- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI/ PARA PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TANGGAL 12 OKTOBER 2016 NOMOR 9/PDT.G/2016/PN GTO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TANGGAL 12 OKTOBER 2016 NOMOR 9/PDT.G/2016/PN GTO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I.7, TERGUGAT II.1 DAN TERGUGAT II.7 UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA TERSEBUT ADALAH TANAH MILIK ASAL MAUDY SABU YANG DIBELI OLEH ABDUL RAHMAN TAMBENGI (DIREKTUR NV GORONTALO VEEM) DAN MACHMUD HUSAIN (KEPALA TERMINAL DOK NV GORONTALO VEEM DALAM KEADAAN SEPERTI SEMULA DAN MEMBONGKAR SEMUA PAGAR BETON DAN BESI YANG MENGELILINGI TANAH SENGKETA DIBUAT OLEH TERGUGAT VII DAN MENYATAKAN MILIK PERUSAHAAN NV GORONTALO VEEM, DIMANA TANAH SENGKETA TERSEBUT LUAS TANAH 1976 M?2;, SERTIFIKAT HAK MILIK NO.261, DESA TENDA, GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 16 OKTOBER 1984 NO. 1336/1984 DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- UTARA : DENGAN TANAH NEGARA / SD NEGERI TENDA ;
- TIMUR : DENGAN JALAN YOS SOEDARSO ;
- SELATAN : DENGAN M 236 (BEBERAPA RUMAH PENDUDUK);
- BARAT : DENGAN TANAH NEGARA, BEKAS TANAH MILIK ADAT (BEBERAPA RUMAH) ;
- MENYATAKAN BATAL AKTA JUAL BELI YANG DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 261/1984 DESA TENDA ATAS NAMA ABDURAHMAN TAMBENGI, MACHMUD HUSAIN DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAIKRKUATAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT VII ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT I, II DAN III, UNTUK SELANJUTNYA DINYATAKAN MILIK PERUSAHAAN NV GORONTALO VEEM ;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT III DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT NO. 261/1984 DESA TENDA (TANAH SENGKETA) KEPADA ABDURAHMAN TAMBENGI DAN MACHMUD HUSAIN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TANPA MELALUI PROSEDUR UNDANG-UNDANG DAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN SERTIFIKAT NO. 261/1984 YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT IV TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN ;
- MENYATAKAN BATAL PARA AHLI WARIS DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NO. 261/1984 ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT VII YANG MENGUASAI DAN MENIKMATI HASIL DARI PADA TANAH SENGKETA DIMAKSUD ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TANPA HAK;
- MENYATAKAN BATAL SEMUA DOKUMEN/SURAT-SURAT AHLI WARIS TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT III SEPANJANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NO. 261/1984;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SEGALA BENTUK SURAT-SURAT DAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH, PERKARA (SERTIFIKAT) YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT IV ATAS NAMA ABDURAHMAN TAMBENGI (TERGUGAT I) DAN MACHMUD HUSAIN (TERGUGAT II) SERTA HAJJAH LATIFA BADJEBER (TERGUGAT VII) ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA PENGUASAAN TERGUGAT VII ATAS OBJEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN PERBUATAN TERGUGAT VII TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 261/1984 TENDA ATAS NAMA ABDURAHMAN TAMBENGI, MACHMUD HUSAIN DAN HAJJAH LATIFA BADJEBER (TERGUGAT VII)TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN YANG MENGIKAT ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA SEMUA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PENGUASAAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT VII, ATAS OBJEK SENGKETA TERSEBUT BAIK YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT VI MAUPUN PIHAK LAIN ADALAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA TERGUGAT TERSEBUT DALAM PERKATA INI TUNDUK PULA PADA PUTUSAN DALAM PERKARA INI ;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA ADALAH HAK MILIK PERUSAHAAN NV. GORONTALO VEEM ADALAH STATUS QUO ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG DITIMBULKAN DALAM PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TANGGAL 12 OKTOBER 2016 NOMOR 9/PDT.G/2016/PN GTO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA ;
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA DALAM PERKARA REKONVENSI ADALAH NIHIL ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI /PARA PENGGUGAT REKONVENSI PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi/ Para Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Oktober 2016 Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Oktober 2016 Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I.7, Tergugat II.1 dan Tergugat II.7 untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah sengketa tersebut adalah tanah milik asal Maudy Sabu yang dibeli oleh Abdul Rahman Tambengi (Direktur NV Gorontalo Veem) dan Machmud Husain (Kepala Terminal DOK NV Gorontalo Veem dalam keadaan seperti semula dan membongkar semua pagar beton dan besi yang mengelilingi tanah sengketa dibuat oleh Tergugat VII dan menyatakan milik Perusahaan NV Gorontalo Veem, dimana tanah sengketa tersebut luas tanah 1976 m?2;, Sertifikat Hak Milik No.261, desa Tenda, Gambar Situasi tertanggal 16 Oktober 1984 No. 1336/1984 dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tanah Negara / SD Negeri Tenda ;
- Timur : dengan jalan Yos Soedarso ;
- Selatan : dengan M 236 (beberapa rumah penduduk);
- Barat : dengan tanah Negara, bekas tanah milik adat (beberapa rumah) ;
- Menyatakan batal Akta jual beli yang dilaksanakan oleh Tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 261/1984 Desa Tenda atas nama Abdurahman Tambengi, Machmud Husain dinyatakan tidak mempunyaikrkuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VII atau siapapun juga yang memperoleh Hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada para Penggugat I, II dan III, untuk selanjutnya dinyatakan milik perusahaan NV Gorontalo Veem ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dalam proses penerbitan Sertifikat No. 261/1984 Desa Tenda (tanah sengketa) kepada Abdurahman Tambengi dan Machmud Husain merupakan perbuatan melawan hukum karena tanpa melalui prosedur Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dan Sertifikat No. 261/1984 yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
- Menyatakan batal para ahli waris dari Tergugat I dan Tergugat II yang tercantum dalam sertifikat Hak milik tanah No. 261/1984 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat I, II dan Tergugat VII yang menguasai dan menikmati hasil dari pada tanah sengketa dimaksud adalah perbuatan melawan hukum dan tanpa hak;
- Menyatakan batal semua dokumen/surat-surat ahli waris Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Tergugat III sepanjang dipergunakan untuk pengurusan sertifikat Hak milik tanah No. 261/1984;
- Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk surat-surat dan bukti kepemilikan atas tanah, perkara (Sertifikat) yang diterbitkan oleh Tergugat IV atas nama Abdurahman Tambengi (Tergugat I) dan Machmud Husain (Tergugat II) serta Hajjah Latifa Badjeber (Tergugat VII) ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan Tergugat VII atas objek sengketa adalah tidak sah dan perbuatan Tergugat VII tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat hak milik No. 261/1984 Tenda atas nama Abdurahman Tambengi, Machmud Husain dan Hajjah Latifa Badjeber (Tergugat VII)tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VII, atas objek sengketa tersebut baik yang diterbitkan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI maupun Pihak lain adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum para Tergugat tersebut dalam perkata ini tunduk pula pada putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan tanah sengketa adalah Hak milik perusahaan NV. Gorontalo Veem adalah ?STATUS QUO? ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Oktober 2016 Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/Para Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara ;
- Menetapkan biaya perkara dalam perkara rekonvensi adalah nihil ;
- Menghukum Para Tergugat konvensi /Para Penggugat rekonvensi Para Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT GORONTALO Nomor 22/PDT/2016/PT GTO |
|
Nomor | 22/PDT/2016/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Mhbrbambang Sasmito |
Panitera | Hj. Hasni Van Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2016/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2016/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
567
163