Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jpl. Tobing |
Hakim Anggota | Kamaludin, Junaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2(dua) bulan.5. Menghukum Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.41.092.000,-(empat puluh satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa-terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini memproleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa-terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Penetepan Lokasi dan Alokasi Serta Penetapan Calon Penerima Bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melaui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) TA. 2015. Tanggal 10 Agustus 2015 yang telah dilegalisir ;2. Foto copy Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: S-207/M-DPDTT/DPKP/08/2015, Perihal : Petunjuk Pelaksanaan PKKPM Tahun Anggaran 2015. Tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir;3. Foto Copy Daftar Nama Fasilitator PKKPM Provinsi Sumsel yang telah dilegalisir ;4. Foto Copy Surat Perintah Tugas No: /SPK/DPKP.PPK.3/09/2015 Tanggal 09 September 2015 yang telah dilegalisir ;5. Foto Copy Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisai PKKPM Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang telah dilegalisir. Foto Copy Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisai PKKPM Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang telah dilegalisir ;6. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor : 141/147/KEP/BPRI PEMDES/11/2015 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) / Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Sosial Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) TA. 2015 . Tertanggal 28 September 2015 yang telah dilegalisir ;7. Foto Copy Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisai PKKPM Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 ;8. Foto Copy Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selasa. Perihal Pencairan Dana BLM PKKPM. Tanggal 30 September 2015 yang telah dilegalisir ;9. Foto Copy Berita Acara Musyawarah Desa Pemetaan potensi Dan Penetapan Usulan Kegiatan Tanggal 20 Oktober 2015 yang telah dilegalisir ;10. Foto Copy Unit Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) Surat Penetapan Camat Kec. PSEKSU Nomor : 600/445/PSEKSU/2015. Tanggal 26 Oktober 2015 yang telah dilegalisir.11. Foto Copy Berita Acara Revisi Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan PKKPM-PIE Tahun 2015. Tanggal 28 November 2015 yang telah dilegalisir;12. Foto Copy RAB Revisi Desa Muara Cawang Kegiatan PKKPM-PIE Kec. Pseksu Kab. Lahat TA. 2015 yang telah dilegalisir;13. Foto Copy Lampiran Surat Penawaran antara Toko Surya dengan UPK PKKPM-PIE Tanggal 01 Desember 2015 yang telah dilegalisir;14. Foto Copy Hasil Survei harga bahan / jasa Desa muara cawang/Pseksu Lahat Tanggal 30 November 2015 yang telah dilegalisir ;15. Foto Copy Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) Surat Penetapan Camat Kec. PSEKSU Nomor : 600/445/PSEKSU/2015. Tanggal 28 November 2015 yang telah dilegalisir ;16. Foto Copy Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor:03/UPK/SPPB/PSEKSU/XII/2015 Tanggal 30 November 2015 yang telah dilegalisir ;17. Foto Copy Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Nomor : /SPK-PBJ/TPK-.//2015 yang ditandatangani oleh Yanheri dan Vincent Candra.Tanggal 01 Desember 2015 yang telah dilegalisir;18. Foto Copy Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Nomor : /SPK-PBJ/TPK-.//2015 yang ditandatangani oleh Yanheri dan Sisilia Tanggal 01 Desember 2015 yang telah dilegalisir.19. Foto Copy Kwitansi Pembayaran dana BLM Tahap I,II dan III Desa Muara Cawang Kec.Pseksu Tanggal 30 November 2015 yang telah dilegalisir ;20. Foto Copy Nota Dinas Nomor : ND.070/DPKP.3/PPK.3/12/2015 Tanggal 23 Desember 2015.21. Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Tahap I Desa Muara Cawang Jumlah Bantuan Rp. 190.000.000,- Bulan Desember 2015 yang telah dilegalisir ;22. Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Tahap II Desa Muara Cawang Jumlah Bantuan Rp. 190.000.000,- Bulan Desember 2015 yang telah dilegalisir ;23. Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Tahap III Desa Muara Cawang Jumlah Bantuan Rp. 95.000.000,- Bulan Desember 2015 yang telah dilegalisir ;24. Foto Copy Laporan Akhir Nomor : 03/LA/TPK/MC/PSEKSU/I/2015 Desa Muara Cawang tanggal ? Januari 2015 yang telah dilegalisir ;25. Foto Copy Badan Penanggulangan Bencana Daerah . Surat Keterangan Nomor: 16/BPBD/2016 Tanggal 20 Januari 2016 yang telah dilegalisir ;26. Foto Copy Surat Keterangan Jual-Beli Tanah No: 140/127/MC/KTJT/XII/2015 Atas nama Akhirudin ;27. Foto Copy Surat Keterangan Jual-Beli Tanah No: 140/128/MC/KTJT/XII/2015 Atas Nama Rini yang telah dilegalisir ;28. Foto Copy Laporan Bulanan Fasilitator Kabupaten ;29. Foto Copy Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pseksu Laporan Bulan Agustus 2015 yang telah dilegalisir;30. Foto Copy Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pseksu Laporan Bulan September 2015 yang telah dilegalisir ;31. Foto Copy Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pseksu Laporan Bulan Oktober 2015 yang telah dilegalisir;32. Foto Copy Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pseksu Laporan Bulan November 2015 yang telah dilegalisir ;33. Foto Copy Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pseksu Laporan Bulan Desember 2015 yang telah dilegalisir ;34. Foto Copy Surat Pernyataan Atas nama pemilik Toko Tanggal 06 Oktober 2016 ;35. Foto Copy BAPPEDA Berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2012 yang telah dilegalisir;36. Foto Copy Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat yang telah dilegalisir;37. Foto Copy Lampiran 1 Acuan Teknis Pencairan Dana Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasi Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) yang telah dilegalisir;38. Foto Copy Lampiran 2 Pengadaan Barang/Jasa Oleh Masyarakat Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melaui Pemberdayaan Masyarakat yang telah dilegalisir;39. Lampiran 2 Pengadaan Barang/Jasa Oleh Masyarakat Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melaui Pemberdayaan Masyarakat ;40. Foto Copy Petunjuk Teknis Pencairan Dana Bantuan Sosial Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasi Pemberdayaan Masyarakat yang telah dilegalisir;Masing-Masing tetap terlampir dalam berkas perkara.41. Uang pengembalian Kerugian Negara dari SUSILI EKASANTI Binti BARUSIN sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).Digunakan sebagai uang setoran perhitungan pembayaran uang pengganti dari terdakwa I.SUSILI EKASANTI binti BARUSIN 42. Uang pengembalian Kerugian Negara dari JOHANI Bin SAIRONI sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;43. Uang pengembalian Kerugian Negara dari BETARIA SONETA Binti JOHARTONO sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).Masing-masing digunakan sebagai uang setoran perhitungan pembayaran uang pengganti dari terdakwa I.SUSILI EKASANTI binti BARUSIN, terdakwa II. VENIE ERLIANTI binti AKHIRUDIN serta Sdr. YAN HERI bin YAHDI.44. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
20