- Menyatakan terdakwa Ruslan Alias Tisong Bin Sunu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,3 (nol Koma tiga) gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Jazy Bold;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor Sim card 085391082312;
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri QGP521468, AFD836038, DFE564018;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri DEQ949484;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri LC0979668;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri SBU547407, IDW363538;
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan nomor seri FHK615275, MFN117337, SFG818838, 2120033653;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung Type Duos lipat warna hitam dengan nomor sim card 085340111790;
Putusan PN Lasusua Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Lss |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Lss atas nama terdakwa Isabela Alias Anis Alias Pisa Binti Dg. Kalu ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PN Lss
Statistik9160