Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Khairulludin |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - Jult M. Lumbangaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum agar Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si membayar uang pengganti sebesar Rp639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;4. Memerintahkan agar Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) SP-SAPSK (Surat Penetapan Anggaran Per Satuan Kerja) Nomor STAP-0247/AG/2009 tanggal 6 Nopember 2009;2) SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) Nomor 24/025.01/2010 tanggal 30 Nopember 2009;3) DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2010 Nomor 3977/025.01.2/XXII/2010 tanggal 31 Desember 2009;4) RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berupa Petunjuk Operasional atau Kertas Kerja RKA-KL Nomor 3977/ 025.01.2/XXII/2010 tanggal 31 Desember 2009 TA 2010;5) SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) Perubahan Nomor 24/025.01/2010 tanggal 22 Juli 2010;6) DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2010 Nomor 3977/025.01.2/XXII/2010, tanggal 31 Desember 2009 Revisi I Tanggal 22 Juli 2010 berdasarkan SRAA Perubahan;7) RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berupa Petunjuk Operasional atau Kertas Kerja RKA-KL Nomor 3977/025.01.2/XXII/2010 tanggal 31 Desember 2009 Tahun Anggaran 2010 Revisi I DIPA tanggal 22 Juli 2010 berdasarkan SRAA Perubahan;8) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 791254O/039/109 tanggal 1 Maret 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan Dinas pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp922.597.500,- beserta Lampiran;9) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 791255O/039/109 tanggal 1 Maret 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp922.597.500,- beserta Lampiran;10) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 791256O/039/109 tanggal 1 Maret 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Jasa pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp922.597.500,- beserta Lampiran;11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 793409O/039/112 tanggal 29 Maret 2010 atas Pembayaran Langsung Konsumsi Pertemuan Pembinaan Mental Guru Aghama Katholik Tk. SMTP se-Prov. NTT sesuai SPK Nomor KW.20.1/5/PP.00.11/968/2010 tanggal 10 Maret 2010 pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan beserta Lampiran;12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 795333O/039/109 tanggal 20 April 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan Dinas pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010 setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp1.373.818.750,- beserta Lampiran;13) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 795334O/039/109 tanggal 20 April 2010 pada atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp1.373.818.750, beserta Lampiran;14) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 795335O/039/109 tanggal 20 April 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010 setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp1.373.818.750, beserta Lampiran;15) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 795768O/039/112 tanggal 22 April 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi Pertemuan KKG dan MGMP Agama Katholik se-Provinsi NTT Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/1090/2010 tanggal 17 Maret 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/1102/2010 tanggal 28 Maret 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;16) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 798511O/039/112 tanggal 18 Mei 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;17) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 798512O/039/112 tanggal 18 Mei 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;18) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 798977O/039/112 tanggal 20 Mei 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan KTSP Guru Pendidikan Agam Katholik tingkat SD se-Provinsi NTT sesuai SPK Nomor KW.20.1/5/PP.00.11/1417/2010 tanggal 19 April 2010 Bidang Pendakat, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/1464/2010 tanggal 30 April 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;19) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 798978O/039/112 tanggal 20 Mei 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi Pertemuan Pembinaan dan Pelatihan Dosen Agama Katholik se-Provinsi NTT Bidang Pendakat, sesuai SPK Nomor KW.20.1/5/PP.00.11/1416/2010 tanggal 19 April 2010, BAST Nomor KW.20.4/PP.00.11/1458/2010 tanggal 28 April 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;20) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 798979O/039/112 tanggal 20 Mei 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi Pertemuan Pembinaan Mental Guru Agama Katholik Tk. SD dan SMA se-Provinsi NTT sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/1847, 1848/2010 tanggal 28 April 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/2558/2010 tanggal 7 Mei 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;21) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 799742O/039/109 tanggal 31 Mei 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa, setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp1.238.368.150,- pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;22) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 799743O/039/109 tanggal 31 Mei 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan, setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp1.238.368.150,- pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;23) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 799744Q/039/109 tanggal 31 Mei 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional, setelah diperhitungkan dengan TUP senilai Rp1.238.368.150,- pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;24) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 713561P/039/112 tanggal 1 Juli 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Swasta Angkatan I se-Provinsi NTT di Waingapu Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.2/4/PP.00.11/2637/2010 tanggal 20 Mei 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/2923/2010 tanggal 11 Juni 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;25) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 713562P/039/112 tanggal 1 Juli 2010 atas Pembayaran Langsung Konsumsi pada Pertemuan Orientasi Penyusunan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katholik se-Prov. NTT Bidang Pendakat sesuai SPk Nomor KW.20.4/4/ PP.00.11/2940/2010 tanggal 31 Mei 2010, BAST Nomor 20.4/4/PP.00.11/ 2941/2010 tanggal 15 Juni 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;26) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 713563P/039/112 tanggal 1 Juli 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan dan Pelatihan Guru Pendidikan Agama Katholik Tk. Dasar dan Menengah se-Provinsi NTT Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 2941/2010 tanggal 31 Mei 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/ PP.00.11 /2942/2010 tanggal 15 Juni 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;27) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 714490P/039/109 tanggal 9 Juli 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp2.565.835.000,- beserta Lampiran;28) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 714491P/039/109 tanggal 9 Juli 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp2.565.835.000,- beserta Lampiran;29) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 714492P/039/109 tanggal 9 Juli 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp2.565.835.000,- beserta Lampiran;30) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 716898P/039/112 tanggal 29 Juli 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;31) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 716899P/039/112 tanggal 29 Juli 2010 `atas Penggantian Uang Persediaan belanja Perjalanan pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;32) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 717794P/039/112 tanggal 9 Agustus 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada pada Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik Tk. SMP se-Prov. NTT di Ende Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 3480/2010 tanggal 9 Juli 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 3590/2010 tanggal 21 Juli 2010, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;33) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 717916P/039/112 tanggal 9 Agustus 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik Tk. SMA se-Prov. NTT di Larantuka Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/3481/ PP.00.11/2010 tanggal 9 Juli 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 3591/2010 tanggal 21 Juli 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;34) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 717916P/039/112 tanggal 9 Agustus 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik Tk. SMA se-Prov. NTT di Larantuka Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/3481/ PP.00.11/2010 tanggal 9 Juli 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 3591/2010 tanggal 21 Juli 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;35) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 645218Q/039/109 tanggal 25 Agustus 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa, setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp1.1.45.385.250,- pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;36) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 647961Q/039/112 tanggal 17 September 2010 atas Pembayaran Langsung Akomodasi Konsumsi pada Pertemuan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Swasta Angkatan II Tahun 2010 Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/4247/2010 tanggal 12 Agustus 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/4383/2010 tanggal 3 Agustus 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;37) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 647962Q/039/112 tanggal 17 September 2010 Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan Tokoh PAK Tk. Tinggi Rakor Pembitop Regio Timor Tahun 2010 di Bajawa Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 4117/2010 tanggal 9 Agustus 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/ PP.00.11/4215/2010 tanggal 27 Agustus 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;38) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 648961Q/039/112 tanggal 27 September 2010 atas Pembayaran Langsung Biaya Konsumsi pada Pertemuan Pembinaan dan Pemutakhiran Data Pendidikan Agama Katholik se-Provinsi NTT Bidang Pendakat sesuai SPK Nomor KW.20.4/4/PP.00.11/ 4226/2010 tanggal 10 Agustus 2010, BAST Nomor KW.20.4/4/ PP.00.11/ 4351/2010 tanggal 3 September 2010, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;39) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 648989Q/039/112 tanggal 27 September 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;40) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 651626Q/039/109 tanggal 18 Oktober 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Jasa pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp1.335.006.500, beserta Lampiran;41) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 651627Q/039/109 tanggal 18 Oktober 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Perjalanan, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp1.335.006.500, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;42) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 651628Q/039/109 tanggal 18 Oktober 2010 atas Penggantian Uang Persediaan Belanja Barang Non Operasional, setelah diperhitungkan dengan TUP Rp1.335.006.500, pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Tahun 2010, beserta Lampiran;43) Arsip BKU, BPP, LPJ BPP, BAPK, Bidang Pendakat TA. 2010 1 (satu) bendel;44) Uang Tunai setoran temuan BPKP TA 2010, Bidang Pendidikan Agama Katholik, sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);45) Surat Pernyataan Bersedia Mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp450.000.000,- dibuat tanggal 14 Januari 2012, a.n. Herman Mada Handamai, S.Ag;46) Surat Pernyataan Bersedia Mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp270.000.000,- dibuat tanggal 14 Januari 2012, a.n. Sebastianus Balu, S.Sos.;47) Surat Pernyataan Bersedia Mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp180.000.000,- dibuat tanggal 14 Januari 2012, a.n. Maria Lina, A.Ma.Pd.;48) Laporan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Program Pendidikan Agama Katholik di Yogyakarta, 8-11 Februari 2010, 1 (satu) bendel;49) Laporan kegiatan Pertemuan Pengawas Pendidikan Agama Katholik se-Provinsi NTT di Kupang, 14-16 Maret 2010, 1 (satu) bendel;50) Laporan kegiatan Pertemuan Tokoh Pendidikan Agam Katholik tingkat Tinggi Rakor Pembitor Regio Flores di Bajawa, 25-27 Agustus 2010, 1 (satu) bendel;51) Laporan kegiatan Pertemuan Tokoh Pendidikan Agam Katholik tingkat Tinggi Rakor Pembitor Regio Timor di Bajawa, 25-27 Agustus 2010, 1 (satu) bendel;52) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Pemutakhiran Data Pendidikan Agama Katholik di Labuan Bajo, 1-3 September 2010, 1 (satu) bendel;53) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Pelatihan Guru Pendidikan Agam Katholik tingkat Dasar dan Menengah di Maumere, 13-15 Juni 2010, 1 (satu) bendel;54) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Swasta Angkatan I di Kupang, 9-11 Juni 2010, 1 (satu) bendel;55) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan Mental Guru Pendidikan Agama Katholik tingkat SMP di Kupang, 16-18 Maret 2010, 1 (satu) bendel;56) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Swasta Angkatan II di Ruteng, 1-3 September 2010, 1 (satu) bendel;57) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Pelatihan Dosen Agama Katholik di Kefamenanu, 26-28 April 2010, 1 (satu) bendel;58) Laporan kegiatan Pertemuan Penyusunan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katholik di Maumere, 13-15 Juni 2010, 1 (satu) bendel;59) Laporan kegiatan Pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di Belu, 26-28 Maret 2010, 1 (satu) bendel;60) Laporan kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Belu, 26-28 Maret 2010, 1 (satu) bendel;61) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan Mental Guru Agama Katholik tingkat SMA di Kupang, 7-9 Mei 2010, 1 (satu) bendel;62) Laporan kegiatan Pertemuan Pembinaan Mental Guru Agama Katholik tingkat SD di Kupang, 5-7 Mei 2010, 1 (satu) bendel;63) Laporan kegiatan Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik tingkat SD di Kupang, 28-30 April 2010, 1 (satu) bendel;64) Laporan kegiatan Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik tingkat SD di Kupang, 28-30 April 2010, 1 (satu) bendel;65) Laporan kegiatan Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik tingkat SMP di Ende, 19-21 Juli 2010, 1 (satu) bendel;66) Laporan kegiatan Pertemuan KTSP Pendidikan Agama Katholik tingkat SMA di Larantuka, 19-21 Juli 2010, 1 (satu) bendel;67) Bukti Setoran (Fotokopi) tanggal 20 September 2012 sebesar Rp2.500.000,00;68) Bukti Setoran (Fotokopi) tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,00;69) Bukti Setoran (Fotokopi) tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp6.000.000,00;70) Bukti Setoran (Fotokopi) tanggal 5 Desember 2011 sebesar Rp6.650.000,00;71) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 054 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Pelaksana Anggaran di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010 (Fotokopi);72) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 609 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Pelaksana Anggaran di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010 (Asli);73) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 067.a Tahun 2010 Tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010 (Fotokopi);74) Laporan Hasil Audit Operasional atas Program Manajemen Pelayanan Pendidikan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2010;Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 74) dikembalikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur;75) Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);Barang Bukti Nomor 75 dirampas untuk Negara. 8. Menetapkan supaya Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
62