Putusan PN TENGGARONG Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 465/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : PURWANTI als LAPUNG binti MADI2. Tempat lahir : Malang3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 10 Januari 19774. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Jalur PU RT. 10 Kel. Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Ibu Rumah TanggaTerdakwa ditangkap pada tanggal 18 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2019 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019 4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 November 2019 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Januari 2020 Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H., M.H. DAN REKAN, advokat pada kantor ???Lembaga Bantuan Hukum Cakra Kaltim??? yang berkedudukan di Jalan Panjaitan-Lokasi A, No.41, RT.33, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsisidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) Poket Narkotika dengan Berat Kotor 0,80 Gram- 1 (satu) buah HP Mer C2 warna HitamAgar dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter ??? MX Nopol KT-5369 KAAgar dikembalikan kepada Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO Als JONI Bin DENY ANGGORA6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Sebuah warung kopi yang sudah tidak digunakan lagi di Kel. Bantuas Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak ??? tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi ??? saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkaraanya telah ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I???, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat diatas, berawal dari Terdakwa menghubungi Sdr. MAS BRO (DPO) menggunakan Handphone untuk membeli 2 (dua) Poket Shabu-shabu dengan harga Rp. 200.000,00, kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Sebuah warung kopi yang sudah tidak digunakan lagi di Kel. Bantuas Kec. Palaran, Kota Samarinda yaitu tempat yang sudah Terdakwa dan Sdr. MAS BRO Sepakati, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita Sdr. MAS BRO (DPO) datang dan menyerahkan pesanan Terdakwa berupa 2 (dua) poket shabu-shabu dan Terdakwa juga langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,00 kepada Sdr. MAS. BRO (DPO), setelah menerima Shabu-shabu tersebut selanjutnya Terdakwa kembali ke Sanga-sanga.- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pengadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram.- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidiairBahwa Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di jalan Kawasan RT.09 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, kalimantan Timur tepatnya di area Underpass I PT. ABN site Sanga-sanga atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, setelah mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. MAS BRO (DPO), Terdakwa berangkat menuju pulang kerumah Terdakwa dengan diantarkan oleh Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO Als JONI menggunaan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol KT 5369 KA namun saat melintas di di jalan Kawasan RT.09 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, kalimantan Timur tepatnya di area Underpass I PT. ABN site Sanga-sanga Terdakwa yang berboncengan dengan saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO dihentian oleh Petugas Kepolisian Sektor Sanga-sanga diantaranya Saksi HAIRRULAH, Saksi BUDI SANTOSO dan Saksi RAHMAT EFFENDI dan saat itu Terdakwa berusaha membuang 1 (satu) poket shabu-shabu yang disimpan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan dan perbuatan tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO langsung dinaikkan ke mobil Petugas Kepolisian untuk dibawa ke Polsek Sanga-sanga namun saat didalam perjalanan didalam mobil Terdakwa sempat membuang/menjatuhkan lagi 1 (satu) poket shabu dilantai mobil namun perbuatan tersebut kembali diketahui petugas kepolisian.- Bahwa Terdakwa mengakui jika 2 (dua) Poket Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa..- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pengadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram.- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih SubsidiairBahwa Terdakwa PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Rumah Terdakwa di Jl. Jalur PU RT.10 Kel. Muara Kembang, Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa menyiapkan satu botol yang berisi air mineral kemdudian tutupnya dilubangi dan dimasukkan sedotan plasti, kemudian shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan botol selanjutnya pipet dibakar selanjutnya dihisap berulang seperti merokok.- Bahwa maksud Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah untuk menghilangkan sters dan agar badan Terdakwa selalu fit.- Bahwa Terdakwa dalam hal mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 455/4331/NARKOBA/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes selaku Penyelia Toksikologi pada UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim diketahui kandungan narkoba dalam urin An. PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI adalah Positif (+) Amphetamin dan Positif (+) Met AmphetaminPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BUDI SANTOSO Bin WAKIDJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa adapun Terdakwa dalam hal ini berperkara karena kepemilikan narkotika;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 jam 19.30 wita di Jl Kawasan RT 09 Kel Jawa Kec Sangasanga Kab Kukar tepatnya di Under Pass I PT Adimitra Baratama Nusantara Sangasanga;- Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) poket kecil shabu-shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa hendak ditangkap Terdakwa membuangnya ke jalan dan 1 (satu) poketnya lagi ditemukan di lantai mobil milik Kepolisian yang dijatuhkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa dibawa untuk penangkapan;- Bahwa berat 2 (dua) poket shabu tersebut adalah 0,80 (nol koma delapan nol) gram);- Hakim Ketua selanjutnya menunjukkan barang bukti kepada saksi. Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua saksi memberikan jawaban sebagai berikut:- Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu ini yang Saksi amankan dari Terdakwa; - Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut disimpan di kantong celana yang dipakainya dibagian belakang sebelah kanan ; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama sama dengan Sdr Joni, teman Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya (menurut keterangan Terdakwa);- Bahwa Sdr Joni dilakukan rehabilitasi karena Sdr Joni positif menggunakan narkoba, tetapi Sdr Joni tidak ada sangkut pautnya dengan shabu yang dimiliki oleh Terdakwa;- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut dimiliki Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri;- Bahwa Terdakwa membelinya dari Sdr Masbro dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) poket tersebut ;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menggunakan shabu tersebut;- Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa bukan target operasi kepolisian;- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu shabu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. RAHMAD EFFENDI Bin ABDUL MUIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa adapun Terdakwa dalam hal ini berperkara karena kepemilikan narkotika;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 jam 19.30 wita di Jl Kawasan RT 09 Kel Jawa Kec Sangasanga Kab Kukar tepatnya di Under Pass I PT Adimitra Baratama Nusantara Sangasanga;- Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) poket kecil shabu-shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa hendak ditangkap Terdakwa membuangnya ke jalan dan 1 (satu) poketnya lagi ditemukan di lantai mobil milik Kepolisian yang dijatuhkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa dibawa untuk penangkapan;- Bahwa berat 2 (dua) poket shabu tersebut adalah 0,80 (nol koma delapan nol) gram);- Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu ini yang Saksi amankan dari Terdakwa; - Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut disimpan di kantong celana yang dipakainya dibagian belakang sebelah kanan ; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama sama dengan Sdr Joni, teman Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya (menurut keterangan Terdakwa);- Bahwa Sdr Joni dilakukan rehabilitasi karena Sdr Joni positif menggunakan narkoba, tetapi Sdr Joni tidak ada sangkut pautnya dengan shabu yang dimiliki oleh Terdakwa;- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut dimiliki Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri;- Bahwa Terdakwa membelinya dari Sdr Masbro dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) poket tersebut ;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menggunakan shabu tersebut;- Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa bukan target operasi kepolisian;- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu shabu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;3. EKO BAMBANG HERIYANTORO Als JONI Bin DENY ANGGORA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 19.30 wita di di Jalan Kawasan Rt. 09 Kel. Jawa Kec. Sangasanga Kab. Kukar tepatnya di Under Pass I PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) Site Sangasanga dan Sdri. PURWANTI Als LAPUNG ditangkap karena memiliki atau menguasai narkotika jenis Shabu ??? shabu.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 wita saksi ditelepon Sdr. ILI untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke muara kembang karena kebetulan pada saat itu saksi sedang tidak ada kegiatan maka saksi sanggupi dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter z warna hitam saksi menjemput Terdakwa serta mengantar Terdakwa ke muara kembang, namun ketika kami melintas dijalan Kawasan Rt. 09 Kel. Jawa Kec. Sangasanga Kab. Kukar tepatnya di Under Pass I PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) Site Sangasanga kami dihentikan oleh petugas dari polsek sanga-sanga dan petugas menemukan 1 poket shabu ditanah/jalan tempat kmai diamankan serta petugas menemukan 1 poket shabu lagi dilantai mobil yang digunakan untuk mengangkut kami ke kantor polsek sanga-sanga, selanjutnya setelah ditanyakan terkait kepemilikan 2 poket shabu tersebut Terdakwa mengaui jia 2 poket shabu tersebut adalah milik.nya- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 wita di Jl Kawasan, RT 09 Kel Jawa Kec. Sangasanga, Kab. Kukar tepatnya di Underpass I PT ABN Site Sangasanga Kab Kukar;- Bahwa adapun pada Terdakwa ditemukan 2 (dua) poket shabu yang Terdakwa beli dari Sdr Masbro di daerah Bantuas Kukar dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) poket;- Bahwa adapun tujuan Terdakwa membeli shabu adalah untuk dikonsumsi sendiri;- Bahwa adapun Sdr Joni hanya Terdakwa minta tolong untuk mengantarkan Terdakwa pulang dari rumah teman Terdakwa, sedangkan Sdr Joni tidak mengetahui bahwa Terdakwa sedang membawa shabu pada saat itu;- Bahwa Terdakwa sudah kenal lama tetapi dalam perkara Terdakwa Sdr Joni tidak ikut terpaut;- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu ini adalah milik Terdakwa; - Bahwa Terdakwa sudah lama mengkonsumsi shabu shabu sejak Terdakwa ditinggal oleh suami Terdakwa sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun yang lalu;- Bahwa adapun berat 2 (dua) poket shabu shabu tersebut kurang lebih 0,80 (nol koma delapan nol) gram; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal mengkonsumsi shabu ini dari pejabat yang berwenang;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu hanya untuk penghilang stres karena ditinggal suami;- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut akan Terdakwa langsung konsumsi habis, kurang lebih dalam 1 (satu) bulan Terdakwa 4 (empat) kali mengkonsumsi shabu;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 2 (dua) Poket Narkotika dengan Berat Kotor 0,80 Gram2. 1 (satu) buah HP Mer C2 warna Hitam3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter ??? MX Nopol KT-5369 KAMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:1. Surat Keterangan Nomor : 455/4331/NARKOBA/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes selaku Penyelia Toksikologi pada UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim diketahui kandungan narkoba dalam urin An. PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI adalah Positif (+) Amphetamin dan Positif (+) Met Amphetamin.2. Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pengadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram.3. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 jam 19.30 wita di Jl Kawasan RT 09 Kel Jawa Kec Sangasanga Kab Kukar tepatnya di Under Pass I PT Adimitra Baratama Nusantara, Sangasanga;- Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) poket kecil shabu-shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa hendak ditangkap Terdakwa membuangnya ke jalan dan 1 (satu) poketnya lagi ditemukan di lantai mobil milik kepolisian yang dijatuhkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa dibawa untuk penangkapan;- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut disimpan di kantong celana yang dipakainya dibagian belakang sebelah kanan; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Joni, teman Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan perbuatannya dan Terdakwa bukan target operasi kepolisian;- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama PURWANTI als LAPUNG binti MADI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 jam 19.30 wita di Jl Kawasan RT 09 Kel Jawa Kec Sangasanga Kab Kukar tepatnya di Under Pass I PT Adimitra Baratama Nusantara, Sangasanga;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) poket kecil shabu-shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa hendak ditangkap Terdakwa membuangnya ke jalan dan 1 (satu) poketnya lagi ditemukan di lantai mobil milik kepolisian yang dijatuhkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa dibawa untuk penangkapan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut disimpan di kantong celana yang dipakainya dibagian belakang sebelah kanan; Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Joni, teman Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menggunakan shabu tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa bukan target operasi kepolisian;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 455/4331/NARKOBA/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes selaku Penyelia Toksikologi pada UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim diketahui kandungan narkoba dalam urin An. PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI adalah Positif (+) Amphetamin dan Positif (+) Met Amphetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pengadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram;Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Primer ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsider yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan primer, maka Majelis Hakim mengambil alih dan menjadi pertimbangan dakwaan subsider ini sehingga unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 jam 19.30 wita di Jl Kawasan RT 09 Kel Jawa Kec Sangasanga Kab Kukar tepatnya di Under Pass I PT Adimitra Baratama Nusantara, Sangasanga;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) poket kecil shabu-shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa hendak ditangkap Terdakwa membuangnya ke jalan dan 1 (satu) poketnya lagi ditemukan di lantai mobil milik kepolisian yang dijatuhkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa dibawa untuk penangkapan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut disimpan di kantong celana yang dipakainya dibagian belakang sebelah kanan; Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Joni, teman Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan perbuatannya dan Terdakwa bukan target operasi kepolisian;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 455/4331/NARKOBA/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes selaku Penyelia Toksikologi pada UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim diketahui kandungan narkoba dalam urin An. PURWANTI Als LAPUNG Binti MADI adalah Positif (+) Amphetamin dan Positif (+) Met Amphetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pengadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram;Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Subsider ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsider telah terbukti, maka seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan tentukan didalam amar pemidanaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 2 (dua) Poket Narkotika dengan Berat Kotor 0,80 Gram- 1 (satu) buah HP Mer C2 warna Hitamtelah digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, dan dapat digunakan dalam kejahatan, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter ??? MX Nopol KT-5369 KA adalah milik Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO Als JONI Bin DENY ANGGORA, maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO Als JONI Bin DENY ANGGORA;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PURWANTI als LAPUNG binti MADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa PURWANTI als LAPUNG binti MADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) Poket Narkotika dengan Berat Kotor 0,80 Gram- 1 (satu) buah HP Mer C2 warna HitamDimusnahkan- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter ??? MX Nopol KT-5369 KADikembalikan kepada Saksi EKO BAMBANG HARIYANTORO Als JONI Bin DENY ANGGORA8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S., S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri EKO PURWANTONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera PenggantiNIKEN GUSTANTIA S., S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
14