Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 142/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts |
|
Nomor | 142/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Veronica Sekar Widuri. Yeni Erlita. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 142/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Putussibauyang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:Nama lengkap : BENI PRANATA Als. AJAN anak dari IDRIS HASAN;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir : 41tahun/ 26 Januari 1975;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingal : Dusun Belikai Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu ;Agama : Katholik;Pekerjaan : Wiraswasta;Pendidikan : ;Terdakwa ditahan berdasarkan surat penahananyang sah oleh : 1.Penyidik, sejak tanggal 14 Oktober 2016 s/dtanggal 2Nopember2016; 2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Nopember2016 s/d. tanggal 12 Desember 2016 ; 3.Penuntut Umum, tanggal 7 Desember2016s/d tanggal26Desmber2016;4.Hakim Pengadilan Negeri,sejak tanggal 20Desember2016 s/d tanggal 18Januari 2017;5.Perpanjangan Wakil Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19Januari 2017 s/d 19Maret 2017 ;Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;Telah memperhatikan :1.Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Putussibau Nomor : B-1783/Q.1.16/Euh.2/12/2016tertanggal 20Desember2016; 2.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PutussibauNomor 142/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts. tanggal 20Desember2016, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;3.Penetapan HakimKetua MajelisNomor 142/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts. tanggal 20Desember2016, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu pada hari : Selasa, tanggal : 27Desember2016 ; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidanganserta memeriksa barang bukti yang telah diajukan di persidangan dalam perkara ini ;Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa BENI PRANATA Als. AJAN Anak dari IDRIS HASAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam surat dakwaan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI PRANATA Als. AJAN Anak dari IDRIS HASAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bula dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bula kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;3.Menyatakan barang bukti berupa :-15 (lima belas) ekor trenggiling yang sudah diambil sisik dan dalam keadaan mati dengan berbagai ukuran ;Dirampas untuk dimusnahkan ;-1 (satu) buah box freezer dengan merk Crystal warna putih ;Dikembalikan kepada Beni Pranata Alias Ajan Anak dari Idris Hasan ;4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas,terdakwa telah mengajukan pembelaanatau permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwaterdakwa mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan untuk itu memohon kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa; Menimbang, bahwa atas pembelaan atau permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan secara lisan yang menyatakan pada pokoknya tetappada tuntutansemuladan demikian jugaterdakwa telah pula menyampaikan tanggapan (duplik) atas replikPenuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan atau permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa BENI PRANATA Alias AJAN anak dari IDRIS HASAN pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2016 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Belikai Desa Belikai Kec. Seberuang Kab. Kapuas Huluatau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana pernyataan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 08.00 wib terdakwa mengantar/menjual daging babi ke rumah masyarakat, lalu sekira pukul 10.00 wib istri terdakwa yang bernama saksi Fransisca Wiwik menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa ada saksi Bayu Suprayogi, saksiWawang Sofian dan saksi Sodikin (ketiganya anggota POLRI) mencari terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah lalu sesampainya di rumah saksi Bayu Suprayogi, saksi Wawang Sofian dan saksi Sodikin meminta izin kepada terdakwa untuk memeriksa isi dalam rumah terdakwa, kemudian saksi Bayu Suprayogi, saksi Wawang Sofian dan saksi Sodikin memeriksa rumah terdakwa dan pada saat mengecek 1 (satu) buah box frezzer dengan merk CrystalIce warna putih dan membukanya didalam box frezzer tersebut ditemukan binatang jenis trenggiling yang sudah dalam keadaan mati dan dalam keadaan yang sudah bersih (sisiknya sudah tidak ada dan isi dalam perut sudah dibuang) lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi Bayu Suprayogi, saksi Wawang Sofian dan saksi Sodikin bahwa satwa jenis trenggiling yangsudah mati tersebut adalah milik terdakwa lalu saksi Bayu Suprayogi saksi Wawang Sofian dan saksi Sodikin menjelaskan kepada terdakwa bahwa menyimpan daging satwa trenggiling yang sudah mati tersebut adalah melanggar hukum karena terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen berkaitan dengan menyimpan satwa trenggiling yang dilindungi dalam keadaan mati, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) ekor satwa trenggiling yang sudah diambil sisik dan dalam keadaan mati dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah box freezer merk Crystal Ice warna putih dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut ;-Bahwa benar terdakwa mendapatkan trenggiling tersebut dari masyarakat sekitar yang menjualnya kepada terdakwa denga harga 1 (satu) kg trenggiling seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)yang terdakwa beli sekitar bulan Agustus 2016 lalu terdakwa kumpulkan dan simpan didalam 1 (satu) buah box freezer ;-Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 bahwa binatang jenis trenggiling adalah salah satu binatang yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b sehingga perbuatan terdakwa yang menyimpan binatang jenis trenggiling yang sudah mati tidak dibenarkan dikarenakan untuk binatang dan tumbuhan yang dilindungi, pemerintah tidak menerbitkan surat izin untuk pemanfaatan binatang dan tumbuhan yang dilindungi ;Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut :1. Saksi FRANSISCA WIWIK Alias WIWIK anak dari KUSNADI ASENG;-Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;-Bahwa terdakwa adalah suami saksi ;-Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira 10.00 wib bertempat dirumah saksi yaitu Jl. Lintas Selatan Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu petugas kepolisian telah mengamankan binatang jenistrenggiling ;-Bahwa trenggiling yang diamankan sebanyak 15 (lima belas) ekor;-Bahwa trenggiling tersebut dalam keadaan mati dan telah bersih dari sisik dan isi perut ;-Bahwa ke-15 (lima belas) daging trenggiling tersebut adalah milik terdakwa ;-Bahwa terdakwa memperoleh daging trenggiling tersebut dari warga sekitar yang menjual daging tersebut ke terdakwa ;-Bahwa daging trenggiling tersebut disimpan oleh terdakwa dalam box freezer ;-Bahwa terdakwa tidak langsung membeli 15 (lima belas) daging trenggiling tersebut melainkan satu persatu atau berapa daging yang masyarakat bawa kepada terdakwa ;-Bahwa harga daging trenggiling yang dibeli terdakwa adalah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuyk 1 (satu) kilogramnya ;-Bahwa saksi tidak mengetahui harga penjualan daging trenggiling tersebut ;-Bahwa saksi mengetahui daging trenggiling yang terdakwa beli dari masyarakat biasanya sudah bersih dari sisik dan isi perutnya ;-Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin untuk menyimpan aau jual beli daging trenggiling tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; 2. Saksi BAYU SUPRAYOGI:-Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabuapten Kapuas Hulu saksitelah mengamankan sejumlah daging trenggiling milik terdakwa ;-Bahwa jumlah daging trenggiling milikterdakwa sebanyak 15 (lima belas) ekor ;-Bahwa daging trenggiling tersebut telah dalam keadaan mati dan telah bersih dari sisik dan isi perutnya ;-Bahwa daging trenggiling didimpan oleh terdakwa didalam box freezer ;-Bahwa menurut pengakuan terdakwa menmperoleh daging tersebut dari masyarakat yag menjual kepada terdakwa ;-Bahwa terdakwa membeli daing trenggiling tersebut dari masyrakat seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya ;-Bahwa ukuran daging trenggiling tersebut bermacam macam ;-Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin apapun utuk menjual daging trenggiling tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa ahli BAMBANG DAHAT W, telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya di persidangan tidak dapat hadir, maka atas persetujuan terdakwa maka keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :-Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil tyang bertugas sebagai staf wilayah konservasi II Sintang ;-Bahwa Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur unsur hayatidialam yang terdiri dari sumber daya alam nabati dan hewani yang bersama dengan unsur non hayati yang berada disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem ;-Bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yaitupengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaanya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya ;-Bahwa satwa liar adalah binatang yang hidup didarat, air dan atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia ;-Bahwa menurut UU RI No. 5 Thn 1990 satwa digolongkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi ;-Bahwa terdapat 236 satwa yang dilindungi dan daftarnya terdapat dalam lampiranPP No. 7 Thn 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa ;-Bahwa dalam lampiran PP No.7 Thn 1999 bahwa trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi ;-Bahwa pemerintah tidak mengeluarkan tata cara/ aturan/ dasar yangmengatur tentang pemanfaatan terhadap satwa yang dilindungi;-Bahwa terhadap satwa yang dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf b UU No.5 Thn 1990 bahwa setip orang dilarang untuk meyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati ;-Bahwa perbuatan terdakwa menurut Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU No.5 Thn 1990 yang melakukan penyimpanan, memiliki dan melakukan perniagaan binatang jenis trenggiling tidak dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangansaksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak tahu ;Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi di atas, juga telah didengar keteranganterdakwa yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:-Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Dusun Belikai Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, terdakwa telah didatangi 3 (tiga) orang anggota POLRI ;-Bahwa saat itu para anggota POLRI meminta ijin untuk memeriksa rumahnya ;-Bahwa saat memeriksa rumah terdakwa petugas memeriksa 1 (satu) buah box freezer yang berisi berbagai macam jenis daging ;-Bahwa didalam freezer juga ditemukan daging trenggiling beku daam keadaan mati dan sudah bersih dari sisik dan isi perut ;-Bahwa petugas kepolisian menjelaskan kepada terdakwa bahwa daging trenggiling adalah satwa yang dilindungi ;-Bahwa selain daging trenggiling didalam freezer terdapat juga daging babi, anjing dan ular ;-Bahwa terdakwa bekerja sebagai penjual beli macam macam daging ;-Bahwa terdakwa memperoleh daging trenggiling dari masyarakat yang enjual kepada terdakwa ;-Bahwa daging trenggiling tersebut dikumpulkan terdakwa mulai bulan Agustus 2016 ;-Bahwa daging trenggiling tersebut dibeli dengan harag Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per kilogram dari masyarakat ;-Bahwa terdakwa menjual daging trenggiling tersebut dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) per kilogramnya ;-Bahwa selama ini terdakwa tidak mengetahui bila dagingdan atau binatangtrenggiling tersebut adalah satwa yang dilindungi ;Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa :-15 (lima belas) ekor daging trenggiling dalam keadaan mati dan bersih dari sisik dan isi perutnya ;-1 (satu) buah freezer merk Crystal Ice warna putih ;barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah alat atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
370
46