- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pid.Sus-TPK-2017/PN Bna. tanggal 23 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan status penahanan terdakwa dalam perkara ini sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Drs.JUANDA, M.Pd bin KAMALUDDIN, Terdakwa II JAWAHARDY, S.Pd Bin HANAFIAH dan Terdakwa III ZAHIRIANTO, S.Sos Bin SUDIARTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa I Drs. JUANDA, M.Pd,Bin KAMALUDDIN Terdakwa II JAWAHARDY, S.Pd. Bin HANAFIAH dan Tewrdakwa III ZUHIRIANTO, S.Sos Bin Sudiarto oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa I Drs. JUANDA M.Pd, Bin KAMALUDDIN Terdakwa II JAWAHARDY, S.Pd. Bin HANAFIAH dan Terdakwa III ZUHIRIANTO, S.Sos. Bin SUDIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa I Drs. JUANDA, M.Pd Bin KAMALUDDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.41.000.000,- (Empat puluh satu juta rupiah ), Terdakwa II JAWAHARDY, S.Pd Bin HANAFIAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.83.161.950,- ( Delapan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) dan Terdakwa III ZUHIRIANTO, S.Sos Bin SUDIARTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.63.550.000,-(Enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara untuk terpidana I Drs. Juanda M.Pd. Bin Kamaluddin selama 5 (lima) bulan Terpidana II Jawahardy S.Pd. Bin Hanafiah selama 7 (tujuh) bulan dan Terpidana III Zahirianto S.Sos Bin Sudiarto selama 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan para Terdakwa agar ditahan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku Tabungan Aneka Guna Bank BPD (Bank Pemerintah daerah) kantor Capen Lampahan dengan nomor Rekening 051.02.02.000356-1 an.SAMIDI.
- 1 (satu) Examplar rekening Koran Giro PT.Bank Aceh kantor Cabang Bener Meriah dengan Nomor Rekening 053 01.02.610025-9 an.Komite Bener Maju Redelong Kec.Bukit.
- 1 (satu) lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.94.000.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) pada tanggal 2 Januari 2014 dari Bendahara Komite kepada BASIT BAHTERA untuk pembayaran pelunasan rehap rumah tidak layak huni untuk wilayah Kec.Bukit Kab.Bener Meriah.
- 1 (satu) lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MARZUKI untuk pembayaran ongkos tukang dan material pasir perehapan rumah di wilayah kecamatan Bukit.
- 1 (satu) lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 19 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MAHMUDI yang diketahui oleh MARZUKI untuk pembayaran material toko dan ongkos tukang perehapan rumah tidak layak huni di Kecamatan Bukit.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 24 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MAHMUDI untuk pembayaran material perehapan rumah tidak layak huni wilayah kecamatan Bukit.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.213.500.000 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 11 November 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MAHMUDI untuk pembayaran material perehapan rumah tidak layak huni wilayah kecamatan Wih Pesam dan Kec.Bukit.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus JutaRupiah) pada tanggal 21 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MAHMUDI yang diketahui oleh MARZUKI untuk pembayaran perehapan rumah tidak layak huni tahun 2013.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada SYAIPOLAH, SE yang diketahui oleh MARZUKI untuk pembayaran material perehapan rumah tidak layak huni tahun 2013.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 21 November 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MAHMUDI yang diketahui oleh MARZUKI untuk pembayaran material toko dan material kayu untuk perehapan rumah tidak layak huni wilayah kecamatan Bukit.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 10 Desember 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada MARZUKI untuk pembayaran bahan bangunan rumah tidak layak huni Tahun 2013.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2013 dari Komite kepada SYAIPOLAH, SE untuk pembayaran ambilan.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.275.200.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2013 kepada SAMIDI yang disetujui oleh MARZUKI untuk pembayaran biaya perehapan rumah sebanyak 17 Unit.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2013 dari Bendahara Komite kepada SYAIPOLAH, SE untuk pembayaran ambilan.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 Desember 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada DAHLAN untuk pembayaran bahan bangunan rumah tidak layak huni untuk kecamatan Wih Pesam
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada ZAHIRIANTO untuk pembayaran Pembelian materai 6000 (Enam Ribu) sebanyak 100 (Seratus) lembar.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.60.850.000 (Enam Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 13 Desember 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada ZAHIRIANTO untuk pembayaran biaya operasional monitoring.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.59.000.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada tanggal 3 Desember 2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada JAWAHARDY untuk pembayaran komitmen TK I.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 18 Desember2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada JAWAHARDY untuk pembayaran persiapan pengawasan.
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 24 Desember2013 dari Bendahara Komite (SAMIDI) kepada JAWAHARDY pembayaran 10% Ke Kepala Dinas Sosial Kab.Bener Meriah
- 1 (satu) Lembar kwintasi tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 Desember2013 dari JAWAHARDY kepada SAMIDI untuk pembayaran pengembalian pinjaman pribadi dana otsus tahun 2013 perehapan rumah.
- 1 (satu) Lembar slip bukti setoran Bank BPD Aceh sebesar Rp.280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 01 Oktober 2013 dari SAMIDI kepada No Rekening 052.02.03570993-9 an.MUNAWARDI
- 1 (satu) Lembar slip bukti tanda penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah sebesar Rp.426.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) pada tanggal 24 Desember 2013 dari SAMIDI kepada No Rekening 052.02.03.570 993-9 an.MUNAWARDI.
- 1 (satu) examplar Berita Acara serah Terima pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 16 (Enam Belas) Unit di Kab.Bener Meriah, yang dikerjakan oleh SAMIDI.
- 1 (satu) examplar Bon Faktur dan Kwintasi pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Unit di Kecamatan Bukit yang dikerjakan oleh BASIT BAHTERA Bin BUSTAMI.
- 1 (satu) examplar asli surat perintah kerja (SPK) Nomor : 460 / 14 / APBK / SPK / DINSOS ? BM / 2013, tanggal 03 September 2013, pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kab.Bener Meriah.
- 1 (satu) examplar Bon Faktur dan Kwintasi pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) Unit di Kecamatan Bukit yang dikerjakan oleh MAHMUDI dan MARZUKI.
- 1 (satu) examplar Bon Faktur dan Kwintasi pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 14 (Empat Belas) Unit di Kecamatan Wih Pesam yang dikerjakan oleh MAHMUDI dan MARZUKI.
- 1 (satu) examplar Bon Faktur dan Kwintasi pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 2 (Dua) Unit di Kecamatan Bandar yang dikerjakan oleh MAHMUDI dan MARZUKI.
- 1 (satu) examplar Bon Faktur dan Kwintasi pekerjaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 1 (satu) Unit di Kecamatan Permata yang dikerjakan oleh MAHMUDI dan MARZUKI.
- 10 (Sepuluh) lembar kwitansi tanda terima uang dari MAHMUDI untuk pembanyaran ongkos tukang rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dikerjakan oleh MUNAWARDI.
- 1 (satu) examplar legalisir surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 467.1 / 704 / 2013, Tanggal 30 Agustus 2013, beserta lampiranya,Tentang pembentukan / penunjukan komite pelaksana swakelola dan warga penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Bener Meriah dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) examplar legalisir surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3 / 043 / 2013, Tanggal 20 Mei 2013, beserta lampiranya, Tentang penunjukan/ penetapan Pejabat Kuasa Penguna Anggaran / Kuasa Penguna Barang Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana otonomi Khusus pada Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) examplar legalisir surat keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 990 / 35 / SK / 2013, tanggal 08 Februari 2013, beserta lampiranya, tentang Penunjukan / Penetapan Kuasa Penguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkungan Pemerintahan Kab.Bener Meriah Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) examplar legalisir surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kab.Bener Meriah Nomor : 460 / 44 / SK / 2013, Tanggal 10 September 2013, beserta lampiranya, tentang Penunjukan / Penetapan Tim Teknis Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Swakelola) dan Otsus Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) examplar legalisir surat keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 460 / 256 / SK / 2013, Tanggal 25 April 2013 beserta lampiranya, tentang Penunjukan / Penetapan Komite Pelaksana Swakelola dan penerima bantuan Rahabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bener Meriah dan Otsus Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Lembar asli surat perubahan penerimaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni T.A.2013 dari Kepala Dinas Sosial Kab.Bener Meriah kepada Kepala Dinas Sosial Aceh, Tanggal 06 September 2013.
- 1 (satu) examplar legalisir Surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) Nomor : 460 / 11 / SPPB / OTSUS / IX / 2013, Tanggal 10 September 2013, pekerjaan pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (Swakelola) ? OTSUS 2013.
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara ditingkat banding masing-masing sejumlah.Rp.5000,-( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 15/PID.TPK/2017/PT BNA |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syaifoni |
Hakim Anggota |
Masrimal, h. Sudirman |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Samidi Bin Mingin; Dikembalikan kepada saksi Basit Bahtera Bin Bustami; Dikembalikan kepada saksi Mahmudi Bin Syukur; Dikembalikan kepada Terdakwa Drs. Juanda M.Pd bin Kamaluddin. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.TPK/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 15/PID.TPK/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
28