- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :
- Timur berbatas dengan tanah M. Yusuf, 170 m
- Barat berbatas dengan tanah M. Diah, 115 m
- Utara berbatas dengan tanah M. Yunus, 75 m
- Selatan berbatas dengan tanah M. Diah, 73 m
- Timur berbatas dengan Tgk. Rubi, 90 m
- Barat berbatas dengan tanah Ibrahim, 90 m
- Utara berbatas dengan Ibrahim, 75 m
- Selatan berbatas dengan tanah M. Diah, 73 m
- Timur berbatas dengan tanah Nurdin, 31 m
- Barat berbatas dengan tanah Tgk. Wahab, 90 m
- Utara berbatas dengan tanah Geusyik Husen, 139 m
- Selatan berbatas dengan jalan Desa, 130 m
- Timur berbatas dengan tanah Anwar Ismail, 40 m
- Barat berbatas dengan jalan umum, 40 m
- Utara berbatas dengan tanah Asnidar, 10 m
- Selatan berbatas dengan tanah Anwar Ismai, 10 m
- Dan diatas tanah tersebut terdapat 2 (dua) buah pintu kedai yang juga merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Timur berbatas dengan Mesjid, 13 m
- Barat berbatas dengan jalan desa, 13 m
- Utara berbatas dengan jalan menuju ke masjid, 37 m
- Selatan berbatas dengan tanah Anwar Ismail, 37 m
- Timur berbatas dengan tanah Ibrahim, 39 m
- Barat berbatas dengan tanah Tgk. Muhammad, 16/12,5 m
- Utara berbatas dengan tanah Ibrahim, 73 m
- Selatan berbatas dengan alur, 48,5 m
Putusan MS IDI Nomor 0189/Pdt.G/2015/MS.Idi |
|
Nomor | 0189/Pdt.G/2015/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyuddin, S.agbrhakim Anggota Ishak Lubis, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Mahyuddin, S.agbrhakim Anggota Ishak Lubis, S.agbr Hakim Anggota Said Nurul Hadi, M.ei |
Panitera | Nizar, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) petak tanah kebun yang ditanami karet terletak di Dusun Lhok Jaloh, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 10.545 meter dengan batasnya adalah sebagai berikut : 2. 1 (satu) petak tanah kebun yang ditanami sawit terletak di Dusun Lhok Jaloh, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 6.480 meter dengan batasnya adalah sebagai berikut : 3. 1 (satu) petak tanah kebun yang ditanami pohon sentang, pohon kelapa, pohon pinang yang bersambung dengan sawah terletak di Dusun Lhok Jaloh, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 8.137,25 meter, dengan batasnya adalah sebagai berikut : 4. 1 (satu) petak tanah terletak di Dusun Buket Ara, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 400 meter dengan batasnya adalah sebagai berikut : 5. 1 (satu) petak tanah rumah dan sudah dibuat pondasi rumah serta sumur terletak di Dusun Buket Ara, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 481 meter, dengan batasnya adalah sebagai berikut : 6. 1 (satu) petak tanah terletak di Dusun Buket Ara, Desa Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang luasnya 4.650 meter, dengan batasnya adalah sebaga berikut : 7. 1 petak kebun berisi pohon coklat, pohon sawit, pohon sentang, pohon durian, pohon pinang dan pohon kelapa yang ditanami diatas tanah warisan Tergugat sendiri, terletak di Dusun Lhok Jaloh, Desa Buket rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; 8. 8 (delapan) ekor sapi/lembu yang terdiri dari 4 ekor betina, 2 ekor anak jantan dan 2 ekor anak betina; 3. Menetapkan harta-harta bersama tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan masing-masing pihak (Pengugat dan Tergugat) mendapat seperdua dari harta bersama tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta yang dikuasainya kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan cara innatura dengan melakukan lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 7. Tidak menerima selain dan selebihnya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 4.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 189/Pdt.G/2015/MS-IDI
Statistik11218