Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | - TIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ade Suherman |
Hakim Anggota | - Sukatma, - Banelaus Naipospos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I--------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ABD. SAMAT TAHA alias BOBY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua;-------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di No. Rekening: 003 01.12. 0200.30-4 dan uang sejumlah Rp.115.950.000,00 (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di No. Rekening: 0027-01-001380-30-6 a.n. RPL 050 Kejari Gorontalo adalah sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa ABD. SAMAT TAHA alias BOBY;---------------------------------5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di No. Rekening: 003 01.12. 0200.30-4 dan uang sejumlah Rp.115.950.000,00 (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di No. Rekening: 0027-01-001380-30-6 a.n. RPL 050 Kejari Gorontalo ke kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa ABD. SAMAT TAHA alias BOBY;---------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------1. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 27 Januari 2015;-------------------------------------------------------------------------2. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 12 Januari 2015;-----------------------------------------------------------3. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 16 Februari 2015;---------------------------------------------------------4. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 28 April 2015;---------------------------------------------------------------5. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 25 Mei 2015;----------------------------------------------------------------6. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 29 September 2015;------------------------------------------------------7. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 14 Agustus 2015;----------------------------------------------------------8. Kwitansi penyetoran kepada ABD SAMAT TAHA selaku pimpinan CV. Sejahtera sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari ANWAR NASARU, tanggal 28 Oktober 2015;----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi ANWAR NASARU alias ANO;------------------------------9. 1 (satu) examplar surat asli Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo, tentang pemberitahuan dan teguran kepada direktur CV. Sejahtera masing-masing:------------------------------------------------------a. Surat Nomor 551/Dishub?infokom/75/2015, tertanggal 03 Februari 2015, perihal pemberitahuan;------------------------------------------------------------------------b. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/90.a/2015, tertanggal 09 Februari 2015, perihal pemberitahuan;------------------------------------------------------------------------c. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/135/2015, tertanggal 03 Maret 2015, perihal pemberitahuan;------------------------------------------------------------------------d. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/297/2015, tertanggal 27 April 2015, perihal teguran pertama;-------------------------------------------------------------------------------e. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/449/2015, tertanggal 05 Juni 2015, perihal teguran kedua;----------------------------------------------------------------------------------f. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/739/2015, tertanggal 29 Oktober 2015, perihal pemberitahuan pengambil alihan pengelolaan pemungutan retribusi parkir yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suparpto depan taman kota dan jalan P. Kalengkongan depan Hotel saronde dari Direktur CV. Sejahtera kepada Dinas Perhubungan Kota Gorontalo;-------------------------------------------g. Surat Nomor 551/Dishub-Infokom/767/2015, tertanggal 02 November 2015, perihal pemberitahuan pengambil alihan pengelolaan pemungutan retribusi parkir dari direktur CV. Sejahtera kepada Dinas Perhubungan Kota Gorontalo;----------------------------------------------------------------------------------------10. 1 (satu) examplar surat asli lembar disposisi dan telaah staf dan lembar disposisi Pemerintah Kota Gorontalo masing-masing:-----------------------------------a. Surat dari Pemerintah Kota Gorontalo, Nomor 550/394, tertanggal 11 Juni 2015, tanggal terima surat 14 Juli 2015, Nomor agenda 007/Dishub-Infokom/UK/579/2014, di tujukan kepada Kadis Perhubungan dan Infokom;---b. Lembar disposisi Pemerintah Kota Gorontalo, surat dari Dinas Perhubungan Nomor Surat tertanggal 24 Juni 2014, tanggal terima surat 26 Juni 2014, Nomor agenda 2043;--------------------------------------------------------------------------c. Lembar disposisi Walikota Gorontalo, surat dari Dinas Perhubungan, tanggal terima surat 26 Juni 2014, nomor agenda 550/394;-----------------------------------11. 3 (Tiga) lembar surat penunjukan Dinas Perhubugan Informasi dan Infokom Kota Gorontalo kepada direktur CV. Sejahtera, masing-masing:----------------------a. Surat penunjukan Nomor 551/Dishub-infokom/34/2015 tertanggal 15 Januari 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------b. Surat penunjukan Nomor 551/Dishub-infokom/268/2015 tertanggal 15 April 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------c. Surat penunjukan Nomor 551/Dishub-infokom/514.b8/2015 tertanggal 15 Juli 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) lembar surat telaah staf kepada Walikota Gorontalo dari Kadis Perhubungan dan Infokom Kota Gorontalo tanggal 24 Juni 2014;--------------------13. 2 (dua) lembar laporan kepada Walikota Gorontalo dari Kadis Perhubungan dan Infokom Kota Gorontalo, Nomor 551/Dishub-Infokom/924/2015 tanggal 03 Desember 2015, perihal: laporan hasil pengelolaan parir retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Gorontalo;-----------------------------------------------------------------14. 1 (satu) examplar surat perjanjian kerja sama Nomor 551/Dishub-Infokom/04.a/2015 antara Kadis Perhubungan dan Infokom Kota Gorontalo dengan ABD SAMAT TAHA selaku direktur CV. Sejahtera tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Gorontalo;------------------------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) lembar surat permohonan pengelolaan areal parkir, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Senggol, dari CV. Sejahtera kepada Walikota Gorontalo, Nomor 001/CV.SJT/VI/2014, tertanggal 04 Juni 2014;--------16. 1 (satu) lembar surat permohonan areal parkir dari CV. Sejahtera kepada Walikota Gorontalo, Nomor 007/CV.SJT/XII/2014, tertanggal 23 Desember 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) examplar company profile CV. Sejahtera;----------------------------------------Dikembalikan kepada CV. Sejahtera melalui Terdakwa ABD. SAMAT TAHA alias BOBY;------------------------------------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) lembar surat dari CV. Sejahtera kepada Kepala Kantor Pengelola Pasar, perihal: permohonan areal parkir, MCK umum dan Pasar Senggol, dengan Nomor: 002/CV.SJT/VI/2014, tertanggal 09 Juni 2014;-----------------------19. 1 (satu) lembar foto copy surat dari CV. Sejahtera kepada Kepala Kantor Pengelola Pasar, perihal: permohonan pengelolaan arela parkir, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Senggol, dengan Nomor: 001/CV.SJT/VI/2014, tertanggal 04 Juni 2014;---------------------------------------------20. Lembar diposisi Nomor 511/KPP/329/VII/2014, tanggal 01 Juli 2014 di terima tanggal 04 Juli 2014 , dari Kantor Pengelola Pasar kepada Walikota Gorontalo dan telaah staf dari Kantor Pengelola Pasar kepada Walikota Gorontalo Nomor 511/KPP/329/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;------------------------------------------------21. 1 (satu) examplar perjanjian kerja sama Nomor: 974/KPP/X/380/2014, Nomor: 004/CV.SJT/X/2014 Antara Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Gorontalo dengan ABD SAMAT TAHA (CV. Sejahtera) Tentang pengelolaan parkir di seputaran Pasar Sentral;-------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) Examplar Surat dari Kantor Pengelola Pasar Kepada Direktur CV Sejahtera Masing-masing:---------------------------------------------------------------------a. 1 (satu) lembar surat dari Kepala Kantor Pengelola Pasar kepada CV. Sejahtera perihal: undangan, dengan nomor: 005/KPP/IV/549/2015, tertanggal 28 April 2015;----------------------------------------------------------------------b. 1 (satu) lembar surat dari Kepala Kantor Pengelola Pasar kepada CV. Sejahtera perihal: undangan, dengan Nomor: 005/KPP/IV/693/2015, tertanggal 19 Juni 2015;----------------------------------------------------------------------c. 1 (satu) lembar surat dari Kepala Kantor Pegelola Pasar kepada CV. Sejahtera perihal: teguran I, dengan nomor: 961/KPP/VII/710/2015, tertanggal 01 Juli 2015;-----------------------------------------------------------------------d. 1 (satu) lembar surat dari Kepala Kantor Pengelola Pasar kepada CV. Sejahtera perihal: teguran II, dengan nomor: 961/KPP/VII/ 779/2015, tertanggal 18 Agustus 2015;-----------------------------------------------------------------e. 1 (satu) lembar surat dari Kepala Kantor Pengelola Pasar kepada CV. Sejahtera perihal: pemberitahuan penarikan pengelolaan parkir di seputaran Pasar Sentral dan Pasar Moodu dengan nomor: 961/KPP/XII/1000/2015, tertanggal 03 Desember 2015;--------------------------------------------------------------f. 1 (satu) daftar rincian piutang retribusi pengelolaan perparkiran di sepuataran Pasar Sentral dan Pasar Moodu a.n. ABD SAMAT TAHA (direktur CV. Sejahtera) dengan nilai Rp.90.500.000,00 (sembila puluh juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kantor Pengelola Pasar Kota Gorontalo;-----------------------23. 3 (Tiga) Lembar Kwitansi Penyetoran Retribusi Parkir Kepada ABD SAMAT TAHA Selaku Direktur CV SEJAHTERA , Masing-masing:-----------------------------a. Pada tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp.200.000,00 dan di terima oleh ARIFIN M;----------------------------------------------------------------------------------------b. Pada tanggal 19 Januari 2015 sebesar Rp.220.000,00 dan di terima oleh ARIFIN M;----------------------------------------------------------------------------------------c. Pada tanggal 26 Januari 2015 sebesar Rp.140.000,00 yang diterima oleh ARIFIN M;----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi ARIFIN MAUDA alias ARIFIN;------------------------------24. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Januari 2015;-----------------------------------------------------------25. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 February 2015;--------------------------------------------------------26. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Maret 2015;-------------------------------------------------------------27. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 April 2015;---------------------------------------------------------------28. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Mei 2015;----------------------------------------------------------------29. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Juni 2015;---------------------------------------------------------------30. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA Sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Juli 2015;----------------------------------------------------------------31. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Agustus 2015;----------------------------------------------------------32. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 September 2015;------------------------------------------------------33. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Oktober 2015;----------------------------------------------------------34. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 November 2015;-------------------------------------------------------35. Kwitansi penyetoran parkir yang di terima ABD SAMAT TAHA sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari BOBBY LAMUSU, tanggal 15 Desember 2015;-------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi BOBBY LAMUSU alias BOBI;------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
31