Putusan PTA MANADO Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkarnain |
Hakim Anggota | Mh H. Suhadak, - Dadi Suryadi |
Panitera | - H.muhammad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILII. Mengabulkan permohonan banding Para Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor : 82/Pdt.G/2018/PA.Bitg tanggal 25 Maret 2019 bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1440 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, V dan Turut Tergugat V, VI seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah kintal seluas 7.500 M2 terletak di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Soemarli dan Sidang Poi Sadong;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Mikson Tilaar, ST dan Maia;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Stien Sumual/Laurensius Ruata, Singkole dan tanah wakaf;- Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya;Adalah harta peninggalan (Tirkah) Almarhum Djarani Taib yang belum dibagi waris;3. Menetapkan Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III serta 3 orang lainnya yaitu Asma Nurdin, Altje Mangkey, dan Fitria Assagaf binti Ridwan Assagaf adalah ahli waris almarhum Djarani Taib secara berjenjang sampai dengan generasi ke empat yang berhak atas harta peninggalan pada point 2 di atas;4. Menetapkan ahli waris tersebut pada point 3 yang berhak mendapat harta pada point 2 adalah sebagai berikut : 4.1. ICHSAN KASIM (EKSAN) alias KASIM EKSAN bin UMAR EKSAN (Penggugat I) mendapat 256/8064 bagian; 4.2. HAPSA EKSAN binti UMAR EKSAN (Penggugat II) mendapat 128/8064 bagian; 4.3. SAFRUDIN BADERAN bin ABDURRAHMAN BADERAN, (Penggugat III) mendapat 256/8064 bagian;4.4. AHLAN BADERAN bin ABDURAHMAN BADERAN,(Penggugat IV) mendapat 256/8064 bagian;4.5. HILMAN CANON bin TAYEP CANON ( Penggugat V) mendapat 28/8064 bagian;4.6. HUSNI CANON bin TAYEP CANON, ( Penggugat VI, mendapat 28/8064 bagian;4.7. ZAKIYAH CANON binti TAYEP CANON, ( Penggugat VII, ) mendapat 15/8064;4.8. SUSANA CANON binti TAYEP CANON, (Penggugat VIII ) mendapat 15/8064 bagian;4.9. SUGIAT CANON bin TAYEP CANON, (Penggugat IX) mendapat 28/8064 bagian;4.10. FARIDA CANON binti SAHRUN CANON, (Penggugat X ) mendapat 10/8064 bagian;4.11. FARID CANON bin SAHRUN CANON (Penggugat XI ) mendapat 20/8064 bagian;4.12. RUSTAM HUSEN PULUKADANG bin SALIM PULUKADANG, (Penggugat XII) mendapat 115/8064 bagian;4.13. ADE HASAN PULUKADANG Bin SALIM PULUKADANG, (Penggugat XIII) mendapat 115/8064 bagian; 4.14. HESTI BACHRUDIN binti BACHRUDIN (Penggugat XIV) mendapat 29/8064 bagian;4.15. FITRIA BACHRUDIN binti BACHRUDIN (Penggugat XV) mendapat 29/8064 bagian;4.16. ROSDIANA PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG (Penggugat XVI) mendapat 41/8064 bagian;4.17. LUKMAN PULUKADANG bin USMAN PULUKADANG (Penggugat XVII) mendapat 82/8064 bagian;4.18. HARDIANI PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG, ( Penggugat XVIII) mendapat 41/8064 bagian;4.19. HERLY PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG (Penggugat XIX) mendapat 42/8064 bagian;4.20. EFENDY PULUKADANG bin USMAN PULUKADANG (Penggugat XX) mendapat 82/8064 bagian;4.21. FATMAWATI PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG (Penggugat XXI) mendapat 51/8064 bagian;4.22. SURYATI PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG ( Penggugat XXII) mendapat 51/8064 bagian;4.23. RAHMAT PULUKADANG bin IBRAHIM PULUKADANG (Penggugat XXIII) mendapat 99/8064 bagian;4.24. DJARIA PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG ( Penggugat XXIV) mendapat 51/8064 bagian;4.25. ZAENAB BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI (Penggugat XXV) mendapat 115/8064 bagian;4.26. NURHAYATI BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI (Penggugat XXVI) mendapat 115/8064 bagian;4.27. AMBARAK BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI (Penggugat XXVII) mendapat 115/8064 bagian;4.28. KALSUM BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI (Penggugat XXVIII) mendapat 115/8064 bagian;4.29. SALAMA BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI (Penggugat XXIX) mendapat 116/8064 bagian;4.30. MUCHSIN ASSAGAF bin YUSUF ASSAGAF( Penggugat XXX) mendapat 288/8064 bagian;4.31. NANI FIRDAUS ASSAGAF binti RIDWAN ASSAGAF ( Penggugat XXXI) mendapat 144/8064 bagian;4.32. RASYID SANANG bin SALIM SANANG ( Penggugat XXXII) mendapat 256/8064 bagian;4.33. DJEN SANANG bin SALIM SANANG ( Penggugat XXXIII) mendapat 256/8064 bagian;4.34. ARFAN SANANG bin SAID SANANG ( Penggugat XXXIV) mendapat 170/8064 bagian;4.35. TARWIYAH SANANG binti SAID SANANG (Penggugat XXXV) mendapat 86/8064 bagian;4.36. YUDI SANANG bin UMAR SANANG ( Penggugat XXXVI) mendapat 128/8064 bagian;4.37. SHINTA SANANG binti UMAR SANANG (Penggugat XXXVII) mendapat 64/8064 bagian;4.38. NOVITA SANANG binti UMAR SANANG (Penggugat XXXVIII) mendapat 64/8064 bagian;4.39. FADHILAH BESE binti ABUBAKAR BESE (Penggugat XXXIX) mendapat 32/8064 bagian;4.40. AHCYAR BESE bin ABUBAKAR BESE (Penggugat XL) mendapat 64/8064 bagian; 4.41. RUWAIDA BESE binti ABUBAKAR BESE ( Penggugat XLI) mendapat 32/8064 bagian; 4.42. ABDUL KADIR EKSAN bin SALMAN EKSAN (Penggugat XLII) mendapat 64/8064 bagian;4.43. NUR AINI EKSAN binti SALMAN EKSAN ( Penggugat XLIII)mendapat 32/8064 bagian;4.44. FATIMAH EKSAN binti SALMAN EKSAN ( Penggugat XLIV) mendapat 32/8064 bagian;4.45. RUKMINI EKSAN binti SALMAN EKSAN (Penggugat XLV)mendapat 32/8064 bagian;4.46. ASMAWATI EKSAN Binti SALMAN EKSAN ( Penggugat XLVI) mendapat 32/8064 bagian;4.47. SITI QAMARIA EKSAN binti SALMAN EKSAN ( Penggugat XLVII) mendapat 32/8064 bagian;4.48. SUMIATI EKSAN binti SALMAN EKSAN ( Penggugat XLVIII) mendapat 32/8064 bagian;4.49. MONALISA MERTOSONO binti ADE MERTOSONO ( Penggugat XLIX) mendapat 57/8064 bagian;4.50. RIAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO ( Penggugat L) mendapat 109/8064 bagian;4.51. REFLAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO ( Penggugat LI) mendapat 109/8064 bagian;4.52. ROLAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO (Penggugat LII) mendapat 109/8064 bagian;4.53. CANDRA MASLOMAN bin THAMRIN MASLOMAN ( Penggugat LIII) mendapat 192/8064 bagian;4.54. SURYA MASLOMAN binti THAMRIN MASLOMAN ( Penggugat LIV) mendapat 96/8064 bagian;4.55. RIA TANJUNG binti IRWAN TANJUNG (Penggugat LV) mendapat 96/8064 bagian;4.56. SUNARTI NUR ASMA alias ASMAH TAIB binti DJAFAR TAIB (Tergugat I) mendapat 768/8064 bagian;4.57. FATMAWATI TAIB binti AHMAD TAIB (Tergugat II) mendapat 228/8064 bagian;4.58. NURANI TAIB binti AHMAD TAIB ( Tergugat III) mendapat 228/8064 bagian; 4.59. LURIANTI HASAN, sebagai janda Sukiman Taib/pengampu (Tergugat IV ) mendapat 48/8064 bagian;4.60. RAINDRA S. JODI TAIB bin SUKIMAN TAIB ( Tergugat IV)mendapat 124/8064 bagian; 4.61. RESKITA TAIB binti SUKIMAN TAIB ( Tergugat IV) mendapat 62/8064 bagian;4.62. HALDI TAIB bin SUKIMAN TAIB ( Tergugat V ) mendapat 124/8064 bagian;4.63. HILDA TAIB binti SUKIMAN TAIB (Tergugat VI) mendapat 62/8064 bagian;4.64. NOOR AINI GANI binti ABDUL GANI ( Tergugat VII) mendapat 192/8064 bagian;4.65. NUR LAELY GANI binti ABDUL GANI ( Tergugat VIII) mendapat 192/8064 bagian;4.66. MUHAMMAD FAJAR GANI bin ABDUL GANI ( Tergugat IX) mendapat 384/8064 bagian;4.67. INDRA MERTOSONO bin MURTIDJO MERTOSONO ( Turut Tergugat I) mendapat 224/8064 bagian;4.68. IRAWATI MERTOSONO binti MURTIDJO MERTOSONO (Turut Tergugat II) mendapat 112/8064 bagian;4.69. ROGAYA SAELANGI binti AHMAD SAELANGI (Turut Tergugat III) mendapat 36/8064 bagian;4.70. FITRIA ASSAGAF binti RIDWAN ASSAGAF (anak perempuan Ridwan Assagaf bin Yusuf Assagaf) mendapat 144/8064 bagian;4.71. ASMA NURDIN (Janda almarhum IBRAHIM PULUKADANG) mendapat 36/8064 bagian;4.72. ALTJE MANGKEY (janda almarhum MURTIDJO MERTOSONO) mendapat 48/8064 bagian;5. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan tersebut pada point 2 kepada para ahli waris tersebut pada point 3 dengan bagian masing-masing yang tersebut pada point 4. Jika tidak dapat dibagi dalam natura, maka pembagiannya dilakukan secara lelang;6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa pada point 2 seluas 7.500 meter persegi yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bitung tanggal 11 Desember 2018 adalah sah dan berharga, dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bitung untuk mengangkat sita atas tanah selebihnya;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding serta Turut terbanding I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
220
99