Putusan PN KUPANG Nomor 69/PIDSUS.TPK/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 69/PIDSUS.TPK/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | - Ali Muhtarom, - Drs Gustap P.m. Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MALAR, ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS MALAR, ST dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MALAR, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;5. Menghukum Terdakwa FRANSISKUS MALAR, ST untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.31.014.317,00 (tiga puluh satu juta empat belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan subsidiair 1 (satu) bulan penjara;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel photocopy Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 20 April 2015;2. 1 (satu) buku photocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 6 Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 Konsultan CV. MISKAT ALAM KONSULTAN;3. 1 (satu) bundel photocopy Gambar Pelaksanaan pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2014 Konsultan CV. MISKAT ALAM KONSULTAN;4. 1 (satu) buku asli Revisi RAB pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong yang ditanda tangani oleh SILVESTER DAUD, S.Pd.M.Si selaku Tim Teknis Kabupaten Manggarai dan Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong pada tanggal;5. 1 (satu) buku photocopy Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan USB Sekolah Menengah Pertama yang ditanda tangani oleh DIDIK SUNARDI, Ph.D selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada April 2014;6. 1 (satu) buku photocopy Laporan Progres Fisik Bulan Januari 2015 atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;7. 1 (satu) buku photocopy Laporan Progres Fisik Bulan Februari 2015 atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;8. 1 (satu) buku photocopy Laporan Progres Fisik Bulan Maret 2015 atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;9. 1 (satu) buku asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan September 2014 atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;10. 1 (satu) buku asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulan Oktober 2014 atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;11. 1 (satu) buku photocopy Laporan Progres Fisik Bulan Desember atas Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;12. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) I yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 9 September 2014; 13. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) VI yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 02 Oktober 2014; 14. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) XV yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 04 November 2014; 15. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) XX yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 01 Desember 2014; 16. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) XXVI yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 06 Januari 2015; 17. 1 (satu) bundel photocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) XXXV yang ditanda tangani oleh Drs. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Leda dan FRANSISKUS MALAR, ST selaku Konsultan Lapangan pada tanggal 03 Februari 2015; 18. 1 (satu) jepitan photocopy print out rekening Bank BRI transaksi SMPN 6 Langke Rembong periode tahun 2014 - 2015;19. 1 (satu) jepitan photocopy Surat Tugas PT. MISKAT ALAM KONSULTAN No : 021/MAK-ADM/ST/VI/2014 tanggal 01 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Ir.DESMALILI MARIATI selaku Direktur Utama PT, MISKAT ALAM KONSULTAN;20. 1 (satu) bundel asli KEPUTUSAN KEPALA DINAS PPO KAB. MANGGARAI No : DIN.PPO.420/761/VI/2014 Tentang Penetapan Komite Pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong Tahun 2014;21. 1 (satu) bundel asli Penjelasan tentang Relokasi Lokasi Usulan USB SMPN 6 Langke Rembong No : DIN.PPO.420/III/2014 tanggal 05 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Saksi. EMPANG ADIL ADRIANUS, S.SOS selaku Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai;22. 2 (dua) lembar potocopy SURAT EDARAN PROGRAM PEMBANGUNAN SD-SMP SATU ATAP, UNIT SEKOLAH BARU, RUANG KELAS BARU, LABORATORIUM IPA DAN PERPUSTAKAAN (RBL);23. 2 (dua) lembar potocopy SURAT EDARAN PEMBANGUNAN SD-SMP SATU ATAP DAN UNIT SEKOLAH BARU PROGRAM EDUCATION SEKTOR SUPPORT PROGRAM (ESSP) Nomor : 2552/C.C3/LN/2012 tanggal 07 Juni 2012;24. 1 (satu) eksemplar potocopy UNDANGAN WORKSHOP Nomor : 2111/C.3/KP/2014 tanggal 10 Juni 2014;25. 1 (satu) eksemplar potocopy UNDANGAN WORKSHOP Nomor : 4050/C.3/KP/2014 tanggal 5 Nopember 2014;26. 1 (satu) eksemplar potocopy UNDANGAN PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SPPB) SD-SMP SATU ATAP (SATAP) DAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) TA 2014;27. 1 (satu) eksemplar potocopy KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR : 1743/C3/KP/2014 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU TAHUN 2014 PROGRAM KEMITRAAN PENDIDIKAN AUSTRALIA-INDONESIA (KPAI);28. 2 (dua) lembar potocopy SURAT TUGAS Nomor : 2358/C3/KP/2014 Tanggal 18 Juni 2014 DARI DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MELALUI KEGIATAN PERLUASAN SMP JAKARTA KEPADA PT. MISKAT ALAM KONSULTAN; 29. 1 (satu) eksemplar potocopy contoh PROPOSAL BLOCK GRANT PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SMP;30. 1 (satu) bundel photocopy Surat Perjanjian Bahan Bangunan dan Alat yang ditanda tangani oleh DRS. HILBERTUS BUGIS dengan Saksi. V.CHARLY;31. 1 (satu) bundel photocopy Surat Perjanjian Kontrak Upah Kerja yang ditanda tangani oleh DRS. HILBERTUS BUGIS dengan para Kepala Tukang Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;32. 1 (satu) bundel photocopy Surat Perjanjian Kontrak Meubel yang ditanda tangani oleh DRS. HILBERTUS BUGIS dengan Saksi. MUHAMAD TAHIR selaku Kepala Tukang Meubel SMPN 6 Langke Rembong;33. 1 (satu) bundel photocopy Laporan Bulanan Keuangan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 6 Langke Rembong dari bulan September 2014 sampai dengan bulan April 2015;34. 1 (satu) bundel photocopy Buku Kas Tunai Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 6 Langke Rembong dari bulan September 2014 sampai dengan bulan April 2015;35. 1 (satu) bundel photocopy Buku Kas Umum Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 6 Langke Rembong dari bulan September 2014 sampai dengan bulan April 2015;36. 1 (satu) bundel photocopy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong (USB1453008) No:124.78/KPKL/KP2014) yang ditanda tangani oleh Saksi./ AZIS PURWANTO,ST selaku PPK Kegiatan Penjamin Kepastian layanan dan Subsidi Peningkatan Mutu SMP dan DRS. HILBERTUS BUGIS selaku Ketua Komite Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong tanggal 26 Agustus 2014;37. 1 (satu) buku photocopy Kwitansi Pembelian dan Pembayaran untuk kegiatan Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong;38. 1 (satu) buku photocopy Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMP 2014 USB SMPN 6 Langke Rembong yang ditanda tangani pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Saksi. Aziz Purwanto selaku PPK Kegiatan Perluasan SMP, Saksi. Ir. Hengky selaku Team Leader Konsultan CM, Saksi. Drs. Hilbertus Bugis selaku Ketua komite pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong, Saksi. Silvester Daud,S.Pd.M.Si selaku Tim Teknis Kabupaten Manggarai.39. 1 (satu) buku photocopy Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) untuk kegiatan Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong yang ditanda tangani pada tanggal 20 April 2015 oleh Saksi, Drs. Hilbertus Bugis selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong, Saksi. Fransiskus Malar selaku konsultan lapanagan CM Pembangunan USB SMPN 6 Langke Rembong dan Saksi. Ir. Hengky selaku Team Leader Konsultan CM.40. 1 (satu) bundel photocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Nomor : DIN.PPO.420/761/VI/2014 Tentang Penetapan Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Negeri 6 Langke Rembong Tahun 2014.41. 1 (satu) bundel asli NOTA KONTAN TOKO SUMBER BERLIAN;42. 1 (satu) jepitan photocopy SURAT KEPUTUSAN KP USB SMPN 6 LANGKE REMBONG NOMOR : 01-SK TIMTEK/KPUSB SMPN6 LR/VI/2014 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KOMITE PEMBANGUNAN USB SMPN 6 LANGKE REMBONG TAHUN 2014 yang ditandatangani oleh Saksi. Drs. HILBERTUS BUGIS tanggal 28 Juni 2014.43. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembelian USB SMPN 6 Langke Rembong;44. 1 (satu) buah buku tulis asli yang bertuliskan BUKU KWITANSI 1 (SATU) Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong.45. 1 (satu) buah buku tulis asli yang bertuliskan BUKU KWITANSI 2 (DUA) Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong.46 1 (satu) buah buku tulis asli yang bertuliskan BUKU KWITANSI 3 (TIGA) Pembangunan SMPN 6 Langke Rembong. Barang Bukti No. 1 sampai dengan No. 46 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs. HILBERTUS BUGIS;47. Pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa FRANSISKUS MALAR,ST sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta pengembalian kerugian negara oleh saksi Drs. HILBERTUS BUGIS (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total pengembalian kerugian negara menjadi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang sudah disimpan pada rekening giro Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : 0273-01-001421-30-1 dirampas untuk negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PIDSUS.TPK/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 69/PIDSUS.TPK/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
42