Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 247/PID.B / 2011/ PN.JKT.UT. |
|
Nomor | 247/PID.B / 2011/ PN.JKT.UT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | kekerasan terhadap orang |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - S A R T O N O |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, I G Komang A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | HAIMIN bin ALLATIFTempat lahir : Bima Umur / Tgl.lahir : 30 tahun / 05 Juni 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Sukapura Rt. 004/004 Kel. Sukapura , Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan SwastaII.Nama lengkap : M. HATTA M. TAHIR bin M. TAHIRTempat lahir : Bima Umur / Tgl.lahir : 26 tahun / 10 Juni 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jkl. Gang Swadaya Rt. 005/002 Kelurahan Sukapura , Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ; A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan SwastaPara Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan sekarang ; Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : M E N U N T U T- Menyatakan terdakwa Haimin bin Allatif dan Terdakwa M. Hatta M. Tahir bin M. Tahir terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ;- Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa ditahan ;- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) ;Telah mendengar permohonan para terdakwa tersebut dipersidangan yang pada pokoknya adalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :---------Bahwa ia terdakwa I Haimin bin Allatif , terdakwa II M. Hatta M. Tahir bin Tahir , dan bersama-sama dengan Andi Baharuddin, SH ( DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010, bertemnpat di Jl. Raya Sak Nusantara belakang rumah Pak Namo Rw. 017 , Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan tanjung Priok , Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Jakarta Utara , secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan sengaja menghancurkan barang itu atau kekerasan yang dilakukannya itu mengakibatkan luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana termasuk diatas terdakwa I dan terdakwa II mendatangai saksi korban Erwin, kemudian terdakwa I menutup pintu dengan menggunakan bambu dan diikat dengan ,menggunakan tali, selanjutnya saksi Malik Harman Jayadiningrat menghampiri dan sempat berbincang-bincdang dengan para terdakwa , kemudian terdakwa I menanyakan keberadaan saksi korban Erwien Mochtar , namun tidak lama kemudian saksi korban Erwin Mochtar keluar dari kamar dan terdakwa I mengajak Erwin Mochtar untuk keluar menuju Pos Polisi namun sampai diluar Terdakwa I berbicara ? Kamu nanti saya pukul didepan Polisi , kamu diajak musyawarah saja susah ? seketika itu juga terjadi perdebatan dan terdakwa I memukul saksi korban, terdakwa II berswama dengan Andi Bahrudin merangkul , menarik dan memegangi pundak sebelah kiri saksi korban selanjutnya saksi Parno dan saksi Kuswanto mencoba untuk melerai keributan tersebut dengan membawa korban ke Pos. Akibatnya , saksi Erwin Mochtar Achmad mengalami luka memar pada kelopak mata kiri dan ditemukan luka memar pada tungkai bawah kanan, sebagaimana disebutkan daqlam Visum et Repertum daru Rumah Sakit Umu daerah Koja tanggal 08 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agus R. Putranto , yang dalam kesimpulannya menerangkan telah diperiksa seorang laki-laki dengan luka tersebut diatas yang diakibatkan kekerasan Benda tumpul. Bahwa tempat para terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah tempat umum yang memungkinkan semua orang bisa melihat ke dalamnya ; -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi ? saksi :1. Erwien Mochtar2. Ins. Satu Parno3. Briptu Kiswanto Saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sama dengan keterangan saksi yang tercantum di dalam berita acara yang dibuat oleh Penyidik dan sekarang saksi tersebut sudah tidak dendam lagi kepada para terdakwa ;Dan atas keterangan saksi-saksi di BAP yang di bacakan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan Para Terdakwa yang tercantum didalam berita acara yang dibuat oleh Penyidik ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa , Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ? ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu para terdakwa harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa karena para terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah, maka para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; Menimbang, bahwa sebelum para terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan : Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan para terdakwa merugikan orang lain / korban ;Hal-hal yang meringankan :- Para Terdakwa belum pernah di hukum dan bersikap sopan dipersidangan ;- Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan :M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa I. HAIMIN bin ALLATIF dan Terdakwa II. M. HATTA M. TAHIR bin M. TAHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ? ;- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 ( empat ) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PID.B_/_2011/_PN.JKT.UT..zip
- Download PDF
- 247/PID.B_/_2011/_PN.JKT.UT..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
26