Putusan PN TENGGARONG Nomor 459/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 459/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya Masye Kumaunang |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 459/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO2. Tempat lahir : Sampang3. Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 01 Juli 1990.4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kartini Rt. 05 Kel. Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan :WiraswastaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan 22 Juli 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 1 September 2019 sampai dengan 29 September 2019;4. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan 29 September 2019;5. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 21 Desember 2019; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. ARAS NAI, SH, MH dan kawan kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 459/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 15 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 459/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 15 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Percobaan Atau Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Percobaan Atau Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram? 1 unit HP merk OPPO A3 S warna hitamDirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO bersama-sama dengan saksi DENI SETIADI Alias EET Bin DARWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M (kedua anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi jual beli sepeda motor bodong, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M mencurigai Terdakwa, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M langsung mengamankan Terdakwa, saat itu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu Terdakwa memgakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam milik Terdakwa yang di beli dan diambilkan oleh saksi DENI SETIADI Alias EET Bin DARWANTO, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 174/Sp3.13030/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,50 (nol koma lima puluh) gram? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07016/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12372/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO bersama-sama dengan saksi DENI SETIADI Alias EET Bin DARWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M (kedua anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi jual beli sepeda motor bodong, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M langsung menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M mencurigai Terdakwa, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M langsung mengamankan Terdakwa, saat itu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi M. ADJI ADIAT A. M melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu Terdakwa memgakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam milik Terdakwa yang di beli dan diambilkan oleh saksi DENI SETIADI Alias EET Bin DARWANTO, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 174/Sp3.13030/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,50 (nol koma lima puluh) gram? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07016/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12372/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi RUKMONO ADE CONDRO, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat di tenggarong seberang sering Terjadi transaksi jual beli sepeda motor bodong kemudian saksi yang merupakan anggota Satreskim Polres Kukar melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mencurigai Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ternyata ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di badan Terdakwa.- Bahwa setelah diinterogasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari saksi FATHOR ROSI, dan Terdakwa mendapatkan nya dengan cara membeli.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambilkan oleh saksi DENI SETIADI dari saksi FATHOR ROSI.- Bahwa Terdakwa maupun saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi M.ADJI ADIAT, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat di tenggarong seberang sering Terjadi transaksi jual beli sepeda motor bodong kemudian saksi yang merupakan anggota Satreskim Polres Kukar melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mencurigai Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ternyata ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di badan Terdakwa.- Bahwa setelah diinterogasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari saksi FATHOR ROSI, dan Terdakwa mendapatkan nya dengan cara membeli.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambilkan oleh saksi DENI SETIADI dari saksi FATHOR ROSI.- Bahwa Terdakwa maupun saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi STEVEN MOSES Bin STENY, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa AGUS RYADI berdasarkan informasi dari anggota Sat Reskim Polres Kukar.- Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana Terdakwa.- Bahwa setelah diinterogasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari saksi FATHOR ROSI, dan Terdakwa mendapatkan nya dengan cara membeli.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambilkan oleh saksi DENI SETIADI dari saksi FATHOR ROSI.- Bahwa Terdakwa maupun saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.4. Saksi DENI SETIADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa AGUS RYADI didari saksi FATHOR ROSI di jalan Kemakmuran Sungai Pinang dalam Samarinda, kemudian saksi menelpon saksi FATHOR ROSI dengan tujuan memberikan kabar bahwa saksi sudah berada di lokasi, dan tidak lama kemudian saksi FATHOR ROSI datang dan memberikan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis sabu tersebut kemudian di berikan kepada Terdakwa- Bahwa Terdakwa maupun saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.5. Saksi FATHOR ROSI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi FATHOR ROSI menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa AGUS RIYADI sebanyak 2 kali.- Bahwa yang pertama saksi menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 300.000,- dan yang kedua melalui perantara yang mengaku sebagai anak buah Terdakwa AGUS RIYADI yang bernama saksi DENI SETIADI.- Bahwa saksi DENI SETIADI yang mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa maupun saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.6. Saksi M.OZY Bin RIFAI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah H nokia warna putih yang saksi simpan di kantong celana depan sebelah kanan.- Bahwa setelah diinterogasi saksi mengakui awalnya pada hari selasa tanggal 06 Juli 2019 patungan masing-masing sebesar Rp. 150.000,- yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000.-- Bahwa saksi dan Terdawa AGUS RIYADI membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FATHOR ROSI pada hari selasa malam tersebut.- Bahwa Terdakwa maupun saksi M. OZI, saksi DENI SETIADI dan saksi FATHOR ROSI tidak ada ijin terlebih dahulu dalam hal membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang.- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa AGUS RIYADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 05.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L-1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu kepada saksi FATHOR ROSI sebanyak 2 kali.? Bahwa yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- dan yang kedua melalui perantara saksi DENI SETIADI.? Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut beada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa? Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berada di celana Terdakwa adalah saksi DENI SETIADI yang mengambilkan dari saksi FATHOR ROSI.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 174/Sp3.13030/2018 tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Setya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,50 (nol koma lima puluh) gram.? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07016/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI M.SI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12372/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram? 1 unit HP merk OPPO A3 S warna hitam Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 05.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L-1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu kepada saksi FATHOR ROSI sebanyak 2 kali.? Bahwa yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- dan yang kedua melalui perantara saksi DENI SETIADI.? Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut beada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa? Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berada di celana Terdakwa adalah saksi DENI SETIADI yang mengambilkan dari saksi FATHOR ROSI.Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dengan unsur pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS bin BUJO, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 05.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L-1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu kepada saksi FATHOR ROSI sebanyak 2 kali.? Bahwa yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- dan yang kedua melalui perantara saksi DENI SETIADI.? Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut beada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa? Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berada di celana Terdakwa adalah saksi DENI SETIADI yang mengambilkan dari saksi FATHOR ROSI.Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Terdakwa ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu, maka unsur kedua harus dinyatakan tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur dakwaan pertama tersebut sebagai pertimbangan yang telah terpenuhi dalam dakwaan subsidair;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 05.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Poros Samarinda ? Tenggarong L-1 Rt. 09 Kel. Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu kepada saksi FATHOR ROSI sebanyak 2 kali.? Bahwa yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- dan yang kedua melalui perantara saksi DENI SETIADI.? Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut beada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa? Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berada di celana Terdakwa adalah saksi DENI SETIADI yang mengambilkan dari saksi FATHOR ROSI.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO, tidak terbukti dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin BUJO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( LIMA ) TAHUN dan 6 ( ENAM ) BULAN serta membayar denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA ) BULAN;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; ? 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram? 1 unit HP merk OPPO A3 S warna hitamDirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU tanggal 27 NOVEMBER 2019, oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H, MH, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA W, S.H,MH. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUYATNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.MASYE KUMAUNANG, S.H., Panitera Pengganti,SUYATNO, SH. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
49
13