- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Edy Lukmanul Karim telah meninggal dunia pada tanggal 8 September 2017 di Malang;
- Menyatakan tanah yang diatasnya sebagian berdiri bangunan yang dikenal sebagai Kawasan Ruko Tlogomas Square, terletak di Jalan Raya Tlogomas No. 23 RT.01, RW.04 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak milik pada bukti P.30 sampai dengan P.56. dan deposito dengan rekening nomor 0551213068 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), adalah harta bersama Edy Lukmanul Karim bin K.H. Abdulloh A. Fatah dengan tergugat dengan rincian sebagai berikut :
- Objek sengketa 1, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling A dengan luas 63 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3508 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 2, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling B dengan luas 55 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3509 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 3, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling C dengan luas 52 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3507 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 4, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling D dengan luas 55 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3506 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 5, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling E dengan luas 58 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3505 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 6, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 3 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3502 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 7, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 4 dengan luas 104 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3501 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 8, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 11 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3494 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 9, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 13 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3492 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 10, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 14 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3491 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 11, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling 15 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3490 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 12, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling 16 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3489 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 13, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling 17 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3488 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 14, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling 18 dengan luas 81 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3487 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 15, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 19 dengan luas 65 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3556 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 16, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 20 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3555 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 17, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 22 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3553 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 18, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 23 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3552 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 19, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 24 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3551 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 21, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 25 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3550 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 21, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 26 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3549 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 22, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 27 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3517 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 23, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 28 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3516 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 24, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 29 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3515 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 25, berupa sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 30 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3514 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 26, berupa sebidang tanah permukiman kosong kavling 33 dengan luas 49 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3511 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 27, berupa sebidang tanah permukiman dikenal dengan kavling 34 dengan luas 421 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510 Tahun 2014, atas nama almarhum Edy Lukmanul Karim, di atasnya berdiri rumah permanen satu lantai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Objek sengketa 28, berupa deposito dengan nomor rekening 0551213068 atas nama Edy Lukmanul Karim sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang berada di Bank BNI Cabang Universitas Brawijaya Malang;
- Menyatakan tergugat dan almarhum Edy Lukmanul Karim bin K.H. Abdulloh A. Fatah, masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 3 setelah dikeluarkan seluruh hutang-hutangnya;
- Menyatakan bagian almarhum Edy Lukmanul Karim bin K.H. Abdulloh A. Fatah dari harta bersama sebagaimana tertuang pada amar angka 4 tersebut menjadi tirkah almarhum Edy Lukmanul Karim yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak;
- Menyatakan ahli waris yang berhak mewarisi tirkah almarhum Edy Lukmanul Karim bin KH. Abdullah A. Fatah, dan porsi masing-masing adalah:
- Ir. Hj. Indah Herawati binti H. Adnan, isteri, tergugat
- Hj. Sutjiana binti KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung,
- Susmiati binti KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung
- Hj. Siti Alfiah W binti KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung,
- Mohammad Bisri bin KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung,
- Achmad Firmanuddin bin KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung,
- Ana Rokhmatus Sa?diyah binti KH. Abdulloh A. Fatah, saudara kandung, penggugat VI, memperoleh 1/9 x 27 = 3 bagian;
- Annisa Nuraini Zahra binti Ahmad Choiri, S.H., kemenakan
- Fahrizal Hilmy Citra Negara bin Ahmad Choiri, S.H., kemenakan,
- Annisa Yulita Citra Wati binti Ahmad Choiri, S.H., kemenakan,
- Menghukum kepada tergugat atau yang diberi hak oleh tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa beban sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 6;
- Menyatakan sebagai hukum apabila budel waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan dengan dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya diserahkan/dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing;
- Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA MALANG Nomor 2165/Pdt.G/2018/PA.MLG |
|
Nomor | 2165/Pdt.G/2018/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Isnandar, Hakim Anggota 1: H. Mashudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ery Handini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat; Dalam pokok perkara: Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling C; Selatan : fasilitas umum; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : sebidang tanah permukiman kosong kavling B; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling C; Selatan : fasilitas umum berupa jalan; Barat : sebidang tanah permukiman kosong kavling A; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling D; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling A, dan sebidang tanah permukiman kosong kavling B; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling E; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling C; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah dan ruko kavling 1 milik Bapak Dr. Harsono; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling D; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 4; Selatan : sebidang tanah dan ruko kavling 1 milik Bapak Dr. Harsono; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling 3; Barat : rumah milik Bapak Harnen Sulistio; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 12 milik Bapak Cahyono; Selatan :sebidang tanah dan ruko kavling 10 milik Bapak Munasim; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong dan bangunan ruko kavling 14; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 12 milik Bapak Cahyono; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 15; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 13; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 16; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 14; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 17; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling 15; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 18; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling 16; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : tanah milik Ibu Sudibyo; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling 17; Barat : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang; Timur : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 20; Selatan : Guest House Tlogomas; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 21 milik Ibu Endang; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 19; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 23; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 21 milik Ibu Endang; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek rukoTlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 24; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 22; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 25; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 23; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 26; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 23; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 27; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 25; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 28; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 26; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 29; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 27; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 30; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 28; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 31 milik Jawa Timur Televisi (JTV); Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 29; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : sebidang tanah permukiman kosong kavling 34; Selatan : sebidang tanah dan bangunan ruko kavling 32 milik Jawa Timur Televisi (JTV); Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; Utara : rumah penduduk; Selatan : sebidang tanah permukiman kosong kavling 33; Barat : fasilitas umum berupa jalan komplek ruko Tlogomas; Timur : Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang; memperoleh x 36 = 9 bagian; sisa 27 bagian dibagi kepada saudara dan kemenakan Edy Lukmanul Karim bin K.H. Abdulloh A. Fatah; penggugat I, memperoleh 1/9 x 27 = 3 bagian; penggugat II, memperoleh 1/9 x 27 = 3 bagian; penggugat III, memperoleh 1/9 x 27 = 3 bagian; penggugat IV, memperoleh 2/9 x 27 = 6 bagian; penggugat V, memperoleh 2/9 x 27 = 6 bagian; Sisa 3 bagian dibagi kepada ahli waris Ahmad Choiri, S.H. bin K.H.Abdullo A. Fatah penggugat VII, memperoleh x 3 = 0,75 bagian; penggugat VIII, memperoleh 2/4 x 3 = 1,5 bagian; penggugat IX, meperoleh x 3 = 0,75 bagian; Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 4.891.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada