- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Alpasah bin Dulakir telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2001;
- Menetapkan:
- Hj. Aliyah binti Harjo Suwito (istri);
- H. Endar Apriono, SP. bin Alpasah (anak laki-laki kandung);
- Etty Susilawati binti Alpasah (anak perempuan kandung);
- Enny Nuriani binti Alpasah (anak perempuan kandung);
- Ellys Apriastuti binti Alpasah (anak perempuan kandung);
- Eddy Supriatna bin Alpasah (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan H. Endar Apriono, SP bin Alpasah telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2015;
- Menetapkan:
- Hj. Ida Helyati binti Soaldin (istri);
- Mutiara Rizki Dewangi binti H. Endar Apriono, SP. (anak perempuan kandung);
- Dinda Kartika Dewangi binti H. Endar Apriono, SP. (anak perempuan kandung);
- Hj. Aliyah binti Harjo Suwito (ibu kandung);
- Etty Susilawati binti Alpasah (saudara perempuan kandung);
- Enny Nuriani binti Alpasah (saudara perempuan kandung);
- Ellys Apriastuti binti Alpasah (saudara perempuan kandung);
- Eddy Supriatna bin Alpasah (saudara laki-laki kandung);
- Menetapkan :
- Sebidang tanah dengan ukuran 22 x 111,50 meter dengan luas total 2.458 m2 dan bangunan rumah permanen di Jalan Bayam RT 033 RW 07 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM Nomor 7785 atas nama ALPASAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan rumah Etty Susilawati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syairun/Kasirin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Baya
- Sebidang tanah dengan ukuran 22 x 115 meter dengan luas total 2.552 m2 dan bangunan rumah permanen di Jalan Bayam RT 033 RW 07 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM Nomor 7784 atas nama ALPASAH. Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah H. Endar Apriono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan rumah Enny Nuriani;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syairun/Kasirin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Baya;
- Sebidang tanah dengan ukuran 21 x 118,75 meter dengan luas total 2.523 m2 dan bangunan rumah permanen di Jalan Bayam RT 033 RW 07 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM Nomor 7783 atas nama ALPASAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Etty Susilawati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tumini/Kardi (Alm);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syairun/Kasirin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Baya
- Sebidang tanah dengan dengan luas total 2.530 m2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dan bangunan rumah sewaan terletak di Jalan Budi Karya No. 1 RT 017 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM Nomor 644 atas nama ALPASAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah Kowo/Tambir;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong Mulyadi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Budi Karya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sukidi/Hars
- Sebidang tanah dan kebun kelapa sawit terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Kota Baru (sekarang Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 17.500 meter persegi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 439 tahun 2002 atas nama SUMARTO SOLIKUN, Surat Ukur tanggal 1 Pebruari 2002 Nomor 439/WRJ/2002, sebagaimana Perjanjian (tentang pengikatan jual beli) tanggal 11 Januari 2005 di Wonorejo antara SUMARTO SOLIKUN, JUHANA, dan ALIYAH, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. 436;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong (negara);
- Sebelah Timur berbatasan dengan M. 438;
- Sebelah Barat berbatasan dengan M. 440
- Sebidang tanah dan kebun kelapa sawit terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Kota Baru (sekarang Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 17.500 meter persegi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 123 tahun 2002 atas nama NI KETUT SUWARTI, Surat Ukur tanggal 1 Pebruari 2002 Nomor 123/WRJ/2002, sebagaimana Perjanjian (tentang pengikatan jual beli) tanggal 11 Januari 2005 di Sungai Danau antara NI KETUT SUWARTI dan I PUTU SWATRA dengan IDA HELYATI, sebagaimana Surat Kuasa tanggal 11 Januari 2005 antara NI KETUT SUWARTI dan I PUTU SWATRA dengan IDA HELYATI, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. 111 dan M. 112;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M. 166;
- Sebelah Timur berbatasan dengan M. 165 dan M. 124;
- Sebelah Barat berbatasan dengan M. 122 dan M. 167
- Kendaraan bermotor:
- 1 (satu) unit sepeda motor Scooter DA 6751 WT, merk SUZUKI LET?S, tahun 2013, warna merah salem/pink, Nomor Rangka MH6CE45AAD J105990, atas nama H. ENDAR APRIONO, SP;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scooter DA 6662 WH, merk SUZUKI NEX, tahun 2014, warna Putih, Nomor Rangka MH6CE44DAE J165545, atas nama H. ENDAR APRIONO, SP.;
- 1 (satu) unit sepeda motor Solo DA 4637 AM, merk SUZUKI SHOGUN 125, tahun 2006, warna Putih Hitam, Nomor Rangka MH8FDI125X6J 770686, atas nama ENDAR APRIONO, SP
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk saling membantu satu sama lain dalam mengurus segala hal tentang balik nama sertifikat tanah yang telah disepakati menjadi hak milik masing-masing pihak sebagaimana yang tercantum dalam dalam diktum angka 6;
- Menghukum Para Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk memberikan asli sertifikat kepada pihak lain jika yang bersangkutan saat ini memegang atau menguasai sertifikat atas tanah yang telah disepakati menjadi hak pihak lain;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
- Sebidang tanah perumahan terletak di Jalan Budi Karya III RT 017 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, seluas sekitar 583 meter persegi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4820 tahun 2010 atas nama MULYANTO BIN SUTARTO dan MULYATNO BIN SUTARTO, Surat Ukur tanggal 22 Desember 2010 Nomor 481/LTBU/2010, Nomor Induk Bidang (NIB) 17.11.71.05.04247. Dengan ukuran batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: M.640
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Budi Karya
- Sebelah Timur berbatasan dengan: M. 4821
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Ahmad Jamroni
- Sebidang tanah dan bangunan rumah sewaan 6 (enam) buah pintu terletak di Jalan Karet Indah RT 37 RW 07 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, seluas sekitar 360 meter persegi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 7554 tahun 2000 atas nama ENDAR APRIONO, Surat Ukur tanggal 12 Desember 2000 Nomor 837/LTB/2000, Nomor Induk Bidang (NIB) 17.11.71.02.01272. Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara M berbatasan dengan: Gang/Sunarman
- Sebelah Selatan M berbatasan dengan: Puji
- Sebelah Timur M berbatasan dengan: Soebandi
- Sebelah Barat M berbatasan dengan: Jalan
- Sebidang tanah dan kebun kelapa sawit terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Kecamatan Satui Kabupaten Kota Baru (sekarang Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan, seluas sekitar 17.500 meter persegi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 159 Tahun 2002 atas nama I Putu Swatra, Surat Ukur tanggal 1 Pebruari 2002 Nomor 159/WRJ/2002, sebagaimana Perjanjian (tentang pengikatan jual beli) tanggal 11 Januari 2005 di Sungai Danau antara I Putu Swatra, Ni Ketut Suwarti dengan ENDAR APRIONO, sebagaimana Surat Kuasa tanggal 11 Januari 2005 antara I Putu Swatra, Ni Ketut Suwarti dengan ENDAR APRIONO, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: M.130
- Sebelah Selatan M berbatasan dengan: M. 191 dan M. 190
- Sebelah Timur M berbatasan dengan: M. 158 dan M. 131
- Sebelah Barat M berbatasan dengan: M. 130
- 1 (satu) buah mobil New Avanza DA 7574 TPA, merek Toyota, tahun 2012, warna biru langit, Nomor Rangka MHAM16A3JCK050457, atas nama H. ENDAR APRIONO, SP.;
- Dana Tunai berupa uang tabungan sebesar Rp 1.610.379.238,- (satu milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Hj. Ida Helyati binti Soaldin mendapatkan 0,0938 bagian;
- Mutiara Rizki Dewangi binti H. Endar Apriono, SP. mendapatkan 0,0595 bagian;
- Dinda Kartika Dewangi binti H. Endar Apriono, SP. mendapatkan 0,0595 bagian;
- Hj. Aliyah binti Harjo Suwito mendapatkan 0,5119 bagian;
- Etty Susilawati binti Alpasah mendapatkan 0,0551 bagian;
- Enny Nuriani binti Alpasah mendapatkan 0,0551 bagian;
- Ellys Apriastuti binti Alpasah mendapatkan 0,0551 bagian;
- Eddy Supriatna bin Alpasah mendapatkan 0,1101 bagian;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi atau pihak-pihak yang menguasai harta-harta sebagaimana dalam diktum angka 2 untuk menyerahkan dan membaginya kepada seluruh ahli waris Alpasah bin Dulakir dan H. Endar Apriono, SP bin Alpasah sesuai dengan porsi bagian masing-masing yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pelelangan melalui Pejabat Lelang Umum yang hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan tersebut;
- Menolak dan menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA BANJARBARU Nomor 472/Pdt.G/2015/PA.BJB |
|
Nomor | 472/Pdt.G/2015/PA.BJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Azimar Rusydi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: M. Natsir Asnawi, Hakim Anggota 1: Mohammad Anton Dwi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Adalah ahli waris dari Alpasah bin Dulakir; Adalah ahli waris dari H. Endar Apriono, SP. bin Alpasah; Adalah milik (diberikan kepada) Hj. Ida Helyati binti Soaldin, Dinda Kartika Dewangi binti H. Endar Apriono, SP dan Mutiara Rizki Dewangi binti H. Endar Apriono, SP; Adalah milik (diberikan kepada) Etty Susilawati binti Alpasah; Adalah milik (diberikan kepada) Enny Nuriani binti Alpasah; Adalah milik (diberikan kepada) Hj. Aliyah binti Harjo Suwito, Ellys Apriastuti binti Alpasah dan Eddy Supriatna bin Alpasah; Adalah milik Hj. Aliyah binti Harjo Suwito; Adalah milik Hj. Ida Helyati binti Soaldin, Dinda Kartika Dewangi binti H. Endar Apriono, SP dan Mutiara Rizki Dewangi binti H. Endar Apriono, SP; Adalah milik (diberikan kepada) Hj. Ida Helyati binti Soaldin, Dinda Kartika Dewangi binti H. Endar Apriono, SP dan Mutiara Rizki Dewangi binti H. Endar Apriono, SP; DALAM REKONVENSI Adalah harta warisan (tirkah) dari Alpasah bin Dulakir; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Penggugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.271.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan pembagian masing-masing 1/2 (setengah) bagian dari biaya perkara tersebut; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pdt.G/2015/PA.BJB.zip
- Download PDF
- 472/Pdt.G/2015/PA.BJB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2016/PTA.Bjm
Lainnya : 472/Pdt.G/2015/PA.Bjb
Statistik8549