- Bahwa Pemohon telah dilahirkan di Sampang,pada tanggal 13 Juli 1978 dengan nama RIHANA dari Ibu Sunaidah yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No.008815/DIS/2010 tertanggal 25 Nopember 2010 (Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Terlampir);
- Bahwa Pemohon akan melaksanakan ibadah umrah namun dalam Paspor No.B 4292627 tertulis nama pemohon SATUNA MUHAMMAD HASAN lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 data Nama yang tercantum dalam Paspor tersebut adalah Salah, (Foto Copy Paspor Terlampir);
- Bahwa data Pemohon yang Benar adalah Nama RIHANA lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 beralamat di Pesisir, Desa Tamba?an, Kec. Camplong, Kabupaten Sampang yang tertera di KTP Nomor NIK 3527045307780005 tertanggal 18 Juli 2012, Kartu Keluarga No. 352704011111008 tertanggal 13 Pebruari 2014. Kutipan Akta Nikah Nomor : 697/47/XII/2002 dan Surat keterangan beda nama dari Kepala Desa Tamba;an tertanggal 05 Nopember 2018 (Foto Copy Surat-Surat Terlampir);
- Bahwa Pemohon sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini di Kantor yang bersangkutan untuk membetulkan ketidak samaan tersebut tapi oleh Pihak Kantor yang bersangkutan tersebut diberi penjelasan kalau mau membetulkan Identitas dalam Dokumen tersebut terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan, oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan penetapan ini ke Kantor Pengadilan Negeri Sampang;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Mengesahkan Data Pemohon dalam Paspor No.B 4292627 tertulis nama Pemohon SATUNA MUHAMMAD HASAN lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 data nama yang tercantum dalam Paspor tersebut adalah Salah, dan data yang Benar adalah Nama RIHANA lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 beralamat di Pesisir Desa Tamba?an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk An. Rihana, Spd., sesuai dengan aslinya bermaterai cukup diberi tanda P-1 ;
- Foto copy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga H. Subaidy Faishal S, sesuai dengan aslinya bermaterai cukup diberi tanda P-2 ;
- Foto copy Akta Kelahiran An.Rihana, sesuai dengan aslinya bermaterai cukup diberi tanda P-3 ;
- Foto copy Kutipan Akta Nikah,bermaterai cukup diberi tanda P-4 ;
- Paspor No.B 4292627,bermaterai cukup diberi tanda P-5 ;
- Saksi SAYFUDDIN, Spdi ;
- Saksi MOHAMMAD HASAN SADILI;
- Bahwa benar, Identitas Pemohon didalam Paspor tersebut adalah salah karena tidak sesuai dengan nama dan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya yaitu RIHANA lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 dengan alamat Pesisir Desa Tamba?an Kec. Camplong Kab. Sampang ;
- Bahwa benar, Pemohon sudah berusaha menyelesaikan masalah ini ke Kantor Imigrasi untuk membetulkan identitas Pemohon dalam Paspor tersebut tetapi pihak Imigrasi menjelaskan kalau hendak membetulkan terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan ;
- Bahwa benar, Para Saksi maupun pihak lain tidak ada keberatan sama sekali dan memang sebenarnya harus disesuikan dengan data yang ada dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta Kartu tanda Penduduk dari Pemohon ;
- Bahwa benar, Para saksi tahu, Pemohon telah menikah dengan seorang laki-laki bernama H. Subaidy Faishal S dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu Riza Aura Islami F dan Alby Fachry Rafif F ;
- Bahwa Pemohon telah dilahirkan di Sampang pada tanggal 13 Juli 1978 dengan nama RIHANA dari seorang bapak bernama Rosidi dan ibu bernama Sunaidah (foto copy Kartu Keluarga terlampir ) ;
- Bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) nomor 352704011111008 tertanggal 13 Pebruari 2014 dan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3527045307780005 tertanggal 18 Juli 2012, nama Pemohon tertulis Rihana, lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 (foto copy bukti terlampir);
- Bahwa Pemohon sebelumnya pernah berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor nomor B 4292627, tapi dalam Paspor tersebut identitas Pemohon tertulis nama Satuna Muhammad Hasan, lahir di Sampang pada tanggal 13 Juli 1978 dan foto dalam Paspor memang benar foto Pemohon ;
- Bahwa Pemohon tahun ini mau melakukan ibadah umrah namun karena dalam Paspor ada kesalahan identitas, yang benar nama Pemohon Rihana, lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 dengan alamat Pesisir Desa Tamba?an Kec. Camplong Kab.Sampang ;
- Bahwa Pemohon sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini di Kantor Imigrasi untuk merubah identitas tersebut, tapi oleh pihak Imigrasi diberi penjelasan kalau mau merubah dalam Paspor terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Mengesahkan Data Pemohon dalam Paspor No.B 4292627 tertulis nama Pemohon SATUNA MUHAMMAD HASAN lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 data nama yang tercantum dalam Paspor tersebut adalah Salah, dan data yang Benar adalah Nama RIHANA lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 beralamat di Pesisir Desa Tamba?an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 254.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah );
Putusan PN SAMPANG Nomor 114/Pdt.P/2018/PN Spg |
|||||||
Nomor | 114/Pdt.P/2018/PN Spg | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||
Tahun | 2018 | ||||||
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Purnama | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Purnama | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor : 114/Pdt.P/2018/PN Spg ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam pengadilan tingkat pertama telah memberikan penetapan atas permohonan yang diajukan oleh :
Pengadilan Negeri tersebut ; - Membaca surat-surat dalam berkas permohonan ; - Membaca surat permohonan Pemohon ; - Membaca dan meneliti surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan ; - Membaca dan meneliti Berita Acara Persidangan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa Pemohon dengan permohonan tertanggal 19 Nopember 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang pada tanggal 19 Nopember 2018, dibawah register Nomor : 114/Pdt. P/2018/PN.Spg yang pada pokoknya mengemukakan hal ? hal sebagai berikut : Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sampang dapatlah kiranya memanggil Pemohon dan memeriksanya dalam persidangan, serta berkenan pula memberikan Penetapan sebagai Berikut : ATAU : Mohon Putusan seadil-adilnya ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan, Pemohon menghadap sendiri dipersidangan ; Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Hakim telah di bacakan surat permohonan Pemohon dan terhadap surat permohonan tersebut setelah dibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada surat permohonannya tersebut ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil ? dalil dari surat permohonannya tersebut Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa : Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Pemohon juga mengajukan 2 ( dua ) orang saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya masing ? masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa benar, Para saksi kenal dengan pemohon, ia bernama RIHANA ; - Bahwa benar, sesuai dengan Akta Kelahiran, KTP dan KK yang dimiliki Pemohon bahwa Pemohon lahir di Sampang pada tanggal 13 Juli 1978 ; - Bahwa benar, maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan Pembetulan Identitas dalam Paspornya adalah untuk melaksanakan ibadah umrah dan telah membuat Paspor yang diuruskan oleh orang lain (calo) tetapi ternyata nama Pemohon di dalam Paspornya tertulis SATUNA MUHAMMAD HASAN, data tersebut adalah salah sedangkan foto dalam Paspor memang benar foto Pemohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon membenarkannya ; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang tidak tercantum dalam Penetapan ini namun telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan yang bersangkutan merupakan satu kesatuan dalam Penetapan ini ; Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan apa-apa lagi di persidangan kecuali Ia memohon Penetapan ; TENTANG HUKUMNYA Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mohon agar Pengadilan Menetapkan dan mengesahkan bahwa nama Pemohon adalah Rihana, lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 , sebagaimana bukti dalam Akta Kelahiran terlampir ; Menimbang bahwa untuk memperkuat permohonannya , Pemohon telah mengajukan bukti surat dari P-1 sampai dengan P-5 dan 2 (dua) orang saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana diuraikan diatas ; Menimbang bahwa dari bukti P-1 dihubungkan dengan bukti P-2, P-3 dan P-4 serta saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon tersebut, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa dalam membuktikan status kewarganegaraan Republik Indonesia menurut pasal 4 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan keppres No.56 tahun1996 adalah menggunakan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai bukti diri warga Negara Indonesia yang sah ; Menimbang, bahwa oleh karena bukti bertanda P.1, P.2, P.3 dan P.4 menyebutkan nama Pemohon yang sebenarnya maka sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Keppres No.56 tahun 1996 dan pasal 1 angka 8 jo pasal 52 jo pasal 58 jo pasal 59 Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana bukti P.1, P.2 dan P.3 merupakan dokumen Kependudukan yang sifatnya mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil oleh karena dalam pelaksanaannya telah memenuhi pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga sebagaimana Pemohon bermaksud mengurus membetulkan nama dan alamat Pemohon dalam Paspor Pemohon yang tidak sesuai dengan nama Pemohon dalam dokumen Kependudukan yang dimiliki Pemohon tersebut maka Pengadilan berpendapat nama Pemohon sebenarnya adalah Rihana lahir di Sampang tanggal 13 Juli 1978 dengan demikian Pemohon dapat membetulkan nama dan alamat Pemohon dalam PASPOR Pemohon sesuai yang tercantum dalam dokumen Kependudukan Pemohon ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar penetapan ini; Mengingat pasal 11, pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 52 ayat (1) Undang- Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun pasal-pasal dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan lainnya yang bersangkutan : M E N E T A P K A N Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018, oleh Purnama.SH., Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Sampang, Penetapan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dibantu oleh Sucipto, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sampang dan dihadiri Pemohon.
Perincian biaya : Pendaftaran Permohonan Rp. 30.000,- Materai Penetapan Rp. 6.000,- Redaksi Penetapan Rp. 5.000,- Leges Rp. 3.000,- Pemberkasan + ATK Rp 50.000,- Panggilan Rp 120.000,- Sumpah saksi Rp. 40.000,- J U M L A H ?????????. Rp 254.000,- ( dua ratus lima puluh empat ribu rupiah ) |
||||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada