- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI/ TIPIKOR BANDA ACEH NOMOR. 31/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA, TANGGAL 13 NOPEMBER 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN HUKUMAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. ASMADI SYAM BIN ALM. M. SYAM TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. ASMADI SYAM BIN ALM. M. SYAM TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBESAR RP. 3.400.000.000,- (TIGA MILYAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDANYA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- PERKIRAAN KEBUTUHAN DARI KANTOR DINAS BMCK KAB. ACEH TENGGARA TANGGAL 23 AGUSTUS 2012;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) NOMOR : 360/04/2012 TANGGAL 23 AGUSTUS 2012 TENTANG PEKERJAAN PENANGANAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) NOMOR : 360 /05/2012 TANGGAL 23 AGUSTUS 2012 TENTANG PENANGANAN DARURAT REHABILITASI RUMAH MASYARAKAT, RUMAH IBADAH DAN HUNTARA DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) NOMOR : 360/06/2012 TANGGAL 23 AGUSTUS 2012 TENTANG PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI DAN PELEBARAN DAS DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR : 25.1/011/SK/BPBA / 2012 TANGGAL 14 FEBRUARI 2012 TENTANG PENUNJUKAN/ PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH TAHUN ANGGARAN 2012;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 060/44/IX/2012 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENETAPAN STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA ALAM BANJIR BANDANG DAN TANAH LONGSOR KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2012;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR : 25.1/041/KPTS/BPBA/2012 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN (PHO) DAN PANITIA PENYERAHAN KEDUA (FHO) PADA KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH TAHUN ANGGARA 2012;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT DARI PT. CITAJOK BINTANG KEJORA NOMOR : /CBK/ IX/ 2012 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2012 PERIHAL PERMOHONAN PEMBAYARAN TERMYN PEKERJAAN PENANGANAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2012 DAN PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI, DAN PELEBARAN DAS DI KEC. LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA SERTA 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN PENANGANAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM DAN PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI DAN PELEBARAN DAS TANGGAL 30 SEPTEMBER 2012;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN PADA HARI SELASA TANGGAL TIGA PULUH BULAN OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGAL 30 OKTOBER 2012, 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA RP. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 30 OKTOBER 2012 YAITU PEMBAYARAN TERMIN I PEKERJAAN PENANGANAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM KECAMATAN LAUSER
- 1 (SATU) EKS SURAT RAPAT KOORDINASI HARI SELASA TANGGAL 30 OKTOBER 2012 DAN 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR HADIR RAPAT KOORDINASI TANGGAL 30 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) LEMBAR HASIL KEPUTUSAN RAPAT KOORDINASI TANGGAL 2 NOVEMBER 2012 (FOTOCOPY YANG TELAH DI LEGES), 1 (SATU) LEMBAR SURAT DARI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR : 602 / 607 / 2012 TANGGAL 07 NOVEMBER 2012 PERIHAL TENTANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOKUMEN HASIL PEKERJAAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DI KECAMATAN LOUSER ACEH TENGGARA, 1 (SATU) LEMBAR SURAT DARI PT. CITAJOK BINTANG KEJORA NOMOR : 064/CBKBRN/XI/2012, TANGGAL 10 NOVEMBER 2012 PERIHAL PENENTUAN TITIK PEKERJAAN TAMBAHAN;
- SATU BERKAS DOKUMEN SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PENANGANAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR: 602.1/533/BPBA/2012 TANGGAL 09 OKTOBER 2012;
- SATU BERKAS DOKUMEN BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO) PEKERJAAN JALAN DARURAT AKIBAT BENCANA ALAM DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- SHOP DRAWING DAN AS BUILD DRAWING PENANGANAN JALAN DARURAT, 1 (SATU) SATU BERKAS LAPORAN HARIAN PERIODE 24 AGUSTUS 31 AGUSTUS 2012, 2 (DUA) BERKAS LAPORAN PROGRES MINGGUAN PERIODE 24 AGUSTUS 31 AGUSTUS 2012 DAN PERIODE 01 SEPTEMBER 15 SEPTEMBER 2012, 2
- 1 (SATU) BERKAS DOKUMEN SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI, DAS DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR : 602.1/534/BPBA/2012 TANGGAL 09 OKTOBER 2012;
- SATU BERKAS DOKUMEN BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO) PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI DAN PELEBARAN DAS DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- SHOP DRAWING DAN AS BUILD DRAWING PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI DAN PELEBARAN DAS DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA, 1 (SATU) SATU BERKAS LAPORAN HARIAN PERIODE 01 SEPTEMBER 30 SEPTEMBER 2012, 2 (DUA) BERKAS LAPORAN PROGRES MINGGUAN PERIODE 24 AGUSTUS 2012 31 AGUSTUS 2012 DAN PERIODE 01 SEPTEMBER 30 SEPTEMBER 2012, 2 (DUA) BERKAS MONTHLY CERTIFIKASI (01) PERIODE 30 AGUSTUS 2012 DAN MONTHLY CERTIFIKASI (02) PERIODE 30 SEPTEMBER 2012, 1 (SATU) BERKAS BACK UP DATA PERIODE 30 AGUSTUS 2012 DAN PERIODE 30 SEPTEMBER 2012, 1 (SATU) BERKAS ENGINEER ESTIMATE (EE), 1 (SATU) BERKAS PHOTO DOKUMENTASI (KEADAAN SEBELUM SEDANG DAN SELESAI DIKERJAKAN);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT DARI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR : 362 / 455 TANGGAL 22 AGUSTUS 2012 HAL PENUNJUKAN CV. NASE MEE JAYA SEBAGAI PELAKSANA PEKERJAAN PENANGANAN DARURAT REHABILITASI RUMAH MASYARAKAT, RUMAH IBADAH DAN HUNTARA DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- 1 (SATU) EKS LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN TANGGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR BANDANG DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN (SK) GUBERNUR ACEH NOMOR : KU.954.1 / 012 / 201, TANGGAL 02 JANUARI 2012 TENTANG PENGANGKATAN DRS. ASMADI SYAM SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DAN APLIZWARDI, SH SEBAGAI BENDAHARA PENGELUARAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN (SK) YANG SUDAH DI LEGALISIR DARI KEPALA BPBA NOMOR : 25.1/10/SK/BPBA/2012, TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK);
- PERKIRAAN KEBUTUHAN DARI KANTOR DINAS BMCK KAB.ACEH TENGGARA TANGGAL 23 AGUSTUS 2012;
- SURAT PERNYATAAN BENCANA ALAM DARI BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 600/134/VIII/ 2012, TANGGAL 17 AGUSTUS 2012;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 600 / 135 / VIII / 2012 TANGGAL 18 AGUSTUS 2012 TENTANG KEADAAN DARURAT PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR BANDANG DAN TANAH LONGSOR KEC.LOUSER KAB.ACEH TENGGARA TAHUN 2012;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 600 / 172 / BPBD / 2012 TANGGAL 18 AGUSTUS 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR BANDANG KEC.LOUSER KAB.ACEH TENGGARA TANGGAL 17 AGUSTUS 2012;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 600 / 315 / VIII / 2012, TANGGAL 31 AGUSTUS 2012 TENTANG PERPANJANGAN KEADAAN DARURAT MASA TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR BANDANG DAN TANAH LONGSOR KEC.LOUSER KAB.ACEH TENGGARA TAHUN 2012;
- TELAAH STAF DARI KEPALA BPBA ACEH SDR.ASMADI SYAM NOMOR : 362/091/BPBA/TS/ VIII/2012, TANGGAL 23 AGUSTUS 2012 TENTANG PENANGANA TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR BANDANG KEC. LOUSER KAB. ACEH TENGGARA;
- LEMBAR DISPOSISI DARI WAGUB ACEH TANGGAP 03 SEPTEMBER 2012 YANG ISINYA ALOKASI DANA SESUAI DENGAN TS (TELAAH STAF);
- LEMBAR DISPOSISI KEPALA DINAS DPKKA KEPADA KEPALA BIRO HUKUM TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012 PERIHAL MENANYAKAN APAKAH PENCAIRAN DANA TAK TERDUGA MELALUI APBA APAKAH CUKUP DENGAN SURAT PERNYATAAN BUPTI ACEH TENGGARA DAN DIJAWAB OLEH KEPALA BIRO HUKUM BAHWA DANA BELANJA TIDAK TERDUGA DAPAT DI CAIRKAN CUKUP DNEGAN PERNYATAAN BUPATI ACEH TENGGARA SESUAI DENGAN PASAL 51 UU.NO.24 TAHUN 2007 TENTANG BANCANA ALAM;
- NOTA DINAS DARI GUBERNUR ACEH NOMOR : 360 / 23852 TANGGAL 05 SEPTEMBER 2012, TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
- SURAT KEPUTUSAN (SK) GUBERNUR ACEH NOMOR : 362 / 617 / 2012, TANGGAL 05 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA ALAM BANJIR BANDANG KEC.LOUSER KAB.ACEH TENGGARA TAHUN 2012;
- SURAT PERNYATAAN DARI KEPALA BPBA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012 TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN BERUPA FISIK MAUPUN KEUANGAN DARI DANA BANTUAN TERSEBUT;
- KWITANSI TANDA PENERIMAAN KEUANGAN TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012 SEBESAR RP.5.826.500.000,- (LIMA MILYAR DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DARI BENDAHARA KEUANGAN KE KEPALA BPBA;
- BERITA ACARA SERAH TERIMA KEUANGAN TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012 DARI BENDAHARA PENGELUARAN SDRI.SILVY RAFISA, SE KEPADA KEPALA BPBA DRS. ASMADI SYAM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh Nomor. 31/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA, tanggal 13 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan hukuman pembayaran uang pengganti pada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Asmadi Syam Bin Alm. M. Syam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Asmadi Syam Bin Alm. M. Syam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Perkiraan Kebutuhan dari kantor Dinas BMCK Kab. Aceh Tenggara Tanggal 23 Agustus 2012;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360/04/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pekerjaan Penanganan Jalan Darurat Akibat bencana Alam di kecamatan Louser Kabupaten Aceh tenggara;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360 /05/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penanganan Darurat Rehabilitasi Rumah masyarakat, Rumah Ibadah dan Huntara di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360/06/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penanganan Darurat Pembersihan, Normalisasi dan Pelebaran DAS di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh tenggara;
- 4 (Empat) Lembar Surat keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Nomor : 25.1/011/SK/BPBA / 2012 Tanggal 14 Februari 2012 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun Anggaran 2012;
- 2 (dua) Lembar Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 060/44/IX/2012 Tanggal 15 september 2012 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2012;
- 4 (empat) Lembar Surat keputusan kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Nomor : 25.1/041/KPTS/BPBA/2012 Tanggal 28 september 2012 tentang Pembentukan panitia penyerahan pertama pekerjaan (PHO) dan Panitia penyerahan Kedua (FHO) pada kegiatan tanggap darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana Aceh tahun Anggara 2012;
- 2 (dua) Lembar Surat dari PT. CITAJOK BINTANG KEJORA Nomor : /CBK/ IX/ 2012 Tanggal 30 september 2012 perihal Permohonan pembayaran termyn pekerjaan penanganan jalan darurat akibat bencana Alam di Kecamatan Louser kabupaten aceh tenggara tanggal 30 september 2012 dan penanganan darurat Pembersihan, Normalisasi, dan pelebaran DAS di Kec. Louser kabupaten Aceh tenggara serta 2 (dua) lembar laporan kemajuan fisik pekerjaan Penanganan jalan darurat akibat bencana Alam dan penanganan Darurat pembersihan, normalisasi dan pelebaran DAS Tanggal 30 september 2012;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian pembayaran pada hari selasa tanggal tiga puluh bulan oktober 2012;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 30 oktober 2012, 1 (satu) lembar Tanda Terima Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 30 oktober 2012 yaitu pembayaran termin I pekerjaan penanganan jalan darurat akibat bencana Alam Kecamatan Lauser
- 1 (satu) eks Surat RAPAT KOORDINASI hari selasa tanggal 30 oktober 2012 dan 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Koordinasi tanggal 30 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Hasil Keputusan Rapat Koordinasi tanggal 2 november 2012 (fotocopy yang telah di leges), 1 (satu) lembar surat dari Badan Penanggulangan bencana Aceh nomor : 602 / 607 / 2012 tanggal 07 november 2012 perihal tentang kelengkapan Administrasi Dokumen hasil pekerjaan tanggap darurat bencana Alam di kecamatan Louser Aceh tenggara, 1 (satu) lembar surat dari PT. CITAJOK BINTANG KEJORA Nomor : 064/CBK?BRN/XI/2012, tanggal 10 November 2012 perihal penentuan titik pekerjaan tambahan;
- Satu berkas Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket pekerjaan Kontruksi Penanganan Jalan Darurat Akibat Bencana Alam Di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara nomor: 602.1/533/BPBA/2012 tanggal 09 oktober 2012;
- Satu berkas dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan jalan Darurat Akibat bencana Alam di Kecamatan Louser kabupaten Aceh Tenggara;
- Shop Drawing dan AS Build Drawing penanganan Jalan darurat, 1 (satu) Satu berkas Laporan Harian Periode 24 Agustus ? 31 Agustus 2012, 2 (dua) berkas Laporan Progres Mingguan periode 24 Agustus ? 31 Agustus 2012 dan periode 01 September ? 15 September 2012, 2
- 1 (satu) berkas Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket pekerjaan Kontruksi Penanganan Darurat Pembersihan, Normalisasi, DAS di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara nomor : 602.1/534/BPBA/2012 tanggal 09 oktober 2012;
- Satu berkas dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Penanganan Darurat Pembersihan, Normalisasi dan Pelebaran DAS di Kecamatan Louser kabupaten Aceh tenggara;
- Shop Drawing dan AS Build Drawing penanganan Darurat Pembersihan, Normalisasi dan Pelebaran DAS di Kecamatan Louser kabupaten Aceh tenggara, 1 (satu) Satu berkas Laporan Harian Periode 01 september ? 30 September 2012, 2 (dua) berkas Laporan Progres Mingguan periode 24 Agustus 2012? 31 Agustus 2012 dan Periode 01 september ? 30 september 2012, 2 (dua) berkas Monthly certifikasi (01) periode 30 agustus 2012 dan Monthly Certifikasi (02) periode 30 september 2012, 1 (satu) berkas Back Up Data periode 30 Agustus 2012 dan periode 30 september 2012, 1 (satu) berkas Engineer Estimate (EE), 1 (satu) berkas photo Dokumentasi (Keadaan sebelum sedang dan selesai dikerjakan);
- 1 (satu) lembar Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh nomor : 362 / 455 Tanggal 22 Agustus 2012 hal penunjukan CV. NASE MEE JAYA sebagai pelaksana pekerjaan penanganan darurat Rehabilitasi rumah masyarakat, rumah ibadah dan Huntara di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh tenggara;
- 1 (satu) eks Laporan Kegiatan Penanganan Tangggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1 / 012 / 201, Tanggal 02 Januari 2012 tentang Pengangkatan Drs. ASMADI SYAM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan APLIZWARDI, SH sebagai bendahara pengeluaran;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat keputusan (SK) yang sudah di Legalisir dari Kepala BPBA Nomor : 25.1/10/SK/BPBA/2012, Tanggal 13 Februari 2012 tentang pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
- Perkiraan Kebutuhan dari Kantor Dinas BMCK Kab.Aceh Tenggara Tanggal 23 Agustus 2012;
- Surat Pernyataan Bencana Alam dari Bupati Aceh tenggara Nomor : 600/134/VIII/ 2012, Tanggal 17 Agustus 2012;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / 135 / VIII / 2012 Tanggal 18 Agustus 2012 Tentang Keadaan Darurat pada masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor kec.Louser kab.Aceh Tenggara tahun 2012;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / 172 / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang Pembentukan Komando Tanggap darurat bencana banjir bandang kec.Louser kab.Aceh Tenggara tanggal 17 Agustus 2012;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / 315 / VIII / 2012, Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Perpanjangan keadaan darurat masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor kec.Louser kab.Aceh tenggara tahun 2012;
- Telaah Staf dari Kepala BPBA Aceh Sdr.ASMADI SYAM Nomor : 362/091/BPBA/TS/ VIII/2012, Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penangana Tanggap darurat bencana alam banjir bandang Kec. Louser Kab. Aceh Tenggara;
- Lembar Disposisi dari Wagub Aceh Tanggap 03 September 2012 yang isinya alokasi dana sesuai dengan TS (Telaah Staf);
- Lembar disposisi Kepala Dinas DPKKA kepada Kepala Biro Hukum Tanggal 10 September 2012 perihal menanyakan apakah pencairan dana tak terduga melalui APBA apakah cukup dengan surat pernyataan Bupti Aceh Tenggara dan Dijawab oleh Kepala Biro Hukum bahwa dana Belanja Tidak terduga dapat di cairkan cukup dnegan Pernyataan Bupati Aceh Tenggara sesuai dengan Pasal 51 UU.No.24 Tahun 2007 tentang Bancana Alam;
- Nota Dinas dari Gubernur Aceh Nomor : 360 / 23852 Tanggal 05 September 2012, tentang penggunaan belanja tidak terduga;
- Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 362 / 617 / 2012, Tanggal 05 September 2012 tentang Penggunaan Belanja Tidak terduga untuk keadaan darurat bencana alam banjir bandang Kec.Louser Kab.Aceh Tenggara tahun 2012;
- Surat pernyataan dari Kepala BPBA tanggal 10 september 2012 tentang Pertanggung jawaban berupa fisik maupun keuangan dari dana bantuan tersebut;
- Kwitansi tanda penerimaan Keuangan Tanggal 10 September 2012 sebesar RP.5.826.500.000,- (Lima milyar delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara keuangan ke Kepala BPBA;
- Berita Acara Serah terima keuangan tanggal 10 September 2012 dari Bendahara Pengeluaran Sdri.SILVY RAFISA, SE kepada Kepala BPBA Drs. ASMADI SYAM;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 43/PID.TPK/2013/PT BNA |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 43/PID.TPK/2013/PT BNA | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Desember 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hidayat Hasyim | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Muzaini Achmad, Brh. Rusydi | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Mahdi | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
7. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENYATAKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA INI BERUPA : 1. (SATU) LEMBAR SURAT KEPALA BADAN PENGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR 360 / 456, TANGGAL 21 AGUSTUS 2012 PERIHAL LAPORAN BANJIR BANDANG KAB. ACEH TENGGARA KEPADA BAPAK GUBERNUR ACEH;
3 (TIGA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR : 600/317/VIII/2012 TANGGAL 23 AGUSTUS 2012 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR BANDANG KEC.
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 30 OKTOBER 2012 YAITU PEMBAYARAN TERMIN I PEKERJAAN PENANGANAN DARURAT PEMBERSIHAN, NORMALISASI DAN PELEBARAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) KECAMATAN LAUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA, 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA RP. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 30 OKTOBER 2012 YAITU PEMBAYARAN TERMIN I PEKERJAAN PENANGANAN DARURAT REHABILITASI RUMAH MASYARAKAT, RUMAH IBADAH DAN HUNTARA KECAMATAN LAUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA (FOTO COPY YANG TELAH DI LEGES);
(DUA) BERKAS MONTHLY CERTIFIKASI (01) PERIODE 30 AGUSTUS 2012 DAN MONTHLY CERTIFIKASI (02) PERIODE 15 SEPTEMBER 2012, 1 (SATU) BERKAS BACK UP DATA (PENANGANAN JALAN), 1 (SATU) BERKAS ENGINEER ESTIMATE (EE), 1 (SATU) BERKAS PHOTO DOKUMENTASI (KEADAAN SEBELUM, SEDANG DAN SELESAI DI KERJAKAN);
1 (SATU) LEMBAR SURAT DARI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH NOMOR : 362 / 455.A TANGGAL 22 AGUSTUS 2012 HAL PENUNJUKAN PT. MULTAZAM NIAGARA SEBAGAI PELAKSANA PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN SARANA AIR BERSIH DAN MCK DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA; 26.1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT REKENING KORAN DARI BANK ACEH DENGAN NOMOR REKENING : 010.01.02.600025-4;
SURAT PERMOHONAN BANTUAN PENANGANA DARURAT BENCANA ALAM NOMOR : 600 / 314 / VIII / 2012, TANGGAL 22 AGUSTUS 2012 DARI BUPATI ACEH TENGGARA; 41.SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) LS NOMOR 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012 (SPP-3);
42.SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) LS NOMOR 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012 (SPP-2); 43.SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) LS NOMOR 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012 (SPP-1); 44.SURAT PENGANTAR SPP NOMOR : 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012, TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012; 45.SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) LS NOMOR : 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012, TANGGAL TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012; 46.FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR 0019502/LS-PPKA/2012, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2012; 47.DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN ACEH (DPA-PPKA) TAHUN 2012; 48.1 (SATU) BERKAS DOKUMEN SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI PENANGANANDARURAT REHABILITASIRUMAH MASYARAKAT, RUMAH IBADAH DAN HUNTARA DI KECAMATAN LOUSER KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR : 602.1/ BPBA/2012 TANGGAL 02 OKTOBER 2012, SENILAI RP. 2.050.000.000,- (DUA MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
DI KEMBALIKAN KEPADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH (BPBA); |
||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1. (satu) Lembar Surat kepala Badan Penggulangan bencana Aceh nomor 360 / 456, tanggal 21 Agustus 2012 perihal Laporan banjir bandang Kab. Aceh tenggara kepada Bapak Gubernur Aceh;
3 (tiga) Lembar Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/317/VIII/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Tanggap Darurat bencana banjir bandang Kec.
Kabupaten Aceh tenggara, 1 (satu) lembar Tanda Terima Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tanggal 30 oktober 2012 yaitu pembayaran termin I pekerjaan penanganan darurat pembersihan, normalisasi dan pelebaran Daerah Aliran sungai (DAS) kecamatan Lauser kabupaten Aceh tenggara, 1 (satu) lembar Tanda Terima Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 30 oktober 2012 yaitu pembayaran termin I pekerjaan penanganan darurat rehabilitasi rumah masyarakat, rumah Ibadah dan huntara kecamatan Lauser kabupaten Aceh tenggara (foto Copy yang telah di leges);
(dua) berkas Monthly certifikasi (01) periode 30 agustus 2012 dan Monthly Certifikasi (02) periode 15 september 2012, 1 (satu) berkas Back Up Data (Penanganan jalan), 1 (satu) berkas Engineer Estimate (EE), 1 (satu) berkas photo Dokumentasi (keadaan sebelum, sedang dan selesai di kerjakan);
1 (satu) lembar Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh nomor : 362 / 455.a Tanggal 22 Agustus 2012 hal penunjukan PT. MULTAZAM NIAGARA sebagai pelaksana pekerjaan Rehabilitasi jaringan sarana air bersih dan MCK di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh tenggara; 26.1 (satu) Lembar Print Out rekening Koran dari Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 010.01.02.600025-4;
Surat permohonan Bantuan Penangana Darurat bencana Alam Nomor : 600 / 314 / VIII / 2012, Tanggal 22 Agustus 2012 dari Bupati Aceh Tenggara; 41.Surat permintaan Pembayaran (SPP) LS Nomor 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 Tanggal 11 September 2012 (SPP-3);
42.Surat permintaan Pembayaran (SPP) LS Nomor 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 Tanggal 11 September 2012 (SPP-2); 43.Surat permintaan Pembayaran (SPP) LS Nomor 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012 Tanggal 11 September 2012 (SPP-1); 44.Surat pengantar SPP Nomor : 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012, Tanggal 11 September 2012; 45.Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor : 01382/SPP-PPKA/1.20.05.00/2012, Tanggal Tanggal 11 September 2012; 46.Foto copy Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0019502/LS-PPKA/2012, Tanggal 12 September 2012; 47.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (DPA-PPKA) tahun 2012; 48.1 (satu) berkas Dokumen SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kontruksi Penanganandarurat Rehabilitasirumah Masyarakat, Rumah Ibadah dan Huntara Di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 602.1/ BPBA/2012 tanggal 02 Oktober 2012, Senilai Rp. 2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah);
di kembalikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA); |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID.TPK/2013/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 43/PID.TPK/2013/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada