- Menyatakan Terdakwa I MADE RAI SUKADANA, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa I MADE RAI SUKADANA, SE. oleh karena itu dari dakwaan perimair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I MADE RAI SUKADANA, SE. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE RAI SUKADANA, SE. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga ) bulan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, maka dihukum selama 1 (satu) bulan kurungan.
- Menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dangan masa tahanan yang telah dijalankan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti yaitu:
- 2(dua) lembar kwitansi penyerahan dana dari Bendahara Desa Mengwitani kepada Panitia HUT RI an. I MADE YULIASMAN untuk pembayaran bantuan kepada Panitia Peringatan 17 Agustus 2014 dan Porseni di Desa Mengwitani, Mengwi, Badung, Tahun 2014 terbilang Rp. 40.000.000,- tertanggal 31 Juli 2014 dan untuk pembayaran bantuan kepada Panitia Peringatan 17 Agustus 2014 di Desa Mengwitani , Mengwi, Badung, Tahun 2014 terbilang Rp. 40.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2014 dengan bukti surat setoran pajaknya, beserta 38 (tiga puluh delapan) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari pengeluaran program biaya perayaan hari-hari nasional.
- 4(empat) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari program biaya perseni.
- 5(lima) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari program biaya bulan bakti gotong royong.
- 5(lima) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan banjar adat.
- 19 (sembilan belas) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan PKK.
- 6( enam) lembar kwitansi penerimaan dana dari program bantuan STT.
- 46 (empat puluh enam) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari program biaya Posyandu Paripurna.
- 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan kepada sekolah TK.
- 9 (sembilan) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan pura Parahyangan.
- 45 (empat puluh lima ) gabung kwitansi / bukti-bukti nota dari program biaya bantuan Gong wanita.
- 4(empat) gabung kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan Personi.
- 38 (tiga puluh delapan) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari program biaya suka duka.
- 26 (dua puluh enam) gabung kwitansi / bukti-bukti penerimaan dana dari program biaya santuan kematian masyarakat.
- 1(satu) buku laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka perpisahan bersama siswa SD sedesa Mengwitani TA 2013-2014 tgl 10 Juni 2014.
- 1(satu) gabung kwitansi/bukti-bukti penerimaan dana dari program biaya bantuan kesehatan warga kurang mampu.
- 4(empat) lembar kwitansi penerimaan dana dari program bantuan ekonomi produktif.
- 2(dua) gabung bukti-bukti pengeluaran dana dari program biaya operasional LPM.
- 11(sebelas) kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan Hansip/Linmas.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya bantuan PKK.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya sewa gedung beras raskin.
- 3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya proyek desa berserta pertanggungjawaban pekerjaan swakelola.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya pemilihan perbekel beserta surat pertanggung jawaban.
- 3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya operasional BPD beserta laporan pertanggungjawabannya.
- 9 (sembilan) lembar daftar penerimaan uang kesejahteraan perangkat desa dari program biaya tambahan penghasilan perangkat desa.
- 12 (dua belas) lembar Daftar Penerimaan Uang lauk pauk perangkat desa dari program biaya lauk pauk perangkat desa.
- 12 (dua belas) lembar daftar penerimaan uang PTPKD desa mengwitani dari program biaya PTPKD.
- 79 (tujuh puluh sembilan) gabung kwitansi penerimaan dana/bukti-bukti nota penggunaan dana dari program biaya makan dan minum tamu.
- 3 (tiga) gabung kwitansi penerimaan dana/nota bukti penggunaan dana dari program biaya makan dan minum rapat.
- 5 (lima) lembar kwitansi penerimaan dana dari program biaya jurnalistik/perawatan sikudes.
- 12 (dua belas) lembar Daftar penerimaan nafkah staf dari biaya nafkah pembantu kaur dan nafkah clening service dari biaya nafkah loper.
- 19 (sembilan belas) gabung kwitansi penerimaan dana/nota bukti penggunaan dana dari program biaya alat tulis kantor.
- 16 (enam belas) gabung kwitansi beserta nota penggunaan dari program biaya cetak kependudukan.
- 83 (delapan puluh tiga) gabung kwitansi / bukti-bukti nota dari program biaya cetak dan penggandaan.
- 20 (dua puluh) gabung kwitansi/bukti-bukti nota dari program biaya jasa administrasi keuangan (pembelian materai).
- 109 (seratus sembilan) gabung kwitansi penerimaan dana/nota bukti penggunaan dana dari program biaya penyediaan jasa kebersihan lingkungan.
- 5 (lima) lembar kwitansi untuk program biaya konsultasi dalam dan luar daerah.
- 13 (tiga belas) gabung kwitansi untuk program biaya jasa kebersihan kantor.
- 6 (enam) gabung kwitansi untuk program biaya pemeliharaan /rutin/berkala peralatan gedung kantor.
- 12 (dua belas) lembar daftar penerimaan penghasilan perangkat desa dari Gaji Perangkat desa.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan penghasilan perangkat desa bulan ke -13 tahun 2014 Desa Mengwitani dari Gaji ke -13.
- 24 (dua puluh empat) gabung kwitansi untuk program biaya belanja HUT Mangupura.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk program biaya belanja Bimtek Perbekel.
- 1 (satu) gabung kwitansi untuk program biaya belanja pengadaan alat komonikasi desa, reviter beserta ijin.
- 1 (satu) gabung kwitansi untuk biaya belanja program kependudukan.
- 3 (tiga) gabung kwitansi untuk program biaya belanja proyek desa.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan kekurangan penghasilan perangakat desa dari bulan Januari - Desember 2014 Desa Mengwitani dari program biaya Belanja Tambahan Penghasilan.
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya bantuan operasional BPD tahun 2014 Desa Mengwitani dari program dana Belanja Oprasional BPD.
- 15 (lima belas) gabung kwitansi / bukti-bukti nota untuk pembelian pulsa Listrik.
- 33 (tiga puluh tiga) gabung kwitansi / bukti-bukti nota untuk program biaya pembelian pulsa telephone.
- 41 (empat puluh satu) lembar kwitansi / bukti biaya Pembayaran Koran.
- 1 (satu) lembar kwitansi / bukti biaya Porum Perbekel.
- 12 (dua belas) gabungan kwitansi / bukti biaya perawatan motor Dinas.
- 43 (empat puluh tiga) gabung kwitansi / bukti-bukti nota untuk program biaya Keagamaan;
- (satu) gabung kwitansi / bukti nota biaya pembelian pakaian olah raga staf dan biaya pembelian pakaian hansip Kadus;
- 19 ( sembilan belas ) gabung kwitansi / bukti nota untuk pembelian Lampu Pijar;
- 6 (enam) lembar kwitansi untuk biaya tidak terduga.
- Barang bukti berupa :
- Barang berupa:
Putusan PN DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Made Sukereni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Sukanila, hakim Anggota 2: Miptahul Halis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 1 (satu) buah Peraturan Desa Mengwitani No 2 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Mengwitani tahun 2014. b. 1(satu) buah Peraturan Desa Mengwitani No 4 tahun 2014 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Mengwitani tahun 2014. c 1(satu) lembar Surat pernyataan dari NI KADEK WIRASTINI tertanggal 15 Januari 2015. d. 1(satu) buah buku kas Umum Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Tahun anggaran 2014. e. Foto copy Rekening Koran Tabungan periode 01-01-2014 s/d 30-12-2014 dari PT.Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Mengwi (026) dengan nomor rekening 026 02.02.00647-6 an. DESA MENGWITANI I MADE RAI SUKADANA. f. Gabungan kwitansi penerimaan dana / bukti-bukti penggunaan dana bantuan keuangan desa tahun 2014, sebesar Rp. 3.000.000.000,- x 75% = Rp 2.250.000.000,- antara lain: g. Gabungan kwitansi penerimaan dana / bukti-bukti penggunaan dana bantuan keuangan desa tahun 2014, sebesar Rp. 3.000.000.000,- x 25% = Rp 750.000.000,- antara lain : h. Gabungan bukti-bukti penerimaan dana dari program tunjangan perangkat aparat pemerintah desa tahun 2014 Desa mengwitani, antara lain : i. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana dari program bantuan kepada desa adat tahun 2014 Desa mengwitani, sebanyak 5 (lima) lembar kwitansi dan 1(satu) lembar formulir setoran untuk bantuan keuangan kepada Desa adat. j. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana bantuan kepada Subak tahun 2014 Desa mengwitani, sebanyak 6 (enam) lembar kwitansi bantuan keuangan kepada Subak. k. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana bantuan kepada banjar adat tahun 2014 Desa mengwitani, sebanyak 57 (lima puluh tujuh) lembar kwitansi bantuan keuangan kepada banjar adat. l. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana bantuan Tenaga Kebersihan tahun 2014 Desa mengwitani, sebanyak 12 (dua belas) lembar Daftar Penerimaan nafkah Tenaga Kebersihan Desa Mengwitani. m. Gabungan bukti-bukti/kwitansi penerimaan/penggunaan anggaran perubahan tahun 2014, sebesar Rp 300.000.000,-x 75% = Rp.225.000.000,-, antara lain: n. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan anggaran perubahan tahun 2014, sebesar Rp 300.000.000,- x 25% = Rp.75.000.000,-, antara lain : o. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 Desa mengwitani, sebesar Rp 68.638.518,- x 70% sebesar Rp. 48.000.000,- sebanyak 47 (empat puluh tujuh) gabung kwitansi untuk program biaya Foging. p. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 Desa mengwitani, sebesar Rp 68.638.518,- x 30% sebesar Rp. 20.638.518,- diantaranya: 6. (satu) gabung kwitansi / bukti-bukti nota biaya pembelian pakaian olah raga Kadus dan biaya pembelian pakaian Endek Staf. q. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.1859/01/HK/2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada panitia pembangunan pura. r. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.1858/01/HK/2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua kelompok ternak. s. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2244/01/HK/2014, tanggal 21 Oktober 2014 sebanyak 5 (lima) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan. t. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2205/01/HK/2014, tgl 21 Oktober 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia Pembangunan. u. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2399/01/HK/2014, tanggal 4 Desember 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia Pembelian. v. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2463/01/HK/2014, tanggal 19 Desember 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia Pembangunan. w. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2466/01/HK/2014, tanggal 19 Desember 2014, sebanyak 1 (satu) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua kelompok serati banten dewi sri. x. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2465/01/HK/2014, tanggal 19 Desember 2014, sebanyak 19 (sembilan belas) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua kelompok/panitia di banjar adat. y. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan DPRD Kab. Badung berdasarkan SK NO.2398/01/HK/2014, tanggal 4 Desember 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua kelompok/panitia. z. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan Bupati Kab. Badung berdasarkan SK NO.2402/01/HK/2014, TGL 4 Desember 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua Pembangunan. aa. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan Bupati Kab. Badung berdasarkan SK No. 847/01/HK/2014, tanggal 10 Maret 2014, sebanyak 5 (lima) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia/Sekaa. ab. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan Bupati Kab. Badung berdasarkan SK NO.1065/01/HK/2014, TGL 10 maret 2014, sebanyak 2 (dua) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia. ac. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diarahkan Bupati Kab. Badung berdasarkan SK NO.1893/01/HK/2014, TGL 17 September 2014, sebanyak 3 (tiga) gabung kwitansi / bukti bantuan keuangan kepada ketua panitia. ad. Gabungan bukti-bukti / kwitansi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Mengwitani, sebanyak 172 ( seratus tujuh puluh dua) lembar kwitansi / bukti pemasukan desa Mengwitani tahun 2014. ae. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penggunaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Mengwitani tahun 2014, diantaranya : af. Gabungan bukti-bukti / kwitansi penggunaan dana silpa Desa Mengwitani tahun lalu, sebanyak 20 (dua puluh) lembar kwitansi / bukti penggunaan dana silpa Desa Mengwitani. a. 1 (satu) buah Peraturan Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mengwitani tahun 2014. b. 1(satu) lembar Kwitansi pengembalian uang yang dipakai untuk keperluan pribadi yang sementara dititipkan di LPD Desa adat Mengwitani sebanyak Rp. 300.000.000,- dari NI WAYAN NESTRI selaku Kaur keuangan Desa Mengwitani yang diterima oleh sekdes Mengwitani I MADE MURIANA,SS tertanggal 13 Pebruari 2015. a. Rekening Koran Tabungan periode 01-01-2014 s/d 31-01-2015 dari PT.Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Mengwi (026) dengan nomor rekening 026 02.02.00647-6 an. PERBEKEL DESA MENGWITANI. b. 65 (enam puluh lima) lembar Foto copy Formulir Penarikan dari PT.Bank BPD Bali Capem Mengwi terhadap Nomor Rekening 026 02.02.00647-6 terhitung sejak tanggal 3 Januari 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015. c. 44(empat puluh empat) gabung Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui PT.Bank BPD Bali Cabang Mangupura yang disetor ke Rekening No. 026.02.02.00647-6 An.Desa Mengwitani, dengan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sbb : 1) 00912/III/Bag.Keu/2014 tanggal 6 Maret 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.707.400.000,00. 2) 01338/III/Bag.Keu/2014 tanggal 26 Maret 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 3) 01339/III/Bag.Keu/2014 tanggal 26 Maret 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 4) 02386/V/Bag.Keu/2014 tanggal 6 Mei 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 5) 02387/V/Bag.Keu/2014 tanggal 6 Mei 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 6) 02931/V/Bag.Keu/2014 tanggal 26 Mei 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 7) 02930/V/Bag.Keu/2014 tanggal 26 Mei 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 8) 03575/VI/Bag.Keu/2014 tanggal 18 juni 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.707.400.000,00. 9) 03897/VI/Bag.Keu/2014 tanggal 26 juni 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.6.691.264.000,00. 10) 04169/VII/Bag.Keu/2014 tanggal 2 Juli 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.417.560.000,00. 11) 04152/VII/Bag.Keu/2014 tanggal 2 Juli 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 12) 04153/VII/Bag.Keu/2014 tanggal 2 Juli 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 13) 04251/VII/Bag.Keu/2014 tanggal 4 Juli 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.1.248.114.000,00. 14) 04960/VIII/Bag.Keu/2014 tanggal 4 Agustus 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 15) 04961/VIII/Bag.Keu/2014 tanggal 4 Agustus 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 16) 05138/VIII/Bag.Keu/2014 tanggal 8 Agustus 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.2.799.020.009,20. 17) 05552/VIII/Bag.Keu/2014 tanggal 21 Agustus 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.14.850.000,00. 18) 05551/VIII/Bag.Keu/2014 tanggal 21 Agustus 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.54.900.000,00. 19) 06073/IX/Bag.Keu/2014 tanggal 02 September 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.163.350.000,00. 20) 06074/IX/Bag.Keu/2014 tanggal 02 September 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.420.900.000,00. 21) 06438/IX/Bag.Keu/2014 tanggal 10 September 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.712.800.000,00. 22) 07158/IX/Bag.Keu/2014 tanggal 26 September 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.12.000.000.000,00. 23) 07338/X/Bag.Keu/2014 tanggal 01 Oktober 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.420.900.000,00. 24) 07337/X/Bag.Keu/2014 tanggal 01 Oktober 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.163.350.000,00. 25) 07586/X/Bag.Keu/2014 tanggal 6 Oktober 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.52.780.640.650,84. 26) 07671/X/Bag.Keu/2014 tanggal 9 Oktober 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.534.500.000,00. 27) 07670/X/Bag.Keu/2014 tanggal 9 Oktober 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.1.021.000.000,00. 28) 09680/XI/Bag.Keu/2014 tanggal 11 Nopember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.163.350.000,00. 29) 09633/XI/Bag.Keu/2014 tanggal 10 Nopember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.420.900.000,00. 30) 09853/XI/Bag.Keu/2014 tanggal 13 Nopember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.685.000.000,00. 31) 10138/XI/Bag.Keu/2014 tanggal 18 Nopember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.316.599.760,30. 32) 10140/XI/Bag.Keu/2014 tanggal 18 Nopember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.520.500.000,00. 33) 11050/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 02 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.712.800.000,00. 34) 11327/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 04 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.22.076.357.349,16. 35) 11328/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 04 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.13.800.000.000,00. 36) 11579/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 05 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.420.900.000,00. 37) 11578/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 05 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.163.350.000,00. 38) 12550/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 19 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.675.000.000,00. 39) 12318XII/Bag.Keu/2014 tanggal 15 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.3.018.000.000,00. 40) 13089/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 22 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.10.575.000.000,00. 41) 13655/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 29 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.737.000.000,00. 42) 13654/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 29 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.1.270.500.000,00. 43) 13684/XII/Bag.Keu/2014 tanggal 31 Desember 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.2.388.700.000,00. 44) 00113/ I /Bag.Keu/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.37.428.499.000,00. d. 7 (tujuh) gabung Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui PT.Bank BPD Bali Cabang Badung yang disetor ke Rekening No. 026.02.02.00647-6 atas nama Desa Mengwitani, dengan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sbb : 1) 00016 / I / Bag.Keu/2014 tanggal 20 Januari 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 2) 00017 / I / Bag.Keu/2014 tanggal 20 Januari 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 3) 00174 / I / Bag.Keu/2014 tanggal 28 Januari 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.37.428.499.000,00. 4) 00293/ II /Bag.Keu/2014 tanggal 04 Februari 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. 5) 00292/ II /Bag.Keu/2014 tanggal 04 Februari 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 6) 00775/ III /Bag.Keu/2014 tanggal 03 Maret 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.148.500.000,00. 7) 00776/ III /Bag.Keu/2014 tanggal 03 Maret 2014, dengan jumlah yang dibayarkan Rp.366.000.000,00. e. 1 (satu) gabung Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 13358/SP2D/LS/1.20.00/2014 melalui PT.Bank BPD Bali Cabang Renon. f. 1 (satu) gabung Foto Copy Memo No. 0036/DIR/SEKPER/2014 tertanggal 15 Januari 2014 dari PT.Bank BPD Bali Kantor Pusat. g. 1 (satu) gabung Foto Copy Nota dinas No. 0198/SEKPER/CSR/2014 tertanggal 11 Pebruari 2014 dari Devisi Sekretaris Perusahaan kepada Direksi Bank BPD Bali. h. 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi untuk pembayaran : ?Pengembalian Biaya bedah rumah Termin I terbilang Rp.10.000.000,- i. 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Penyetoran melalui Teller dari PT.Bank BPD Bali kantor Pusat sebesar Sepuluh Juta Rupiah. Dipergunakan dalam pembuktian perkara atas terdakwa NI WAYAN NESTRI 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada