Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 207/Pdt.G/2018/PA.Ktl |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2018/PA.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Imam Masduqi, M.hes |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Asrori Amin, Ibr Hakim Anggota Wisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Imran bin Saleh telah meninggal dunia dan merupakan pewaris; 3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris (Imran bin Saleh) : 3.1. Hatiah binti Ismail (isteri kedua Pewaris) 3.2. Helmi bin Imran (anak Kandung dari perakwinan I) 3.3. Aminah binti Imran (anak Kandung dari perakwinan I) 3.4. Saidah binti Imran (anak Kandung dari perakwinan I) 3.5. Fatimah binti Imran (anak Kandung dari perakwinan II) 3.6. Atikah binti Imran (anak Kandung dari perakwinan II) 3.7. Muhajir bin Imran (anak Kandung dari perakwinan II) 3.8. Desi Trismayani binti Imran (anak Kandung dari perakwinan II) 3.9. Farhan bin Imran (anak Kandung dari perakwinan II) 4. Menetapkan bagian dari harta- harta sebagai berkut : 4.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah, dengan ukuran panjang 20 Meter, dan lebar 5 Meter terletak di RT 05 Dusun Pasar Pudin Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas: ? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pasar; ? Sebelah Timur berbatas dengan Imun; ? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Samsudin; ? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Nuhtar; Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Dalam Rekonpensi dictum 2.5 4.2. Sebidang tanah yang terdiri dari 16 (Enam Belas) baris tanaman kelapa, dengan ukuran panjang 175 depa, dan lebar 80 depa terletak RT 06 Dusun Pasar Pudin Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas- batas : o Sebelah Barat berbatas dengan Parit Cegat ; o Sebelah Timur berbatas dengan Parit Pudin; o Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Ici; o Sebelah Selatab berbatas dengan Tanah; Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Dalam rekonpensi Dictum 2.7 4.3. Sebidang tanah yang terdiri dari 10 (sepuluh) baris tanaman kelapa, dengan ukuran panjang 175 depa, dan lebar 50 depa terletak RT 06 Dusun Pasar Pudin Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas : o Sebelah Barat berbatas dengan Parit Cegat; o Sebelah Timur berbatas dengan Parit Pudin; o Sebelah Utara berbatas dengan tanah Otoh Racil; o Sebelah Selatab berbatas dengan Tanah Dullah; Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Dalam Rekonpensi Dictum 2.8; 4.4. Sebidang tanah yang terdiri dari 9 (Sembilan) baris tanaman kelapa, dengan ukuran panjang 200 depa, dan lebar 45 depa terletak RT 06 Dusun Pasar Pudin Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas : o Sebelah Barat berbatas dengan Parit 14; o Sebelah Timur berbatas dengan Parit Pudin; o Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bani; o Sebelah Selatab berbatas dengan Tanah Amar; Amar Putusan Kasasi mahkamah Agung RI Dalam rekonpensi dictum 2.9; Merupakan hak harta bersama Imran Bin Saleh yang belum dibagi (sebagaimana Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 459/K/AG/2002 tanggal 24 februari 2004) dan merupakan harta peninggalan Pewaris (Imran Bin Saleh) yang menjadi hak para ahli waris; 5. Menetapkan bagian dari harta peninggalan Imran Bin saleh sebagiamana dictum amar angka 4, menjadi hak dan bagian Tergugat I (isteri) sebagai harta bersama dan bagian dari harta tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris sebagaimana dictum amar angka 3.1 sampai dengan 3.9; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : 6.1 Hatiah Binti Ismail (isteri) mendapat 1/8 dari harta warisan dan anak kandung Imran bin Saleh mendapat asobah 7/8 dari harta waris dengan pembagian sebagai berikut: 6.2 Helmi Bin Imran mendapat bagian 2/11 6.3 Aminah Binti Imran mendapat bagian 1/11 6.4 Saidah Binti Imran mendapat bagian 1/11 6.5 Fatimah Binti Imran mendapat bagian 1/11 6.6 Atikah Binti Imran mendapat bagian 1/11 6.7 Muhajir Bin Imran mendapat bagian 2/11 6.8 Desi Trismayani Binti Imran mendapat bagian 1/11 6.9 Farhan Bin Imran mendapat bagian 2/11 7. Menghukum pihak dan atau ahli waris yang menguasai bagian dari harta-harta warisan yang merupakan hak dan bagian Imran Bin saleh untuk menyerahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dictum amar angka 6.1 sampai dengan 6.9 secara sukarela; 8. Menolak untuk selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan bagian dari harta-harta berupa : 2.1 Bangunan Rumah panjang 25 meter,lebar 11 meter yang terletak di RT.04 Desa Parit Pudin dengan batas-batas : - sebelah Barat dengan jalan raya - sebelah Timur dengan Parit Pudin - sebelah Utara dengan jalan - sebelah Selatan dengan tanah H.Adul semula tanah untuk gudang padi sebagimana dictum amar putusan kasasi dalam rekonvensi angka 2.6 2.2 Nilai jual Sebidang kebun kelapa 15 baris panjang 175 depa,lebar 80 depa terletak di Parit Itur Desa Harapan Jaya,Kec.Seberang Kota,Kab.Tanjab barat,dengan batas-batas : - sebelah Barat dengan Parit Ajan - sebelah Timur dengan Parit Itur - sebelah Utara dengan tanah mahlan - sebelah Selatan dengan tanah h.hadran 2.3 nilai jual Sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran panjang 30 meter lebar 5 meter,dengan batas-batas : - sebelah Barat dengan parit pudin - sebelah Timur dengan jalan pasar - sebelah Utara dengan tanah H.hasan - sebelah Selatan dengan tanah Iskandar sebagaimana dictum amar Putusan kasasi dalam rekonvensi angka 2.1 2.4 Nilai jual Sebidang tanah kebun kelapa 8 baris dengan ukuran panjang 175 depa,lebar 40 depa yang terletak di Parit Abak Desa Teluk Pulai Raya,Kec.seberang kota,kab.Tanjab Barat,Dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Barat dengan Parit Abak - sebelah Timur dengan Parit Satam - sebelah Utara dengan tanah Muni - sebelah Selatan dengan tanah Marjuni sebagaimana dictum amar putusan kasasi dalam rekonvensi angka 2.2, telah terjual 5 baris dan tersisa 3 baris, 2.5 Nilai jual Sebidang tanah kebun kelapa 5 baris,panjang 175 depa,lebar 25 depa yang terletak di Desa Teluk Pulai,Kec.seberang kota,kab.Tanjab Barat,dengan batas-batas : - sebelah Barat dengan Parit Abak - sebelah Timur dengan Parit Satam - sebelah Utara dengan tanah H.Abdullah - sebelah Selatan dengan tanah Marjuni sebagaimana dictum amar putusan kasasi dalam rekonvensi angka 2.3 2.6 nilai jual Sebidang tanah kebun kelapa 5 baris dengan panjang 175 depa,lebar 25 depa yang terletak di Parit DesaTeluk Pulai,kec.Seberang Kota,Kab.Tanjab Barat,dengan batas-batas : - sebelah Barat dengan Parit ijab - sebelah Timur dengan Parit Abak - sebelah Utara dengan tanah Amin - sebelah Selatan dengan tanah Ibrahim sebagaimana dictum amar putusan kasasi dalam rekonvensi angka 2.4, merupakan hak dan bagian imran bin saleh sebagai harta bersama yang belum dibagi (sebagaimana Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 459/K/AG/2002 tanggal 24 februari 2004) dan merupakan harta peninggalan Pewaris (Imran Bin Saleh) yang menjadi hak para ahli waris selain Tergugat I (Hatiah Binti Ismail); 3. Menetapkan hak dan bagian ahli waris imran bin saleh sebagai berikut : 3.1 Helmi Bin Imran mendapat bagian 2/11 dari harta waris 3.2 Aminah Binti Imran mendapat bagian 1/11 dari harta waris 3.3 Saidah Binti Imran mendapat bagian 1/11 dari harta waris 3.4 Fatimah Binti Imran mendapat bagian 1/11 dari harta waris 3.5 Atikah Binti Imran mendapat bagian 1/11 dari harta waris 3.6 Muhajir Bin Imran mendapat bagian 2/11 dari harta waris 3.7 Desi Trismayani Binti Imran mendapat bagian 1/11 dari harta waris 3.8 Farhan Bin Imran mendapat bagian 2/11 dari harta waris 4. Menghukum pihak-pihak atau ahli waris yang menguasai bagian dari harta-harta warisan yang merupakan hak dan bagian harta bersama Imran Bin saleh untuk menyerahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dictum amar dalam rekonvensi angka 3.1 sampai dengan 3.8; secara sukarela; 5. Menolak gugatan Penguggat rekonpensi untuk selain dan selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat konpensi/ Tergugat rekonpensi dan Tergugat konpensi/ Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp. 7.741.000,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
44