Putusan PN REMBANG Nomor 98/Pid.Sus/2017/PN Rbg |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2017/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | 1. Eri Sutanto, . 2. Dina Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaWISNU ADITIA WICAKSANA Alias NUK Bin DEDE KUSMARAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.- 8 (delapan) buah bungkus plastik klip warna bening setiap 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis pil warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan huruf mf yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD;- 1 (satu) buah Handphone merk Polytron warna putih;- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk AURIS.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM merk Honda jenis Mega Pro warna hijau tanpa Plat nomor.Dikembalikan kepada Saksi YAN ISNAN MODEFI Bin SUMAJI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
2