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan lembaga pendidikan TK Pertiwi sebesar Rp.2.500.000,- tertanggal 28 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan pembangunan masjid Al-Makwa sebesar Rp.15.000.000,- tertanggal 28 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan lembaga pendidikan TK Al-qur?an sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 30 September 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Syukuran sebesar Rp.900.000,- tertanggal 21 Oktober 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan pemuda dan olah raga sebesar Rp.1.375.000,- tertanggal 24 Oktober 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi Santunan anak yatim sebesar Rp 400.000,- tertanggal 05 Oktober 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi kekurangan pembayaran sedekah bumi sebesar Rp 1.800.000,- tertanggal 19 Desember 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan untuk pembangunan gedung NU sebesar Rp 10.000.000,- tertanggal 06 Desember 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan pemuda karang taruna sebesar Rp 1.000.000,- tertanggal 6 Desember 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan pengurusan akta yayasan Maslakul Huda sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 23 Desember 2011.
- 1 (satu) buah Kwitansi ongkos transport pengambilan pasir 5 Col sebesar Rp.250.000,- tertanggal 11 Januari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi pembelian 1 buah bola volly sebesar Rp.350.000,- tertanggal 12 Januari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi snack rapat TPS pilbup 2012 sebesar Rp.300.000,- tertanggal 14 Januari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi snack dan makan dalam rangka kerja bakti sebesar Rp.350.000,- tertanggal 15 Februari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi operasional bantuan traktor sebesar Rp.650.000,- tertanggal 15 Februari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi pembelian jaring untuk bola volly sebesar Rp 100.000,- tertanggal 23 Februari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi pembentukan paguyuban pedagang Pantai Teluk Awur sebesar Rp.100.000,- tertanggal 18 Februari 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi operasional kelompok Tani Ngudi Rejeki sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 26 Maret 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi transport pelatihan PUAP sebesar Rp.300.000,- tertanggal 12 Juni 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi Dana sereng dengan PNPM sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 10 Oktober 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan pengerukan tempat parkir sebesar Rp.800.000,- tertanggal 13 Desember 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan untuk pengerukan parkir tanah desa sebesar Rp.5.300.000,- tertanggal 18 Desember 2012.
- 1 (satu) buah Kwitansi pelatihan Linmas sebesar Rp.40.000,- tertanggal 21 Februari 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi transport pemuda acara ke gunung lawu sebesar Rp.200.000,- tertanggal 14 Mei 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi Bantuan untuk pelunasan PBB sebesar Rp.5.250.000,- tertanggal 14 Agustus 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi kegiatan lomba?lomba dalam rangka 17 an sebesar Rp.300.000,- tertanggal 24 Agustus 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan petinggi untuk madrasah th 2013 sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 26 Agustus 2013.
- 1 (satu) buah Kwitansi bantuan kegiatan 17 an Tahun 2013 sebesar Rp.125.000,- tertanggal 27 Agustus 2013.
- Surat Kuasa sewa dari SURATNA kepada SUGIANTO.
- Surat Kuasa sewa dari SURATNA kepada SANIMAN.
- Berita Acara Rapat mengenai penyewaan tanah kas desa tanggal 20 Juli 2008.
- Buku Agenda tahun 2009.
- 1 (satu) lembar Surat tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/ Surat-surat No. Pol. STBL/851/IV/2016/Sektor. Ngaglik tanggal 16 April 2016.
- 1 (satu) buah Kwitansi tanda terima sewa tanah sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 25 Mei 2011.
- 1 (satu) Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2011 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan.
- 1 (satu) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2011 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan
- 1 (satu) Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2012 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan.
- 1 (satu) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2012 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan.
- 1 (satu) Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2013 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan.
- 1 (satu) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2013 Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan.
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 Tahap I (20%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 Tahap II (80%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2011 Tahap I (20%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2011 Tahap II (80%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap I (20%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap II (80%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2013 Tahap I (20%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2013 Tahap II (30%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2013 Tahap III (30%).
- 1 (satu) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2013 Tahap VI (20%).
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/PID.TPK/2016/PT SMG |
|
Nomor | 25/PID.TPK/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | H. M. Asadi Al Maruf, Brh. Sutan Badri |
Panitera | Soenarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 Nopember 2016 Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg yang dimintakan banding tersebut . MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Terdakwa SURATNA bin (Alm) BEJOSASMITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURATNA bin (Alm) BEJOSASMITO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. - Menghukum terdakwa SURATNA bin (Alm) BEJOSASMITO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp.135.200.000,- ( seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 2 (dua) bulan. - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. - Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan barang bukti berupa : "Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Teluk Awur melalui saksi ASROFI?. - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebanyak Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.TPK/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 25/PID.TPK/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada