Putusan PN JAYAPURA Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jap |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Petrus Paulus Maturbongs, - Bernard Akasian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa DR. Drs. YESAYA BUINEI, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 9 (Sembilan) Lembar Berita Acara Pleno Penetapan Nomor Urut Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Nomor: 04/BA/KPUD-KW/2010; tanggal 3 Juli 2010;2) 6 (Enam) Lembar rencana Kebutuhan Belanja Hibah KPU Kabupaten Waropen pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen; tanggal 22 Juli 2010;3) 2 (Dua) Lembar Berita Acara Pleno Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Waropen No: 08/BA/KPUD-KW/2010; Tanggal 26 Juli 2010;4) 3 (Tiga) Lembar Berita Acara Penutupan Pendaftaran Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Waropen Periode 2010-2015; Tanggal 09 Juni 2010;5) 2 (dua) lembar berita acara jadwal, program dan tahapan PEMILUKADA No : 08 Tahun 2010; Tanggal 19 Juli 2010;6) 2 (Dua) lembar Berita Acara Pleno penutupan akhir masa penelitian berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen pada KPUD Kabupaten Waropen Th. 2010 Nomor : 01/BA/KPUD-KW/2010; Tanggal 22 Juni 2010;7) 3 (Tiga) lembar Berita Acara pleno Klarifikasi KPUD Waropen Nomor : 07/BA-KPU-KW/2010; tanggal 08 Juli 2010;8) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap pada KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 05/BA/KPUD-KW/2010; tanggal 06 Juli 2010;9) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropen menyikapi pernyataan sikap dari seluruh dari seluruh Stackholder dan Wakil dari lapisan Masyarakat kabupaten Waropen Nomor : 09/PKB/KPUD-KW/2010; tanggal 06 Agustus 2010;10) 2 (Dua) lembar Berita Acara Rapat Pleno terbuka Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten waropen Periode 2010-2015, Nomor : 12/BA/KPUD-KW/X/2010; tanggal 15 September 201011) 1 (satu) lembar berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Waropen Nomor 06/KPU-KW/2010; tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sdr. Yusuf Ronald Worabai, Nomor : 10/BA/KPUD-KW/2010;13) 7 (Tujuh) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Waropen Nomor 09 tahun 2010; tanggal 25 Juni 2010;14) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen pada KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 03 Tahun 2010; tanggal 25 Juni 2010;15) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno Penundaan Penetapan daftar Pemilih tetap pada PEMILUKADA Kabupaten Waropen tahun 2010; tanggal 30 Juni 2010;16) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno penundaan Pengumuman Hasil Penetapan pertanggal 25 juni 2010 tentang calon tetap kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2010-2015 Nomor 02/KPU/TNDA/VI/2010; tanggal 25 Juni 2010 ;17) 1 (Satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Waropen tanggal 09 Juli 2010;18) 8 (Delapan) lembar keputusan KPUD Kabupaten Waropen Nomor 01/Kpts/KPU-KW/2010; tanggal 10 Maret 2010;19) 3 (Tiga) lembar keputusan KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 12/KPUD-KW/IX/2010; tanggal 15 September 2010;20) 3 (Tiga) lembar Keputusan KPUD Kabupaten Waropen Nomor 02/KPTS/KPU_KW/2010; tanggal 10 Maret 2010;21) 3 (Tiga) lembar sertifikasi penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten Waropen;22) 2 (Dua) lembar Daftar Jumlah Pemilih dan Surat Suara PEMILUKADA tahun 2009;23) 2 (dua) lembar Rekapitulasi Logistik PEMILUKADA Tahun 2010; tanggal 22 Agustus 2010;24) 3 (Tiga) lembar Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi Papua; tanggal 11 25) Agustus 2010;26) 5 (Lima) lembar Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor : 60 Tahun 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan antar waktu anggota KPU Kabupaten Waropen;tanggal 21 Agustus 2010;27) 6 (Enam) lembar Surat dari KPUD Kabupaten Waropen tentang Kronologis terbitnya SK KPU Nomor 60 tahun 2010; tanggal 17 September 2010;28) 7(Tujuh) lembar surat dari KPUD Kabupaten Waropen Nomor 085/KPUD-KW/Sikap/VII/10 tentang jawaban dan pernyataan sikap KPUD Kabupaten Waropen terkait surat KPU Pusat Nomor 417/KPU/VII/2010; tanggal 29 Juli 2010;29) 2 (Dua) lembar daftar pembagian Surat Suara PEMILUKADA Tahun 2010;30) 2 (Dua) lembar Surat dari KPU Provinsi Papua nomor 211/P/SET-KPU/VII/2010 dengan perihal pelaksanaan PEMILUKADA tanggal 31 Juli 2010;31) 1 (Satu) lembar Disposisi dari Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Kepada KABAN BKAD; tanggal 27 April 2012;32) 1 (Satu) lembar Disposisi dari Bupati Kabupaten Waropen kepada SEKDA perihal permintaan biaya ganti rugi carteran helicopter pada PILKADA tahun 2010; tanggal 24 April 2012;33) 1 (satu) lembar kartu pemberitahuan Surat Masuk; tanggal 24 April 2012;34) 3 (Tiga) lembar Surat dari KPUD Kabupaten Waropen kepada Bupati Kabupaten Waropen mengenai permintaan biaya ganti rugi carteran Helikopter pada PILKADA tahun 2010; tanggal 04 April 2012;35) 1 (Satu) bundel Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 27 / G/ 2010/ P.TUN.JPR ; tanggal 06 Agustus 2010;36) 1 (satu) bundel Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/2010/PTUN.JKT; tanggal 18 April 2011;37) 1 (satu) bundel memori banding tergugat/pembanding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/2010/PTUN.JKT tanggal 18 April 2011; tanggal 20 Mei 2011;38) 1 (satu) bundel kontra memori banding yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/2010/PTUN.JKT tanggal 18 April 2011; tanggal 21 Juni 2011;39) 1 (Satu) lembar Disposisi dari Bupati waropen kepada Kepala BRI Unit Waropen mengenai pemblokiran rekening Kas Daerah Kabupaten Waropen dan 1 (Satu) Lembar Disposisi dari Bupati Kab. Waropen perihal Permintaan Print Out Rekening Kas Daerah Kab. Waropen; tanggal 19 November 2010 ;40) 1 (Satu) lembar Surat dari KPUD Kabupaten Waropen kepada Bupati Kabupaten Waropen mengenai pencairan Dana Hibah Pemilukada Kabupaten Waropen tahun 2010 mendahului penetapan perubahan APBD 2010; tanggal 16 November 2010;41) 1 (Satu) lembar Slip Pencairan BRI dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Waropen ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); tanggal 22 November 2010 ;42) 1 (satu) lembar Surat perintah Pencairan Dana dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; 1 (Satu) lembar Daftar Penguji No. 086/ADVIS-TU/BPKAD/DAU/IV/2010; 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar tambah uang persediaan tanggal 18 November 2010;43) 1 (Satu) Lembar Surat Disposi dari Bupati Kab. Waropen kepada Kepala BRI Unit Urfas dan 1 (Satu) lembar Surat dari Kepala BPKAD Kab. Waropen Kepada Kepala BRI Unit Urfas perihal pemberlakuan waktu pemblokiran Kas Daerah mulai senin tanggal 22 November 2010 ;44) 1 (Satu) Bundel dokumen/data Penyaluran Dana KPUD Waropen Tahun Anggaran 2010; dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Daerah;45) 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggung jawaban Bulan Maret 2010; kegiatan Biaya Hibah KPU 2010 Tahun Anggaran 2010;46) 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggung jawaban Bulan April 2010; kegiatan Biaya Hibah KPU 2010 Tahun Anggaran 2010;47) 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggung jawaban Bulan Mei 2010; kegiatan Biaya Hibah KPU 2010 Tahun Anggaran 2010;48) 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggung jawaban Bulan Juni 2010; kegiatan Biaya Hibah KPU 2010 Tahun Anggaran 2010;49) 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggung jawaban Bulan Juli 2010; kegiatan Biaya Hibah KPU 2010 Tahun Anggaran 2010;50) 1 (Satu) Bundel Daftar honor PPS kabupaten Waropen;51) 1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan tentang pengadaan Perlengkapan KPPS/TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen antara KPU dengan CV. Nonomi Berdikari; Tanggal 08 Juli 2010;52) 1 (Satu) Bundel Surat Perintah kerja tentang Pengadaan Buku Petunjuk Teknis dan Perundang-undangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen; tanggal 08 Juli 2010;53) 1 (Satu) Bundel Risalah Rapat Paripurna I tahun Sidang 2010 DPRD Kabupaten Waropen dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentan APBD kabupaten Waropen TA 2010;54) 1 (Satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 2 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 201055) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kabupaten Waropen Nomor 60 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010; BUKU I:56) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kabupaten Waropen Nomor 60 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010; BUKU II:57) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kabupaten Waropen Nomor 60 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010; BUKU III; (Dijadikan bukti dalam perkara lain) ;-----------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2011 K/PID.SUS/2015
Lainnya : 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jap
Statistik
Statistik
242
154