- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 200/Pid.Sus/2016/PN.Pli tanggal 20 Oktober 2016 yang dimintakan banding ;
- Menyatakan Terdakwa FAJAR NISPIANNOOR bin NOOR IMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJAR NISPIANNOOR bin NOOR IMANSYAH dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar bukti transfer ATM BRI dari Rek. 023901021328501 ke Rek.449301010540532 atas nama MUHAMMAD FAISAL RA Jumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan dua buah sedotan plastik warna putih dipotong pendek;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca bekas botol minyak angin fresh Care;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih dipotong pendek;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna ungu dengan nomor sim card 085349583544;
- 1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam dengan nomor sim card 085247737787;
- 1 (Satu) buah Buku rekening bank BRI Britama dengan nomor Rek. 023901021328501 atas nama FAJAR NISPIANNOOR ;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna merah putih dengan nomor 6013010621718197 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 111/PID.SUS/2016/PT BJM |
|
Nomor | 111/PID.SUS/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rusmawati |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brsucipto |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Di rampas untuk dimusnahkan; Di kembalikan kepada Terdakwa ; Di rampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PID.SUS/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 111/PID.SUS/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 438 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 111/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 200/Pid.Sus/2016/PN Pli
Statistik908